Makalah Akhlak Dan Tasawuf || HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena
dengan rahmat dan karunianya. Terimakasih kepada Dewi Ummu Kholifah, M.Ag. selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Akhlak dan Tasawuf,
kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang Hak, Kewajiban, dan
Keadilan ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Akhlak dan Tasawuf .
Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bagaimana Hak, Kewajiban, dan
Keadilan. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas mata kuliah Akhlak dan Tasawuf .
Kami
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi
pembaca, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
Bandar Lampung, Mar
2021
Kelompok 4
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai makhluk
sosial manusia tidak bisa menghindar dari berhubungan dengan orang lain. Saat
ini, perbincangan mengenai hak, kewajiban, dan keadilan sudah menjadi hal yang
biasa. Baik di media cetak maupun elektronik membicarakan masalah ini. Mulai
dari penegakkannya sampai pada pelanggarannya. Hubungan antara hak, kewajiban,
dan keadilan demikian erat, dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada
kewajiban maka ada keadilan. Dengan terlaksananya hak, kewajiban, dan keadilan,
maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dalam
makalah ini akan coba dipaparkan mengenai hak, kewajiban, dan keadilan, mulai
dari definisi masing-masing sampai dengan hubungan antar ketiganya. Oleh karena
itu, penulis berharap dengan ini, pembaca dapat lebih memahami hak, kewajiban
dan keadilan dan dapat menyeimbangkannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari hak, kewajiban dan
keadilan?
2. Macam-macam hak, kewajiban, dan
keadilan?
3. Bagaimana hubungan antara hak,
kewajiban, dan keadilan dengan Akhlaq?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui definisi dari hak,
kewajiban dan keadilan.
b. Untuk mengetahui hubungan antara
hak, kewajiban, dan keadilan dengan
Akhlaq
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 HAK
2.1.1 Pengertian Hak
Hak secara umum dapat diartikan sebagai
wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki,
meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak dari setiap individu
dibatasi oleh hak orang lain. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan
hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.[1]
2.1.2 Macam – Macam Hak
Macam – macam
Hak Dilihat dari segi obyek dan
hubunganya dengan akhlak, hak dapat diklasifikasikan menjadi 7 macam,
yaitu;
Merupakan hak
yang dimiliki seseorang sejak dia masih dalam kandungan. Akan tetapi masalah
pengakuan hak hidup yang ada saat ini hampir sama dengan ketika masih ada di
zaman jahiliyah. Orang yang tega merampas hak hidup orang lain adalah orang
yang tidak berakhlak.
Merupakan
wewenang bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan hukum dan bantuan hukum
yang sama tanpa membedakan status sosial yang ada. Akan tetapi di zaman seperti
sekarang ini, orang lebih berkuasa jika memiliki banyak uang, keadilan bisa
dibeli dengan uang.
c)
Hak mengembangkan keturunan (kawin)
Merupakan hak
yang dimilikiseseorang untuk mendapatkan pasangan dan melanjutkan keturunannya.
Merupakan
wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan barang yang disukainya dan atau
pengakuan atas barang miliknya.
Merupakan
wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapat nama baik di mata orang lain.
Merupakan
wewenang yang dimiliki seseorang untuk dapat bebas berpikir dan mengemukakan
pendapatnya.
Hak mendapatkan
kebenaran hampir sama pengertianya dengan hak mendapatkan perlakuan hukum sama.
Hak mendapatkan kebenaran adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk
mendapat suatu kebenaran yang benar – benar nyata. Semua hak itu tidak dapat
digangggu gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah telah
diberikan tuhan kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut
adalah tuhan. Selanjutnya jika manusia itu dihukum, atau dirampas harta
bendanya, dijajah dan lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang
bersangkutan melakukan pelanggaran.[2]
2.2 Kewajiban
2.2.1 Pengertian Kewajiban
Kewajiban
merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Sebuah kewajiban akan menimbulkan
tanggung jawab dalam diri seseorang untuk melaksanakannya. Kewajiban mempunyai
banyak pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih,
wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Menurut ilmu
tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak,
wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu
dianggap baik dan benar. [3] Kewajiban sendri adalah suatu tindakan yang
harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk
individu, sosial, dan tuhan.5 Dalam ajaran Islam pun menekankan atas kewajiban
sebagai seorang muslim dengan muslim lain harus dijalankan. Selain kewajiban
kepada orang lain, seorang muslim juga memiliki kewajiban kepada diri sendiri
salah satunya adalah memiliki sifat rendah diri. Sebagaimana yang diterangkan
dalam firman Allah surat al Hijr ayat 88:
لَا
تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ اِلٰى مَا مَتَّعْنَا بِهٖٓ اَزْوَاجًا مِّنْهُمْ وَلَا
تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Jangan sekali-kali engkau
tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada
beberapa golongan diantara mereka dan jangan engkau bersedih hati terhadap
mereka dan berendah hatilah engkau terhadap orang beriman”.[4]
Selain
kewajiban kepada orang lain, seorang muslim juga memiliki kewajiban kepada diri
sendiri salah satunya adalah memiliki sifat rendah diri. Setiap orang hendaknya
menunaikan kewajibannya karena manusia hidup di dunia ini tidak dapat hidup
sendiri. Semua orang wajib menunaikan kewajibannya karena itu merupakan suatu kewajiban.
Kita wajib menunaikannya karena taat pada suara hati kita, bukan karena
menghendaki suatu keuntungan yang akan kita capai serta bukan karena suatu
kemasyhuran yang kita kejar.
Dalam melakukan
suatu kewajiban, kita banyak menghadapi kesulitan-kesulitan yang harus kita
tanggung, bahkan terkadang membutuhkan pengorbanan kita sebagai pelaku suatu
kewajiban, baik pengorbanan tersebut membawa kita pada suatu keadaan menderita
atau gembira.
2.2.2 Macam-Macam Kewajiban
Kewajiban dapat dibagi menjadi empat
macam yaitu :
1) Kewajiban individu (pribadi)
Maksudnya
setiap individu memiliki kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri. Ada tiga
unsur yang dimiliki oleh setiap manusia, yaitu badan atau tubuh, akal, dan hati
atau jiwa. Cara untuk melaksanakan kewajiban kepada diri sendiri yaitu :
a. Merawat tubuh dengan menjaga
kesehatan.
b. Meningkatkan akal dengan menuntut
ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
c. Menyempurnakan jiwanya dengan akhlak
yang baik.
2) Kewajiban sosial (masyarakat)
Selain sebagai
makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk social, maka keterikatan
tersebut membuat manusia memiliki kewajiban sebagai anggota masyarakat. Cara
untuk melaksanakan kewajiban sosial yaitu :
a. Saling tolong-menolong antar sesama
b. Menghargai hak asasi satu sama lain.
3) Kewajiban makhluk kepada Tuhan
Makhluk tidak
dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena Dia yang menciptakan dan
memelihara alam (termasuk manusia) ini. Cara untuk melaksanakan kewajiban
manusia kepada Tuhan yaitu :
a. Kewajiban untuk bertaqwa kepadaNya,
dengan sebenar benarnya taqwa.
b. Melaksanakan perintahNya dan
menjauhi larangan Nya.
c. Mencintai-Nya.
d. Menjunjung tinggi serta memperbanyak
syukur kepada-Nya.
e. Beribadah kepada-Nya.[5]
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu
hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban
dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah.
Melaksanakan shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta
tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah
merupakan kewajiban[6].
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban
kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam
kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya
memaksa. Kondisi manusia dibebankan kewajiban apabila: a. Aqil baligh b. Sehat
rohani c. Tahu dan sadar
2.3 Keadilan
Pengertian
Keadilan Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut di atas, maka timbul
pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan
dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau
bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan
keputusan akal yang dikonsentrasikan dengan agama. Masalah keadilan ini secara
panjang lebar telah dibahas di atas, dan ditempatkan dalam teori pertengahan
sebagai teori yang menjadi induk timbulnya akhlak yang mulia.
Mengingat
hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka di mana ada hak, maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan
melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.[7]
Demikian
pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini,
Allah berfirman:
اِنَّ
اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى
وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
(QS. Al-Nahl, 16:90)
Ayat tersebut
menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada
kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi
permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral[8].10
2.4 Hubungan Hak, Kewajiban dan
Keadilan dalam Akhlak
Akhlak adalah
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus
ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu
sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang
menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena
akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.Berkaitan dengan akhlak,
maka hak adalah yang berhubungan dengan wewengan untuk memiliki dan bertindak.
Setiap orang mempunyai hak atas sesuatu yang dia miliki, maka tidak
diperbolehkan seseorang merampas hak orang lain.
Oleh karena hak
itu merupakan wewenang, bukan berujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum
untuk melindungi yang lemah, orang yang tidak dapat melakukan haknya manakala
berhadapan dengan orang lain yang merintangi perlaksanaan haknya. Selain itu
hak merupakan tuntutan, yang ini berarti akan menimbulkan kewajiban dari orang
yang dituntut. Karenanya kewajiban memegang peranan yang sangat penting dalam
pelaksanaan hak. Di dalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah
satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa.[9]
Dengan kata
lain kewajiban dalam agama berkaitan erat dengan pelaksanaan hak yang
diwajibkan oleh Allah Swt. Sejalan dengan adanya hak, maka ada kewajiban, dan
di mana ada kewajiban, maka kemudian muncullah keadilan. Keadilan sebagaimana
dijelaskan oleh Poedjawijatna adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang
sah). Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan diartikan sebagai istilah yang
digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua
perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan
dengan agama. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan
sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dan di sinilah
letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.[10]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang
secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan
atau menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus
dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk sosial, dan keadilan yaitu pengakuan dan perlakuan
terhadap hak (yang sah) atau perlakuan yang sama dan tidak membeda-bedakan satu
sama lain. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan
sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
Mengingat
hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka
ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan
melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Akhlaq
yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang
yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Dengan
terlaksananya hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung
terciptanya perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara
hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlaq
3.2
Saran
Karena akhlaq merupakan perbuatan
yang disengaja dan mendarah daging, maka untuk menumbuhkan akhlaq tersebut
menjadi akhlaq yang baik, maka kita harus senantiasa melaksanakan hak,
kewajiban, dan keadilan sesuai dengan peruntukannya, dengan demikian, maka
akhlaq yang baikpun akan tumbuh dalam diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata, Akhlak
Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 136
Abuddin Nata, Akhlak
Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 137
Imam Suraji, Etika dalam
perspektif Al-qur’an dan hadist (Jakarta: Pustaka Al- Husna Baru, 2006) hal.184
Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
Diakses pada tanggal 15 Maret 2022
Mustofa, Aklak Tasawuf, (Bandung:
Pustaka Setia, 1997), hal.139-140
Abuddin Nata, Akhlak
Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.143
Mustofa, Aklak Tasawuf,
(Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.129
Hajjaj, Muhammad Fauqi,
Tasawuf Islam & Akhlak. (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013), hal.153
Abdul Wahhab Khallaf. ‘Ilmu
Ushul al-Fiqh. (Mesir: Dar al-Ma’arif. 1985). hal.45
Al-Raghib al-Asfahani.
Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an. (Beirut: Dar al- Fikr.t.t.) hal. 336; li-hat pula Q.S. al-Nahl, [16]
[1]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 136
[2]
Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), hal. 137
[3] Imam
Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (Jakarta: Pustaka
Al-Husna Baru, 2006) hal.184
[4] Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
Diakses pada tanggal 15 Maret 2022
[5] Mustofa,
Aklak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.139-140
[6] Abuddin
Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.143
[7] Mustofa,
Aklak Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), hal.129
[8] Hajjaj,
Muhammad Fauqi, Tasawuf Islam & Akhlak. (Jakarta: Sinar Grafika
Offset,2013), hal. 153
[9] Abdul
Wahhab Khallaf. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. (Mesir: Dar al-Ma’arif. 1985). hal.
45
[10] Al-Raghib
al-Asfahani. Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an. (Beirut: Dar al-Fikr. t.t.) hal.
336; li-hat pula Q.S. al-Nahl, [16]
0 Response to "Makalah Akhlak Dan Tasawuf || HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN"
Posting Komentar