Makalah Fiqih || Sholat Jenazah
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, atas berkah, rahmat, dan karunianya kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Tak lupa kami kirimkan shalawat serta salam kepada
junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluarganya, para sahabatnya, dan
seluruh insan yang dikehendakinya. Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi
tugas kelompok mata kuliah fiqih. Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai shalat jenazah.
Akhir kata semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada
khususnya, kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari
kata sempurna, maka dari itu kami menharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata kami sampaikan
terimakasih.
Bandar Lampung, 8 November 2021
Penulis
DAFTAR ISI
B. Syarat dan Rukun Sholat Jenazah
C. Rukun dan Tata Cara Sholat Jenazah
E. Tata cara Dalam memandikan jenazah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu kajian
fiqijh yang paling sering di praktekan dimasyarakat adalah kajian masalah
sholat jenazah, kita memendang dari aspek materi sholat jenazah merupakan salah
satu masalah ibadah yang amat gampang bahkan kita menyepelekan masalah
tersebut. Namun jika kita melirik dari aspek praktek masih banyak
kesalahan-kesalahan yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan
jenazah. Untuk itu kami mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan pengurusan
jenazah tersebut. Adapun tema yang kami sajikan ialah “Sholat Jenazah”. Tujuan
penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat
khususnya bagi mahasiswa tentunya dalam masalah pengurusan jenazah ini,
sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktahuan dalam masalah
pengurusan jenazah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa hukum sholat jenazah?
2.
Apa saja syarat dan rukun sholat jenazah
3.
Bagaimana cara memandikan jenazah?
4.
Bagaiamana cara mengafani jenazah?
5.
Bagaimana cara menguburkan jenazah?
C.
Tujuan penulisan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui hukum sholat
jenazah, syarat dan rukun sholat jenazah, cara memandikan, mengafani, dan
menguburkan jenazah dengan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Sholat Jenazah
Sholat
jenazah merupakan salah satu praktik ibadah sholat yang dilakukan umat Muslim
jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan sholat jenazah
ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yanng meninggal dunia, maka tidak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut.
B.
Syarat dan Rukun Sholat Jenazah
a.
Syarat-syarat sholat yang juga menjadi syarat sholat Jenazah,
seperti menutup aurat suci badan dan
pakaian menghadap ke kiblat.
b.
Dilakukan sesudah jenasah dimandikan dan dikafani.
c.
Letak jenazah itu diletakan disebelah kiblat orang yang
menyolatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan diatas kubur atau sholat
gaib
C.
Rukun dan Tata Cara Sholat Jenazah
Sholat jenazah
tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan azan dan qomat. Setelah
berdiri sebagaiman mestinya, mengiklaskan niat yang dibacakan didalam hati
semata-mata karena mencari keridhaan Allah SWT. Adapun rukun shalat jenazah
adalah sebagai berikut :
1)
Niat
Adapun niat shalat
jenazah adalah sebagai berikut :
“Ushali ‘ala haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardhal
kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa”. (untuk mayit laki-laki).
Yang artinya “saya tunaikan shalat atas jenazah (laki-laki) ini dengan 4 takbir, sebagai
fardhu kifayah secara ma’muman karena Allah ta’aala.”
Sedangkan niat untuk
mayit perempuan adalah sebagai berikut :
Ushali ‘ala haadzihil mayyitati
arba’a takbiratin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Yang artinya “saya tunaikan shalat atas jenazah (perempuan) ini
dengan 4 takbir, sebagaimana fardu kifayah secara ma’muman karena Alloh
ta’aalaa”.
2)
Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram.
3)
Membaca Al-Fatihah sesudah Takbiratul ihram
4)
Membaca salawat atas Nabi SAW . Sesudah takbir kedua.
Bacaan setelah takbir
kedua adalah sebagai berikut : “Allaahumma shali ‘alaa (sayyidinaa) Muhammad
Wa ‘alaa aali (sayyidinaa) Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa (sayyidinaa)
Ibraahiim wa ‘alaa aali (sayyidinaa) Ibraahiim, wa baarik ‘alaa (sayyidina)
Muhammad wa aali (sayyidinaa) Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa (sayyidinaa)
Ibraahim wa ‘alaa aali (sayyidina) Ibraahim, fil ‘aalamiina innaka haamiidum
majiid”.
Yang artinya, “Ya Allah
limpahkanlah rahmat atas (junjungan kami nabi) Muhammad beserta keluarga,
sebagaimana engkau telah limpahkan rahmat atas (junjungan kami nai) Ibrahiim
dan keluarganya. Limpahkanlah berkah atas (junjungan kami nabi) Muhammad
beserta keluarganya, sebagaimana telah engkau limpahkan atas (junjungan kami
nabi) Ibrahiim dan keluarganya. Diseluruk alam semesta engkaulah Yang Maha Terpuji
lagi Maha Mulia”.
5)
Mendo’akan mayat setelah takbir ketiga .
Bacaan yang diucapkan setelah melakukan takbir ketiga adalah
sebagai berikut: “Allaahaumamaghfir lahuu (haa), warhamhuu (haa), wa’a fihii
(haa), wa’ fu ‘anhuu (haa), wa akrim nuzulahuu (haa) wa wassi’ madkhalahu
(haa), waghsilhuu (haa) bil maa-i wa tsalji wal baradi, wa naqqihi (haa) minal
khathaayaa kamaa yunaqqaats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhuu (haa)
daaran khairan min daarihii (haa) wa ahlan khairan mi ahlihii (haa) wa zaujan khairan
min zaujihii (haa) wa qihii (haa) fitnatal qabri wa ‘adzaaban naar.”
Yang arinya, “Ya Allah, ampunilah dia berikanlah rahmat dan
kesejahteraan dan maafkanlah kesalahanya, hormatilah kedatangannya, dan
luaskanlah tempat masuknya (kuburanya), bersihkanlah ia dengan air,es, dan
embun. Bersihkanlah ia dari dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari
kotoran. Gantilah perumahannya dengan perumahan yang lebih baik dari
perumahannya (di dunia) dan( demikian juga)keluarga dan pasanganya diganti
dengan yang lebih baik dengan keluarga dan pasangannya (didunia), peliharalah
dia dari siksa kubur dan adzab api neraka”.
6)
Takbir keempat
Bacaan yang dilakukan setelah takbir ke empat adalah sebagai
berikut : “Allaahummaa laa tahrimnaa ajrahuu (haa) wa laa taftinnaa ba’dahuu
(haa) waghfir lanaa wa lahuu (haa), wa li ihwaaniinal ladziina sabaquuna bil
iimaani wa laa taj’al fi quluubinaa ghillallil ladziina aamanuu rabbana innaka
raufur rahim.”
Yang artinya, “Ya Allah, janganlah engkau menghalang halangi kepada
kami akan pahala (mayat ini) dan jangan sampai ada fitnah sepeninggalanya dan
berikanlah pengampunan kepada kami dan kepadanya pula, kepada para saudara kami
yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah engkau membiarkan
kedengkiaan dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, ya Tuhan kami,
sesungguhnya Engkau Maha Penyantun Lagi Maha Penyayang”.
7)
Berdiri jika mampu
8)
Memberi salam
9)
Do’a sesudah sholat jenazah
Allahaummaghfir lahuu (haa),
warhamhuu (haa), wa’afihii (haa), wa’fu anhuu (haa), wa akrim nuzulahuu (haa)
wa wassi’ madkhalahuu (haa), waghsilhuu (haa) bil maa-i wa tsalji wal baradi,
wa naqqihii (haa) minal khathaayaa kamaa yunaqqaats tsaubul abyadhu minad
danasi wa abdilhuu (haa) daaraan khairan min daarihii (haa) wa ahlan khairan
min ahlihii (haa) wa zaujan khairan min zaujihii (haa) wa adkhilhul (hal)
jannata wa ‘a’idhuu (haa) mi ‘adzaabil qabri wa fitnatihii (haa) wa min
‘adzaabin naar. Allaahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa wa syaahidinaa
waghaa-ibinaa wa shaghiirina wa kabiirina wa dzakarinaa wa untsaanaa.
Allaahumma man ahyaitahuu (haa) minnaa fa ahyihii (haa) ‘alal islaami wa man
tawaffaitahuu minnaa fatawaffahuu (haa) ‘alal iimaan. Allahumma la tahrimnaa
ajrahuu (haa) wa laa tudhillanaa ba’dahuu (haa) birahmatika ya arhamaraahimiin.
Wal hamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.
Yang artinya, Ya Alloh, ampunilah dia, berilah rahmat dan
kesejahteraan, dan maafkanlah kesalahanya, hormatilah kedatangannya dan
luaskanlah tempat masuknya (kuburannya), bersihkanlah ia dengan air,es, dan
embun. Bersihkanlah ia dari dosa sebagaiiman kain puih dibersihkan dari
kotoran. Gantilah perumahannya dengan perumahan yang lebih baik dari
perumahannya (di dunia)dan (demikian juga) keluarga dan pasangannya diganti
dengan yang lebih baik dari keluarga dan pasangannya (di dunia), masukkanlah ia
ke surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan fitnahnya serta lindungilah
adzab api neraka. Ya Allah, ampunilah kami orang-orang yang mih hidup, yang
mati, yang menyaksikan, yang gaib yang kecil, yang besar, yang laki-laki dan
yang perempuan. Ya Allah kepada orang yang telah Engkau menghidupkannya dari
kami, maka hidupkanlah (masukanlah) dia atas golongan Islam dan (Ya Allah)
Kepada orang yang telah Engkau mematikannya dari kami, maka matikanlah dia
dengan membawa iman. Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami akan pahala
(mayit ini) dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalannya dengan rahmatMu
wahai dzat yang Maha Pengasih. Segala puji bagi Allah yang menguasai seluruh
alam.
D.
. Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a.
Mayat itu islam
b.
Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c.
Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela
agama Allah).
E.
Tata cara Dalam memandikan jenazah
a)
Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
·
Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari
kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
·
Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
·
Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman
dan kotoran
·
Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang
dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
·
Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk
tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
·
Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
·
Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta
bedak.
·
Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.
b)
Proses dan Tata Cara Memandikan Jenazah
·
Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih
tinggi dari kaki
·
Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar
aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
·
Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah
putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada
sampai mata kaki.
·
Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil
menekan perut dan dada
·
Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan
mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar
kotoran hilang.
·
Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15]
·
Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal
menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun
termasuk pada lipatan-lipatan yang ada.
·
Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
·
Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak
terliharKemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika
jenazahnya wanita,
·
setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16]
·
Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan
miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang
yang lain.
·
Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian
ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup.
·
Bersihkan segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian
kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali
yaitu dengan air yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur
barus. Apabila sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
·
Setiap mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ;
pertama dengan air yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air
yang dicapur sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak
boleh dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun.
Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak,
karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat
menyucikan.[3] Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara
anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu
anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.
F.
Mengafani Jenazaah
Alat-alat Perlu
Disiapkan Untuk Mengkafani Mayat di antaranya adalah seperti berikut:
a)
Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
b)
Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar,
sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain,
terdiri dari:
·
Kain basahan
·
Baju kurung
·
Kerudung
·
Dua lembar kain penutup.
Sebaiknya
disediakan perlengkapan sebagai berikut:
Ø Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara
lain untuk :
·
Ujung kepala
·
Leher
·
Pinggang / pada lengan tangan
·
Perut
·
Lutut
·
Pergelangan kaki
·
Ujung kaki
Ø Kapas secukupnya
Ø Kapur barus atau pewangi secukupnya.
c)
Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang
telah disediakan
d)
Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan
sesuai dengan letaknya.
e)
Sisir untuk menyisir rambut.
f)
empat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah
dipotong-potong.
G.
Meguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan
usungan jenazah yang di panggul di atas pundak darikeempat sudut
usungan.Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus
tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di
belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam
sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk dudu sebelum jenazah
diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah
melarangnya. Disunnahkan mendalamkan
lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan
agar baunya tidak merebak keluar. Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih
baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum
muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (nonmuslim).” (HR. Abu Dawud dan
dinyatakan shahih oleh Syaikh Al -Albani dalam “AhkamulJanaaiz” hal. 145)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hidup dan mati
adalah hak Allah SWT. Apabila Allah SWT telah menghendaki kematian seseorang,
tidak seorang pun dapat menghindar dan lari dari takdir-Nya. Manusia adalah
ciptaan Allah SWT yang sempurna diantara ciptaan Allah SWT yang bagus, maka
dari itu kita sebagai manusia sebagai umat beragama wajib patuh pada perintah
Allah SWT dan menjauhkan diri dari larangan-Nya. Karena Allah SWT akan
memuliakan manusia yang beramal shaleh dan memberi balasan atas apa yang di
lakukan di dunia. Orang yang beramal shaleh akan mendapatkan balasan dengan
kebaikan dan barakah-Nya, sedangkan orang yang tidak beramal shaleh akan
mendapatkan azab-Nya. Maka dari itu orang yang meninggal dunia wajib di hormati
karena ia adalah makhluk Allah SWT yang mulia. Oleh sebab itu,sebelum jenazah
meninggalkan dunia menuju alam baru (alam kubur) hendaknya di hormati dengan
cara : di mandikan, di kafani, di sholatkan, dan di kubur seperti yang di jelaskan
di atas serta dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah
masih menyaksikan keluarga yang di tinggalkan.
B.
SARAN
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberi saran
antara lain :
1.
Kita semua sebagai makhluk Allah SWT harus siap siaga menghadapi
sakaratul maut yang pasti dialami oleh seluruh manusia.
2.
Apabila ada sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia, kita
wajib untuk mengurusnya sekaligus menghormatinya karena untuk menuju alam yang
baru, jenazah hendaknya dalam keadaan bersih.
DAFTAR PUSTAKA
http://anggiriyan.blogspot.com/2016/06/makalah-shalat-jenazah.html?m=1
https://www.anekamakalah.com/2012/11/cara-memandikan-jenazah.html?m=1
https://mutiarafadhilahnasution.blogspot.com/2019/11/mengkafani-jenazah.html?m=1
0 Response to "Makalah Fiqih || Sholat Jenazah"
Posting Komentar