Makalah Tauhid Ilmu Kalam || Murji'ah

KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Tauhid Ilmu Kalam dapat diselesaikan dengan tepat waktu.

Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Nabi Muhammad SAW. yang senantias kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di yaumul qiyamah nanti.

Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Rahmat Hasbi, selaku dosen pengampu yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Tauhid Ilmu Kalam. Selain itu, tugas makalah ini bertujuan untuk menambahkan ilmu pengetahuan dan wawasan tentang materi “Aliran Murji’ah” dan semoga kami berharap pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.

Kami menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi.  Segala kritik dan saran yang bersifat membangun motivasi akan menjadi evaluasi bagi kami dalam pembuatan makalah selanjutnya. Apabila terdapat banyak kesalaham pada makalah ini, kami memohon maaf.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Bandar Lampung, 07 April 2022

Kelompok 6

 


 

 

DAFTAR ISI

JUDUL.................................................................................................................................... i

KATA PENGANTAR........................................................................................................... ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................................ 1

C.     Tujuan Penulisan.......................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 2

A.    Pengertian dan Penisbatan Istilah Murji’ah.................................................................. 2

B.     Sejarah Asal Usul Pemikiran Kalam Murji’ah............................................................. 2

C.     Doktrin-doktrin Aliran Ilmu Kalam Murji’ah.............................................................. 3

D.    Sekte-sekte Aliran Murji’ah......................................................................................... 5

1.      Murji’ah Moderat................................................................................................... 5

2.      Murji’ah Ekstrim.................................................................................................... 5

E.     Tokoh-tokoh Penyebar Aliran Kalam Murji’ah........................................................... 7

F.      Kelebihan dan Kekurangan Aliran Kalam Murji’ah.................................................... 7

BAB III PENUTUP............................................................................................................... 9

A.    Kesimpulan ................................................................................................................. 9

B.     Saran............................................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 10


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Aliran Murji'ah merupakan salah satu aliran yang dipelajari dalam teologi Islam. Munculnya aliran ini dilatarbelakangi oleh persoalan politik, yaitu soal kekhalifahan. Setelah terbunuhnya khalifah Usman bin Affan, umat Islam terpecah dalam dua kelompok besar yaitu kelompok Ali dan kelompok Mu'awiyah.

Kelompok Ali kemudian terpecah juga kedalam dua golongan yaitu yang setia membela Ali (disebut Syiah) dan golongan yang keluar dari barisan Ali (disebut Khawarij). Ketika berhasil mengungguli dua kelompok lainnya, yaitu Syiah dan Khawarij dalam merebut kekuasaan, yaitu Mu'awiyah kemudian membentuk Dinasti Umaiyah.

Syiah dan Khawajir bersama-sama menentang kekuasaannya. Syiah menentang Mu'awiyah karena menuduh Mu'awiyah merebut kekuasaan yang milik Ali dan keturunannya. Sementara itu Khawarij tidak mendukung Mu'awiyah karena dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Ditengah-tengah pertikaian antara ketiga golongan tersebut, muncul sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi. Kelompok inilah yang kemudian berkembang menjadi golongan Murji'ah.

 

B.    Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud aliran murji’ah?

2.      Bagaimana sejarah munculnya aliran murji’ah?

3.      Apa saja doktrin, sekte, serta tokoh-tokoh yang ada dalam aliran murji’ah?

4.      Bagaimana kelebihan dan kekurang dari aliran ilmu kalam murji’ah?

 

C.   Tujuan Penulisan

        Selain menyelesaikan tugas mata kuliah tauhid ilmu kalam, penulisan ini juga bertujuan untuk menjelaskan pengertian Murji’ah dan sejarah munculnya aliran Murji’ah. Serta menjelaskan doktrin – doktrin pokok aliran Murji’ah dan para tokoh dan sekte aliran Murji’ah.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Penisbatan Istilah Murjiah

Kata Murji’ah menurut bahasa berasal dari kata irja’ mempunyai beberapa pengertian antara lain: Pertama, penangguhan, karena mereka menangguhkan perbuatan dari niat dan balasan. Kedua, berarti memberi harapan; bahwa Murji’ah berasal dari kata al-raja’ yang berarti harapan. Jadi al-irja’ bermakna i’taa’ al-raja’ (memberi harapan). Dua makna inilah yang menurut al-Syahrastani menjadi asal makna al-raja’.[1]

Adapun secara istilah, murji’ah adalah kelompok yang mengesampingkan atau memisahkan amal dari keimanan, sehingga menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak mengurangi keimanan seseorang.[2]

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pemikiran kalam Murji’ah merupakan suatu aliran yang berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir, akan tetapi tetap mukmin. Dan urusan dosa besar yang telah dilakukan ditunda penyelesaiannya sampai hari kiamat. Mereka mempunyai pandangan bahwa kemaksiatan itu tiadak mengurangi keimanan seseorang.[3]

 

B.     Sejarah Asal Usul Pemikiran Kalam Murji’ah

Murji'ah berasal dari kata infa atau arja'a yang memiliki dua makna yaitu mengakhirkan atau menangguhkan dan memberikan harapan. Sedangkan pengertian Murji'ah sendiri adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampi di pengadilan Allah SWT kelak.[4]

Golongan Murji'ah pertama kali lahir di Damaskus pada akhir abad pertama Hijriah. Kemunculan aliran Murji'ah dilatarbelakangi adanya permasalahan politik dan ke-Tuhanan.[5]

Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah, diantaranya adalah:

1.      Teori Pertama

Mengatakan bahwa gagasan irja atau arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari persengketaan politik.[6] Murji’ah baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersaman dengan kemunculan syi’ah dan khawarij.[7]

2.      Teori Kedua

Beberapa pakar mensinyalir bahwa gagasan irja atau arja’a, yang merupakan basis doktrin Islam, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Dengan menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali dan Zubair (seorang tokoh pembelot ke mekah).[8]

3.      Teori Ketiga

Menceritakan ketika terjadi perseteruan antara ali dan muawiyah dalam perang shiffin, dilakukan tahkim/arbitase atas usulan. Amr bin Ash, kaki tangan muawiyah, kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan kontra kelompok kontra yaitu golongan khawarij, menyatakan bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an karena tidak berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa pelaku tahkim adalah dosa besar, kemudian pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang kemudian disebut golongan murji’ah yang menyatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah apakah dia akan mengampuninya atau tidak.[9]

 

C.    Doktrin-doktrin Aliran Ilmu Kalam Murjiah

Ajaran murji’ah pada dasarnya bersumber pada gagasan atau doktrin irja atau arj`a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun persoalan teologis. Di bidang Politik, doktrin irja` diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya kelompok murji’ah dikenal sebagai the queietists (kelompok bungkam).[10] Adapun di bidang teologi, doktrin irja` dikembangkan murji`ah ketika menanggapi persoalan – persoalan teologis yang muncul pada saat itu.[11]

Menurut Harun Nasution dalam Anwar menyebutkan bahwa doktrin murji`ah memiliki 4 ajaran pokok:[12]

1.       Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy’`ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.

2.       Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.

3.       Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.

4.       Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.[13]

Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu:

1.       Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.

2.       Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.[14]

 

 

 

 

 

 

D.    Sekte-sekte Aliran Murji’ah

Beberapa ahli berpendapat mengenai sekte-sekte Murji’ah diantara lain, Asy-Syahrastani menyebutkan bahwa sekte-sekte Murji’ah ada 5 dan Muhammad Imarah menyebutkan ada 12 sekte Murji’ah. Harun Nasution mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. [15]

1.     Golongan Murji’ah Moderat

Berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, akan tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu ia tidak akan masuk neraka sama sekali.[16]

2.     Golongan Murji'ah Ekstrim

Mengatakan bahwa iman hanya pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiq bi al-qalb). Artinya, mengakui dengan hati bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad Rasul-Nya. Berangkat dari konsep ini, Murji'ah berpendapat bahwa seseorang tidak menjadi kafir karena melakukan dosa besar, bahkan mengatakan kekufurannya secara lisan. Oleh karena itu, jika seseorang telah beriman dalam hatinya, ia tetap dipandang sebagai seorang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau Nasrani.[17]

Adapun kelompok murji’ah ekstrim, yaitu:

a.       Golongan al-Jamiyah yang dipelopori oleh Jahm Ibn Sofwan. Berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan, kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena kafir dan iman tempatnya bukan dalam bagian tubuh manusia melainkan dalam hati.[18]

b.      Golongan Ash-Shalihiyah dengan tokohnya Abu Hasan as-Salihi. Sama seperti pendapat al-Jahimiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman semata mata makrifat (mengetahui) kepada Allah SWT, sedangkan kafir tidak mengetahui Allah SWT. Iman dan kafir tidak dapat bertambah dan berkurang.[19]

c.      Golonagn Al-Yunusiyyah yang dipelopori oleh Yunus ibn ‘Aun al-Namiri, berpendapat bahwa iman adalah ma’rifah kepada Allah dengan menaatinya, mencintai dengan sepenuh hati, meninggalkan takabbur.[20]

d.      Golongan Al-Ubaidiyyah: yang dipelopori oleh ‘Ubaid al-Mukta’ib berpendapat bahwa selain perbuatan syirik akan diampuni Allah. Seorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih punya tauhid tidak akan binasa oleh kejahatan dan dosa besar yang diperbuatnya[21].

e.       Golongan al-Gailaniyah yang dipelopori oleh Gailan al-Dimas Yaqi. Berpendapat iman adalah makrifat (mengetahui) kepada Allah SWT melalui nalar dan menunjukkan sikap mahabah (cinta) dan tunduk kepadanya. [22]

f.        Golongan Ats-Tsaubaniyyah: dipelopori oleh Abu Tsauban al-Murji’i berpendapat bahwa iman adalah mengenal dan mengakui (ma’rifah dan ikrar) terhadap Allah dan rasulnya. Melakukan apa-apa yang tidak pantas menurut akal atau meninggalkan apa yang pantas menurut akal, tidak disebut iman. Iman lebih dahulu daripada amal.[23]

g.      Golongan al-Marisiyah yang dipelopori oleh Bisnyar al-Marisi. Berpendapat bahwa iman disamping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW itu rasul-Nya, juga harus diucapkan secara lisan. Jika tidak diyakini dalam hati dan diucapkan degan lisan, maka bukan iman namanya.

h.      Golongan al-Karaniyah yang dipelopori oleh Muhammad Ibn Karram. Berpendapat bahwa iman adalah pegakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara lisan.

i.        Golongan Al-Ghassaniyyah: dipelopori oleh Ghassan Al-Kafi berpendapat bahwa iman adalah pengetahuan (ma’rifah kepada Allah dan Rasul, mengakui dengan lisan akan kebenaran yang diturunkan oleh Allah, namun secara global tidak perlu secara rinci. Iman menurutnya bersifat statis: tidak bertambah dan berkurang.

 

 

E.     Tokoh-tokoh Penyebar Aliran Kalam Murji’ah

Tokoh-tokoh aliran Murji’ah antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits lainnya. Selain itu, ada juga beberapa referensi dan keterangan para ulama menyatakan bahwa di antara tokoh-tokoh faham Murji’ah adalah sebagai berikut: [24]

-          Jahm bin Shufwan, golongan Al-Jahmiyah,

-          Abu Musa Ash-Shalahi, golongan Ash-Shalihiyah,

-          Yunus As-Samary, golongan Al-Yunushiya,

-          Abu Smar dan Yunus, golongan As-samriah,

-          Abu Syauban, golongan Asy-Syaubaniyah,

-          Abu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimasqy, golongan Al-Ghailaniyah,

-          Al-Husain bin Muhammad An-Najr, golongan An-Najariyah,

-          Abu Haifah An-Nu’man, golongan Al-Hanafiyah,

-          Muhammad bin Syabib, golongan Asy-Syabibiyah,

-          Mu’adz Ath-Thaumi, golongan Al-Mu’aziyah,

-          Basr Al-Murisy, golongan Al-Murisiyah,

-          Muhammad bin Karam As-Sijistany, golongan Al-Kalamiyah.

Adapun pemimpin dari kaum Murji’ah adalah Hasan bin Bilal al Muzni, Abu Salat as Samman (meninggal 152 H.) Tsauban, Dhirar bin Umar. Penyair mereka yang terkenal pada masa Bani Umayah adalah Tsabit bin Quthanah, yang yang mengarang sebuah syair tentang i’tiqad dan kepercayaan kaum Murji’ah.[25]

 

F.     Kelebihan dan Kekurangan Aliran Kalam Murji’ah

Kelebihan dari aliran ini adalah golongan ini tidak akan memudaratkan perbuatan maksiat itu terhadap keimanan. Demikian juga sebaiknya "tidaklah akan memberi manfaat dan memberi faedah ketaatan seseorang terhadap kekafirannya". Artinya, tidaklah akan berguna dan tidaklah akan diberi pahala perbuatan baik yang dilakukan oleh orang kafir. Maka dari itu, mereka tidak mau mengkafirkan seseorang yang telah masuk islam, sebab golongan ini sangat mementingkan kewajiban sesama manusia.[26]

Kekurangan aliran ini adalah lebin mementingkan urusan dunia daripada akhirat. Karena menurut mereka, iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Berarti, kelompok ini mengakui adanya kewajiban kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syariat.[27]

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

1.     Aliran Murji’ah adalah salah satu Aliran yang menentang Aliran Khawarij tentang status kafir bagi pelaku dosa besar

2.      Aliran ini dikatakan Murji'ah karena menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi antara Ali dan Mu'awiyah.

3.      Dalam aliran Murji'ah yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang masih beriman, berarti dia tetap mukmin bukan kafir meskipun ia melakukan dosa besar.

4.      Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan diampuni atau tidak.

 

B.    Saran

Kami meyadari makalah ini tentulah banyak sekali kekurangannya, sehingga diharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun baik dari dosen mata kuliah tauhid/Ilmu kalam maupun dari rekan-rekan mahasiswa.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah ibn Muhammad ‘Abd al-‘AzizAl-Sanad. Ara’ Al Murji’ah Fi Musan Nafat Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyah ‘Ardl Wa Naqd. Riyad: Dar al-Tawh id li al-Nashr, 2007.

Achmad, H, Muhibbin Zuhri, and M Ag. “Akidah Ilmu Kalam,” 2013, 46.

Afifah, Safira Nur, Mar’tus Sholehah, and Indira Putri Nurfadilla. “Aliran Murjiah.” Scribd, October 10, 2020. https://www.scribd.com/embeds/509154847/content?start_page=1&view_mode=scroll&access_key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf.

Al-Syahrastani. “Al-Milal Wa Al-Nihal,” 1st ed., 145. Cairo Mesir: Musthafa al-babi al-halabi, 1961.

H, Kumaidi. Aqidah Ilmu Kalam. Surabaya: Akik Pusaka, 2001.

Harun, Nasution. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 2010.

Herman. “Aliran Murjiah.” blogspot, January 8, 2018. https://daerahmakalah.blogspot.com/2018/01/makalah-lengkap-aliran-murjiah-dan.html?m=1.

Rozak, Abdul, and Rosihon Anwar. Ilmu Kalam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2006.

Yusuf, Muhammad, Faridah Faridah, and Laessach M Pakatuwo. “AL-KHWARIJ DAN ALI- MURJI ’ AH ( SEJARAH MUNCUL DAN POKOK AJARANNYA ),” 2021, 164–78.

 



[1] Abdullah ibn Muhammad ‘Abd al-‘AzizAl-Sanad, Ara’ Al Murji’ah Fi Musan Nafat Syaikh Al-Islam Ibn Taimiyah ‘Ardl Wa Naqd (Riyad: Dar al-Tawh id li al-Nashr, 2007).

[2] Al-Syahrastani, “Al-Milal Wa Al-Nihal,” 1st ed. (Cairo Mesir: Musthafa al-babi al-halabi, 1961), 145.

[3] H Achmad, Muhibbin Zuhri, and M Ag, “Akidah Ilmu Kalam,” 2013, 46.

[4] Safira Nur Afifah, Mar’tus Sholehah, and Indira Putri Nurfadilla, “Aliran Murjiah,” Scribd, October 10, 2020, 5.

[5] Ibid., hlm. 5.

[6] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”

[7] Herman, “Aliran Murjiah,” blogspot, January 8, 2018,.

[8] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”

[9] Safira Nur Afifah, Mar’tus Sholehah, and Indira Putri Nurfadilla, “Aliran Murjiah,” Scribd, October 10, 2020, 5.

 

[10] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”

[11] Abdul Rozak and Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006)., 57.

[12] Nasution Harun, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 2010).

[13] Ibid.

[14] Kumaidi H, Aqidah Ilmu Kalam (Surabaya: Akik Pusaka, 2001)., 21.

[15] Muhammad Yusuf, Faridah Faridah, and Laessach M Pakatuwo, “AL-KHWARIJ DAN ALI- MURJI ’ AH ( SEJARAH MUNCUL DAN POKOK AJARANNYA ),” 2021, 164–78.

[16] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”

[17] Ibid.

[18] Afifah, Sholehah, and Nurfadilla, “Aliran Murjiah.”

[19] Ibid.

[20] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”

[21] Ibid.

[22] Afifah, Sholehah, and Nurfadilla, “Aliran Murjiah.”

[23] Achmad, Zuhri, and Ag, “Akidah Ilmu Kalam.”

[24] Ibid., hlm. 49.

[25] Ibid., hlm. 49

[26] Afifah, Sholehah, and Nurfadilla, “Aliran Murjiah.”

[27] Ibid.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Tauhid Ilmu Kalam || Murji'ah"

Posting Komentar