Makalah Akhlak Dan Tasawuf || HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN

 KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya. Terimakasih kepada Dewi Ummu Kholifah, M.Ag. selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Akhlak dan Tasawuf, kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang Hak, Kewajiban, dan Keadilan ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Akhlak dan Tasawuf . Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bagaimana Hak, Kewajiban, dan Keadilan. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Akhlak dan Tasawuf .

Kami menyadari bahwa Makalah  ini  masih jauh  dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan  kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.

 

 

Bandar Lampung,    Mar  2021

 

 

Kelompok 4


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR................................................................................................... ii

BAB I...........................................................................................................................

PENDAHULUAN.......................................................................................................

1.1 Latar Belakang...................................................................................................

1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................

1.3 Tujuan................................................................................................................

BAB II.........................................................................................................................

PEMBAHASAN..........................................................................................................

2. 1 HAK..................................................................................................................

2.1.1 Pengertian Hak............................................................................................

2.1.2 Macam – Macam Hak.................................................................................

2.2 Kewajiban..........................................................................................................

2.2.1 Pengertian Kewajiban..................................................................................

2.2.2 Macam-Macam Kewajiban.........................................................................

2.3 Keadilan.............................................................................................................

BAB III........................................................................................................................

PENUTUP...................................................................................................................

3.1 Kesimpulan........................................................................................................

3.2 Saran..................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 10


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa menghindar dari berhubungan dengan orang lain. Saat ini, perbincangan mengenai hak, kewajiban, dan keadilan sudah menjadi hal yang biasa. Baik di media cetak maupun elektronik membicarakan masalah ini. Mulai dari penegakkannya sampai pada pelanggarannya. Hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan demikian erat, dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan. Dengan terlaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dalam makalah ini akan coba dipaparkan mengenai hak, kewajiban, dan keadilan, mulai dari definisi masing-masing sampai dengan hubungan antar ketiganya. Oleh karena itu, penulis berharap dengan ini, pembaca dapat lebih memahami hak, kewajiban dan keadilan dan dapat menyeimbangkannya dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa definisi dari hak, kewajiban dan keadilan?

2. Macam-macam hak, kewajiban, dan keadilan?

3. Bagaimana hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan Akhlaq?

1.3 Tujuan

a. Untuk mengetahui definisi dari hak, kewajiban dan keadilan.

b. Untuk mengetahui hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan

Akhlaq


BAB II

PEMBAHASAN

2. 1 HAK

2.1.1 Pengertian Hak

 Hak secara umum dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak dari setiap individu dibatasi oleh hak orang lain. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.[1]

2.1.2 Macam – Macam Hak

Macam – macam Hak  Dilihat dari segi obyek dan hubunganya dengan akhlak, hak dapat diklasifikasikan menjadi 7 macam, yaitu; 

a)      Hak hidup 

Merupakan hak yang dimiliki seseorang sejak dia masih dalam kandungan. Akan tetapi masalah pengakuan hak hidup yang ada saat ini hampir sama dengan ketika masih ada di zaman jahiliyah. Orang yang tega merampas hak hidup orang lain adalah orang yang tidak berakhlak.

b)      Hak mendapatkan perlakuan

Merupakan wewenang bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan hukum dan bantuan hukum yang sama tanpa membedakan status sosial yang ada. Akan tetapi di zaman seperti sekarang ini, orang lebih berkuasa jika memiliki banyak uang, keadilan bisa dibeli dengan uang.

 

c)      Hak mengembangkan keturunan (kawin)

Merupakan hak yang dimilikiseseorang untuk mendapatkan pasangan dan melanjutkan keturunannya.

d)      Hak milik

Merupakan wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan barang yang disukainya dan atau pengakuan atas barang miliknya.

e)      Hak mendapatkan nama baik

Merupakan wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapat nama baik di mata orang lain.

f)        Hak kebebasan berpikir

Merupakan wewenang yang dimiliki seseorang untuk dapat bebas berpikir dan mengemukakan pendapatnya.

g)       Hak mendapatkan kebenaran

Hak mendapatkan kebenaran hampir sama pengertianya dengan hak mendapatkan perlakuan hukum sama. Hak mendapatkan kebenaran adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapat suatu kebenaran yang benar – benar nyata. Semua hak itu tidak dapat digangggu gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan tuhan kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut adalah tuhan. Selanjutnya jika manusia itu dihukum, atau dirampas harta bendanya, dijajah dan lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran.[2]

 

2.2 Kewajiban

2.2.1 Pengertian Kewajiban

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Sebuah kewajiban akan menimbulkan tanggung jawab dalam diri seseorang untuk melaksanakannya. Kewajiban mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.

Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar. [3]  Kewajiban sendri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan.5 Dalam ajaran Islam pun menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan muslim lain harus dijalankan. Selain kewajiban kepada orang lain, seorang muslim juga memiliki kewajiban kepada diri sendiri salah satunya adalah memiliki sifat rendah diri. Sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah surat al Hijr ayat 88:

لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ اِلٰى مَا مَتَّعْنَا بِهٖٓ اَزْوَاجًا مِّنْهُمْ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Jangan sekali-kali engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka dan jangan engkau bersedih hati terhadap mereka dan berendah hatilah engkau terhadap orang beriman”.[4]

Selain kewajiban kepada orang lain, seorang muslim juga memiliki kewajiban kepada diri sendiri salah satunya adalah memiliki sifat rendah diri. Setiap orang hendaknya menunaikan kewajibannya karena manusia hidup di dunia ini tidak dapat hidup sendiri. Semua orang wajib menunaikan kewajibannya karena itu merupakan suatu kewajiban. Kita wajib menunaikannya karena taat pada suara hati kita, bukan karena menghendaki suatu keuntungan yang akan kita capai serta bukan karena suatu kemasyhuran yang kita kejar.

Dalam melakukan suatu kewajiban, kita banyak menghadapi kesulitan-kesulitan yang harus kita tanggung, bahkan terkadang membutuhkan pengorbanan kita sebagai pelaku suatu kewajiban, baik pengorbanan tersebut membawa kita pada suatu keadaan menderita atau gembira.

2.2.2 Macam-Macam Kewajiban

Kewajiban dapat dibagi menjadi empat macam yaitu :

1) Kewajiban individu (pribadi)

Maksudnya setiap individu memiliki kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri. Ada tiga unsur yang dimiliki oleh setiap manusia, yaitu badan atau tubuh, akal, dan hati atau jiwa. Cara untuk melaksanakan kewajiban kepada diri sendiri yaitu :

a. Merawat tubuh dengan menjaga kesehatan.

b. Meningkatkan akal dengan menuntut ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

c. Menyempurnakan jiwanya dengan akhlak yang baik.

2) Kewajiban sosial (masyarakat)

Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk social, maka keterikatan tersebut membuat manusia memiliki kewajiban sebagai anggota masyarakat. Cara untuk melaksanakan kewajiban sosial yaitu :

a. Saling tolong-menolong antar sesama

b. Menghargai hak asasi satu sama lain.

3) Kewajiban makhluk kepada Tuhan

Makhluk tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena Dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Cara untuk melaksanakan kewajiban manusia kepada Tuhan yaitu :

a. Kewajiban untuk bertaqwa kepadaNya, dengan sebenar benarnya taqwa.

b. Melaksanakan perintahNya dan menjauhi larangan Nya.

c. Mencintai-Nya.

d. Menjunjung tinggi serta memperbanyak syukur kepada-Nya.

e. Beribadah kepada-Nya.[5]

Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban[6].

Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa. Kondisi manusia dibebankan kewajiban apabila: a. Aqil baligh b. Sehat rohani c. Tahu dan sadar

2.3 Keadilan

Pengertian Keadilan Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut di atas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsentrasikan dengan agama. Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah dibahas di atas, dan ditempatkan dalam teori pertengahan sebagai teori yang menjadi induk timbulnya akhlak yang mulia.

Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka di mana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.[7]

Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. Al-Nahl, 16:90)

Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral[8].10

2.4 Hubungan Hak, Kewajiban dan Keadilan dalam Akhlak

Akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.Berkaitan dengan akhlak, maka hak adalah yang berhubungan dengan wewengan untuk memiliki dan bertindak. Setiap orang mempunyai hak atas sesuatu yang dia miliki, maka tidak diperbolehkan seseorang merampas hak orang lain.

Oleh karena hak itu merupakan wewenang, bukan berujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum untuk melindungi yang lemah, orang yang tidak dapat melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi perlaksanaan haknya. Selain itu hak merupakan tuntutan, yang ini berarti akan menimbulkan kewajiban dari orang yang dituntut. Karenanya kewajiban memegang peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan hak. Di dalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa.[9]

Dengan kata lain kewajiban dalam agama berkaitan erat dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah Swt. Sejalan dengan adanya hak, maka ada kewajiban, dan di mana ada kewajiban, maka kemudian muncullah keadilan. Keadilan sebagaimana dijelaskan oleh Poedjawijatna adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan diartikan sebagai istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dan di sinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.[10]


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk sosial, dan  keadilan yaitu pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah) atau perlakuan yang sama dan tidak membeda-bedakan satu sama lain. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.

Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Akhlaq yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Dengan terlaksananya hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlaq

3.2 Saran

            Karena akhlaq merupakan perbuatan yang disengaja dan mendarah daging, maka untuk menumbuhkan akhlaq tersebut menjadi akhlaq yang baik, maka kita harus senantiasa melaksanakan hak, kewajiban, dan keadilan sesuai dengan peruntukannya, dengan demikian, maka akhlaq yang baikpun akan tumbuh dalam diri kita.


DAFTAR PUSTAKA

 

 Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 136

 Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 137

 Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (Jakarta: Pustaka Al-    Husna Baru, 2006) hal.184

 Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html Diakses pada        tanggal 15 Maret 2022

 Mustofa, Aklak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.139-140

 Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.143

 Mustofa, Aklak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.129

 Hajjaj, Muhammad Fauqi, Tasawuf Islam & Akhlak. (Jakarta: Sinar Grafika         Offset,2013), hal.153

 Abdul Wahhab Khallaf. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. (Mesir: Dar al-Ma’arif. 1985).         hal.45

 Al-Raghib al-Asfahani. Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an. (Beirut: Dar al-         Fikr.t.t.) hal. 336; li-hat pula Q.S. al-Nahl, [16]

 



[1] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 136

[2] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 137

[3] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru, 2006)              hal.184

[4] Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html Diakses pada tanggal 15 Maret     2022

[5] Mustofa, Aklak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.139-140

[6] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.143

[7] Mustofa, Aklak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.129

[8] Hajjaj, Muhammad Fauqi, Tasawuf Islam & Akhlak. (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013), hal.     153

[9] Abdul Wahhab Khallaf. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. (Mesir: Dar al-Ma’arif. 1985). hal. 45

[10] Al-Raghib al-Asfahani. Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an. (Beirut: Dar al-Fikr. t.t.) hal. 336; li-hat pula Q.S. al-Nahl, [16]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Akhlak Dan Tasawuf || HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN"

Posting Komentar