Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Distribusi Dalam Islam

KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam dapat tersusun sampai dengan selesai. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Nabi Muhammad SAW. Yang senantiasa kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di akhirat nanti.

Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh

 

 

 

 

Bandar Lampung, 27 November, 2021

 

Tim penyusun

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR  .............................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN  ......................................................................................................... 1

   A. Latar Belakang Masalah  ....................................................................................................  1

   B. Rumusan Masalah  ..............................................................................................................  1

   C. Tujuan Penulisan  ...............................................................................................................  1

BAB II PEMBAHASAN  .........................................................................................................  2

  A. Pengertian Distribusi Dalam Islam  ....................................................................................  2

  B. Tujuan dan Nilai Dalam Distribusi Islam  ........................................................................... 3

  C. Prinsip Keadilan dan Kejujuran Dalam Distribusi  .............................................................. 5

  D. Distribusi Pendapatan Dalam Islam  .................................................................................... 7

BAB III PENUTUP  .................................................................................................................. 9

  A. Kesimpulan  ......................................................................................................................... 9

  B. Saran  ................................................................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA  .............................................................................................................. 11

 

 


BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang Masalah

Dalam Distribusi kita juga harus memiliki etika yang baik. Etika merupakan sistem prinsip-prinsip atau nilai-nilai moral. Etika menjelaskan tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Etika berhubungan dengan perilaku manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Etika juga berkaitan dengan pengetahuan tentang perilaku manusia. Perilaku merupakan perbuatanperbuatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan naluri dan kebutuhan fisiknya, Manusia memiliki kewenangan dalam memilih apakah ia akan melakukan suatu kegiatan tertentu atau tidak.

 

Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan etika. Dalam Islam ketika penjual/pengusaha memasarkan produknya harus memperhatikan prinsip pasar yang efisien antara lain tidak menipu, tidak mengambil barang sebelum sampai dipasar, dilarang menimbun barang, tidak ada monopoli perdagangan, dan yang paling penting adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran (keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan).

Selain itu pondasi untuk setiap perilaku adalah akhlak dimana setiap perilaku menusia harus mencerminkan akhlak yang baik (akhlaqul karimah) begitu pula dengan kegiatan distribusi dalam Islam.

 

B. Rumusan Masalah

1. Apa itu Distribusi dalam Ekonomi Islam?

2. Apa yang dimaksud dengan prinsip keadilan dalam Distribusi Islam?

3. Apa prinsip kejujuran dalam Distribusi Islam?

4. Apa yang dimaksud dengan distribusi Pendapatan dalam Islam?

5. Apa tujuan dalam Distribusi Islam?

 

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penyusunan makalah ini tak lain adalah untuk mengulas lebih dalam tentang Distribusi dalam Ekonomi Islam dan apa saja prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya. Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam yang di berikan oleh Dosen Pengampu yang akan di kumpulkan pada waktu yang telah di tentukan.

BAB II

 

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Distribusi Dalam Islam

 

    Distribusi merupakan salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Dorongan al-Qur'an pada sektor distribusi telah dijelaskan secara eksplisit. Ajaran Islam menuntun kepada manusia untuk menyebarkan hartanya agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat. Dalam pandangan Islam, pendistribusian harta yang tidak adil dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin.[1]

 

     Menurut ilmu ekonomi, pengertian distribusi adalah setiap kegiatan menyalurkan barang dan jasa dari produsen (penghasil) ke tangan konsumen (pemakai) atau yang membutuhkannya. Contoh kegiatan distribusi di antaranya kegiatan jual beli atau pemasaran. Fungsi distribusi adalah untuk menyalurkan barang atau jasa sehingga sampai ketanga konsumen atau yang membutuhkan. Dengan tersalurnya barang atau jasa tersebut, maka baik produsen maupun konsumen memperoleh kemudahan/keuntungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagainya.

 

     Distribusi menjadi suatu aktivitas yang penting dalam keseimbangan dan keharmonisan. Ketidakbenaran dalam distribusi menjadikan alokasi harta menjadi tidak seimbang. Distribusi merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan, agar kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat diminimalisir. Kesenjangan akan menimbulkan masalah ketika mekanisme distribusi tidak berjalan dengan lancar.

 

     Pemilikan harta pada hanya beberapa orang dalam suatu masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan hidup. Dalam hal ini, individu Muslim harus paham benar masalah distribusi pendapatan dalam Islam, demikian pula pemerintah dan ulama mempunyai peran penting untuk menjadi motivator pendistribusian kekayaan kepada masyarakat. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi Islam karena bukan saja berhubungan dengan aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan politik.[2]

B. Tujuan dan Nilai Dalam Distribusi Islam

  1.  Tujuan Distribusi

 Semua pribadi dalam masyarakat harus memperoleh jaminan atas kehidupan yang layak Atas dasar dapat kita lihat beberapa tujuan ekonomi islam yaitu sebagai berikut:

 a. Islam menjamin kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin masyarakat agar tetap sebagai sebuah komunitas yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

 b. Islam menjamin kemaslahatan pribadi dan melayani urusan jamaah, serta menjaga eksistensi negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggung jawab perekonomian negara.

 c. Mendistribusikan harta orang kaya yang menjadi hak fakir miskin, serta mengawasi pemanfaatan hak milik umum maupun negara.

 d. Memberikan bantuan sosial dan sumbangan berdasar kan jalan Allah agar tercapai maslahah bagi seluruh masyarakat.

 

 2. Nilai-nilai Distribusi

Sistem ekonomi Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai keislaman, adapun nilai-nilai distribusi daam ekonomi islam yang dimaksud, yaitu;

 a. Akidah

Akidah mempunyai peran yang penting dalam kehidupan manusia. Ia mempunyai dampak yang kuat dalam cara berpikir seseorang. Akidah begitu kuat pengaruhnya sehingga dapat mengendalikan manusia agar mau mengikuti ajaran yang di embannya

 

 b. Moral

Moral berasal dari kata moralis. Disini moralitas menunjuk kepada perilaku manusia itu sendiri. Hukum yang berlaku pada moralitan berbeda dengan hukum formal. Pada hukum formal memberi sanksi jika melanggar. Akan tetapi hukum moral tidak tetapi menembus kedalam sehingga melihat hal yang bersifat niatnya saja.

 

Misalnya dalam kasus orang yang bersedekah. hukum moral memandang niat dari sedekah ini. Jika niatnya baik demi menolong orang yang lemah maka sedekah ini baik dan berarti pula sama persis dengan nilai moral. Tapi jika niatnya jelek hanya untuk riya: maka sedekah demikian dianggap salah dan divonis sebagai tindakan yang tidak berakhlakul karimah.

 

 c. Prinsip

 Syariah Dengan adanya prinsip syariah agar dalam menjalankan kegiatan ekonomi ada batasannya yaitu sesuai dengan jalan Al-Quran dan sunnah.

 

 d. Keadilan

Keadilan merupakan nilai yang paling asasi dalam ajaran islam. Menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman adalah tujuan utama dari risalah para rasul.[3]

 

Menurut Ash-Shadr, distribusi dibagi menjadi dua, yaitu; distribusi sumber-sumber produksi dan distribusi kekayaan produktif. Distribusi sumber-sumber produksi, pada dasarnya, mendahului proses produksi. Namun para ekonom kapitalis mengkaji masalah distribusi dengan tidak melihat kekayaan masyarakat secara keseluruhan beserta sumber-sumber produksinya, sehingga pembahasan tentang produksi biasanya mendahului distribusi.

 

Berbeda dengan Islam, Islam membicarakan masalah distribusi pada skala yang lebih luas dan lebih komprehensif. Sebab, Islam tidak membatasi dengan hanya mengurusi distribusi kekayaan produktif semata. Islam tidak mengabaikan distribusi sumber-sumber produksi dan tidak menyerahkannya begitu saja

 

Yang dimaksud dengan sumber-sumber produksi adalah: tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi barang dan komoditas Sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan produktif adalah komoditas yang merupakan hasil dari proses kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan kerja.

 

pada kendali dan wewenang pihak yang terkuat di bawah semboyan kebebasan ekonomi (doktrin laissez-faire). Sebaliknya, Islam ikut campur tangan, secara positif, dalam distribusi alam dan apa pun yang dikandungnya seperti kepemilikan pribadi, kepemilikan publik, kepemilikan negara atau kepemilikan publik yang bebas untuk semua melalui formulasi aturan-aturannya.[4]


C. Prinsip Keadilan dan Kejujuran Dalam Distribusi

    Baik distribusi pendapatan maupun kekayaan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini seiring dengan tujuan dasar Islam, yaitu menyejahterakan pemeluknya di dunia dan di akhirat. Hal ini akan terealisasi jika kebutuhan dasar (basic need) masyarakat bisa terpenuhi dengan baik. Sehingga tidak ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Konsep ini sesuai dengan prinsip maqashid al-syari'ah, yaitu merealisasikan kemaslahatan di antara masyarakat dengan cara menghilangkan segala hal yang membawa kepada perusakan.

    Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap keluarga, maka akan meminimalisasi segala macam kejahatan. Oleh sebab itu, Islam berupaya untuk menegakkan distribusi yang adil di antara masyarakat dan Allah mengecam peredaran harta yang hanya terkonsentrasi pada segelintir orang saja. Sebagaimana tertera dalam surah Al-Hasyr, [59]: 7

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

  “ Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

 

 Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme distribusi berbasis moral spiritual dalam pemeliharaan keadilan sosial. Sebab, ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah hal yang mendasari hampir semua konflik individu maupun sosial. Upaya pencapaian manusia akan kebahagiaan (falah), mempersyaratkan manusia untuk menerapkan keadilan ekonomi, termasuk dalam hal distribusi, Sebab, tanpa adanya keyakinan pada prinsip moral, kebahagiaan hakiki dan komprehensif yang diidamkan manusia akan sulit terealisasi [5].

     Pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari keadilan distribusi bagi setiap individu. Namun pada realitanya, nampak terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah kemiskinan. Kebijakan distribusi dalam Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang didasarkan pada al-Qur’an, yakni agar kekayaan tidak beredar hanya pada satu kelompok saja. Untuk itu, tulisan ini menyimpulkan bahwa kebijakan distribusi dalam pembangunan ekonomi Islam menekankan pada penghapusan sistem bunga (ribawi) yang hanya menguntungkan pihak yang bermodal dan berakibat pada penumpukan harta pada golongan tertentu. Selain itu, masyarakat dituntut untuk menyadari akan peran pentingnya menciptakan keadilan distribusi dan mempersempit kesenjangan ekonomi dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf dan waris, sehingga dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kemudian, yang tidak kalah penting dalam kebijakan distribusi adalah dengan mengoptimalkan sukuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat[6].

 

     Aktivitas bisnis yang diajarkan islam dan diwariskan kepada Rasulullah SAW adalah Salah satunya berprinsip kejujuran, kejujuran merupakan kesuaian antara ucapan lisan dengan kenyataan yang ada. Harus diakui bahwa memang prisip ini masih problematic karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada tindak tipu menipu atau kecurangan hanya untuk meraup keuntungan besar, entah karena ada faktor eksternal atau karena pribadi pembisnis itu sendiri yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah islam dalam bermuamalah

 

     Jujur adalah modal dalam berbisnis. Kejujuran dibangun untuk menjaga kepercayaan orang lain. Untuk memperbaiki kinerja bisnis, seseorang ketika menawarkan barang dagangan harus sesuai, tidak ada cacat yang di sembunyikan atau yang lainnya, jika ada kecacatan atau aib pada barang tersebut wajib baginya untuk memberi tahu hal tersebut kepada pembeli dan tidak ada yang ditutupi, dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan. Maka orang lain ( pembeli ) akan memiliki kepercayaan terhadap penjual.

Dalam beberapa ayat Al-Qur'an, Allah SWT telah memerintahkan manusia harus berprilaku jujur, diantaranya firman Allah SWT yang terdapat pada QS At-Taubah (119)

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar”[7]


D. Distribusi Pendapatan Dalam Islam   

     Distribusi pendapatan dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau oleh umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.

Sektor-sektor distribusi pendapatan terbagi pada tiga bentuk, yaitu;

 

1. Distribusi pendapatan sektor rumah tangga : Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam konteks terminology al-quran dapat dipahami dalam dua aspek,     Distribusi pendapatan dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau oleh umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.

Konsep umum fikih islam mengenai distribusi dan redistribusi

Pada dasarnya distribusi pendapatan dan kekayaan berdasarkan maslahat dan batas waktu, sementara distribusi pendapatan dilandasi oleh produksi, barter, dan pertimbangan-pertimbangan pasar. Sedangkan redistribusi berlandaskan pada pertimbangan keagamaan, moral, keluarga dan sosial (atau biasanya disebut transformasi sosial).

 

Melalui analisis induktif terhadap hukum Islam, Qal'aji memaparkan bahwa sumber daya alam yang merupakan sumber kekayaan sesungguhnya milik allah. Namun kepemilikan tuhan ini diamanahkan kepada manusia dengan mekanisme kerja. Sumber daya alam ini pada kenyataannya ada yang telah dimiliki manusia dan ada yang belum bertuan.

Secara garis besar, redistribusi kekayaan dan pendapatan dalam islam dikenal melalui  cara :

1. Zakat : zakat yang diwajibkan hanya atas orang-orang kaya dengan ketentuan telah    mencapai nisab.

2. Sedekah  : Sedekah atau kegiatan filantrofi yang dianjurkan lembaga zakat. Dalam hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Ma naqasha malunmin shadaqatin" yang menyiratkan bahwa setidaknya nilai harta tidak akan berkurang bila disedekahkan.

3. Belanja Wajib : belanja halal yang wajib baik dikarenakan perkawinan seperti belanja untuk istri atau dikarenakan kebutuhan seperti belanja yang dikeluarkan untuk keluarga atau kerabat faqir yang diwarisi atau untuk orang yang tidak atau kehabisan bekal dalam perjalanan.

4. Kafarat : kafarat atau denda yang bentuknya bisa pembebasan hamba sahaya (untuk denda membunuh, zhihar dan membatalkan sumpah); dalam bentuk memberikan makanan bagi orang fakir (untuk denda membatalkan sumpah, zihar bila tak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan denda melanggar larangan ihram); dan dalam bentuk pemberian pakaian yang baik bagi orang fakir (denda pembatalan sumpah).

5. Nadzar : yaitu dalam kasus seseorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan perbuatan mubah karena mengagungkan Allah misalnya dengan nadzar (komitmen) untuk bersedekah, dll.

6. Sembelihan : daging sembelihan pada hari idul adha.

7. Intensif Negara : Intensif Negara yang diberikan oleh pemerintah pada saat distribusi pendapatan dan kekayaan tidak adil dan adanya disparitas yang sangat besar antara yang kaya dan yang miskin.

 yaitu : shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.

 

2. Distribusi pendapatan sektor Negara : Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Negara wajib bekerja utnuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan sosial maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Dalam pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik.

 

3. Distribusi pendapatan sektor industry : Distribusi pendapatan sektor industri terdiri dari mudharabah, musyarakah, upah maupun sewa. Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemodal (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) dengan sistem bagi hasil. Musyarakah merupakan kerja sama beberapa pemodal dalam mengelola suatu usaha dengan sistem bagi hasil[8].


BAB III

PENUTUP

 

 

 

  1. Kesimpulan

      Berdasarkan rumusan masalah yang telah dijelaskan pada Bab 1 beserta pembahsan yang terdapat dalam Bab II, adapun dapat ditarik kesimpulan yakni sebagai berikut:

1)      Pengertian Distribusi dalam Isalam, yaitu salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Dorongan al-Qur'an pada sektor distribusi telah dijelaskan secara eksplisit. Ajaran Islam menuntun kepada manusia untuk menyebarkan hartanya agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat. Dalam pandangan Islam, pendistribusian harta yang tidak adil dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin.

2)      Tujuan Dan Nilai Dalam Distribusi Islam

a)      Tujuan Distribusi, tujuan ekonomi islam yaitu:

·         Islam menjamin kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin masyarakat agar tetap sebagai sebuah komunitas yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

·         Islam menjamin kemaslahatan pribadi dan melayani urusan jamaah, serta menjaga eksistensi negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggung jawab perekonomian negara.

·         Mendistribusikan harta orang kaya yang menjadi hak fakir miskin, serta mengawasi pemanfaatan hak milik umum maupun negara.

·         Memberikan bantuan sosial dan sumbangan berdasar kan jalan Allah agar tercapai maslahah bagi seluruh masyarakat.

 

b)      Nilai-nilai Distribusi, yaitu;

·         Akidah, yaitu peran yang penting dalam kehidupan manusia. Ia mempunyai dampak yang kuat dalam cara berpikir seseorang. Akidah begitu kuat pengaruhnya sehingga dapat mengendalikan manusia agar mau mengikuti ajaran yang di embannya

·         Moral, berasal dari kata moralis. Disini moralitas menunjuk kepada perilaku manusia itu sendiri. Hukum yang berlaku pada moralitan berbeda dengan hukum formal. Pada hukum formal memberi sanksi jika melanggar. Akan tetapi hukum moral tidak tetapi menembus kedalam sehingga melihat hal yang bersifat niatnya saja.

·         Prinsip, dengan adanya prinsip syariah agar dalam menjalankan kegiatan ekonomi ada batasannya yaitu sesuai dengan jalan Al-Quran dan sunnah.

·         Keadilan, merupakan nilai yang paling asasi dalam ajaran islam. Menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman adalah tujuan utama dari risalah para rasul.

3)      Prinsip Keadilan Dan Kejujuran Dalam Distribusi, yaitu menyejahterakan pemeluknya di dunia dan di akhirat. Hal ini akan terealisasi jika kebutuhan dasar (basic need) masyarakat bisa terpenuhi dengan baik. Sehingga tidak ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Konsep ini sesuai dengan prinsip maqashid al-syari'ah, yaitu merealisasikan kemaslahatan di antara masyarakat dengan cara menghilangkan segala hal yang membawa kepada perusakan.

4)      Distribusi Pendapatan Dalam Islam, Sektor-sektor dalam pendapatan menurut islam, terbagi menjadi 3 yaitu:

a)      Sektor Rumah Tangga, yang terdiri dari:

·         Zakat, zakat yang diwajibkan haya atas orang-orang kaya dengan ketentuan telah mencapai nisab.

·         Sedekah, yang dianjurkan lembaga zakat. Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda, “Ma naqasha malumni shadaqatin” yaitu nilai harta tidak akan berkurang bila disedekahkan.

·         Nadzar, yaitu seseorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan perbuatan mubah karena mengagungkan Allah misalnya dengan Nadzar untuk bersedekah.

b)      Distribusi Pendapatan Sektor Negara: Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencatumkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Artinya, kesempatan tidak hanya diberikan kepada sekelompok tertentu saja. Kebujakan distribusi menganut kesempatan dalam kesempatan kerja, pemerataan sejahtera dan pemanfaatan lahan yang menjadi hak piblik, pembelaan kepentingan ekonomi untuk kelompok miskin, menjaga keseimbangan social dan investasi yang adil dan merata.

c)      Distribus Pendapatan Sektor Industri: yang terdiri dari mudharabah, musyarakah, upah mauoun sewa.

B. Saran

      Manusia di dunia tidak akan mampu untuk hidup dengan sendirinya, karena antara satu makhluk dengan yang lainnya saling membutuhkan. Begitulah Islam mengajarkan kita untuksaling menolong dalam kebaikan. Melalui distribusilah kita mampu menghasilkan sesuatu yang kita butuhkan, seperti keperluan rumah tangga, maupun jasa. Hubungan antara produsen,distributor, dan konsumen, satu sama lain tidak dapat dipisahkan.Kesenjangan dan kelaparan semakin kita rasakan, dikarenakan kurang meratanya system distribusi yang kita anut, banyaknya ketimpangan pendapatan yang kurang merata. Sebaiknya kita mulai menjalankan suatu sistem distribusi dengan adil dan merata, serta mengelolanya dengan baik. Agar dari sistem inilah kita mampu menghapus kemiskinan yang telah meraja lela. Kita sebagai generasi Islam hendaknya bersatu dan bangkit untuk membungkus eksploitasi.

DAFTAR PUSTAKA

 

  • https://scholar.archive.org/work/sjixdpj75jcmdnqkjn2qjwfxwq/access/wayback/http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/download/597/464/
  • Dr. H. Abdul Ghofur, M.Ag, Pengantar Ekonomi Syariah : konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017, hlm. 93                                                     
  • Muhammad Baqir Ash-Shadt, Buku Induk Eko Islam Iqtishaduna, Jakarta: Zahra, 2008, hlm. 149.                                              
  • Irfan Syauqi Beik, dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Bogor PT IPB Press, 2015, hlm. 29.                              
  • (e-journal.iainpekalongan.ac.id Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam Naerul Edwin Kiky Aprianto Jurnal Hukum Islam, 73-96, 2017)                                                               
  • https://www.kompasiana.com/rifanur/59ed1579f7afdd4f362d0322/jujur-konsep-terindah-perekonomian-islam-dari-sang-creator-alam                                                     
  • https://www.kompasiana.com/ifaainul/5c7527fd6ddcae2bc0651448/distribusi-pendapatan-dalam-islam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[2] Dr. H. Abdul Ghofur, M.Ag, Pengantar Ekonomi Syariah : konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi syariah Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017, hlm. 93

[3]

[4]Muhammad Baqir Ash-Shadt, Buku Induk Eko Islam Iqtishaduna, Jakarta: Zahra, 2008, hlm. 149.

 

[5] Irfan Syauqi Beik, dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Bogor PT IPB Press, 2015, hlm. 29.

[6] (e-journal.iainpekalongan.ac.id Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam Naerul Edwin Kiky Aprianto Jurnal Hukum Islam, 73-96, 2017)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Distribusi Dalam Islam"

Posting Komentar