Makalah Hukum Bisnis || Hak Cipta

KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah segala puji bagi allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Hukum Bisnis dapat diselesaikan dengan tepat waktu.

Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar nabi Muhammad saw. Yang senantiasa kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di yaumul qiyamah nanti.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis. selain itu, tugas makalah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang materi  Hak Cipta dan semoga kami berharap pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.

Kami menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan terutama pada bagian isi. Segala kritik dan saran yang bersifat membangun motivasi yang menjadikan evaluasi bagi kami dalam pembuatan makalah selanjutnya. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Bandar Lampung,  17 Februari 2022

 

 

Tim Penulis

 

 

DAFTAR ISI

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Sejak awal kemerdekaan, bangsa dan negara Indonesia telah bertekad untuk mewujudkan suatu masyarakat yang dicita-citakan bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan materiil.

Bersamaan dengan usaha mencapai atau mewujudkan cita-cita tersebut, pada akhir abad ke-20 sampai awal abad ke 21 terjadi suatu perkembangan hukum hak cipta di tingkat nasional maupun internasional yang berkembang cepat. Terutama, di bidang-bidang teknologi informasi, telekomuni kasi, transportasi, perekonomian, hukum pada umumnya dan pemberian pelindungan hukum yang semakin efektif terhadap hak cipta sebagai bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI), merupakan padanan kata dari Intellectual Property Rights (IPR).

HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1).    Hak Cipta dan hak terkait.

2).  Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), mencakup: Paten (Patent); Desain Industri (Industrial Design); Merek Dagang dan Jasa (Trademark and Servicemark); Desain Tata Tetak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit); Rahasia Dagang (Trade Secret); Varietas Tanaman (Plant Varieties).

Di Indonesia Hak Cipta dan Hak Terkait sebagai bagian dari HKI, kini mendapat tempat pengaturan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (selanjutnya disingkat UUHC 2014). Oleh UUHC 2014 ini diberikan pelindungan") hukum hak cipta yang lebih ditingkatkan dari peraturan perundang undangan hak cipta sebelumnya. Maksudnya adalah untuk mewujudkan iklim lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra disertai peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait, yang diperlukan bagi pembangunan nasional. Lahirnya undang-undang hak cipta yang baru ini tidak lepas dari kecenderungan masyarakat dunia pada umumnya. dan Indonesia pada khususnya untuk memberikan pelindungan hukum atas ciptaan-ciptaan berdasarkan sistem hukum HKI. Bagi bangsa Indonesia pelindungan hukum HKI merupakan perkembangan yang baru, tetapi di kalangan negara-negara maju telah berabad-abad lamanya dikenal sebagai mempunyai manfaat ekonomi atau nilai ekonomi (economic value) yang cukup besar bagi pendapatan negara.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang akan penulis rumuskan :

1.      Apa Pengertian Hak Cipta?

2.      Apa Saja Syarat-Syarat Permohonan Hak Cipta?

3.      Bagaimana Tatacara Permohonan Hak Cipta?

4.      Apa saja Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta?

 

C.    TUJUAN PENELITIAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk lebih memahami tentang hak cipta.

2.      Untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang hak cipta.

3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah  hukum bisnis.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pencipta atau penerima hak memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sementara itu, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang 1 Hak Cipta menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[1]

Hak cipta berarti hak untuk memperbanyak suatu karya cipta tertentu. Karya cipta mula-mula diartikan karya tulis dan untuk mencegah orang lain membuat salinan karya cipta tanpa izin dari pemilik hak cipta. Undang-undang hak cipta yang pertama hanya bertujuan mencegah orang membuat salinan utuh suatu karya cetak. Para penerbit The Seasons , ciptaan penyair terkenal abad ke-18, James Thomson, selalu menggugat lewat pengadilan setiap kali ada pihak –pihak lain yang menerbitkan tanpa izin puisi yang termasyhur itu dalam bentuk- bentuk yang lain atau membajaknya Karena mereka memegang hak cipta atas karya itu, yang mereka peroleh dari Thomson.[2]

Di Indonesia, pengaturan hak cipta sudah lama dikenal dan dimiliki sebagai hukum positif semenjak zaman Hindia Belanda dengan berlakunya Auteurswet 1912. Saat sekarang Indonesia pernah memiliki Undang-undang No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1997 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pada tahun 2014, Undang-undang No. 19 Tahun 2002 ini diganti dengan Undang-undang yang baru Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.[3]

Plagiat (plagiarism), atau menjiplak yang dianggap orang banyak ada kaitan dengan hak cipta, sebenarnya bukanlah doktrin hukum. Menjiplak atau plagiat termasuk melanggar etika, bukan melanggar hukum, dan ditegakkan oleh pimpinan perguruan tinggi, bukan oleh pengadilan. Plagiat terjadi bila seorang siswa yang dikejar-kejar waktu, seorang guru besar yang alpa, dan seorang penulis yang tidak jujur, mengakui kalimat-kalimat orang lain, apakah dilindungi hak cipta atau tidak, sebagai kalimat-kalimat hasil karyanya sendiri. Jelas karena itu, jika karya yang dijiplak dilindungi oleh hak cipta, maka memperbanyaknya tanpa izin berarti melanggar hak cipta.[4]

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

o   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

o   Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas Inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

o   Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

o    Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.[5]

 

B.     Syarat-Syarat Permohonan Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta:

1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar

2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta

3. Judul karya

4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali

5. Uraian karya secara singkat

6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI).[6]

 

C.    Tatacara Permohonan Hak Cipta

Dokumen yang harus dilengkapi:

Ø  Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;

Ø  Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan    dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan

3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

4. uraian ciptaan (rangkap 3).

Ø  Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.

Ø   Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.

Ø  Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.

Ø  Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

Ø  Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

Ø  Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

Ø  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.

Ø   Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.[7]

 

D.    Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta

Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dimaksudkan untuk mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual dan kreativitas agar lebih bersemamngat menciptakan sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa.[8]

Menurut David Bainbridge, justifikasi perlindungan HKI dapat digambarkan dengan ungkapan sederhana. Intinya setiap orang harus diakui dan berhak memiliki apa yang dihasilkannya. Bila hak itu diambil darinya, ia tak lebih dari seorang budak. Ungkapan ini menjadi semakin penting mengingat dalam perspektif HKI, apa yang dihasilkan sepenuhnya berasal dari otak atau kemampuan intelektual manusia. Selanjutnya perlu pula di catat rasionalitas lain yang lebih bersifat pragmatik. Rasionalitas ini bertumpu pada prinsip bahwa perlindungan diperlukan untuk menjaga tatanan perekonomian pada khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.[9]

Pentingnya perlindungan hukum bagi kaum lemah, juga ditemukan dalam pemikiran Grotius, Thomas Hobbes, Spinoza, dan John Locke. Mereka adalah ahli-ahli yang muncul di era kebangkitan teori Hukum Alam abad Aram XVII Grotius mengatakan bahwa hukum itu ada karena adanya suatu perjanjian atau kontrak, perjanjian ini terjadi semata-mata karena manusia itu adalah makhluk sosial, sehingga selalu ada keinginan untuk hidup bermasyarakat. Hukum dan negara bertujuan untuk ketertiban dan keamanan. Karena pada dasarnya setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.[10]

Penelitian hukum sosiologi yang penulis gunakan adalah penelitian terhadap Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia.[11]

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas Inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia.

 

B.    SARAN

Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah Hak Cipta, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adminbpl, Prosedur Hak Cipta di Indonesia,(diakses pada senin, 11 April 2022,pukul: 19:42) Administrator,Cara Mengurus Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35) Administrator,Cara Mengurus Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35)

Candra N.Darusman,Hak Cipta:Dulu,Kini, dan Esok,1997,hal:3-4

Eddy Damian,Hukum Hak Cipta,1999,hal:7

Muhammad Firmansyah,Tatacara Mengurus HaKi,2008,hal:10

Paul Goldstein, Hak Cipta,1997,hal:13

Tim Visi Yustisia,Panduan Resmi Hak Cipta,2015,hal:1

 

 

 

 

 

 



[1] Tim Visi Yustisia,Panduan Resmi Hak Cipta,2015,hal:1

[2] Candra N.Darusman,Hak Cipta:Dulu,Kini, dan Esok,1997,hal:3-4

[3] Eddy Damian,Hukum Hak Cipta,1999,hal:7

[4] Paul Goldstein, Hak Cipta,1997,hal:13

[5] Muhammad Firmansyah,Tatacara Mengurus HaKi,2008,hal:10

[6] Adminbpl, Prosedur Hak Cipta di Indonesia,(diakses pada senin, 11 April 2022,pukul: 19:42)

[7] Administrator,Cara Mengurus Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35)

[8] Administrator,Cara Mengurus Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35)

[9] Ibid,hal:5

[10] Ibid,hal:6

[11] Ibid,hal:7

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Hak Cipta"

Posting Komentar