Makalah Hukum Bisnis || Merger
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya
terutama nikmat kesempatan dan kesahatan sehingga kami bisa menyelesaikan
makalah mata kuliah "Hukum Bisnis". Shalawat serta salam kita
sampaikan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup
yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah di progam studi Akuntansi
Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam pada Universitas Islam Negri Raden
Intan Lampung. Selanjutnya kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada Ibu Ervina Ahsanti,S.S.,S.H.,M. selaku
dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis dan kepada segenap pihak yang telah
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah
ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang dari pembaca agar
kai dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat
untuk pembaca.
Bandar
Lampung, 10 Mei 2022
Kelompok 12
DAFTAR ISI
D. Prosedur Pelaksanaan Merger
E. Merger dalam Perspektif Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
G. Larangan-larangan dalam Merger
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merger adalah hal yang sangat
umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh
dan berkembang.
Joseph F. Sinkey (1983),
menjelaskan motivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger, antara
lain: a) Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat, b)
Guna meningkatkan pangsa pasar, c) Menghilangkan tidak efisien melalui
operasional dan pengendalian finansial yang lebin baik, d) Kesempatan
menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger,
seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham
secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan
merger bagi perusahaan publik.
Merger merupakan salah satu
pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat
memberikan sinergi. Dalam makalah berjudul "Merger" ini memberikan
definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua perusahaan
atau lebin dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan
dan melikuidasi perusahaa-perusahaan lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu
merger?
2. Apa saja
tipe atau model model dalam merger?
3. Bagaimana
dasar hukum dan prosedur pelaksanaan merger?
4. Bagaimana
hubungan merger dalam perspektif monopoly dan persaingan tidak sehat?
5. Apa yang
dimaksud merger lintas negara?
6. Apa saja
larangan dalam merger?
A. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian merger beserta model modelnya
2. Untuk
mengatahui sumber hukum merger
3. Untuk
mengetahui prosedur pelaksanaan merger
4. Untuk
mengetahui hubungan merger dalam perspektif monopoly dan persaingan tidak sehat
5. Untuk
mengetahui apa itu merger lintas negara
6. Untuk
mengetahui apa saja larangan ketika melakukan merger
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Merger
Merger berasal dari kata merge yang
dalam bahasa Indonesia berarti menggabungkan atau memfusikan.[1] Merger menurut definisi Encyclopedia
of Banking and Finace adalah a combination of two or more corporations,
where the dominant unit absorbs the passive unit, the former continuing,
usually under the same name.[2]
Merger adalah penggabungan
dua perusahaan atau lebih dengan cara mempertahankan salah satu perusahaan yang
ada tanpa harus melikuidasi perusahaan tersebut.[3] Dalam penggabungan ini nama
yang digunakan adalah nama salah satu perusahaan yang dipertahankan. Perusahaan
yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang
dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai
atau saham di perusahaan yang baru.[4]
Penggabungan tersebut dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham perusahaan lainnya yang ikut
bergabung menjadi satu dengan perusahaan yang dipilih untuk dijadikan
perusahaan yang dipertahankan; contoh PT Cantik melakukan merger dengan PT
Sinta, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan nama PT Sinta.
Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis,
jika
merger tersebut dapat memberikan sinergi.
B. Model-model Merger
1.
Merger
Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang
bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan
ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan
utama merger horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk
meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan
distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi.
2.
Merger
Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau
operasi. Merger tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri
hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya. Merger vertikal dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasiakan usahanya terhadap
pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.[5]
3.
Merger
Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang
masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Merger konglomerat terjadi
apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasuki
bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula. Apabila merger
konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan,maka
terbentuklah sebuah konglomerasi.
4.
Merger
Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau
lebih perusahaa nuntuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger
ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masingmasing
perusahaan. Merger ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan
lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan
untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangunfasilitas
produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger ekstensi pasar dilakukan
untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas
penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.[6]
5.
Merger
Ekstensi Produk
Merger ekstensi
produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaan untuk
memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan
akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk sehingga akanmenjangkau
konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan
kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untukmendapatkan
sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.[7]
C.
Dasar Hukum Merger
Setiap tindakan
yang di lakukan dalam negara hukum haruslah mempunyai hukum nya. Apalagi
tindakan hukum berupa merger perusahaan yang begitu penting kedudukannya dalam
bidang hukum perusahaan tersebut. Secara yuridis yang merupakan dasar hukum
bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Dasar
Hukum Utama (UUPT dan PP):
2.
Dasar
Hukum Kontraktual;
3.
Dasar
Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);
4.
Dasar
Hukum Konsekuensi Merger, dan
5.
Dasar
Hukum Pembidangan Usaha.[8]
Pada dasarnya Merger dan akusisi merupakan
dua istilah yang tidak jarang didengar di dalam dunia bisnis, merger merupakan
Tindakan restrukturasi guna menata kembali untuk membangun struktur serta
tatanan suatu perusahaan.
Dasar hukum
merger tertuang di dalam pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal
109 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya menyimpulkan Merger
merupakan suatu penggabungan sebagai perbuatan hukum penggabungan satu
perseroan atau banyak perseroan terhadap perseroan lainnya yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan dirinya menjadi beralih
penggabungannya serta status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri
akan berakhir karena hukum.
Secara singkat
dapat disimpulkan bahwa satu perseroan atau lebih menggabungkan diri kepada
perseroan tertentu sehingga perseroan yang menggabungkan diri, status badan
hukumnya menjadi berakhir.[9]
D.
Prosedur Pelaksanaan Merger
Untuk dapat
melakukan merger maka perusahaan-perusahaan yang hendak bergabung harus
melewati tahapan atau pun prosedur-prosedur tertentu. Syarat bagi pelaksanaan
merger sekaligus menjadi prosedur pertama dan utama yang harus dilakukan oleh
perusahaan yang hendak melakukan merger. Setelah hal itu dipenuhi secara
lengkap maka, prosedur berlanjut kepada ketentuan-ketentuan teknis yang
berlaku. Prosedur-prosedur tersebut antara lain:[10]
- Perseroan harus menyusun
rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123
UUPT jo. Pasal 7 PP 27/1998:
- Direksi perseroan yang akan
menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan
penggabungan;
- Rancangan penggabungan harus
memuat sekurang-kurangnya:
·
nama dan tempat kedudukan dari
setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
·
alasan serta penjelasan Direksi
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
·
tata cara penilaian dan konversi
saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima
Penggabungan;
·
rancangan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
·
laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
·
rencana kelanjutan atau pengakhiran
kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
·
neraca proforma Perseroan yang
menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia;
·
cara penyelesaian status, hak dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan diri;
·
cara penyelesaian hak dan kewajiban
Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
·
cara penyelesaian hak pemegang
saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
·
nama anggota Direksi dan Dewan
Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
·
perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Penggabungan;
·
laporan mengenai keadaan,
perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
·
kegiatan utama setiap Perseroan
yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang
sedang berjalan; dan
·
rincian masalah yang timbul selama
tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan.
4.
Hak
Kreditur Untuk Mengajukan Keberatan Terkait Perbuatan Hukum Merger
5.
Membuat
Akta Merger di Notaris
6.
Salinan Akta Merger Diberitahukan Dan/Atau Diumumkan Oleh Kemenkumham
7.
Kewajiban
Direksi Mengumumkan Merger Di Surat Kabar
8.
Kewajiban
Memberitahukan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).[11]
E.
Merger dalam Perspektif Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat
Ketentuan tentang penggabungan
perusahaan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Pasal 28 dan 29. Pelaku usaha
dilarang melakukan penggabungan badan usaha (perusahaan atau bentuk usaha, baik
yang berbentuk badan hukum, misalnya perseroan terbatas maupun bukan badan
hukum yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dengan tujuan untuk memperoleh laba), yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Penggabungan badan
usaha, yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah
tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
Dalam hubungannya dengan penanaman
modal, pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 (Perka BKPM
12/2009) mewajibkan perusahaan penanaman modal yang akan tetap meneruskan
kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki Izin Usaha Penggabungan
Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali melaksanakan kegiatan
produksi/operasi komersial perusahaan merger.[12]
Merger (penggabungan badan
usaha) baru dikatakan mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat jika badan usaha hasil merger itu melakukan:
1.
Perjanjian
yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah,
pemboikotan, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 4 sampai pasal 16
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)
2.
Kegiatan
yang dilarang, misalnya praktek monopoli, persekongkolan, dan lain-lain yang
diatur dalam pasal 17 sampai pasal 24 UU 5/1999.
3.
Penyalahgunaan
posisi dominan. Posisi dominan artinya keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan
rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25
sampai pasal 27 UU 5/1999.
Dalam
menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, bukan hanya besarnya pangsa pasar yang
dijadikan ukuran. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010
tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (“PP 57/2010”) menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu merger mengakibatkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah:
1.
Konsentrasi
pasar
2.
Hambatan
masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam
pasar yang bersangkutan. Dalam pasar dengan entry
barrier rendah, merger cenderung tidak menimbulkan dugaan
praktek monopoli. Sebaliknya, dalam pasar dengan entry barrier yang
tinggi, merger cenderung mengarah pada praktek monopoli.
3.
Potensi
perilaku anti persaingan artinya jika merger melahirkan satu pelaku
usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan
pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya.
4.
Efisiensi
5.
Kepailitan
artinya yaitu jika merger dilakukan dengan alasan menghindari
terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Jika kerugian konsumen
lebih besar bila badan usaha tersebut keluar dari pasar,
maka merger tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Jadi,
penguasaan pangsa pasar bukanlah satu-satunya hal yang menyebabkan
suatu merger dikatakan menyebabkan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat[13]
F. Merger Lintas Negara
Lintas batas mencakup kegiatan yang
berlangsung antara dua negara yang berbeda. Seiring dengan berlanjutnya trend
global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger internasional praktis
merupakan kenyataan sehari-hari. Semakin banyak perusahaan ingin go global
karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan yang relatif
lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Oleh
karena itu dapat diisyaratkan bahwa perbatasan merger lintas batas pada
dasarnya adalah transaksi yang dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan
target dan perusahaan pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda.
Kesepakatan ini seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di
negara-negara yang berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah badan baru yang
sah.
Merger lintas batas terdiri dari dua jenis
Inward dan Outward. Inward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke dalam
karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya
Outward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian
sebuah perusahaan asing. Merger lintas batas dapat dilakukan oleh badan usaha
di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar negeri) atau badan usaha di
luar negeri (mengambil alih badan usaha di dalam negeri).
Merger lintas batas negara sebenarnya tidak
berbeda dengan pengambilalihan secara domestik. Perbedaannya hanya kepada sifat
lintas negara, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu negara yang
dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya. Beberapa faktor yang
umumnya mendorong perusahaan untuk melakukan cross border adalah:
1. Globalisasi
pasar keuangan
2. Tekanan
pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional
3. Mencari
peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat
4. Diversifikasi
geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain
5. Meningkatkan
efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.
6. Pemenuhan
tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan
7. Meningkatkan
skala produksi
8. Berbagi
teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya.[14]
G. Larangan-larangan dalam Merger
Salah satu syarat merger yaitu tidak boleh
menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat di pasar. Jadi, larangan dalam
merger adalah monopoli. Monopoli dilarang karena jika monopoli terjadi maka
banyak pihak yang akan dirugikan, baik itu masyarakat sebagai konsumen ataupun
pihak yang tersaing secara tidak sehat tersebut. Di samping itu, selain dari pihak
konsumen atau pesaing bisnis, ada pihak-pihak lain yang menderita kerugian
karena tindakan merger ini, sehingga dalam hal ini hukum tentang merger dan
hukum tentang perusahaan, menyediakan berbagai perangkat dan upaya hukum yang
melarang merger yang merugikan mereka.
Pihak-pihak lainnya (selain dari konsumen
dan pesaing bisnis) yang cenderung dirugikan karena tindakan merger tersebut
adalah sebagai berikut:
a) Salah satu atau kedua
perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi
b) Pihak pemegang saham
minoritas dalam perusahaan-perusahaan tersebut
c) Pihak karyawan
d) Pihak kreditur.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Marger
adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu
diantarannya tetap berdiri sendiri dengan perseroaannya sementara yang lain
lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroaan yag tetap
berdiri tersebut.
Kelebihan
marger yaitu pengemblalihan melalui marger lebih sederhana dan lebih murah
dibanding pengembilalihan yang lain, sedangkan kekurangan marger yaitu harus
ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan
untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
Telah
disebutkan bahwa suatu merger tidak boleh menimbulkan monopoli atau menimbulkan
persaingan tidak sehat di pasar. Karena jika ini terjadi, maka banyak pihak
yang akan dirugikan, baik masyarakat sebagai konsumen ataupun pihak tersaing
secara tidak sehat tersebut.
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
ANDRI WIBOWO, DEWI MURNI, INTAN
SYAHRIAH, and MUHAMMAD TAUFIK. “(DOC) MERGER DAN AKUISISI k 11.Docx | Agung
Prayoga - Academia.Edu,” October 20, 2017.
https://www.academia.edu/36489823/MERGER_DAN_AKUISISI_k_11_docx.
Anneke Sato. “Anneke Sato: Larangan Dalam Merger
Dan Akuisisi Serta Perkreditan.” Blogspot, December 29, 2018.
http://annekesato2330.blogspot.com/2018/12/larangan-dalam-merger-dan-akuisisi.html?m=1.
Budi, Untung. Hukum Merger. Edisi 1.
Yogyakarta: Andi, 2019.
Brealey, RA
Myers,S.C., dan Marcus A.J,(1999).Fundamentals of corporate finance.Edisi
kedua.Irwin Mcgraw-Hill:Boston
Gianvilla Erry Chandra. “ASPEK HUKUM MERGER,
KONSOLIDASI DAN AKUISISI - Kenny Wiston Law Offices.” Kenny Wiston,
March 28, 2022.
https://www.kennywiston.com/aspek-hukum-merger-konsolidasi-dan-akuisisi/.
M.E, Jhon, and Hasanudin Sadli. Kamus Inggris
Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1990.
Mufarokah Kusni. “(PDF) Makalah Merger | Khusni
Mufarokah - Academia.Edu.” Academia.edu, December 2016.
https://www.academia.edu/31255375/Makalah_Merger.
Renintha Karina. “Usaha Penggabungan Perusahaan
(Merger) Penanaman Modal.” Hukum Penanaman Modal, October 27, 2011. https://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/usaha-penggabungan-perusahaan-merger-penanaman-modal/.
Rifqo, Virhani Mohan. Hukum Merger, Konsolidasi
Dan Akuisisi Pada Industri Telekomunikasi: Prespektive Efektivitas Dan
Efisiensi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Shanti Rachmadsyah. “Sampai Sejauh Mana Merger Dan
Akuisisi Dilarang Oleh UU Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat - Klinik
Hukumonline.” Hukum Online, October 1, 2010.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/sampai-sejauh-mana-merger--akuisisi-dilarang-oleh-uu-anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-cl5299.
Sujana Donandi S. “Memahami Syarat Dan Prosedur
Merger Suatu Perusahaan - Analisis - Www.Indonesiana.Id.” Indonesiana, December
9, 2019. https://www.indonesiana.id/read/136479/memahami-syarat-dan-prosedur-merger-suatu-perusahaan.
Impact. “Tata Cara Merger Perusahaan,” March 11,
2022. https://www.impactfirst.co/id/panduan-tata-cara-merger-bagi-perusahaan/.
Waldi, Nopriyansyah. Hukum Bisnis Di Indonesia;
Dilengkapi Dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah. Edisi Pert.
Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Widjaja, Gunawan. Merger Dalam Prespektif
Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Winda. “Winda: MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS
NEGARA.” Blogspot, March 30, 2015. http://windawynda.blogspot.com/2015/03/merger-dan-akuisisi-lintas-batas-negara.html?m=1.
[1]
Jhon M.E and Hasanudin Sadli, Kamus
Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka, 1990). hlm. 378
[2]
Gunawan Widjaja, Merger Dalam
Prespektif Monopoli (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002). hlm. 47
[3]
Nopriyansyah Waldi, Hukum Bisnis Di
Indonesia: Dilengkapi Dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah, Edisi
Pert (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019). hlm. 162
[4]
Brealey, RA Myers,S.C., dan Marcus A.J,(1999).Fundamentals of corporate
finance.Edisi kedua.Irwin Mcgraw-Hill:Boston
[5]
Virhani Mohan Rifqo, Hukum Merger,
Konsolidasi Dan Akuisisi Pada Industri Telekomunikasi: Prespektive Efektivitas
Dan Efisiensi (Yogyakarta: Deepublish, 2020). Hlm. 72
[6]
ANDRI WIBOWO et al., “(DOC) MERGER DAN AKUISISI k 11.Docx | Agung Prayoga
- Academia.Edu,” October 20, 2017,
https://www.academia.edu/36489823/MERGER_DAN_AKUISISI_k_11_docx.
[7]
Mufarokah Kusni, “(PDF) Makalah Merger | Khusni Mufarokah - Academia.Edu,”
Academia.edu, December 2016, https://www.academia.edu/31255375/Makalah_Merger.
[8]
Untung Budi, Hukum Merger, Edisi
1 (Yogyakarta: Andi, 2019).
[9]
Gianvilla Erry Chandra, “ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI -
Kenny Wiston Law Offices,” Kenny Wiston,
March 28, 2022,
https://www.kennywiston.com/aspek-hukum-merger-konsolidasi-dan-akuisisi/.
[10]
Sujana Donandi S, “Memahami Syarat Dan Prosedur Merger Suatu Perusahaan -
Analisis - Www.Indonesiana.Id,” Indonesiana, December 9, 2019,
https://www.indonesiana.id/read/136479/memahami-syarat-dan-prosedur-merger-suatu-perusahaan.
[11]
“Tata Cara Merger Perusahaan,” Impact, March 11, 2022,
https://www.impactfirst.co/id/panduan-tata-cara-merger-bagi-perusahaan/.
[12]
Renintha Karina, “Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Penanaman Modal,”
Hukum Penanaman Modal, October 27, 2011,
https://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/usaha-penggabungan-perusahaan-merger-penanaman-modal/.
[13]
Shanti Rachmadsyah, “Sampai Sejauh Mana Merger Dan Akuisisi Dilarang Oleh
UU Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat - Klinik Hukumonline,” Hukum
Online, October 1, 2010,
https://www.hukumonline.com/klinik/a/sampai-sejauh-mana-merger--akuisisi-dilarang-oleh-uu-anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-cl5299.
[14]
Winda, “Winda: MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA,” Blogspot, March
30, 2015,
http://windawynda.blogspot.com/2015/03/merger-dan-akuisisi-lintas-batas-negara.html?m=1.
[15]
Anneke Sato, “Anneke Sato: Larangan Dalam Merger Dan Akuisisi Serta
Perkreditan,” Blogspot, December 29, 2018,
http://annekesato2330.blogspot.com/2018/12/larangan-dalam-merger-dan-akuisisi.html?m=1.
0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Merger"
Posting Komentar