Makalah Islam dan Lingkungan Hidup || KONSEP EKONOMI ISLAM TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP

 Kata Pengantar

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, baik itu berupa kesehatan fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup. Makalah ini membahas mengenai Konsep Ekonomi Islam Terkait Lingkungan Hidup.

Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi agar makalah ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan judul makalah ini.

 

Bandar Lampung, 7 Maret 2022

 

 

Kelompok 6

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 2

C.     Tujuan Penulisan. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.     Konsep Ekonomi Islam.. 3

B.     Lingkungan Hidup. 4

C.     Keterkaitan Antara Ekonomi Islam dengan Lingkungan Hidup. 5

BAB III. 8

PENUTUP. 8

A.     Kesimpulan. 8

DAFTAR PUSTAKA.. 9


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu pengetahuan lahir melalui proses pengkajian ilmiah yang panjang, dimana pada awalnya terjadi sikap pesimis terkait eksistensi Ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat saat ini. Hal ini terjadi karena di masyarakat telah terbentuk suatu pemikiran bahwa harus terdapat dikotomi antara agama dengan keilmuan. Dalam hal ini termasuk didalamnya Ilmu Ekonomi, namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis. Para Ekonom Barat pun mulai mengakui eksistensi Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu Ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perEkonomian dunia dimana Ekonomi Islam dapat menjadi sistem Ekonomi alternatif yang mampu mengingatkan kesejahteraan umat, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang telah terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan umat.

Al-Qur‟an mempersiapkan manusia untuk menghadapi gelombang kehidupan dengan penderitaan psikis seminal mungkin atau sama sekali tanpa penderitaan karena kematian, kehilangan harapan. Jadi, kriteria Islam mengenai kesejahteraan manusia bersifat fisik, material. Al-Qura‟an menciptakan motif agar manusia dapat merasakan kenikmatan psikis karena melakukan pengeluaran untuk kepentingan pribadi dan negara yang bersifat altruistik, jadi bukan karena meyakini dan melaksanakan rumusan-rumusan Ekonomi seperti pajak-pajak yang tidak merangsang dan sedikit manfaatnya. Sains kesusilaan Ekonomi Islam berusaha memenuhi dan memodifikasikan keinginan-keinginan, hasrat-hasrat dan kesukaan-kesukaan manusia. Sebuah prinsip penting mengenai mentalitas kultural Islam yang integral adalah bahwa kesejahteraan Ekonomi manusia bukanlah merupakan alat penting agar ia dapat kesejahteraannya yang total

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Konsep Ekonomi Islam ?

2.      Apa saja materi tentang Lingkungan Hidup ?

3.      Bagaimana keterkaitan antara ekonomi islam dengan lingkungan hidup ?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui tentang konsep ekonomi islam

2.      Untuk mengetahui tentang materi lingkungan hidup

3.      Untuk mengetahui tentang keterkaitan antara ekonomi islam dengan lingkungan hidup

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Ekonomi Islam

Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid di bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilikmaka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik "hak guna pakai" sementara terhadap yang dimilikinya (Munawar 2012) oleh karena itu sember hukum yang di gunakan dalam ekonomi Islam adalah

1. Al-uranul arim Al-uran

           Al-Qur'an adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul nya guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing umat manusia kepada jalan yang benar. "Didalam Al-Qur'an banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90  yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan umat islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.

2. Hadis dan Sunnah

Setelah Al-Qur'an, sumber hukum ekonomi adalah hadis dan Sunnah yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Al-Qur'an tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

3. Ijma

Ijma adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Al-Qur'an dan Hadis.

4. Ijtihad atau Qiyas

Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.Sedangkan Qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

5. Istihsa, istislah dan istishab

Istihsa dan istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mashab (Atika,2015)

 

B.     Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Manusia bisa menjalankan aktivitas serta memenuhi segala kebutuhan hidupnya, tidak lain karena lingkungan hidupnya.  Dengan kata lain lingkungan hidup merupakan sumber pertama dan bagi pemenuhan manusia, maka perlu diciptakan kelestarian dan keseimbangannya, sehingga tidak terjadi masalah masalah lingkungan hidup misalnya perusakan lingkungan, mengotori lingkungan, mencemari lingkungan  dan sebagainya.  Maka dibuatlah peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 pengelolaan lingkungan hidup.[1]

Faktor lingkungan, baik yang biotik maupun abiotik, selalu mengalami  perubahan. Perubahan ini dapat terjadi, secara tiba-tiba mupun secara perlahan.  Manusia dengan pengetahuannya mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga menguntungkan dirinya, guna memenuhi kebutuhannya. Mula-mula perubahan itu dalam lingkungan yang kecil saja, pengaruhnya pun sangat terbatas. Pada zaman Neolitikum kira-kira 12.000 tahun yang lalu, nenek moyang kita dari berburu kemudian berubah memelihara hewan buruannya. Dari manusia pemburu berubah menjadi manusia pemeliharaan. Dari manusia nomadis berubah menjadi menetap. Mulailah perkembangan cara bercocok tanam.[2]

Dengan ilmu dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin besar. Mulailah manusia melepaskan diri dari ketergantungan pada alam sekitar. Mencari makan bukan hanya sekedar lapar, dan berpakaian bukan sekedar untuk melindungi tubuh dari panas dan dingin, melainkan ingin menikmatinya, ingin yang indah-indah. Semakin tinggi kualitas lingkungan hidup bagi dirinya, jumlahnya pun semakin meningkat. Terlihat populasi manusia yang berkembang dengan pesat ini, didampingi oleh perubahan lingkungan yang terus menerus, akhirnya perlu mendapatkan perhatian dan tindakan bersama dan terencana dan terkoordinasi sehingga janganlah sampai menjurus ke arah yang dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia itu sendiri.[3]

Allah SWT menciptakan alam dan isinya mempunyai suatu tujuan tertentu, seperti diungkupkan dalam al-Qurān 

مَا خَلَقْنٰهُمَآ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ وَمَا خَلَقْنَا السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لٰعِبِيْنَ

‘’Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antarakeduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanyamelainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.’’ (QS.adh-Dhukhan/44: 38-39)

Allah menciptakan segala sesuatu tidak sia-sia dan melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi mengandung makna arti keseimbangan. Keseimbanganyang diciptakan Allah SWT dalam suatu lingkungan hidup akan terus berlangsung, dan baru akan terganggu bila terjadi suatu keadaan luar biasa.

C.    Keterkaitan Antara Ekonomi Islam dengan Lingkungan Hidup

 

Pentingnya kajian ekonomi syari’ah dan lingkungan di perguruan tinggi antara lain pertama secara filosofis ekonomi syari’ah adalah bagian dari disiplin ilmu keislaman yang mengandung visi dan misi dalam mewujudkan kebaikan dan kebahagiaan kehidupan manusia di dunia dan akherat. Kedua, Isu lingkungan adalah isu dan problem global yang harus ditangani sungguh-sungguh dengan pendekatan manajemen dan teori-teori ilmiah yang akurat dan visible, sehingga jaminan keamanan dan kenyamanan kehidupan makhluk Allah SWT di bumi bisa berkelanjutan.

Pengelolaan dan penanganan lingkungan perspektif ekonomi syari’ah secara ideal telah di pesankan lewat ajaran Islam (al- Qur’an dan Sunnah Nabi saw).

Banyak ayat dan hadis yang menyinggung tentang pengelolaan lingkungan, setidaknya dalam QS.7:56 (al- A’raf ayat 56)

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

yang artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Ayat diatas memberi kesempatan kepada manusia untuk berbuat baik yaitu dengan cara mempersiapkan diri untuk menguasai ilmu pengetahuan serta teori mengelola dan menjaga atau konservasi lingkungan agar tidak banjir, tidak terjadi kebakaran hutan. Berapa triliyun yang harus dikeluarkan oleh Negara-negaa dunia termasuk Indonesia dalam merehabilitasi tanah, rumah, harta masyarakat karena musibah banjir atau kebakaran hutan. Sebaliknya pembiaran terhadap banjir dan terus menerus banjir itu tidak lain disebabkan oleh ulah manusia sendiri. gaknya peristiwa banjir di Jakarta misalnya relevan dengan pernyataan Allah SWT dalam QS.4:79 (an- Nisa’ ayat 79)

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا

 yang artinya: Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.

Beberapa bencana alam, musibah yang menimpa manusia tidak lain sebagian disebabkan oleh ulah manusia yang tidak memiliki visi dan misi syari’ah, pengabaian tanggungjawab kepada Sang Pencipta (Allah SWT). Ujung-ujungnya akibat kelalaian manusia yang tidak mampu dan tidak serius mengelola lingkungan dengan baik serta bertanggung jawab, berakibat pada kesengsaraan dan kemiskinan masyarakat yang terdampak. Inilah pentingnya pemahaman terhadap ekonomi syari’ah dan lingkungan yang mau tidak mau pasti mengarah pada persoalan ekonomi.

Ekonomi syari’ah sebagai sebuah ilmu yang mengandung nilai-nilai moral tanpa dibarengi dengan daya dukung action (ilmu terapan) misalnya ilmu konservasi lingkungan, hanya akan menghasilkan nihilism (laghwun). Untuk itu Ekonomi syari’ah yang bersumber dari wahyu Allah SWT dijamin kebenarannya, agar bisa direalisasikan secara nyata (bukan sekedar nama “syari’ah) dalam kehidupan umat manusia, menggandengkan Ilmu Ekonomi Syari’ah dengan ilmu terapan misal, ilmu konservasi lingkungan adalah sebuah keniscayaan yang perlu diwujudkan.  Allahu A’lam.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Ekonomi syari’ah sebagai sebuah ilmu yang mengandung nilai-nilai moral tanpa dibarengi dengan daya dukung action (ilmu terapan) misalnya ilmu konservasi lingkungan, hanya akan menghasilkan nihilism (laghwun). Untuk itu Ekonomi syari’ah yang bersumber dari wahyu Allah SWT dijamin kebenarannya, agar bisa direalisasikan secara nyata (bukan sekedar nama “syari’ah) dalam kehidupan umat manusia, menggandengkan Ilmu Ekonomi Syari’ah dengan ilmu terapan misal, ilmu konservasi lingkungan adalah sebuah keniscayaan yang perlu diwujudkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrahman dan K. Hardjasoemantri. Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 2001.

Maskoeri Jasin. Ilmu Alamiah Dasar, Jakarta: PT. Raja Grafind Persada, 2008.

Prof.Dr.Hj. siti mujibatun,M.Ag Ekonomi Islam Dan Lingkungan 2020

Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam.(Artikel online):http://suraya atikal.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html (diakses pada 03/08/2022)

 



[1] Abdurrahman dan K. Hardjasoemantri. Hukum dan Lingkungan Hidup di

Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2001), hlm. 492.

[2] Maskoeri Jasin. Ilmu Alamiah Dasar, (Jakarta: PT. Raja Grafind Persada), hlm.

176.

[3]  Ibid., hlm. 177.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Islam dan Lingkungan Hidup || KONSEP EKONOMI ISLAM TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP"

Posting Komentar