Makalah Islam dan Lingkungan Hidup || KONSEP EKONOMI ISLAM TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk
menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Kami mengucapkan syukur kepada Allah
SWT atas nikmat-Nya, baik itu berupa kesehatan fisik maupun akal pikiran,
sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari
mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup. Makalah
ini membahas mengenai Konsep Ekonomi Islam Terkait
Lingkungan Hidup.
Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di dalam
penulisan makalah ini, kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan
serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran
dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi
makalah yang lebih baik lagi agar makalah ini mampu berguna serta bermanfaat
dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan judul makalah
ini.
Bandar Lampung, 7 Maret 2022
Kelompok 6
DAFTAR ISI
C. Keterkaitan
Antara Ekonomi Islam dengan Lingkungan Hidup
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu
pengetahuan lahir melalui proses pengkajian ilmiah yang panjang, dimana pada
awalnya terjadi sikap pesimis terkait eksistensi Ekonomi Islam dalam kehidupan
masyarakat saat ini. Hal ini terjadi karena di masyarakat telah terbentuk suatu
pemikiran bahwa harus terdapat dikotomi antara agama dengan keilmuan. Dalam hal
ini termasuk didalamnya Ilmu Ekonomi, namun sekarang hal ini sudah mulai
terkikis. Para Ekonom Barat pun mulai mengakui eksistensi Ekonomi Islam sebagai
suatu Ilmu Ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perEkonomian dunia dimana
Ekonomi Islam dapat menjadi sistem Ekonomi alternatif yang mampu mengingatkan
kesejahteraan umat, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang telah
terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan umat.
Al-Qur‟an mempersiapkan manusia untuk
menghadapi gelombang kehidupan dengan penderitaan psikis seminal mungkin atau
sama sekali tanpa penderitaan karena kematian, kehilangan harapan. Jadi,
kriteria Islam mengenai kesejahteraan manusia bersifat fisik, material.
Al-Qura‟an menciptakan motif agar manusia dapat merasakan kenikmatan psikis
karena melakukan pengeluaran untuk kepentingan pribadi dan negara yang bersifat
altruistik, jadi bukan karena meyakini dan melaksanakan rumusan-rumusan Ekonomi
seperti pajak-pajak yang tidak merangsang dan sedikit manfaatnya. Sains
kesusilaan Ekonomi Islam berusaha memenuhi dan memodifikasikan
keinginan-keinginan, hasrat-hasrat dan kesukaan-kesukaan manusia. Sebuah
prinsip penting mengenai mentalitas kultural Islam yang integral adalah bahwa
kesejahteraan Ekonomi manusia bukanlah merupakan alat penting agar ia dapat
kesejahteraannya yang total
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Konsep Ekonomi Islam ?
2.
Apa saja materi tentang Lingkungan Hidup ?
3.
Bagaimana keterkaitan antara ekonomi islam dengan lingkungan
hidup ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui tentang konsep ekonomi islam
2.
Untuk mengetahui tentang materi lingkungan hidup
3.
Untuk mengetahui tentang keterkaitan antara ekonomi islam
dengan lingkungan hidup
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Ekonomi Islam
Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah,
tauhid di bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik
yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan
menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilikmaka otomatis manusia akan di
tempatkan sebagai pemilik "hak guna pakai" sementara terhadap yang
dimilikinya (Munawar 2012) oleh karena itu sember hukum yang di gunakan dalam
ekonomi Islam adalah
1. Al-uranul arim Al-uran
Al-Qur'an
adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi islam yang
Allah SWT turunkan kepada Rasul nya guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing
umat manusia kepada jalan yang benar. "Didalam Al-Qur'an banyak tedapat ayat-ayat
yang melandasi hukum ekonomi islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat
90 yang mengemukakan tentang peningkatan
kesejahteraan umat islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis dan Sunnah
Setelah Al-Qur'an, sumber hukum ekonomi adalah hadis dan
Sunnah yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila
didalam Al-Qur'an tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi
tersebut.
3. Ijma
Ijma adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan
konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak
terlepas dari Al-Qur'an dan Hadis.
4. Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk
menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.Sedangkan Qiyas
adalah pendapat
yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5. Istihsa, istislah dan istishab
Istihsa dan istishab adalah bagian dari pada sumber hukum
yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mashab (Atika,2015)
B.
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak bisa
terlepas dari kehidupan manusia. Manusia bisa menjalankan aktivitas serta
memenuhi segala kebutuhan hidupnya, tidak lain karena lingkungan hidupnya. Dengan kata lain lingkungan hidup merupakan
sumber pertama dan bagi pemenuhan manusia, maka perlu diciptakan kelestarian
dan keseimbangannya, sehingga tidak terjadi masalah masalah lingkungan hidup
misalnya perusakan lingkungan, mengotori lingkungan, mencemari lingkungan dan sebagainya. Maka dibuatlah peraturan dalam hal ini
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dalam lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68 pengelolaan lingkungan hidup.[1]
Faktor lingkungan, baik yang biotik maupun abiotik, selalu
mengalami perubahan. Perubahan ini dapat
terjadi, secara tiba-tiba mupun secara perlahan. Manusia dengan pengetahuannya mampu mengubah
keadaan lingkungan sehingga menguntungkan dirinya, guna memenuhi kebutuhannya.
Mula-mula perubahan itu dalam lingkungan yang kecil saja, pengaruhnya pun
sangat terbatas. Pada zaman Neolitikum kira-kira 12.000 tahun yang lalu, nenek
moyang kita dari berburu kemudian berubah memelihara hewan buruannya. Dari
manusia pemburu berubah menjadi manusia pemeliharaan. Dari manusia nomadis
berubah menjadi menetap. Mulailah perkembangan cara bercocok tanam.[2]
Dengan ilmu dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah
lingkungan semakin besar. Mulailah manusia melepaskan diri dari ketergantungan
pada alam sekitar. Mencari makan bukan hanya sekedar lapar, dan berpakaian
bukan sekedar untuk melindungi tubuh dari panas dan dingin, melainkan ingin
menikmatinya, ingin yang indah-indah. Semakin tinggi kualitas lingkungan hidup
bagi dirinya, jumlahnya pun semakin meningkat. Terlihat populasi manusia yang berkembang
dengan pesat ini, didampingi oleh perubahan lingkungan yang terus menerus,
akhirnya perlu mendapatkan perhatian dan tindakan bersama dan terencana dan
terkoordinasi sehingga janganlah sampai menjurus ke arah yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup manusia itu sendiri.[3]
Allah SWT menciptakan alam dan isinya mempunyai suatu tujuan
tertentu, seperti diungkupkan dalam al-Qurān
مَا خَلَقْنٰهُمَآ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلٰكِنَّ
اَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ وَمَا خَلَقْنَا السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا
لٰعِبِيْنَ
‘’Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada
di antarakeduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanyamelainkan
dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.’’ (QS.adh-Dhukhan/44:
38-39)
Allah menciptakan segala sesuatu tidak sia-sia dan melarang
manusia untuk berbuat kerusakan di bumi mengandung makna arti keseimbangan.
Keseimbanganyang diciptakan Allah SWT dalam suatu lingkungan hidup akan terus
berlangsung, dan baru akan terganggu bila terjadi suatu keadaan luar biasa.
C.
Keterkaitan Antara Ekonomi Islam dengan
Lingkungan Hidup
Pentingnya kajian ekonomi syari’ah dan lingkungan di
perguruan tinggi antara lain pertama secara filosofis ekonomi syari’ah adalah bagian dari disiplin
ilmu keislaman yang mengandung visi dan misi dalam mewujudkan kebaikan dan
kebahagiaan kehidupan manusia di dunia dan akherat. Kedua, Isu lingkungan
adalah isu dan problem global yang harus ditangani sungguh-sungguh dengan
pendekatan manajemen dan teori-teori ilmiah yang akurat dan visible, sehingga
jaminan keamanan dan kenyamanan kehidupan makhluk Allah SWT di bumi bisa
berkelanjutan.
Pengelolaan dan penanganan lingkungan perspektif ekonomi
syari’ah secara ideal telah di pesankan lewat ajaran Islam (al- Qur’an dan
Sunnah Nabi saw).
Banyak ayat dan hadis yang menyinggung tentang
pengelolaan lingkungan, setidaknya dalam QS.7:56 (al- A’raf ayat 56)
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ
خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
yang artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya dengan rasa
takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat
Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Ayat diatas memberi kesempatan kepada manusia untuk
berbuat baik yaitu dengan cara mempersiapkan diri untuk menguasai ilmu
pengetahuan serta teori mengelola dan menjaga atau konservasi lingkungan agar
tidak banjir, tidak terjadi kebakaran hutan. Berapa triliyun yang harus
dikeluarkan oleh Negara-negaa dunia termasuk Indonesia dalam merehabilitasi
tanah, rumah, harta masyarakat karena musibah banjir atau kebakaran hutan.
Sebaliknya pembiaran terhadap banjir dan terus menerus banjir itu tidak lain
disebabkan oleh ulah manusia sendiri. gaknya peristiwa banjir di Jakarta
misalnya relevan dengan pernyataan Allah SWT dalam QS.4:79 (an- Nisa’ ayat 79)
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ
مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ
شَهِيدًا
yang artinya: Apa
saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang
menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul
kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.
Beberapa bencana alam, musibah yang menimpa manusia tidak
lain sebagian disebabkan oleh ulah manusia yang tidak memiliki visi dan misi
syari’ah, pengabaian tanggungjawab kepada Sang Pencipta (Allah SWT).
Ujung-ujungnya akibat kelalaian manusia yang tidak mampu dan tidak serius
mengelola lingkungan dengan baik serta bertanggung jawab, berakibat pada
kesengsaraan dan kemiskinan masyarakat yang terdampak. Inilah pentingnya
pemahaman terhadap ekonomi syari’ah dan lingkungan yang mau tidak mau pasti
mengarah pada persoalan ekonomi.
Ekonomi syari’ah sebagai sebuah ilmu yang mengandung
nilai-nilai moral tanpa dibarengi dengan daya dukung action (ilmu terapan)
misalnya ilmu konservasi lingkungan, hanya akan menghasilkan nihilism
(laghwun). Untuk itu Ekonomi syari’ah yang bersumber dari wahyu Allah SWT
dijamin kebenarannya, agar bisa direalisasikan secara nyata (bukan sekedar nama
“syari’ah) dalam kehidupan umat manusia, menggandengkan Ilmu Ekonomi Syari’ah
dengan ilmu terapan misal, ilmu konservasi lingkungan adalah sebuah keniscayaan
yang perlu diwujudkan. Allahu A’lam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ekonomi syari’ah sebagai sebuah ilmu yang mengandung
nilai-nilai moral tanpa dibarengi dengan daya dukung action (ilmu terapan)
misalnya ilmu konservasi lingkungan, hanya akan menghasilkan nihilism
(laghwun). Untuk itu Ekonomi syari’ah yang bersumber dari wahyu Allah SWT
dijamin kebenarannya, agar bisa direalisasikan secara nyata (bukan sekedar nama
“syari’ah) dalam kehidupan umat manusia, menggandengkan Ilmu Ekonomi Syari’ah
dengan ilmu terapan misal, ilmu konservasi lingkungan adalah sebuah keniscayaan
yang perlu diwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman dan K.
Hardjasoemantri. Hukum dan Lingkungan
Hidup di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 2001.
Maskoeri Jasin. Ilmu Alamiah Dasar, Jakarta: PT. Raja
Grafind Persada, 2008.
Prof.Dr.Hj. siti
mujibatun,M.Ag Ekonomi Islam Dan
Lingkungan 2020
Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam.(Artikel online):http://suraya
atikal.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html (diakses pada
03/08/2022)
[1] Abdurrahman
dan K. Hardjasoemantri. Hukum dan Lingkungan Hidup di
Indonesia, (Jakarta: Universitas
Indonesia, 2001), hlm. 492.
[2] Maskoeri Jasin. Ilmu
Alamiah Dasar, (Jakarta: PT. Raja Grafind Persada), hlm.
176.
[3] Ibid., hlm. 177.
0 Response to "Makalah Islam dan Lingkungan Hidup || KONSEP EKONOMI ISLAM TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP"
Posting Komentar