Makalah Hukum Bisnis || Merger

 KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesahatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah mata kuliah "Hukum Bisnis". Shalawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah di progam studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam pada Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung. Selanjutnya kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Ervina Ahsanti,S.S.,S.H.,M. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Bisnis dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

Kami menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang dari pembaca agar kai dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bisa memberikan manfaat untuk pembaca.

 

Bandar Lampung, 10 Mei 2022

Kelompok 12

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 1

A.     Tujuan Penulisan. 1

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.     Pengertian Merger. 3

B.     Model-model Merger. 3

C.     Dasar Hukum Merger. 5

D.     Prosedur Pelaksanaan Merger. 6

E.     Merger dalam Perspektif Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat 7

F.      Merger Lintas Negara. 9

G.          Larangan-larangan dalam Merger. 10

BAB III. 12

PENUTUP. 12

A.     Kesimpulan. 12

B.     Saran. 12

DAFTAR PUSTAKA.. 13

 

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

      Merger adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.

      Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger, antara lain: a) Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat, b) Guna meningkatkan pangsa pasar, c) Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebin baik, d) Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing perusahaan. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi perusahaan publik.

      Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Dalam makalah berjudul "Merger" ini memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebin dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan dan melikuidasi perusahaa-perusahaan lainnya.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu merger?

2.      Apa saja tipe atau model model dalam merger?

3.      Bagaimana dasar hukum dan prosedur pelaksanaan merger?

4.      Bagaimana hubungan merger dalam perspektif monopoly dan persaingan tidak sehat?

5.      Apa yang dimaksud merger lintas negara?

6.      Apa saja larangan dalam merger?

 

A.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian merger beserta model modelnya

2.      Untuk mengatahui sumber hukum merger

3.      Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan merger

4.      Untuk mengetahui hubungan merger dalam perspektif monopoly dan persaingan tidak sehat

5.      Untuk mengetahui apa itu merger lintas negara

6.      Untuk mengetahui apa saja larangan ketika melakukan merger


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Merger

      Merger berasal dari kata merge yang dalam bahasa Indonesia berarti menggabungkan atau memfusikan.[1] Merger menurut definisi Encyclopedia of Banking and Finace adalah a combination of two or more corporations, where the dominant unit absorbs the passive unit, the former continuing, usually under the same name.[2]

      Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan cara mempertahankan salah satu perusahaan yang ada tanpa harus melikuidasi perusahaan tersebut.[3] Dalam penggabungan ini nama yang digunakan adalah nama salah satu perusahaan yang dipertahankan. Perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.[4]

      Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham perusahaan lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan perusahaan yang dipilih untuk dijadikan perusahaan yang dipertahankan; contoh PT Cantik melakukan merger dengan PT Sinta, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan nama PT Sinta. Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika

merger tersebut dapat memberikan sinergi.

 

B.     Model-model Merger

1.      Merger Horisontal

Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. 

2.      Merger Vertikal

Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi. Merger tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya. Merger vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasiakan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.[5]

3.      Merger Konglomerat

Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Merger konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula. Apabila merger konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan,maka terbentuklah sebuah konglomerasi.

4.      Merger Ekstensi Pasar

Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaa nuntuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masingmasing perusahaan. Merger ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangunfasilitas produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.[6]

5.      Merger Ekstensi Produk

Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk sehingga akanmenjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untukmendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.[7]

 

C.    Dasar Hukum Merger

Setiap tindakan yang di lakukan dalam negara hukum haruslah mempunyai hukum nya. Apalagi tindakan hukum berupa merger perusahaan yang begitu penting kedudukannya dalam bidang hukum perusahaan tersebut. Secara yuridis yang merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP):

2.      Dasar Hukum Kontraktual;

3.      Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);

4.      Dasar Hukum Konsekuensi Merger, dan

5.      Dasar Hukum Pembidangan Usaha.[8]

   Pada dasarnya Merger dan akusisi merupakan dua istilah yang tidak jarang didengar di dalam dunia bisnis, merger merupakan Tindakan restrukturasi guna menata kembali untuk membangun struktur serta tatanan suatu perusahaan.

Dasar hukum merger tertuang di dalam pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya menyimpulkan Merger merupakan suatu penggabungan sebagai perbuatan hukum penggabungan satu perseroan atau banyak perseroan terhadap perseroan lainnya yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan dirinya menjadi beralih penggabungannya serta status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir karena hukum.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa satu perseroan atau lebih menggabungkan diri kepada perseroan tertentu sehingga perseroan yang menggabungkan diri, status badan hukumnya menjadi berakhir.[9]

 

D.    Prosedur Pelaksanaan Merger

Untuk dapat melakukan merger maka perusahaan-perusahaan yang hendak bergabung harus melewati tahapan atau pun prosedur-prosedur tertentu. Syarat bagi pelaksanaan merger sekaligus menjadi prosedur pertama dan utama yang harus dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan merger. Setelah hal itu dipenuhi secara lengkap maka, prosedur berlanjut kepada ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku. Prosedur-prosedur tersebut antara lain:[10]

  1. Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo. Pasal 7 PP 27/1998:
  2. Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
  3. Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:

·         nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

·         alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;

·         tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;

·         rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;

·         laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

·         rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

·         neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

·         cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;

·         cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;

·         cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;

·         nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;

·         perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;

·         laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

·         kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan

·         rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.

4.      Hak Kreditur Untuk Mengajukan Keberatan Terkait Perbuatan Hukum Merger

5.      Membuat Akta Merger di Notaris

6.      Salinan Akta Merger Diberitahukan Dan/Atau Diumumkan Oleh Kemenkumham

7.      Kewajiban Direksi Mengumumkan Merger Di Surat Kabar

8.      Kewajiban Memberitahukan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).[11]

 

E.     Merger dalam Perspektif Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

 

Ketentuan tentang penggabungan perusahaan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Pasal 28 dan 29. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan badan usaha (perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum, misalnya perseroan terbatas maupun bukan badan hukum yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba), yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Penggabungan badan usaha, yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Dalam hubungannya dengan penanaman modal, pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 (Perka BKPM 12/2009) mewajibkan perusahaan penanaman modal yang akan tetap meneruskan kegiatan usaha setelah terjadinya merger untuk memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal sebelum dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.[12]

Merger (penggabungan badan usaha) baru dikatakan mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat jika badan usaha hasil merger itu melakukan:

1.      Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 4 sampai pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)

2.      Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, persekongkolan, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 sampai pasal 24 UU 5/1999.

3.      Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan artinya keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai pasal 27 UU 5/1999.

Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bukan hanya besarnya pangsa pasar yang dijadikan ukuran. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP 57/2010”) menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu merger mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah:

1.      Konsentrasi pasar

2.      Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Dalam pasar dengan entry barrier rendah, merger cenderung tidak menimbulkan dugaan praktek monopoli. Sebaliknya, dalam pasar dengan entry barrier yang tinggi, merger cenderung mengarah pada praktek monopoli.

3.      Potensi perilaku anti persaingan artinya jika merger melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya.

4.      Efisiensi

5.      Kepailitan artinya yaitu jika merger dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Jika kerugian konsumen lebih besar bila badan usaha tersebut keluar dari pasar, maka merger tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jadi, penguasaan pangsa pasar bukanlah satu-satunya hal yang menyebabkan suatu merger dikatakan menyebabkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat[13]

 

F.     Merger Lintas Negara

Lintas batas mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan yang relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Oleh karena itu dapat diisyaratkan bahwa perbatasan merger lintas batas pada dasarnya adalah transaksi yang dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah badan baru yang sah.

Merger lintas batas terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya Outward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Merger lintas batas dapat dilakukan oleh badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar negeri) atau badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di dalam negeri).

Merger lintas batas negara sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik. Perbedaannya hanya kepada sifat lintas negara, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya. Beberapa faktor yang umumnya mendorong perusahaan untuk melakukan cross border adalah:

1.      Globalisasi pasar keuangan

2.      Tekanan pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional

3.      Mencari peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat

4.      Diversifikasi geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain

5.      Meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.

6.      Pemenuhan tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan

7.      Meningkatkan skala produksi

8.      Berbagi teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya.[14]

 

G.    Larangan-larangan dalam Merger

Salah satu syarat merger yaitu tidak boleh menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat di pasar. Jadi, larangan dalam merger adalah monopoli. Monopoli dilarang karena jika monopoli terjadi maka banyak pihak yang akan dirugikan, baik itu masyarakat sebagai konsumen ataupun pihak yang tersaing secara tidak sehat tersebut. Di samping itu, selain dari pihak konsumen atau pesaing bisnis, ada pihak-pihak lain yang menderita kerugian karena tindakan merger ini, sehingga dalam hal ini hukum tentang merger dan hukum tentang perusahaan, menyediakan berbagai perangkat dan upaya hukum yang melarang merger yang merugikan mereka.

Pihak-pihak lainnya (selain dari konsumen dan pesaing bisnis) yang cenderung dirugikan karena tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:

a)      Salah satu atau kedua perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi

b)      Pihak pemegang saham minoritas dalam perusahaan-perusahaan tersebut

c)      Pihak karyawan

d)     Pihak kreditur.[15]

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Marger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantarannya tetap berdiri sendiri dengan perseroaannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroaan yag tetap berdiri tersebut.

Kelebihan marger yaitu pengemblalihan melalui marger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengembilalihan yang lain, sedangkan kekurangan marger yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.

Telah disebutkan bahwa suatu merger tidak boleh menimbulkan monopoli atau menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar. Karena jika ini terjadi, maka banyak pihak yang akan dirugikan, baik masyarakat sebagai konsumen ataupun pihak tersaing secara tidak sehat tersebut.

 

B.    Saran

DAFTAR PUSTAKA

 

ANDRI WIBOWO, DEWI MURNI, INTAN SYAHRIAH, and MUHAMMAD TAUFIK. “(DOC) MERGER DAN AKUISISI k 11.Docx | Agung Prayoga - Academia.Edu,” October 20, 2017. https://www.academia.edu/36489823/MERGER_DAN_AKUISISI_k_11_docx.

Anneke Sato. “Anneke Sato: Larangan Dalam Merger Dan Akuisisi Serta Perkreditan.” Blogspot, December 29, 2018. http://annekesato2330.blogspot.com/2018/12/larangan-dalam-merger-dan-akuisisi.html?m=1.

Budi, Untung. Hukum Merger. Edisi 1. Yogyakarta: Andi, 2019.

Brealey, RA Myers,S.C., dan Marcus A.J,(1999).Fundamentals of corporate finance.Edisi kedua.Irwin Mcgraw-Hill:Boston

Gianvilla Erry Chandra. “ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI - Kenny Wiston Law Offices.” Kenny Wiston, March 28, 2022. https://www.kennywiston.com/aspek-hukum-merger-konsolidasi-dan-akuisisi/.

M.E, Jhon, and Hasanudin Sadli. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1990.

Mufarokah Kusni. “(PDF) Makalah Merger | Khusni Mufarokah - Academia.Edu.” Academia.edu, December 2016. https://www.academia.edu/31255375/Makalah_Merger.

Renintha Karina. “Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Penanaman Modal.” Hukum Penanaman Modal, October 27, 2011. https://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/usaha-penggabungan-perusahaan-merger-penanaman-modal/.

Rifqo, Virhani Mohan. Hukum Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Pada Industri Telekomunikasi: Prespektive Efektivitas Dan Efisiensi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Shanti Rachmadsyah. “Sampai Sejauh Mana Merger Dan Akuisisi Dilarang Oleh UU Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat - Klinik Hukumonline.” Hukum Online, October 1, 2010. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sampai-sejauh-mana-merger--akuisisi-dilarang-oleh-uu-anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-cl5299.

Sujana Donandi S. “Memahami Syarat Dan Prosedur Merger Suatu Perusahaan - Analisis - Www.Indonesiana.Id.” Indonesiana, December 9, 2019. https://www.indonesiana.id/read/136479/memahami-syarat-dan-prosedur-merger-suatu-perusahaan.

Impact. “Tata Cara Merger Perusahaan,” March 11, 2022. https://www.impactfirst.co/id/panduan-tata-cara-merger-bagi-perusahaan/.

Waldi, Nopriyansyah. Hukum Bisnis Di Indonesia; Dilengkapi Dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah. Edisi Pert. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Widjaja, Gunawan. Merger Dalam Prespektif Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Winda. “Winda: MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA.” Blogspot, March 30, 2015. http://windawynda.blogspot.com/2015/03/merger-dan-akuisisi-lintas-batas-negara.html?m=1.

 



[1] Jhon M.E and Hasanudin Sadli, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka, 1990). hlm. 378

[2] Gunawan Widjaja, Merger Dalam Prespektif Monopoli (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002). hlm. 47

[3] Nopriyansyah Waldi, Hukum Bisnis Di Indonesia: Dilengkapi Dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah, Edisi Pert (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019). hlm. 162

[4] Brealey, RA Myers,S.C., dan Marcus A.J,(1999).Fundamentals of corporate finance.Edisi kedua.Irwin Mcgraw-Hill:Boston

[5] Virhani Mohan Rifqo, Hukum Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Pada Industri Telekomunikasi: Prespektive Efektivitas Dan Efisiensi (Yogyakarta: Deepublish, 2020). Hlm. 72

[6] ANDRI WIBOWO et al., “(DOC) MERGER DAN AKUISISI k 11.Docx | Agung Prayoga - Academia.Edu,” October 20, 2017, https://www.academia.edu/36489823/MERGER_DAN_AKUISISI_k_11_docx.

[7] Mufarokah Kusni, “(PDF) Makalah Merger | Khusni Mufarokah - Academia.Edu,” Academia.edu, December 2016, https://www.academia.edu/31255375/Makalah_Merger.

[8] Untung Budi, Hukum Merger, Edisi 1 (Yogyakarta: Andi, 2019).

[9] Gianvilla Erry Chandra, “ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI - Kenny Wiston Law Offices,” Kenny Wiston, March 28, 2022, https://www.kennywiston.com/aspek-hukum-merger-konsolidasi-dan-akuisisi/.

[10] Sujana Donandi S, “Memahami Syarat Dan Prosedur Merger Suatu Perusahaan - Analisis - Www.Indonesiana.Id,” Indonesiana, December 9, 2019, https://www.indonesiana.id/read/136479/memahami-syarat-dan-prosedur-merger-suatu-perusahaan.

[11] “Tata Cara Merger Perusahaan,” Impact, March 11, 2022, https://www.impactfirst.co/id/panduan-tata-cara-merger-bagi-perusahaan/.

[12] Renintha Karina, “Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Penanaman Modal,” Hukum Penanaman Modal, October 27, 2011, https://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/usaha-penggabungan-perusahaan-merger-penanaman-modal/.

[13] Shanti Rachmadsyah, “Sampai Sejauh Mana Merger Dan Akuisisi Dilarang Oleh UU Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat - Klinik Hukumonline,” Hukum Online, October 1, 2010, https://www.hukumonline.com/klinik/a/sampai-sejauh-mana-merger--akuisisi-dilarang-oleh-uu-anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-cl5299.

[14] Winda, “Winda: MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA,” Blogspot, March 30, 2015, http://windawynda.blogspot.com/2015/03/merger-dan-akuisisi-lintas-batas-negara.html?m=1.

[15] Anneke Sato, “Anneke Sato: Larangan Dalam Merger Dan Akuisisi Serta Perkreditan,” Blogspot, December 29, 2018, http://annekesato2330.blogspot.com/2018/12/larangan-dalam-merger-dan-akuisisi.html?m=1.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Merger"

Posting Komentar