Makalah Hukum Bisnis || Hak Cipta
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah
segala puji bagi allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya
sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Hukum Bisnis dapat diselesaikan
dengan tepat waktu.
Sholawat
serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar nabi Muhammad
saw. Yang senantiasa kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di yaumul qiyamah
nanti.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis. selain itu, tugas
makalah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang
materi Hak Cipta dan semoga kami
berharap pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.
Kami
menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan terutama pada bagian isi.
Segala kritik dan saran yang bersifat membangun motivasi yang menjadikan
evaluasi bagi kami dalam pembuatan makalah selanjutnya. Apabila terdapat banyak
kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf.
Demikian
yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Bandar
Lampung, 17 Februari 2022
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejak awal kemerdekaan, bangsa dan
negara Indonesia telah bertekad untuk mewujudkan suatu masyarakat yang dicita-citakan
bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan materiil.
Bersamaan dengan usaha mencapai atau
mewujudkan cita-cita tersebut, pada akhir abad ke-20 sampai awal abad ke 21
terjadi suatu perkembangan hukum hak cipta di tingkat nasional maupun
internasional yang berkembang cepat. Terutama, di bidang-bidang teknologi
informasi, telekomuni kasi, transportasi, perekonomian, hukum pada umumnya dan
pemberian pelindungan hukum yang semakin efektif terhadap hak cipta sebagai
bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI), merupakan
padanan kata dari Intellectual Property Rights (IPR).
HKI adalah hak yang timbul dari hasil
olah pikir manusia menghasilkan suatu produk atau proses yang ekonomis hasil
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1). Hak Cipta dan hak terkait.
2).
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), mencakup: Paten
(Patent); Desain Industri (Industrial Design); Merek Dagang dan Jasa (Trademark
and Servicemark); Desain Tata Tetak Sirkuit Terpadu (Layout Design of
Integrated Circuit); Rahasia Dagang (Trade Secret); Varietas Tanaman (Plant
Varieties).
Di Indonesia Hak Cipta dan Hak
Terkait sebagai bagian dari HKI, kini mendapat tempat pengaturan dalam
Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (selanjutnya disingkat UUHC
2014). Oleh UUHC 2014 ini diberikan pelindungan") hukum hak cipta yang
lebih ditingkatkan dari peraturan perundang undangan hak cipta sebelumnya.
Maksudnya adalah untuk mewujudkan iklim lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
disertai peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta,
pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait, yang diperlukan bagi pembangunan
nasional. Lahirnya undang-undang hak cipta yang baru ini tidak lepas dari
kecenderungan masyarakat dunia pada umumnya. dan Indonesia pada khususnya untuk
memberikan pelindungan hukum atas ciptaan-ciptaan berdasarkan sistem hukum HKI.
Bagi bangsa Indonesia pelindungan hukum HKI merupakan perkembangan yang baru,
tetapi di kalangan negara-negara maju telah berabad-abad lamanya dikenal
sebagai mempunyai manfaat ekonomi atau nilai ekonomi (economic value) yang
cukup besar bagi pendapatan negara.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan
yang akan penulis rumuskan :
1. Apa Pengertian Hak Cipta?
2. Apa Saja Syarat-Syarat Permohonan Hak
Cipta?
3. Bagaimana Tatacara Permohonan Hak Cipta?
4. Apa saja Perlindungan Hukum Bagi Pemegang
Hak Cipta?
C. TUJUAN PENELITIAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk lebih memahami tentang hak cipta.
2. Untuk memberikan pemahaman kepada pembaca
tentang hak cipta.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pencipta atau
penerima hak memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Sementara itu, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak
lain yang 1 Hak Cipta menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah.[1]
Hak cipta berarti hak untuk
memperbanyak suatu karya cipta tertentu. Karya cipta mula-mula diartikan karya
tulis dan untuk mencegah orang lain membuat salinan karya cipta tanpa izin dari
pemilik hak cipta. Undang-undang hak cipta yang pertama hanya bertujuan
mencegah orang membuat salinan utuh suatu karya cetak. Para penerbit The Seasons , ciptaan penyair terkenal
abad ke-18, James Thomson, selalu menggugat lewat pengadilan setiap kali ada
pihak –pihak lain yang menerbitkan tanpa izin puisi yang termasyhur itu dalam
bentuk- bentuk yang lain atau membajaknya Karena mereka memegang hak cipta atas
karya itu, yang mereka peroleh dari Thomson.[2]
Di Indonesia, pengaturan hak cipta
sudah lama dikenal dan dimiliki sebagai hukum positif semenjak zaman Hindia
Belanda dengan berlakunya Auteurswet 1912. Saat sekarang Indonesia pernah
memiliki Undang-undang No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987, kemudian diubah dengan
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pada tahun 2014,
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 ini diganti dengan Undang-undang yang baru
Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.[3]
Plagiat (plagiarism), atau menjiplak
yang dianggap orang banyak ada kaitan dengan hak cipta, sebenarnya bukanlah
doktrin hukum. Menjiplak atau plagiat termasuk melanggar etika, bukan melanggar
hukum, dan ditegakkan oleh pimpinan perguruan tinggi, bukan oleh pengadilan.
Plagiat terjadi bila seorang siswa yang dikejar-kejar waktu, seorang guru besar
yang alpa, dan seorang penulis yang tidak jujur, mengakui kalimat-kalimat orang
lain, apakah dilindungi hak cipta atau tidak, sebagai kalimat-kalimat hasil
karyanya sendiri. Jelas karena itu, jika karya yang dijiplak dilindungi oleh
hak cipta, maka memperbanyaknya tanpa izin berarti melanggar hak cipta.[4]
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang
berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta sebagai berikut.
o Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas Inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
o Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.[5]
B.
Syarat-Syarat Permohonan Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta:
1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap
pendaftar
2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap
pemegang hak cipta
3. Judul karya
4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
5. Uraian karya secara singkat
6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya
dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI).[6]
C.
Tatacara Permohonan Hak Cipta
Dokumen yang harus dilengkapi:
Ø Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang
telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar
pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
Ø Surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan:
1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak
Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan
3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali
4. uraian ciptaan (rangkap 3).
Ø Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya
dapat diajukan untuk satu ciptaan.
Ø Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
Ø Apabila permohonan badan hukum, maka pada
surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh
seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
Ø Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut
Ø Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di
dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
Ø Apabila permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama
pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
Ø Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
Ø Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya.[7]
D. Perlindungan Hukum
Bagi Pemegang Hak Cipta
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta
dimaksudkan untuk mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki
kemampuan intelektual dan kreativitas agar lebih bersemamngat menciptakan
sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa.[8]
Menurut David Bainbridge, justifikasi
perlindungan HKI dapat digambarkan dengan ungkapan sederhana. Intinya setiap
orang harus diakui dan berhak memiliki apa yang dihasilkannya. Bila hak itu
diambil darinya, ia tak lebih dari seorang budak. Ungkapan ini menjadi semakin
penting mengingat dalam perspektif HKI, apa yang dihasilkan sepenuhnya berasal
dari otak atau kemampuan intelektual manusia. Selanjutnya perlu pula di catat
rasionalitas lain yang lebih bersifat pragmatik. Rasionalitas ini bertumpu pada
prinsip bahwa perlindungan diperlukan untuk menjaga tatanan perekonomian pada
khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.[9]
Pentingnya perlindungan hukum bagi
kaum lemah, juga ditemukan dalam pemikiran Grotius, Thomas Hobbes, Spinoza, dan
John Locke. Mereka adalah ahli-ahli yang muncul di era kebangkitan teori Hukum
Alam abad Aram XVII Grotius mengatakan bahwa hukum itu ada karena adanya suatu
perjanjian atau kontrak, perjanjian ini terjadi semata-mata karena manusia itu
adalah makhluk sosial, sehingga selalu ada keinginan untuk hidup bermasyarakat.
Hukum dan negara bertujuan untuk ketertiban dan keamanan. Karena pada dasarnya
setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak. sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.[10]
Penelitian hukum sosiologi yang
penulis gunakan adalah penelitian terhadap Perlindungan Hukum terhadap Hak
Cipta menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di
Indonesia.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas Inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan Ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta
menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia.
B. SARAN
Kami menyadari makalah ini masih
banyak kekurangan. Maka dari itu kami menyarankan pada pembaca yang ingin
mendalami masalah Hak Cipta, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain
yang lebih lengkap.
DAFTAR PUSTAKA
Adminbpl, Prosedur Hak
Cipta di Indonesia,(diakses pada senin, 11 April 2022,pukul: 19:42) Administrator,Cara
Mengurus Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35) Administrator,Cara
Mengurus Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35)
Candra N.Darusman,Hak
Cipta:Dulu,Kini, dan Esok,1997,hal:3-4
Eddy Damian,Hukum Hak
Cipta,1999,hal:7
Muhammad
Firmansyah,Tatacara Mengurus HaKi,2008,hal:10
Paul Goldstein, Hak
Cipta,1997,hal:13
Tim Visi Yustisia,Panduan
Resmi Hak Cipta,2015,hal:1
[1] Tim Visi Yustisia,Panduan
Resmi Hak Cipta,2015,hal:1
[2] Candra N.Darusman,Hak
Cipta:Dulu,Kini, dan Esok,1997,hal:3-4
[3] Eddy Damian,Hukum Hak
Cipta,1999,hal:7
[4] Paul Goldstein, Hak
Cipta,1997,hal:13
[5] Muhammad Firmansyah,Tatacara
Mengurus HaKi,2008,hal:10
[6] Adminbpl, Prosedur Hak Cipta
di Indonesia,(diakses pada senin, 11 April 2022,pukul: 19:42)
[7] Administrator,Cara Mengurus
Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35)
[8] Administrator,Cara Mengurus
Hak Cipta,(diakses pada senin,11 april 2022,pukul:19:35)
[9] Ibid,hal:5
[10] Ibid,hal:6
[11] Ibid,hal:7
0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Hak Cipta"
Posting Komentar