Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Bunga dan Riba

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah pegantar ekonomi islam tentang bunga dan riba. Laporan ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah pengantar ekonomi islam. Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bunga dan riba. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah pengantar ekonomi islam.

Penulis menyadari bahwa laporan ini  masih jauh  dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat.

 

 

Bandar Lampung,16 November 2021

Penuliis,

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ............................................................................................ II

BAB 1 PENDAHULUAN....................................................................................... 2

            A. Latar Belakang.......................................................................................... 2

B. Rumusan Masalah...................................................................................... 2

BAB 2 PEMBAHASAN.......................................................................................... 3

A. Pengertian Bunga dan Riba....................................................................... 3

B. Teori-teori Bunga...................................................................................... 3

C. Riba dan Pelanggarannya dalam Islam..................................................... 5

D. Bagi Hasil dan Penerapnnya pada Perbankan Syariah.............................. 7

BAB 3 PENUTUP.................................................................................................... 10

A. Kesimpulan................................................................................................ 10

B. Saran.......................................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 11

           

           

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al Qur'an adalah pelarangan riba. Riba termasuk “sub sistem“ ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi kepentingan masyarakat luas. Kita sebagai kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta pemandangan yang berada di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam berbagai transaksi ribawi. Kemudian ketika orang Islam mulai melakukan kontak dengan peradaban Barat, dimana perbankan bagian dari peradaban mereka dalam aspek ekonomi , lambat laun banyak orang Islam merasakan besarnya peranan perbankan dalam tata ekonomi modern.

 Yang menjadi masalah adalah bank, dimana bank menempuh sistem bunga. Sedangkan rumus bunga sejalan dengan riba, sebagaimana yang dilarang oleh Al Qur'an. Sehingga, dewasa ini di dunia islam (masyarakat Islam) masih merasa perlu membicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan sistem bunga atau rente.Sedangkan dampak negatif yang diakibatkan dari riba sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara individu, keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Jika praktek riba ini tumbuh subur dimasyarakat, maka terjadi sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penilaian terhadapkaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

 

B. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian bunga dan riba ?

2. Apakah teori-teori bunga ?

3. Apa saja riba dan pelanggarannya dalam islam?

4. Bagaimana cara bagi hasil dan penerapannya pada perbankan syariah ?

 

 

 

 

 


BAB 2

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Bunga dan Riba

1. Pengertian Buga

Bunga bank yaitu nominal yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank yang bersangkutan atau bunga bank arti lain yaitu keuntungan bank itu sendiri atau keuntungan yang diberikan bank kepada orang yang telah menyimpan uang di bank tersebut dengan ketentuan besar kecilnya yang di tentukan oleh bank tersebut. Selisih bunga atau sisa yang diberikan kepada orang yang telah berhutang ke bank yaitu milik perusahaan bank tersebut. Banyak tokoh yang mengatakan bahwa para ulama mengharamkan pemungutan bunga.

 

2. Pengertian Riba

Secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba. Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu. Secara makna istilah (terminologi) riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275). Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.

Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja." (HR. Muttafaq Alaih). Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Riba adalah usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah Subhanahu wata’ala.

 

B.     Teori-teori  Bunga

Teori bunga muncul sejak manusia melakukan pemikiran ekonomi, para filosof Yunani kuno, telam melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof tersebut adalah Plato, Aristoteles. Secara umum perkembangan teori bunga dapat dikelompokan menjadi dua, kelompok pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter . Diantara pakar kelompok teori pertama adalah Adam Smith dan David R Cordo. Mereka adalah penganut teori bunga klasik. Sementara itu, kelompok teori bunga kedua ini adalah teori moneter. The Loanable Funds theory Of Interest dengan pelopornya Lerner dan teori bunga keseimbangan kas, pelopornya adalah Kaines.

-   Pandangan bunga menurut Adam Smith dan Ricardo

Mereka menganggap bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh pengutang kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman, mereka berpendapat bahwa akumulasi uang adalah akibat dari penghematan untuk menabung tanpa adanya balasan jasa atas pengorbanan penghematan tersebut.

- Pandangan bunga menurut The Loanable Funds theory Of Interest (Keynes)

Pemikiran teori bunga terakhir adalah dilakukan oleh kaynes (1936). Ia memandang bahwa bunga bukan sebagai harga atau balas jasa atas tabungan. Tetapi bersifat pembayaran untuk pinjaman uang. Bunga merupakan balas jasa untuk tidak menahan atas balas jasa atas partisipasi uang dalam bentuk likui selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian suku bunga adalah harga yang menyamakan kehendak menyimpan uang dalam bentuk kas dengan jumlah uang kas yang ada.

 Kelemahan Bunga:

1. Teori Bunga Klasik

a.  Tidak semua penabung berniat meminjamkan uangnya, sehingga tanpa bunga orang juga bersedia untuk menabung.

b. Orang meminjamkan uang bukan berasal dari tabungannya, misalnya dari warisan atau pendapat transitory.

c. Sebagian besar tabungan bukan berasal dari tabungan individu dari penghematan, melainkan berasal dari tabungan perusahaan.

d. Bank ketika meminjam uang sama sekali tidak logis dikatakan sebagai pengorbanan.

 

2. Teori Bunga Optines

Bunga adalah harga yang dibayarkan sebagai tindakan menahan nafsu (abstinance)

a. Seseorang dapat saja tidak (absen) mengkonsumsi dan melakukan kegiatan produktif, tetapi juga tidak meminjamkan tabungannya, lebih memilih menabung dalam bentuk likuid

b.Tingkat penderitan akibat pengorbanan menahan nafsu tudak mengkonsumsi atau melakukan kegiatan produktif akan berbeda, menurut tingkat penabung

c. Bank dengan kesewenanggannya tanpa perlu harus menahan nafsu, dapat menghasilkan bungan dalam uang.

 

3. Teori bunga produktivitas

Suatu kekayaan yang terkandung dalam kapitalis dan prouktifitas tersebut dipengaruhi oleh suku bunga.

a. Bukan suku bunga yang menjamin keseimbangan antara tabungan dan invertasi melainan tingkat investasi

b. Suku bungan kecil pengaruhnya terapat tabungan dan invertasi

c. Peningkatan produktifitas barang modal dapat menurunkan harga.

 

4.  Teori Bunga Austria

a. Teori ini sangat subyektif, sehingga sulit dilakukan generasi

b.  Sebagai masyarakat menabung bukan atas pertimbangan agar tabungan pada masa yang akan datang lebih banyak dibandingkan dengan waktu sekarang, melainkan untuk tujuan tertentu seperti jaminan hari tua.

 

5. Teori bunga tentang dana yang dipinjaman

a. Tabung yang direncanakan tidak terlalu sama dengan investasi yang direncanakan

b.  Suatu bunga bukan factor yang meminjam untuk mengamankan tingkat tabungan dengan tingkat invertasi, melainkan tingkat pendapat.

 

6. Teori Bunga Kaines

a. Suku bunga yang tinggi akan mempengaruhi turunya investasi, tingkat produksi dan kesempatan kerja

b. Prilaku spekulasi mempengaruhi ketidak stabilan mekanisme ekonomi dan berampak pada terpuruknya ekonomi.

 

 

C.    Riba dan Pelanggarannya dalam Islam

Macam-macam riba dalam Islam ini berbeda dengan perdagangan. Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah. Hukum riba ini haram dan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imron ayat 130)

1.Riba Fadhl

 adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam yang dilakukan dengan pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Begitu pun barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi.” Contoh dari macam-macam riba dalam Islam ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

2. Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam dengan penangguhan, penyerahan, atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

3.  Riba Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan,

salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabra­ni)

5. Riba Qard

 adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.  Contoh dalam Islam ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

6.Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Contoh riba dalam Islam ini adalah Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.

 Hukum macam-macam riba dalam Islam adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya: Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari macam-macam riba dalam Islam. Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah ayat 278) Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara macam-macam riba dalam Islam dan perdagangan biasa.

1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 27

Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278

Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa

Artinya: "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

 

Dasar Hukum Larangan Riba

1.      Larangan riba dalam al-Qur’an

Larangan riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.

- Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. (Dalam Qs. Ar-Rum: 39)

- Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. (Dalam an-Nisa: 160-161)

- Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. (Dalam Ali-Imran: 130)

- Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelass dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. (Dalam al-Baqarah: 278-279)

 

2.      Larangan Riba dalam Hadits

Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Quran, melainkan juga Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Quran, pelarangan riba hadits terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah saw masih menekankan sikap Islam yang melarang riba.

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

 

 

D.    Bagi Hasil dan Penerapannya pada Perbankan Syariah

Bagi hasil menurut termonologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam profit ekonomi diartikan pembagian laba secara definitf , profit sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dara laba pada pegawai disuatu perusahaan". bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba ynag diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau pembayarannya mingguan atau bulanan.         

Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Jika dalam bank konvensional dikenal dengan istilah bunga, bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Pada lembaga keungan syariah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian atau bentuk bisnis koperasi (kerjasama, keuntungannya yang dibagi hasilkan) harus dibagi secara professional antara Shohibul maal dengan Mundzorib, semua mengeluarkan rotib yang berkaitan dengan bisnis mudzorobah.

            1. Investasio Berdasarkan Bagi Hasil

            Inti mekanisme bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerja sama yang baik antara Shohibul Maal dengan Muaharib. Kerjasama antara Patner Ship merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua kegiatan ekonomi, yiatu: produksi, distribusi barang maupun jasa.

 

2. Alokasi Sumber Sistem Bagi Hasil

Dalam ekonomi modern, pengaloasian sumber sektoral dalam ekonomi yang bersifat persainggan ini sepenunya dapat dijelaskan, dengan didasarkan pada tingkat keuntungan yang diharapkan. Pengalihan sumber dana melalui mekanisme penentuan ratio atau tingkat bagi penabung. Pemilik bank dan pengusaha akan lebih rasio dan efisien dari pada yang dilakukan oleh lembaga yang menggunaan sistem bunga.

 

 Factor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil

1.  Factor langsung

Diantara factor (Direct Factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah Investment Rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbat bagii hasil (Profit Sharing Ratio)a

a.   Investment Rate merupakan persentase actual dana yang diinvestarikan dari dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.

b.  Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan sala satu metode, yaitu:

- Rata-rata minimal saldo bulanan

- Rata-rata total saldo harian.

c.Nisbah (Profit Sharing Ratio)

- Salah satu arti Mudhorobah adalah nisbah yang harus ditentukan dan harus setujui pada awal perjanjian

- Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda

-  Nisbah juga dapat berbeda dari waktu kewaktu dalam sutu bank, misalnya deposito satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan

- Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya. Sesuai dengan besarnya dana dan jatuh tempo.

 

B. Factor tidak langsung

 

a. penentuanbutir-butir pendapatan dan biaya mudorobah.

-  Bank dan murobah melakukan share dalam pendapatan dan biaya, pendapat yang dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya

-  Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut Revenue Sharing

 

 

a. Kebijakan akunting (prinsip dana metode akuntansi)

Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktifitas yang diterapan, terutama yang berhubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya

 

Penerapan Bunga pada perbankan syriah

 

Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga.        Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konsep tabungan bank syariah sebenarnya diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

 

Prinsip Mudharabah

Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya ibadah haji . Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.

Lebih jelasnya, pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (kesepakatan persentase) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Keuntungan yang diperoleh nasabah dari bagi hasil ini sering juga disebut sebagai sewa modal

Bank syariah sebagai mudharib juga bisa menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

 

Prinsip wadi'ah

Dalam konsep simpanan dengan akad wadi'ah, dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah bersifat simpanan. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.

Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil. Konsep wadi'ah biasa diterapkan bank syariah sebagai pengganti dari giro pada bank konvensional, sehingga wadi'ah bisa dikatakan hampir serupa dengan giro. Perbedannya dengan bank konvensional, bank syariah tidak menyalurkan dananya untuk usaha yang dianggap tak sesuai prinsip syariah

 

 

 

 

 

 

 


BAB 3

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Bunga bank yaitu nominal yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank yang bersangkutan atau bunga bank arti lain yaitu keuntungan bank itu sendiri atau keuntungan yang diberikan bank kepada orang yang telah menyimpan uang di bank tersebut dengan ketentuan besar kecilnya yang di tentukan oleh bank tersebut. Selisih bunga atau sisa yang diberikan kepada orang yang telah berhutang ke bank yaitu milik perusahaan bank tersebut.

 Riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Teori teori bunga

1.Teori Bunga Klasik

2.Teori Bunga Optines

3.Teori Bunga Produktivitas

4.Teori Bunga Austria

5.Teori Bunga Dana yang Dipinjaman

6.Teori Bunga Kaines

 

Macam macam riba

1.Riba Fadhl

2.Riba Nasiah

3.Riba Alyad

4.Riba Qard

5.Riba jahiliyah

Hukum Riba dalam Islam Haram

 

Bagi Hasil dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

Bagi hasil dikenal adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengolah dana.

Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari faktor langsung dan tidak langsung,dalam  perbankan syariah,tabungan syariah tidak mengenal bunga melainkan Bank Syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

 

B.     Saran

   Alhamdulillahirabbil’aalamiin, sebagai manusia yang hidup di dunia ini, hendaklah kita selalu mempunyai angan untuk selalu haus akan ilmu pengetahuan, dari ilmu kita bisa melakukan hidup ini dengan sebaik- baiknya. Adapun dengan selesainya penulisan makalah ini, semoga bisa bermanfaat untuk pembelajaran bahasa Arab nantinya.

Mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi menjadi lebih baiknya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

    

 

 


Daftar Pustaka

 

https://ibtimes.id/bunga-bank-dalam-pandangan-islam/

 

https://islam.nu.or.id/post/read/115367/perbedaan-riba-dan-jual-beli-kredit-dalam-fiqih-muamalah

 

https://arp-rabbani.blogspot.com/2011/10/larangan-riba-dalam-al-quran-dan-as.html

 

https://arp-rabbani.blogspot.com/2011/10/larangan-riba-dalam-al-quran-dan-as.html

 

https://id.scribd.com/document/506796849/Konsep-Riba-Dalam-Islam-p-7

https://money.kompas.com/read/2020/08/11/075041626/bagaimana-konsep-bunga-saat-menabung-di-bank-syariah?page=2

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Bunga dan Riba"

Posting Komentar