Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Distribusi Dalam Islam
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya
sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam dapat tersusun sampai dengan selesai. Sholawat
serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Nabi Muhammad
SAW. Yang senantiasa kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di akhirat nanti.
Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun
materinya.
Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi
agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman
Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh
Bandar Lampung, 27 November, 2021
Tim penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah .................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .............................................................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN ......................................................................................................... 2
A.
Pengertian Distribusi Dalam Islam .................................................................................... 2
B. Tujuan dan Nilai Dalam Distribusi Islam ........................................................................... 3
C. Prinsip Keadilan dan Kejujuran Dalam
Distribusi .............................................................. 5
D. Distribusi Pendapatan Dalam Islam .................................................................................... 7
BAB III
PENUTUP .................................................................................................................. 9
A.
Kesimpulan ......................................................................................................................... 9
B.
Saran ................................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam
Distribusi kita juga harus memiliki etika yang baik. Etika merupakan sistem
prinsip-prinsip atau nilai-nilai moral. Etika menjelaskan tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Etika
berhubungan dengan perilaku manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Etika juga berkaitan dengan pengetahuan tentang perilaku manusia. Perilaku
merupakan perbuatanperbuatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan naluri dan
kebutuhan fisiknya, Manusia memiliki kewenangan dalam memilih apakah ia akan
melakukan suatu kegiatan tertentu atau tidak.
Bisnis
yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan etika. Dalam Islam ketika
penjual/pengusaha memasarkan produknya harus memperhatikan prinsip pasar yang
efisien antara lain tidak menipu, tidak mengambil barang sebelum sampai
dipasar, dilarang menimbun barang, tidak ada monopoli perdagangan, dan yang
paling penting adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan
penawaran (keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap
saling merelakan).
Selain
itu pondasi untuk setiap perilaku adalah akhlak dimana setiap perilaku menusia
harus mencerminkan akhlak yang baik (akhlaqul karimah) begitu pula dengan
kegiatan distribusi dalam Islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
itu Distribusi dalam Ekonomi Islam?
2. Apa
yang dimaksud dengan prinsip keadilan dalam Distribusi Islam?
3. Apa
prinsip kejujuran dalam Distribusi Islam?
4. Apa
yang dimaksud dengan distribusi Pendapatan dalam Islam?
5. Apa
tujuan dalam Distribusi Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini tak lain adalah untuk mengulas lebih dalam tentang
Distribusi dalam Ekonomi Islam dan apa saja prinsip-prinsip yang terdapat
didalamnya. Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam yang
di berikan oleh Dosen Pengampu yang akan di kumpulkan pada waktu yang telah di
tentukan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Distribusi Dalam Islam
Distribusi merupakan salah satu aktivitas
perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Dorongan al-Qur'an pada
sektor distribusi telah dijelaskan secara eksplisit. Ajaran Islam menuntun kepada
manusia untuk menyebarkan hartanya agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan
kecil masyarakat. Dalam pandangan Islam, pendistribusian harta yang tidak adil
dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin
miskin.[1]
Menurut ilmu ekonomi, pengertian distribusi
adalah setiap kegiatan menyalurkan barang dan jasa dari produsen (penghasil) ke
tangan konsumen (pemakai) atau yang membutuhkannya. Contoh kegiatan distribusi
di antaranya kegiatan jual beli atau pemasaran. Fungsi distribusi adalah untuk
menyalurkan barang atau jasa sehingga sampai ketanga konsumen atau yang
membutuhkan. Dengan tersalurnya barang atau jasa tersebut, maka baik produsen
maupun konsumen memperoleh kemudahan/keuntungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan sebagainya.
Distribusi menjadi suatu aktivitas yang
penting dalam keseimbangan dan keharmonisan. Ketidakbenaran dalam distribusi
menjadikan alokasi harta menjadi tidak seimbang. Distribusi merupakan alat
untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan, agar
kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat
diminimalisir. Kesenjangan akan menimbulkan masalah ketika mekanisme distribusi
tidak berjalan dengan lancar.
Pemilikan harta pada hanya beberapa orang
dalam suatu masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan hidup. Dalam hal ini,
individu Muslim harus paham benar masalah distribusi pendapatan dalam Islam,
demikian pula pemerintah dan ulama mempunyai peran penting untuk menjadi motivator
pendistribusian kekayaan kepada masyarakat. Distribusi menjadi posisi penting
dari teori ekonomi Islam karena bukan saja berhubungan dengan aspek ekonomi,
tetapi juga aspek sosial dan politik.[2]
B. Tujuan dan Nilai Dalam Distribusi Islam
1. Tujuan Distribusi
Semua pribadi
dalam masyarakat harus memperoleh jaminan atas kehidupan yang layak Atas dasar
dapat kita lihat beberapa tujuan ekonomi islam yaitu sebagai berikut:
a. Islam
menjamin kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin masyarakat agar tetap
sebagai sebuah komunitas yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Islam
menjamin kemaslahatan pribadi dan melayani urusan jamaah, serta menjaga
eksistensi negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggung
jawab perekonomian negara.
c.
Mendistribusikan harta orang kaya yang menjadi hak fakir miskin, serta mengawasi
pemanfaatan hak milik umum maupun negara.
d. Memberikan
bantuan sosial dan sumbangan berdasar kan jalan Allah agar tercapai maslahah
bagi seluruh masyarakat.
2. Nilai-nilai
Distribusi
Sistem ekonomi Islam menghendaki bahwa dalam hal
pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai keislaman, adapun nilai-nilai
distribusi daam ekonomi islam yang dimaksud, yaitu;
a. Akidah
Akidah mempunyai peran yang penting dalam kehidupan
manusia. Ia mempunyai dampak yang kuat dalam cara berpikir seseorang. Akidah
begitu kuat pengaruhnya sehingga dapat mengendalikan manusia agar mau mengikuti
ajaran yang di embannya
b. Moral
Moral berasal dari kata moralis. Disini moralitas
menunjuk kepada perilaku manusia itu sendiri. Hukum yang berlaku pada moralitan
berbeda dengan hukum formal. Pada hukum formal memberi sanksi jika melanggar.
Akan tetapi hukum moral tidak tetapi menembus kedalam sehingga melihat hal yang
bersifat niatnya saja.
Misalnya dalam kasus orang yang bersedekah. hukum
moral memandang niat dari sedekah ini. Jika niatnya baik demi menolong orang
yang lemah maka sedekah ini baik dan berarti pula sama persis dengan nilai
moral. Tapi jika niatnya jelek hanya untuk riya: maka sedekah demikian dianggap
salah dan divonis sebagai tindakan yang tidak berakhlakul karimah.
c. Prinsip
Syariah Dengan
adanya prinsip syariah agar dalam menjalankan kegiatan ekonomi ada batasannya
yaitu sesuai dengan jalan Al-Quran dan sunnah.
d. Keadilan
Keadilan merupakan nilai yang paling asasi dalam
ajaran islam. Menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman adalah tujuan utama
dari risalah para rasul.[3]
Menurut Ash-Shadr, distribusi dibagi menjadi dua,
yaitu; distribusi sumber-sumber produksi dan distribusi kekayaan produktif.
Distribusi sumber-sumber produksi, pada dasarnya, mendahului proses produksi.
Namun para ekonom kapitalis mengkaji masalah distribusi dengan tidak melihat
kekayaan masyarakat secara keseluruhan beserta sumber-sumber produksinya,
sehingga pembahasan tentang produksi biasanya mendahului distribusi.
Berbeda dengan Islam, Islam membicarakan masalah
distribusi pada skala yang lebih luas dan lebih komprehensif. Sebab, Islam
tidak membatasi dengan hanya mengurusi distribusi kekayaan produktif semata.
Islam tidak mengabaikan distribusi sumber-sumber produksi dan tidak
menyerahkannya begitu saja
Yang dimaksud dengan sumber-sumber produksi adalah:
tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk
memproduksi barang dan komoditas Sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan
produktif adalah komoditas yang merupakan hasil dari proses kombinasi
sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan kerja.
pada kendali dan wewenang pihak yang terkuat di bawah
semboyan kebebasan ekonomi (doktrin laissez-faire). Sebaliknya, Islam ikut
campur tangan, secara positif, dalam distribusi alam dan apa pun yang
dikandungnya seperti kepemilikan pribadi, kepemilikan publik, kepemilikan
negara atau kepemilikan publik yang bebas untuk semua melalui formulasi
aturan-aturannya.[4]
C. Prinsip Keadilan dan Kejujuran Dalam Distribusi
Baik distribusi pendapatan maupun kekayaan
sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini seiring dengan
tujuan dasar Islam, yaitu menyejahterakan pemeluknya di dunia dan di akhirat.
Hal ini akan terealisasi jika kebutuhan dasar (basic need) masyarakat bisa
terpenuhi dengan baik. Sehingga tidak ada kesenjangan antara si kaya dan si
miskin. Konsep ini sesuai dengan prinsip maqashid al-syari'ah, yaitu
merealisasikan kemaslahatan di antara masyarakat dengan cara menghilangkan
segala hal yang membawa kepada perusakan.
Dengan
terpenuhinya kebutuhan pokok setiap keluarga, maka akan meminimalisasi segala
macam kejahatan. Oleh sebab itu, Islam berupaya untuk menegakkan distribusi
yang adil di antara masyarakat dan Allah mengecam peredaran harta yang hanya
terkonsentrasi pada segelintir orang saja. Sebagaimana tertera dalam surah
Al-Hasyr, [59]: 7
مَآ اَفَاۤءَ
اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى
وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ
الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
“ Harta
rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang
berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat
(Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam
perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja
di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh,
Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme
distribusi berbasis moral spiritual dalam pemeliharaan keadilan sosial. Sebab,
ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah hal yang mendasari hampir semua
konflik individu maupun sosial. Upaya pencapaian manusia akan kebahagiaan
(falah), mempersyaratkan manusia untuk menerapkan keadilan ekonomi, termasuk
dalam hal distribusi, Sebab, tanpa adanya keyakinan pada prinsip moral, kebahagiaan
hakiki dan komprehensif yang diidamkan manusia akan sulit terealisasi [5].
Pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari keadilan
distribusi bagi setiap individu. Namun pada realitanya, nampak terjadi
ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan,
sehingga berdampak pada peningkatan jumlah kemiskinan. Kebijakan distribusi
dalam Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang didasarkan pada
al-Qur’an, yakni agar kekayaan tidak beredar hanya pada satu kelompok saja. Untuk
itu, tulisan ini menyimpulkan bahwa kebijakan distribusi dalam pembangunan
ekonomi Islam menekankan pada penghapusan sistem bunga (ribawi) yang hanya
menguntungkan pihak yang bermodal dan berakibat pada penumpukan harta pada
golongan tertentu. Selain itu, masyarakat dituntut untuk menyadari akan peran
pentingnya menciptakan keadilan distribusi dan mempersempit kesenjangan ekonomi
dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf dan waris, sehingga dapat
dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kemudian, yang
tidak kalah penting dalam kebijakan distribusi adalah dengan mengoptimalkan
sukuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan
masyarakat[6].
Aktivitas
bisnis yang diajarkan islam dan diwariskan kepada Rasulullah SAW adalah Salah
satunya berprinsip kejujuran, kejujuran merupakan kesuaian antara ucapan lisan
dengan kenyataan yang ada. Harus diakui bahwa memang prisip ini masih problematic
karena masih banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya pada
tindak tipu menipu atau kecurangan hanya untuk meraup keuntungan besar, entah
karena ada faktor eksternal atau karena pribadi pembisnis itu sendiri yang
kurang memperhatikan kaidah-kaidah islam dalam bermuamalah
Jujur
adalah modal dalam berbisnis. Kejujuran dibangun untuk menjaga kepercayaan
orang lain. Untuk memperbaiki kinerja bisnis, seseorang ketika menawarkan
barang dagangan harus sesuai, tidak ada cacat yang di sembunyikan atau yang
lainnya, jika ada kecacatan atau aib pada barang tersebut wajib baginya untuk
memberi tahu hal tersebut kepada pembeli dan tidak ada yang ditutupi, dengan
begitu tidak ada pihak yang dirugikan. Maka orang lain ( pembeli ) akan
memiliki kepercayaan terhadap penjual.
Dalam beberapa ayat Al-Qur'an, Allah SWT telah
memerintahkan manusia harus berprilaku jujur, diantaranya firman Allah SWT yang
terdapat pada QS At-Taubah (119)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا
مَعَ الصّٰدِقِيْنَ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang
benar”[7]
D. Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Distribusi
pendapatan dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh
pribadi atau oleh umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.
Sektor-sektor distribusi pendapatan terbagi pada tiga
bentuk, yaitu;
1. Distribusi pendapatan sektor rumah tangga :
Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah.
Shadaqah dalam konteks terminology al-quran dapat dipahami dalam dua aspek, Distribusi pendapatan dalam islam
merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau oleh umum
(publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.
Konsep umum fikih islam mengenai distribusi dan
redistribusi
Pada dasarnya distribusi pendapatan dan kekayaan
berdasarkan maslahat dan batas waktu, sementara distribusi pendapatan dilandasi
oleh produksi, barter, dan pertimbangan-pertimbangan pasar. Sedangkan
redistribusi berlandaskan pada pertimbangan keagamaan, moral, keluarga dan
sosial (atau biasanya disebut transformasi sosial).
Melalui analisis induktif terhadap hukum Islam,
Qal'aji memaparkan bahwa sumber daya alam yang merupakan sumber kekayaan
sesungguhnya milik allah. Namun kepemilikan tuhan ini diamanahkan kepada
manusia dengan mekanisme kerja. Sumber daya alam ini pada kenyataannya ada yang
telah dimiliki manusia dan ada yang belum bertuan.
Secara garis besar, redistribusi kekayaan dan
pendapatan dalam islam dikenal melalui
cara :
1. Zakat : zakat yang diwajibkan hanya atas
orang-orang kaya dengan ketentuan telah mencapai nisab.
2. Sedekah :
Sedekah atau kegiatan filantrofi yang dianjurkan lembaga zakat. Dalam hal ini,
Rasulullah SAW pernah bersabda, "Ma naqasha malunmin shadaqatin" yang
menyiratkan bahwa setidaknya nilai harta tidak akan berkurang bila
disedekahkan.
3. Belanja Wajib : belanja halal yang wajib baik
dikarenakan perkawinan seperti belanja untuk istri atau dikarenakan kebutuhan
seperti belanja yang dikeluarkan untuk keluarga atau kerabat faqir yang
diwarisi atau untuk orang yang tidak atau kehabisan bekal dalam perjalanan.
4. Kafarat : kafarat atau denda yang bentuknya bisa
pembebasan hamba sahaya (untuk denda membunuh, zhihar dan membatalkan sumpah);
dalam bentuk memberikan makanan bagi orang fakir (untuk denda membatalkan
sumpah, zihar bila tak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan denda
melanggar larangan ihram); dan dalam bentuk pemberian pakaian yang baik bagi
orang fakir (denda pembatalan sumpah).
5. Nadzar : yaitu dalam kasus seseorang yang
mewajibkan dirinya untuk melakukan perbuatan mubah karena mengagungkan Allah
misalnya dengan nadzar (komitmen) untuk bersedekah, dll.
6. Sembelihan : daging sembelihan pada hari idul adha.
7. Intensif Negara : Intensif Negara yang diberikan
oleh pemerintah pada saat distribusi pendapatan dan kekayaan tidak adil dan
adanya disparitas yang sangat besar antara yang kaya dan yang miskin.
yaitu :
shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.
2. Distribusi pendapatan sektor Negara :
Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan
kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Negara wajib bekerja utnuk
meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan sosial maupun individu dengan
memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Dalam pengelolaan
sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan
baik.
3. Distribusi pendapatan sektor industry : Distribusi
pendapatan sektor industri terdiri dari mudharabah, musyarakah, upah maupun
sewa. Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemodal (shahibul
maal) dengan pengusaha (mudharib) dengan sistem bagi hasil. Musyarakah
merupakan kerja sama beberapa pemodal dalam mengelola suatu usaha dengan sistem
bagi hasil[8].
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah dijelaskan pada Bab 1 beserta pembahsan yang
terdapat dalam Bab II, adapun dapat ditarik kesimpulan yakni sebagai berikut:
1)
Pengertian Distribusi
dalam Isalam, yaitu salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping
produksi dan konsumsi. Dorongan al-Qur'an pada sektor distribusi telah
dijelaskan secara eksplisit. Ajaran Islam menuntun kepada manusia untuk
menyebarkan hartanya agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil
masyarakat. Dalam pandangan Islam, pendistribusian harta yang tidak adil dan
merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin
miskin.
2)
Tujuan Dan Nilai Dalam
Distribusi Islam
a)
Tujuan Distribusi, tujuan
ekonomi islam yaitu:
·
Islam menjamin
kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin masyarakat agar tetap sebagai
sebuah komunitas yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
·
Islam menjamin
kemaslahatan pribadi dan melayani urusan jamaah, serta menjaga eksistensi
negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggung jawab
perekonomian negara.
·
Mendistribusikan harta
orang kaya yang menjadi hak fakir miskin, serta mengawasi pemanfaatan hak milik
umum maupun negara.
·
Memberikan bantuan
sosial dan sumbangan berdasar kan jalan Allah agar tercapai maslahah bagi
seluruh masyarakat.
b)
Nilai-nilai Distribusi,
yaitu;
·
Akidah, yaitu peran
yang penting dalam kehidupan manusia. Ia mempunyai dampak yang kuat dalam cara
berpikir seseorang. Akidah begitu kuat pengaruhnya sehingga dapat mengendalikan
manusia agar mau mengikuti ajaran yang di embannya
·
Moral, berasal dari
kata moralis. Disini moralitas menunjuk kepada perilaku manusia itu sendiri.
Hukum yang berlaku pada moralitan berbeda dengan hukum formal. Pada hukum
formal memberi sanksi jika melanggar. Akan tetapi hukum moral tidak tetapi
menembus kedalam sehingga melihat hal yang bersifat niatnya saja.
·
Prinsip, dengan adanya
prinsip syariah agar dalam menjalankan kegiatan ekonomi ada batasannya yaitu
sesuai dengan jalan Al-Quran dan sunnah.
·
Keadilan, merupakan
nilai yang paling asasi dalam ajaran islam. Menegakkan keadilan dan memberantas
kezaliman adalah tujuan utama dari risalah para rasul.
3)
Prinsip Keadilan Dan
Kejujuran Dalam Distribusi, yaitu menyejahterakan pemeluknya di dunia
dan di akhirat. Hal ini akan terealisasi jika kebutuhan dasar (basic need)
masyarakat bisa terpenuhi dengan baik. Sehingga tidak ada kesenjangan antara si
kaya dan si miskin. Konsep ini sesuai dengan prinsip maqashid al-syari'ah,
yaitu merealisasikan kemaslahatan di antara masyarakat dengan cara
menghilangkan segala hal yang membawa kepada perusakan.
4)
Distribusi Pendapatan
Dalam Islam, Sektor-sektor dalam pendapatan menurut islam, terbagi menjadi 3
yaitu:
a)
Sektor Rumah Tangga,
yang terdiri dari:
·
Zakat, zakat yang
diwajibkan haya atas orang-orang kaya dengan ketentuan telah mencapai nisab.
·
Sedekah, yang
dianjurkan lembaga zakat. Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda, “Ma naqasha
malumni shadaqatin” yaitu nilai harta tidak akan berkurang bila disedekahkan.
·
Nadzar, yaitu seseorang
yang mewajibkan dirinya untuk melakukan perbuatan mubah karena mengagungkan
Allah misalnya dengan Nadzar untuk bersedekah.
b)
Distribusi Pendapatan
Sektor Negara: Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam
mencatumkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Artinya, kesempatan
tidak hanya diberikan kepada sekelompok tertentu saja. Kebujakan distribusi
menganut kesempatan dalam kesempatan kerja, pemerataan sejahtera dan
pemanfaatan lahan yang menjadi hak piblik, pembelaan kepentingan ekonomi untuk
kelompok miskin, menjaga keseimbangan social dan investasi yang adil dan
merata.
c)
Distribus Pendapatan
Sektor Industri: yang terdiri dari mudharabah, musyarakah, upah mauoun sewa.
B. Saran
Manusia di dunia tidak akan mampu untuk
hidup dengan sendirinya, karena antara satu makhluk dengan yang lainnya saling
membutuhkan. Begitulah Islam mengajarkan kita untuksaling menolong dalam
kebaikan. Melalui distribusilah kita mampu menghasilkan sesuatu yang kita
butuhkan, seperti keperluan rumah tangga, maupun jasa. Hubungan antara
produsen,distributor, dan konsumen, satu sama lain tidak dapat
dipisahkan.Kesenjangan dan kelaparan semakin kita rasakan, dikarenakan kurang
meratanya system distribusi yang kita anut, banyaknya ketimpangan pendapatan
yang kurang merata. Sebaiknya kita mulai menjalankan suatu sistem distribusi
dengan adil dan merata, serta mengelolanya dengan baik. Agar dari sistem inilah
kita mampu menghapus kemiskinan yang telah meraja lela. Kita sebagai generasi
Islam hendaknya bersatu dan bangkit untuk membungkus eksploitasi.
DAFTAR PUSTAKA
- https://scholar.archive.org/work/sjixdpj75jcmdnqkjn2qjwfxwq/access/wayback/http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/download/597/464/
- Dr.
H. Abdul Ghofur, M.Ag, Pengantar Ekonomi Syariah : konsep dasar,
paradigma, pengembangan ekonomi syariah Depok: PT. Raja Grafindo Persada,
2017, hlm. 93
- Muhammad
Baqir Ash-Shadt, Buku Induk Eko Islam Iqtishaduna, Jakarta: Zahra, 2008,
hlm. 149.
- Irfan
Syauqi Beik, dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Bogor
PT IPB Press, 2015, hlm. 29.
- (e-journal.iainpekalongan.ac.id
Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam Naerul Edwin Kiky
Aprianto Jurnal Hukum Islam, 73-96, 2017)
- https://www.kompasiana.com/rifanur/59ed1579f7afdd4f362d0322/jujur-konsep-terindah-perekonomian-islam-dari-sang-creator-alam
- https://www.kompasiana.com/ifaainul/5c7527fd6ddcae2bc0651448/distribusi-pendapatan-dalam-islam.
[1]https://scholar.archive.org/work/sjixdpj75jcmdnqkjn2qjwfxwq/access/wayback/http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/download/597/464/
[2] Dr. H. Abdul Ghofur, M.Ag,
Pengantar Ekonomi Syariah : konsep dasar, paradigma, pengembangan ekonomi
syariah Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017, hlm. 93
[4]Muhammad
Baqir Ash-Shadt, Buku Induk Eko Islam
Iqtishaduna, Jakarta: Zahra, 2008, hlm. 149.
[5] Irfan Syauqi Beik, dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Bogor PT IPB Press, 2015, hlm. 29.
[6] (e-journal.iainpekalongan.ac.id
Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam Naerul Edwin Kiky
Aprianto Jurnal Hukum Islam, 73-96, 2017)
0 Response to "Makalah Pengantar Ekonomi Islam || Distribusi Dalam Islam"
Posting Komentar