Makalah Tauhid Ilmu Kalam || Murji'ah
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya
sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Tauhid Ilmu Kalam dapat
diselesaikan dengan tepat waktu.
Shalawat
serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Nabi Muhammad
SAW. yang senantias kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di yaumul qiyamah
nanti.
Tidak
lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Rahmat Hasbi, selaku dosen
pengampu yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Tauhid Ilmu Kalam. Selain itu, tugas makalah
ini bertujuan untuk menambahkan ilmu pengetahuan dan wawasan tentang materi “Aliran
Murji’ah” dan semoga kami berharap pembaca mendapatkan sudut pandang baru
setelah membaca makalah ini.
Kami menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan,
terutama pada bagian isi. Segala kritik
dan saran yang bersifat membangun motivasi akan menjadi evaluasi bagi kami
dalam pembuatan makalah selanjutnya. Apabila terdapat banyak kesalaham pada
makalah ini, kami memohon maaf.
Demikian
yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Bandar Lampung, 07 April 2022
Kelompok 6
DAFTAR
ISI
JUDUL.................................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................ 1
C. Tujuan
Penulisan.......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 2
A. Pengertian
dan Penisbatan Istilah Murji’ah.................................................................. 2
B. Sejarah
Asal Usul Pemikiran Kalam Murji’ah............................................................. 2
C. Doktrin-doktrin
Aliran Ilmu Kalam Murji’ah.............................................................. 3
D. Sekte-sekte
Aliran Murji’ah......................................................................................... 5
1. Murji’ah
Moderat................................................................................................... 5
2. Murji’ah
Ekstrim.................................................................................................... 5
E. Tokoh-tokoh
Penyebar Aliran Kalam Murji’ah........................................................... 7
F. Kelebihan
dan Kekurangan Aliran Kalam Murji’ah.................................................... 7
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 9
A. Kesimpulan
................................................................................................................. 9
B. Saran............................................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Aliran Murji'ah merupakan salah satu aliran yang
dipelajari dalam teologi Islam. Munculnya aliran ini dilatarbelakangi oleh
persoalan politik, yaitu soal kekhalifahan. Setelah terbunuhnya khalifah Usman
bin Affan, umat Islam terpecah dalam dua kelompok besar yaitu kelompok Ali dan
kelompok Mu'awiyah.
Kelompok Ali kemudian terpecah juga kedalam dua golongan
yaitu yang setia membela Ali (disebut Syiah) dan golongan yang keluar dari
barisan Ali (disebut Khawarij). Ketika berhasil mengungguli dua kelompok lainnya,
yaitu Syiah dan Khawarij dalam merebut kekuasaan, yaitu Mu'awiyah kemudian
membentuk Dinasti Umaiyah.
Syiah dan Khawajir bersama-sama menentang kekuasaannya.
Syiah menentang Mu'awiyah karena menuduh Mu'awiyah merebut kekuasaan yang milik
Ali dan keturunannya. Sementara itu Khawarij tidak mendukung Mu'awiyah karena
dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Ditengah-tengah pertikaian antara ketiga golongan
tersebut, muncul sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat
dalam pertentangan politik yang terjadi. Kelompok inilah yang kemudian
berkembang menjadi golongan Murji'ah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud aliran murji’ah?
2. Bagaimana
sejarah munculnya aliran murji’ah?
3. Apa saja
doktrin, sekte, serta tokoh-tokoh yang ada dalam aliran murji’ah?
4. Bagaimana
kelebihan dan kekurang dari aliran ilmu kalam murji’ah?
C.
Tujuan
Penulisan
Selain menyelesaikan tugas
mata kuliah tauhid ilmu kalam, penulisan ini juga bertujuan untuk menjelaskan
pengertian Murji’ah dan sejarah munculnya aliran Murji’ah. Serta menjelaskan
doktrin – doktrin pokok aliran Murji’ah dan para tokoh dan sekte aliran
Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Penisbatan Istilah Murjiah
Kata Murji’ah menurut bahasa
berasal dari kata irja’ mempunyai beberapa pengertian antara lain: Pertama,
penangguhan, karena mereka menangguhkan perbuatan dari niat dan balasan. Kedua,
berarti memberi harapan; bahwa Murji’ah berasal dari kata al-raja’ yang
berarti harapan. Jadi al-irja’ bermakna i’taa’ al-raja’ (memberi
harapan). Dua makna inilah yang menurut al-Syahrastani menjadi asal makna al-raja’.[1]
Adapun secara istilah,
murji’ah adalah kelompok yang mengesampingkan atau memisahkan amal dari
keimanan, sehingga menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak mengurangi
keimanan seseorang.[2]
Dari pengertian-pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa pemikiran kalam Murji’ah merupakan suatu aliran
yang berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir,
akan tetapi tetap mukmin. Dan urusan dosa besar yang telah dilakukan ditunda
penyelesaiannya sampai hari kiamat. Mereka mempunyai pandangan bahwa
kemaksiatan itu tiadak mengurangi keimanan seseorang.[3]
B. Sejarah Asal
Usul Pemikiran Kalam Murji’ah
Murji'ah
berasal dari kata infa atau arja'a yang memiliki dua makna yaitu mengakhirkan
atau menangguhkan dan memberikan harapan. Sedangkan pengertian Murji'ah sendiri
adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampi di pengadilan
Allah SWT kelak.[4]
Golongan
Murji'ah pertama kali lahir di Damaskus pada akhir abad pertama Hijriah.
Kemunculan aliran Murji'ah dilatarbelakangi adanya permasalahan politik dan
ke-Tuhanan.[5]
Ada beberapa teori yang
berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah, diantaranya adalah:
1. Teori
Pertama
Mengatakan bahwa gagasan irja
atau arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin
persatuan dan kesatuan umat Islam ketika
terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari persengketaan
politik.[6]
Murji’ah baik sebagai kelompok
politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersaman dengan kemunculan syi’ah
dan khawarij.[7]
2. Teori
Kedua
Beberapa pakar mensinyalir
bahwa gagasan irja atau arja’a, yang merupakan basis doktrin Islam, muncul
pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib,
Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Dengan menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi
pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali dan Zubair (seorang tokoh
pembelot ke mekah).[8]
3. Teori
Ketiga
Menceritakan
ketika terjadi perseteruan antara ali dan muawiyah dalam perang shiffin,
dilakukan tahkim/arbitase atas usulan. Amr bin Ash, kaki tangan muawiyah,
kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan kontra kelompok kontra
yaitu golongan khawarij, menyatakan bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an
karena tidak berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa
pelaku tahkim adalah dosa besar, kemudian pendapat ini ditentang oleh
sekelompok sahabat yang kemudian disebut golongan murji’ah yang menyatakan
bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin tidak kafir, sementara dosanya diserahkan
kepada Allah apakah dia akan mengampuninya atau tidak.[9]
C. Doktrin-doktrin
Aliran Ilmu Kalam Murjiah
Ajaran
murji’ah pada dasarnya bersumber pada gagasan atau doktrin irja atau arj`a
yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun
persoalan teologis. Di bidang Politik, doktrin irja`
diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu
diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya kelompok murji’ah dikenal sebagai the
queietists (kelompok bungkam).[10] Adapun
di bidang teologi, doktrin irja` dikembangkan murji`ah ketika menanggapi
persoalan – persoalan teologis yang muncul pada saat itu.[11]
Menurut Harun Nasution dalam Anwar
menyebutkan bahwa doktrin murji`ah memiliki 4 ajaran pokok:[12]
1.
Menunda hukuman atas Ali,
Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy’`ari yang terlibat tahkim dan
menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.
Menyerahkan keputusan kepada
Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.
Meletakkan (pentingnya) iman
dari pada amal.
4.
Memberikan pengharapan kepada
muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.[13]
Sementara itu, Abu ‘A’la
Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu:
1. Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau
perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal
ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang
difardukan dan melakukan dosa besar.
2.
Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama
masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun
gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya
dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.[14]
D. Sekte-sekte
Aliran Murji’ah
Beberapa ahli berpendapat
mengenai sekte-sekte Murji’ah diantara lain, Asy-Syahrastani menyebutkan bahwa
sekte-sekte Murji’ah ada 5 dan Muhammad Imarah menyebutkan ada 12 sekte
Murji’ah. Harun Nasution mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu
golongan moderat dan golongan ekstrim. [15]
1. Golongan Murji’ah Moderat
Berpendapat bahwa orang yang
berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, akan tetapi akan
dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada
kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu ia tidak
akan masuk neraka sama sekali.[16]
2. Golongan Murji'ah Ekstrim
Mengatakan bahwa iman hanya
pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiq bi al-qalb). Artinya, mengakui
dengan hati bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad Rasul-Nya. Berangkat
dari konsep ini, Murji'ah berpendapat bahwa seseorang tidak menjadi kafir
karena melakukan dosa besar, bahkan mengatakan kekufurannya secara lisan. Oleh
karena itu, jika seseorang telah beriman dalam hatinya, ia tetap dipandang
sebagai seorang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau
Nasrani.[17]
Adapun kelompok murji’ah
ekstrim, yaitu:
a. Golongan al-Jamiyah yang dipelopori oleh Jahm Ibn Sofwan. Berpendapat
bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan, kemudian menyatakan kekufurannya
secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena kafir dan iman tempatnya bukan
dalam bagian tubuh manusia melainkan dalam hati.[18]
b. Golongan Ash-Shalihiyah dengan tokohnya Abu Hasan as-Salihi. Sama seperti
pendapat al-Jahimiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman semata mata
makrifat (mengetahui) kepada Allah SWT, sedangkan kafir tidak mengetahui Allah
SWT. Iman dan kafir tidak dapat bertambah dan berkurang.[19]
c. Golonagn Al-Yunusiyyah yang dipelopori oleh Yunus ibn ‘Aun al-Namiri,
berpendapat bahwa iman adalah ma’rifah kepada Allah dengan menaatinya,
mencintai dengan sepenuh hati, meninggalkan takabbur.[20]
d. Golongan Al-Ubaidiyyah: yang dipelopori oleh ‘Ubaid al-Mukta’ib
berpendapat bahwa selain perbuatan syirik akan diampuni Allah. Seorang yang meninggal
dunia dalam keadaan masih punya tauhid tidak akan binasa oleh kejahatan dan
dosa besar yang diperbuatnya[21].
e. Golongan al-Gailaniyah yang dipelopori oleh Gailan al-Dimas Yaqi.
Berpendapat iman adalah makrifat (mengetahui) kepada Allah SWT melalui nalar
dan menunjukkan sikap mahabah (cinta) dan tunduk kepadanya. [22]
f.
Golongan Ats-Tsaubaniyyah: dipelopori oleh Abu
Tsauban al-Murji’i berpendapat bahwa iman adalah mengenal dan mengakui
(ma’rifah dan ikrar) terhadap Allah dan rasulnya. Melakukan apa-apa yang tidak
pantas menurut akal atau meninggalkan apa yang pantas menurut akal, tidak
disebut iman. Iman lebih dahulu daripada amal.[23]
g. Golongan al-Marisiyah yang dipelopori oleh Bisnyar al-Marisi.
Berpendapat bahwa iman disamping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain
Allah SWT dan Muhammad SAW itu rasul-Nya, juga harus diucapkan secara lisan.
Jika tidak diyakini dalam hati dan diucapkan degan lisan, maka bukan iman
namanya.
h. Golongan al-Karaniyah yang dipelopori oleh Muhammad Ibn Karram. Berpendapat
bahwa iman adalah pegakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara
lisan.
i.
Golongan Al-Ghassaniyyah: dipelopori oleh Ghassan
Al-Kafi berpendapat bahwa iman adalah pengetahuan (ma’rifah kepada Allah
dan Rasul, mengakui dengan lisan akan kebenaran yang diturunkan oleh Allah,
namun secara global tidak perlu secara rinci. Iman menurutnya bersifat statis:
tidak bertambah dan berkurang.
E. Tokoh-tokoh
Penyebar Aliran Kalam Murji’ah
Tokoh-tokoh aliran Murji’ah
antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu
Yusuf dan beberapa ahli hadits lainnya. Selain itu, ada juga beberapa referensi
dan keterangan para ulama menyatakan bahwa di antara tokoh-tokoh faham Murji’ah
adalah sebagai berikut: [24]
-
Jahm bin Shufwan, golongan
Al-Jahmiyah,
-
Abu Musa Ash-Shalahi,
golongan Ash-Shalihiyah,
-
Yunus As-Samary, golongan
Al-Yunushiya,
-
Abu Smar dan Yunus, golongan
As-samriah,
-
Abu Syauban, golongan Asy-Syaubaniyah,
-
Abu Marwan Al-Ghailan bin
Marwan Ad-Dimasqy, golongan Al-Ghailaniyah,
-
Al-Husain bin Muhammad
An-Najr, golongan An-Najariyah,
-
Abu Haifah An-Nu’man,
golongan Al-Hanafiyah,
-
Muhammad bin Syabib, golongan
Asy-Syabibiyah,
-
Mu’adz Ath-Thaumi, golongan
Al-Mu’aziyah,
-
Basr Al-Murisy, golongan
Al-Murisiyah,
-
Muhammad bin Karam
As-Sijistany, golongan Al-Kalamiyah.
Adapun pemimpin dari kaum
Murji’ah adalah Hasan bin Bilal al Muzni, Abu Salat as Samman (meninggal 152
H.) Tsauban, Dhirar bin Umar. Penyair mereka yang terkenal pada masa Bani
Umayah adalah Tsabit bin Quthanah, yang yang mengarang sebuah syair tentang
i’tiqad dan kepercayaan kaum Murji’ah.[25]
F. Kelebihan
dan Kekurangan Aliran Kalam Murji’ah
Kelebihan
dari aliran ini adalah golongan ini tidak akan memudaratkan perbuatan maksiat
itu terhadap keimanan. Demikian juga sebaiknya "tidaklah akan memberi
manfaat dan memberi faedah ketaatan seseorang terhadap kekafirannya".
Artinya, tidaklah akan berguna dan tidaklah akan diberi pahala perbuatan baik
yang dilakukan oleh orang kafir. Maka dari itu, mereka tidak mau mengkafirkan
seseorang yang telah masuk islam, sebab golongan ini sangat mementingkan
kewajiban sesama manusia.[26]
Kekurangan
aliran ini adalah lebin mementingkan urusan dunia daripada akhirat. Karena
menurut mereka, iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal
wajib dikerjakan. Berarti, kelompok ini mengakui adanya kewajiban kewajiban
yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syariat.[27]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Aliran Murji’ah adalah salah satu Aliran yang menentang
Aliran Khawarij tentang status kafir bagi pelaku dosa besar
2. Aliran
ini dikatakan Murji'ah karena menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan
politik yang terjadi antara Ali dan Mu'awiyah.
3. Dalam
aliran Murji'ah yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan
kemudian amal. Jika seseorang masih beriman, berarti dia tetap mukmin bukan
kafir meskipun ia melakukan dosa besar.
4. Adapun
hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan diampuni atau tidak.
B.
Saran
Kami meyadari makalah
ini tentulah banyak sekali kekurangannya, sehingga diharapkan adanya saran dan
kritik yang bersifat membangun baik dari dosen mata kuliah tauhid/Ilmu kalam
maupun dari rekan-rekan mahasiswa.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah
ibn Muhammad ‘Abd al-‘AzizAl-Sanad. Ara’ Al Murji’ah Fi Musan Nafat Syaikh
Al-Islam Ibn Taimiyah ‘Ardl Wa Naqd. Riyad: Dar al-Tawh id li al-Nashr,
2007.
Achmad, H, Muhibbin Zuhri, and M Ag.
“Akidah Ilmu Kalam,” 2013, 46.
Afifah, Safira Nur, Mar’tus Sholehah,
and Indira Putri Nurfadilla. “Aliran Murjiah.” Scribd, October 10, 2020.
https://www.scribd.com/embeds/509154847/content?start_page=1&view_mode=scroll&access_key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf.
Al-Syahrastani. “Al-Milal Wa Al-Nihal,”
1st ed., 145. Cairo Mesir: Musthafa al-babi al-halabi, 1961.
H, Kumaidi. Aqidah Ilmu Kalam.
Surabaya: Akik Pusaka, 2001.
Harun, Nasution. Teologi Islam:
Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 2010.
Herman. “Aliran Murjiah.” blogspot,
January 8, 2018.
https://daerahmakalah.blogspot.com/2018/01/makalah-lengkap-aliran-murjiah-dan.html?m=1.
Rozak, Abdul, and Rosihon Anwar. Ilmu
Kalam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2006.
Yusuf, Muhammad, Faridah Faridah, and
Laessach M Pakatuwo. “AL-KHWARIJ DAN ALI- MURJI ’ AH ( SEJARAH MUNCUL DAN POKOK
AJARANNYA ),” 2021, 164–78.
[1]
Abdullah ibn Muhammad ‘Abd al-‘AzizAl-Sanad, Ara’ Al Murji’ah Fi Musan Nafat Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyah ‘Ardl Wa
Naqd (Riyad: Dar al-Tawh id li al-Nashr, 2007).
[2]
Al-Syahrastani, “Al-Milal Wa Al-Nihal,” 1st ed. (Cairo Mesir: Musthafa
al-babi al-halabi, 1961), 145.
[3]
H Achmad, Muhibbin Zuhri, and M Ag, “Akidah Ilmu Kalam,” 2013, 46.
[4]
Safira Nur Afifah, Mar’tus Sholehah, and Indira Putri Nurfadilla, “Aliran
Murjiah,” Scribd, October 10, 2020, 5.
[5]
Ibid., hlm. 5.
[6] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”
[7] Herman, “Aliran Murjiah,” blogspot, January 8, 2018,.
[8] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”
[9] Safira Nur Afifah, Mar’tus Sholehah, and Indira Putri Nurfadilla, “Aliran
Murjiah,” Scribd, October 10, 2020, 5.
[10] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”
[11] Abdul Rozak and Rosihon Anwar, Ilmu
Kalam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006)., 57.
[12] Nasution Harun, Teologi Islam:
Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 2010).
[13] Ibid.
[14]
Kumaidi H, Aqidah Ilmu Kalam
(Surabaya: Akik Pusaka, 2001)., 21.
[15]
Muhammad Yusuf, Faridah Faridah, and Laessach M Pakatuwo, “AL-KHWARIJ DAN
ALI- MURJI ’ AH ( SEJARAH MUNCUL DAN POKOK AJARANNYA ),” 2021, 164–78.
[16]
Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”
[17]
Ibid.
[18]
Afifah, Sholehah, and Nurfadilla, “Aliran Murjiah.”
[19]
Ibid.
[20]
Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”
[21]
Ibid.
[22]
Afifah, Sholehah, and Nurfadilla, “Aliran Murjiah.”
[23]
Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”
[24]
Ibid., hlm. 49.
[25]
Ibid., hlm. 49
[26]
Afifah, Sholehah, and Nurfadilla, “Aliran Murjiah.”
[27]
Ibid.
0 Response to "Makalah Tauhid Ilmu Kalam || Murji'ah"
Posting Komentar