Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Bunga dan Riba
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya penulis
dapat menyelesaikan makalah pegantar ekonomi islam tentang bunga dan riba.
Laporan ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah pengantar ekonomi
islam. Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bunga dan riba.
Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas mata kuliah pengantar ekonomi islam.
Penulis
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun
bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat.
Bandar Lampung,16 November 2021
Penuliis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ II
BAB 1 PENDAHULUAN....................................................................................... 2
A. Latar Belakang.......................................................................................... 2
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
A. Pengertian Bunga dan Riba....................................................................... 3
B. Teori-teori Bunga...................................................................................... 3
C. Riba dan Pelanggarannya dalam Islam..................................................... 5
D. Bagi Hasil dan Penerapnnya pada Perbankan Syariah.............................. 7
BAB 3 PENUTUP.................................................................................................... 10
A. Kesimpulan................................................................................................ 10
B. Saran.......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al Qur'an adalah
pelarangan riba. Riba termasuk “sub sistem“ ekonomi yang berprinsip
menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi kepentingan masyarakat luas. Kita
sebagai kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta pemandangan yang
berada di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke
dalam berbagai transaksi ribawi. Kemudian ketika orang Islam mulai melakukan
kontak dengan peradaban Barat, dimana perbankan bagian dari peradaban mereka
dalam aspek ekonomi , lambat laun banyak orang Islam merasakan besarnya peranan
perbankan dalam tata ekonomi modern.
Yang menjadi masalah adalah
bank, dimana bank menempuh sistem bunga. Sedangkan rumus bunga sejalan dengan
riba, sebagaimana yang dilarang oleh Al Qur'an. Sehingga, dewasa ini di dunia islam
(masyarakat Islam) masih merasa perlu membicarakan masalah perbankan yang
berlaku di dunia yang menggunakan sistem bunga atau rente.Sedangkan dampak
negatif yang diakibatkan dari riba sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara
individu, keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Jika praktek riba ini tumbuh
subur dimasyarakat, maka terjadi sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan
penilaian terhadapkaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin
miskin.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian bunga dan riba ?
2. Apakah
teori-teori bunga ?
3.
Apa saja riba dan pelanggarannya dalam islam?
4.
Bagaimana cara bagi hasil dan penerapannya pada perbankan syariah ?
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bunga dan Riba
1.
Pengertian Buga
Bunga bank
yaitu nominal yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank yang
bersangkutan atau bunga bank arti lain yaitu keuntungan bank itu sendiri atau
keuntungan yang diberikan bank kepada orang yang telah menyimpan uang di bank
tersebut dengan ketentuan besar kecilnya yang di tentukan oleh bank tersebut.
Selisih bunga atau sisa yang diberikan kepada orang yang telah berhutang ke
bank yaitu milik perusahaan bank tersebut. Banyak tokoh yang mengatakan bahwa
para ulama mengharamkan pemungutan bunga.
2.
Pengertian Riba
Secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna
kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya
umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Untuk membedakan
riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul
mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba. Ribhun
(laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba
adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang
(kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu. Secara makna istilah
(terminologi) riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang
piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala
berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah [2]: 275). Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek
negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari.
Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan
dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan
sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam
bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam
telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya
(orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang
menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama
saja." (HR. Muttafaq Alaih). Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram,
serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Riba adalah
usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah Subhanahu
wata’ala.
B. Teori-teori Bunga
Teori bunga muncul sejak manusia melakukan pemikiran ekonomi, para
filosof Yunani kuno, telam melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof
tersebut adalah Plato, Aristoteles. Secara
umum perkembangan teori bunga dapat dikelompokan menjadi dua, kelompok pertama
adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter . Diantara
pakar kelompok teori pertama adalah Adam Smith dan David R Cordo. Mereka adalah
penganut teori bunga klasik. Sementara itu, kelompok teori bunga kedua ini
adalah teori moneter. The Loanable Funds theory Of Interest dengan pelopornya Lerner
dan teori bunga keseimbangan kas, pelopornya adalah Kaines.
- Pandangan bunga menurut
Adam Smith dan Ricardo
Mereka menganggap bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh
pengutang kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari
uang pinjaman, mereka berpendapat bahwa akumulasi uang adalah akibat dari
penghematan untuk menabung tanpa adanya balasan jasa atas pengorbanan
penghematan tersebut.
- Pandangan bunga menurut The Loanable Funds theory Of Interest
(Keynes)
Pemikiran teori bunga terakhir adalah dilakukan oleh kaynes (1936).
Ia memandang bahwa bunga bukan sebagai harga atau balas jasa atas tabungan.
Tetapi bersifat pembayaran untuk pinjaman uang. Bunga merupakan balas jasa
untuk tidak menahan atas balas jasa atas partisipasi uang dalam bentuk likui
selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian suku bunga adalah harga yang
menyamakan kehendak menyimpan uang dalam bentuk kas dengan jumlah uang kas yang
ada.
Kelemahan Bunga:
1. Teori Bunga Klasik
a. Tidak semua penabung berniat meminjamkan
uangnya, sehingga tanpa bunga orang juga bersedia untuk menabung.
b.
Orang meminjamkan uang bukan berasal dari tabungannya, misalnya dari warisan
atau pendapat transitory.
c. Sebagian
besar tabungan bukan berasal dari tabungan individu dari penghematan, melainkan
berasal dari tabungan perusahaan.
d. Bank
ketika meminjam uang sama sekali tidak logis dikatakan sebagai pengorbanan.
2. Teori Bunga Optines
Bunga adalah
harga yang dibayarkan sebagai tindakan menahan nafsu (abstinance)
a. Seseorang dapat saja tidak
(absen) mengkonsumsi dan melakukan kegiatan produktif, tetapi juga tidak meminjamkan
tabungannya, lebih memilih menabung dalam bentuk likuid
b.Tingkat penderitan akibat
pengorbanan menahan nafsu tudak mengkonsumsi atau melakukan kegiatan produktif
akan berbeda, menurut tingkat penabung
c. Bank dengan kesewenanggannya
tanpa perlu harus menahan nafsu, dapat menghasilkan bungan dalam uang.
3. Teori bunga produktivitas
Suatu kekayaan yang terkandung dalam
kapitalis dan prouktifitas tersebut dipengaruhi oleh suku bunga.
a. Bukan suku bunga yang menjamin
keseimbangan antara tabungan dan invertasi melainan tingkat investasi
b. Suku bungan kecil pengaruhnya
terapat tabungan dan invertasi
c. Peningkatan produktifitas barang
modal dapat menurunkan harga.
4. Teori Bunga Austria
a. Teori ini sangat subyektif,
sehingga sulit dilakukan generasi
b.
Sebagai masyarakat menabung bukan atas pertimbangan agar tabungan pada
masa yang akan datang lebih banyak dibandingkan dengan waktu sekarang,
melainkan untuk tujuan tertentu seperti jaminan hari tua.
5. Teori bunga tentang dana yang dipinjaman
a. Tabung yang direncanakan tidak
terlalu sama dengan investasi yang direncanakan
b. Suatu bunga bukan factor yang meminjam untuk
mengamankan tingkat tabungan dengan tingkat invertasi, melainkan tingkat
pendapat.
6. Teori Bunga Kaines
a. Suku bunga yang tinggi akan
mempengaruhi turunya investasi, tingkat produksi dan kesempatan kerja
b. Prilaku spekulasi mempengaruhi
ketidak stabilan mekanisme ekonomi dan berampak pada terpuruknya ekonomi.
C. Riba dan Pelanggarannya dalam Islam
Macam-macam riba dalam Islam ini berbeda dengan perdagangan. Dalam
Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba
dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar
sedekah. Hukum riba ini haram dan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran
ayat 130 yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat
keberuntungan." (Ali Imron ayat 130)
1.Riba
Fadhl
adalah salah satu
macam-macam riba dalam Islam yang dilakukan dengan pertukaran antara
barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Begitu pun barang
yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi.” Contoh dari
macam-macam riba dalam Islam ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik
ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
2. Riba
Nasi'ah
Riba Nasi'ah adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam dengan
penangguhan, penyerahan, atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang
ribawi lainnya. Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fahri meminjam
dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1
bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan
pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.
3. Riba Riba Al Yad
Riba Al Yad adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam
dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi
tanpa adanya kelebihan,
salah
satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang
atau harga.
Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu
dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan
terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika
seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan
beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan
ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabrani)
5. Riba
Qard
adalah salah satu dari macam-macam riba dalam
Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap
yang berhutang. Contoh dalam Islam ini
adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000
dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada
saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya
untuk apa.
6.Riba
Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam
dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si
peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Contoh riba
dalam Islam ini adalah Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua
bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta
keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp
770.000.
Hukum macam-macam riba dalam
Islam adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an Surah
Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya: Dalam surah lain, Allah juga
memperingatkan umat muslim agar menghindari macam-macam riba dalam Islam.
Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman
yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman." (Al Baqarah ayat 278) Meskipun demikian, jual beli tidak sama
dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara
macam-macam riba dalam Islam dan perdagangan biasa.
1.
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 27
Yam-haqullaahur-ribaa
wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim Artinya: "Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
2.
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278
Yaa
ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum
mu'miniin
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
3. Al-Qur’an
Surat An-Nisa ayat 161
Wa
akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa
a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa
Artinya:
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih."
Dasar Hukum Larangan Riba
1.
Larangan riba dalam al-Qur’an
Larangan
riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan
diturunkan dalam empat tahap.
-
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati
atau taqarrub kepada Allah SWT. (Dalam Qs. Ar-Rum: 39)
-
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam
akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. (Dalam
an-Nisa: 160-161)
-
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda. (Dalam Ali-Imran: 130)
-
Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelass dan tegas mengharamkan apa pun jenis
tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan
menyangkut riba. (Dalam al-Baqarah: 278-279)
2.
Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Quran,
melainkan juga Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi
untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Quran,
pelarangan riba hadits terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9
Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah saw masih menekankan sikap Islam yang
melarang riba.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu dan Dia pasti akan
menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu,
utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu.
Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
D. Bagi Hasil dan Penerapannya pada Perbankan Syariah
Bagi hasil
menurut termonologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit
sharing dalam profit ekonomi diartikan pembagian laba secara definitf , profit
sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dara laba pada pegawai
disuatu perusahaan". bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba
ynag diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau pembayarannya mingguan atau
bulanan.
Bagi hasil
adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dan pengelola dana. Jika dalam bank konvensional dikenal dengan
istilah bunga, bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan
kesepakatan. Pada lembaga keungan syariah atau bagi hasil, pendapatan bagi
hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh
maupun sebagian atau bentuk bisnis koperasi (kerjasama, keuntungannya yang
dibagi hasilkan) harus dibagi secara professional antara Shohibul maal dengan
Mundzorib, semua mengeluarkan rotib yang berkaitan dengan bisnis mudzorobah.
1. Investasio Berdasarkan Bagi Hasil
Inti mekanisme bagi hasil pada
dasarnya adalah terletak pada kerja sama yang baik antara Shohibul Maal dengan
Muaharib. Kerjasama antara Patner Ship merupakan karakter dalam masyarakat
ekonomi islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua kegiatan ekonomi,
yiatu: produksi, distribusi barang maupun jasa.
2. Alokasi Sumber Sistem Bagi Hasil
Dalam ekonomi
modern, pengaloasian sumber sektoral dalam ekonomi yang bersifat persainggan
ini sepenunya dapat dijelaskan, dengan didasarkan pada tingkat keuntungan yang
diharapkan. Pengalihan sumber dana melalui mekanisme penentuan ratio atau
tingkat bagi penabung. Pemilik bank dan pengusaha akan lebih rasio dan efisien
dari pada yang dilakukan oleh lembaga yang menggunaan sistem bunga.
Factor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil
1.
Factor langsung
Diantara factor (Direct Factors)
yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah Investment Rate, jumlah dana
yang tersedia, dan nisbat bagii hasil (Profit Sharing Ratio)a
a. Investment Rate merupakan persentase actual
dana yang diinvestarikan dari dana. Jika bank menentukan investment rate
sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi
likuiditas.
b.
Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana
dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut
dapat dihitung dengan menggunakan sala satu metode, yaitu:
- Rata-rata minimal saldo bulanan
- Rata-rata total saldo harian.
c.Nisbah (Profit Sharing Ratio)
- Salah satu arti Mudhorobah adalah
nisbah yang harus ditentukan dan harus setujui pada awal perjanjian
- Nisbah antara satu bank dengan
bank lainnya dapat berbeda
- Nisbah juga dapat berbeda dari waktu kewaktu
dalam sutu bank, misalnya deposito satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua
belas bulan
- Nisbah juga dapat berbeda antara
satu account dengan account lainnya. Sesuai dengan besarnya dana dan jatuh
tempo.
B. Factor tidak langsung
a. penentuanbutir-butir pendapatan
dan biaya mudorobah.
-
Bank dan murobah melakukan share dalam pendapatan dan biaya, pendapat
yang dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya
-
Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut Revenue Sharing
a. Kebijakan akunting (prinsip dana
metode akuntansi)
Bagi hasil secara tidak langsung
dipengaruhi oleh berjalannya aktifitas yang diterapan, terutama yang
berhubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya
Penerapan Bunga pada perbankan syriah
Pada dasarnya,
fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai
instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada
penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga. Di Indonesia, tabungan syariah yang
menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN),
sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain merujuk
pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada
peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konsep tabungan bank syariah
sebenarnya diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara
nasabah dan bank.Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan
syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.
Prinsip Mudharabah
Menurut DSN
MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana
(shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai
pengelola dana (mudharib). Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai
macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah
ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Petugas Bank Mandiri Syariah
melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya ibadah haji . Nasabah bisa
mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah.
Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.
Lebih jelasnya,
pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (kesepakatan
persentase) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Keuntungan yang
diperoleh nasabah dari bagi hasil ini sering juga disebut sebagai sewa modal
Bank syariah sebagai mudharib juga
bisa menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan
yang menjadi haknya.
Prinsip wadi'ah
Dalam konsep simpanan dengan akad
wadi'ah, dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah bersifat simpanan.
Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan
kesepakatan.
Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak
dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil.
Konsep wadi'ah biasa diterapkan bank syariah sebagai pengganti dari giro pada
bank konvensional, sehingga wadi'ah bisa dikatakan hampir serupa dengan giro.
Perbedannya dengan bank konvensional, bank syariah tidak menyalurkan dananya
untuk usaha yang dianggap tak sesuai prinsip syariah
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bunga bank yaitu nominal yang harus
dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank yang bersangkutan atau bunga
bank arti lain yaitu keuntungan bank itu sendiri atau keuntungan yang diberikan
bank kepada orang yang telah menyimpan uang di bank tersebut dengan ketentuan
besar kecilnya yang di tentukan oleh bank tersebut. Selisih bunga atau sisa
yang diberikan kepada orang yang telah berhutang ke bank yaitu milik perusahaan
bank tersebut.
Riba adalah kelebihan/tambahan dalam
pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu
pihak.
Teori teori bunga
1.Teori Bunga Klasik
2.Teori Bunga Optines
3.Teori Bunga Produktivitas
4.Teori Bunga Austria
5.Teori Bunga Dana yang Dipinjaman
6.Teori Bunga Kaines
Macam macam riba
1.Riba Fadhl
2.Riba Nasiah
3.Riba Alyad
4.Riba Qard
5.Riba jahiliyah
Hukum Riba dalam Islam Haram
Bagi Hasil dan Penerapannya dalam
Perbankan Syariah
Bagi hasil dikenal adalah suatu
sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan
pengolah dana.
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi
hasil terdiri dari faktor langsung dan tidak langsung,dalam perbankan syariah,tabungan syariah tidak
mengenal bunga melainkan Bank Syariah membayar bagi hasil atas keuntungan
sesuai dengan kesepakatan.
B. Saran
Alhamdulillahirabbil’aalamiin, sebagai manusia yang hidup di dunia ini,
hendaklah kita selalu mempunyai angan untuk selalu haus akan ilmu pengetahuan,
dari ilmu kita bisa melakukan hidup ini dengan sebaik- baiknya. Adapun dengan
selesainya penulisan makalah ini, semoga bisa bermanfaat untuk pembelajaran
bahasa Arab nantinya.
Mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak
berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis
demi menjadi lebih baiknya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan –
kesempatan berikutnya.
Daftar Pustaka
https://ibtimes.id/bunga-bank-dalam-pandangan-islam/
https://islam.nu.or.id/post/read/115367/perbedaan-riba-dan-jual-beli-kredit-dalam-fiqih-muamalah
https://arp-rabbani.blogspot.com/2011/10/larangan-riba-dalam-al-quran-dan-as.html
https://arp-rabbani.blogspot.com/2011/10/larangan-riba-dalam-al-quran-dan-as.html
https://id.scribd.com/document/506796849/Konsep-Riba-Dalam-Islam-p-7
0 Response to "Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Bunga dan Riba"
Posting Komentar