Makalah Fiqih || Haji dan Umroh

 KATA PENGANTAR

 

            Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan pemikiran penulisan makalah tentang haji.

            Kami  sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

            Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 1

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang Masalah. 1

B.     Rumusan Masalah. 1

C.     Tujuan Penulisan Makalah. 1

BAB II. 1

PEMBAHASAN.. 1

A.     Pengertian Haji 1

B.     Pengertian Ibadah Umroh. 1

C.     Macam-macam Haji 2

D.     Hukum Haji 5

E.     Syarat dan Rukun Haji dan Umroh. 6

F.     Hikmahnya Haji 7

BAB III PENUTUP.. 1

A.     Kesimpulan. 1

B.     Saran. 1

DAFTAR PUSTAKA.. 1

 

                       

           

 

 

 

 

 

 

 

 

                     

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

            Haji dan umroh dalam hal ini telah menjadi suatu fenomena yang menarik untuk dicermati, yakni apakah ibadah haji dan umroh bagi muslim Indonesia merupakan kebutuhan primer atau bukan, mengingat Indonesia merupakan mayoritas muslim terbesar didunia, sedangkan ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu hanya sekali seumur hidupnya, namun tetap saja haji dan umroh menjadi idaman setiap muslim sehingga jumlah jamaah haji dan umroh tetap ada bahkan semakin bertambah. Bagi masyarakat Arab Saudi, haji dan umroh mungkin di anggap sebagai ibadah yang biasa saja

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Haji dan umroh ?

2.      Apa saja Macam-macam haji ?

3.      Apa hukum menjalankan haji?

4.      apa saja syarat dan rukun haji dan umroh?

5.      Hikmah dari haji?

 

C.    Tujuan Penulisan Makalah

1.      Untuk mempelajari tentang menjalankan ibadah haji dan umroh ?

2.      Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang menjalankan ibadah haji yang baik dan benar.

3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Haji

            Arti kata haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan,yang berarti qoshada, yakni bermaksud atau berkunjung.Sedangkan dalam istilah agama, haji adalah sengaja berkunjung keBaitullah Al-Haram (Ka’bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT sebagai ibadah dan persembahan dari hamba kepada Tuhan.

            Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah ditempat-tempat tertentu pada waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan mengharap ridha Allah SWT. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah ka’bah di Makkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah, dan Arafah. Sedangkanaktivitas tertentunya adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf diArafah. Sementara waktu tertentunya adalah bulan Syawwal, DzulQa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah.2Dari berbagai penjelasan di atas, penulis dapatmenyimpulkan bahwa haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah(Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah dengan cara, tempat, dandalam waktu tertentu.

B.     Pengertian Ibadah Umroh

            Umrah dalam bahasa Arab ( عمرة) ‎artinya ziarah atau berkunjung. Selain itu umroh juga berarti menyengaja dan meramaikan.Umroh ialah dengan sengaja mengunjungi Baitullah dengan niat melaksanakan rangkaian ibadah dan dipandangakan menghilangkan kefakiran dan dosa, dari Abdullah bin Mas‟ud, Rasulullah shallallahu „alaihiwasallam bersabda “Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Ayyub, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Hayyan Abu Khalid dari 'Amr bin Qaisdari 'Ashimdari Syaqiq dari Abdullah, ia berkata; Rasulullahshallallahu 'alaihiwasallambersabda: "Ikutkanlah antara haji dan umrah, keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana peniup api menghilangkan kotoran besi, emas, serta perak. Dan tidak ada pahala bagi haji selain Surga (NASAI-2584)."7 Sedangkan umroh secara syar’i dan terminologi fiqih adalah yang artinya mengunjungi kota Makkah untuk melaksanakan ibadah seperti thawaf dan sa'i dengan melakukan tata cara tertentu. Istilah lainnya datang ke Ka‟bah untuk beribadah umroh dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan.

 

C.    Macam-macam Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara di antara ketiga cara ini, yaitu:

1.      Haji Tamattu’

Haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji.19 Jenis haji ini biasanya dilaksanakan oleh jamaah haji Indonesia karena dianggap lebih mudah dari pada haji ifrad dan haji qiran.

WhatsApp Image 2021-11-27 at 18.43.13.jpeg
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


      ’Saya niat umrah dengan berihram karena Allah Ta‟ala.”

WhatsApp Image 2021-11-27 at 19.05.08.jpegSetibanya di Makkah langsung melaksanakan Thawaf Qudum atau thawaf awal kedatangan, lalu diteruskan dengan menegrjakan sa’i, dan diakhiri dengan tahallul. Setelah itu jamaah boleh melepaskan pakaian ihram dan terbebas dari larangan-larangan ihram.20Kemudian, pada tanggal 8 Dzulhijjah,harus berihram kembali dari tempat tinggal atau pemondokan dengan niat untuk berhaji:

 

 

 

 

 

Selanjutnya, berangkat ke Arafah untuk melaksanakan wuquf yang jatuh setelah tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Setelah shalat magrib dan isya’ dengan dijama’, lalu berangkat ke Muzdalifah untuk Mabit di sana. Selama mabit di Muzdalifah, jamaah haji bisa mencari kerikil untuk melontar jamrah Aqobah sebanyak 7-10 butir. Jika melontar jamrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah maka jumlah kerikil yang dikumpulkan sebanyak 70 butir kerikil. Lewat tengah malam jamaah haji akan diberangkatkan lagi menuju ke kemah di Mina untuk melaksanakan melontar jamrah. Melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan kemudian memotong rambut sebagai tanda sudah Tahallul Awal dan seluruh larangan haji telah gugur, kecuali bersetubuh, bercumbu rayu, menikah dan menikahkan. Setelah itu menuju Masjidil Haram untuk Thawaf Ifadhah dan sa’i dengan demikian sudah bertahallul Tsani (kedua atau terakhir), sehingga seluruh larangan haji telah gugur. Bagi jamaah yang memilih cara Tamattu’ dalam pelaksanaan ibadah hajinya, dia wajib membayar dam Nusuk, yaitu menyembelih kambing. Kalau tidak mampu karena kehabisan bekal (uang) maka berpuasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air).

2.      Haji Ifrad

Haji ifrad ini adalah kebalikan dari haji tamattu yaitu dengan mengerjakan haji terlebih dahulu lalu mengerjakan umrah. Jamaah yang melaksanakan haji ini tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini menjadi pilihan bagi jamaah haji Indonesia gelombang ke-2 yang datang ke Mekah sudah mendekati waktu wukuf.

       WhatsApp Image 2021-11-27 at 19.23.03.jpeg

Setibanya di Mekah langsung melaksanakan tawaf qudum titik setelah tawaf qudum selesai, boleh dilanjutkan dengan sai. Bila dilanjutkan dengan sai , maka sai nya udah termasuk sa'i haji, sehingga pada waktu tawaf ifadhah kelak, tidak perlu sai lagi . Setelah tawaf qudum usai, baik berlanjut dengan sai atau tidak, jangan diakhiri dengan potong rambut, karena bisa terkena dam titik untuk kegiatan selanjutnya baik berupa amalan perbuatan maupun bacaan pada pelaksanaan haji ifrad ini sejak dari wukuf sampai selesai, sama dengan pelaksanaan haji tamattu. Setelah selesai melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik dan kembali ke maktab untuk beristirahat secukupnya, selanjutnya bersiap-siap untuk melaksanakan ibadah umroh niat umroh di miqat makani umrah :

       WhatsApp Image 2021-11-27 at 19.29.43.jpeg

Masuk Masjidil haram lalu mengerjakan tawaf umrah dengan sunah-sunahnya. Sa'i dan diakhiri dengan tahallul . Dengan potong rambut tersebut, berarti selesailah seluruh rangkaian ibadah umrah dan sudah bertahallul, sehingga semua larangan sudah tidak berlaku lagi.

3.      Haji qiran

WhatsApp Image 2021-11-27 at 19.34.50.jpegPelaksanaan ibadah haji dengan cara qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah bersama-sama. Bagi yang memilih cara haji qiran ini dia terkena peraturan untuk membayar dam, berupa menyembelih seekor kambing. Niatnya adalah sebagai berikut:

 

 

                 WhatsApp Image 2021-11-27 at 19.37.46.jpeg

Setibanya di Mekah langsung melakukan tawaf qudum boleh dilanjutkan dengan sa'i atau tanpa sa'i. Bila diteruskan dengan sai apakah dihitung sebagai sai untuk haji dan umroh sehingga pada saat tawaf ifadhah nanti tidak perlu sai lagi. Jika tanpa sai nanti pada saat tawaf harus diikuti dengan sai. Selesai tawaf qudum tidak boleh bertahallul. Untuk kegiatan selanjutnya yang berupa amalan perbuatan maupun bacaan pada pelaksanaan haji qiran ini sejak dari wukuf sampai selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.

 

D.    Hukum Haji

Hukum pelaksanaan ibadah haji dalam syariat Islam adalah wajib bagi yang mampu. Kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup.KH Ma'sumatun Niam bukunya Hikmah Ibadah Haji, Zakat, Wakaf dalam Kehidupan, mengatakan, kewajiban haji bagi hamba Allah SWT sesuai dengan surah Ali Imron ayat 97 yang artinya."Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, di antaranya makam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitulla, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam."Perintah ibadah haji juga dijelaskan dalam surat Al Hajj ayat 27 yang artinya. "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."Kedua ayat tersebut kata KH Ma'sumatun Niam menunjukkan ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Mampu yang dimaksud pada ayat tersebut tidak hanya kemampuan dalam segi harta tetapi juga dari segi waktu, kesehatan, kendaraan, keamanan serta kesiapan jiwa seseorang.

 

E.     Syarat dan Rukun Haji dan Umroh

Syarat Haji :

1.      Beragama islam

2.      Baligh (dewasa)

3.      Berakal sehat (aqil)

4.      Merdeka (bukan budak)

5.      Mampu (istita’ah)

Rukun Haji :

1.      Ihram ialah niat menunaikan ibadah haji bersamaan dengan memakai baju iharam.

2.      Wukuf adalah berdiam diri di arafah pada waktu dzuhur tanggal 9-10 dzulhijjah menjelang fajar.

3.      Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.

4.      Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.

5.      Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

6.      Tertib adalah tidak menginggalkan salah satu rukun tersebut.

Catatan : Rukun Haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).

Wajib Haji :

1.      Ihram dari Miqat

2.      Mabit di Muzdalifah

3.      Mabit di Mina

4.      Melempar Jumrah

5.      Tawaf Wada’

Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).

Syarat Umroh :

1.      Beragama islam

2.      Baligh (dewasa)

3.      Berakal sehat (aqil)

4.      Merdeka (bukan budak)

5.      Mampu (istita’ah)

Rukun Umroh :

1.      Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan” artinya aku memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.

2.      Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.

3.      Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.

4.      Tahallul.

5.      Tertib.

6.      Wajib Umroh

7.      Wajib Umroh hanya satu yaitu Ihram dari Miqat.

 

F.     Hikmahnya Haji

Hikmah adalah pengaruh atau akibat yang timbul pada diri manusia setelah melakukan atau meninggalkan suatu hal. Hikmah itu bisa ada pada hampir setiap hal, termasuk ibadah. Hikmah juga bisa diartikan sebagai manfaat.Terkait musim haji yang setiap tahun akan kita temui, ada baiknya sekarang kita bahas hikmah dari ibadah haji yang dijalanai di tanah suci Mekkah dan Madinah, berikut ini pembahasannya.Pertama, hikmah dari ibadah haji maupun umroh dapat diartikan sebagai pengaruh atau akibat apa yang dirasakan oleh seorang manusia setelah melaksanakan ibadah haji maupun umroh. Apakah setelah kembali dari tanah suci ada perubahan atau tidak? Tentu saja perubahan yang diharapkan adalah perubahan dalam hal kebaikan.Kedua, hikmah juga bisa berwujud manfaat yang didapat dari ibadah haji tersebut.

Rasullulah menjelaskan hikmah Ibadah Haji dan Umroh tersebut dalam beberapa hadistnya.

1.      Pahala untuk seseorang yang tuntas menjalankan ibadah haji dan umroh. Dengan melaksanakan amalan-amalan seperti yang disyariatkan dan diperintahkan Allah dan diajarkan ajaran Rosulullah SAW, sekembalinya ia dari ibadah haji, ia terbebas dari segala dosa sebagaimana pada waktu ia bayi yang baru lahir. Rosulullah SAW bersada:“Barang siapa berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

2.      Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Hadis ini menjelaskan bahwa bagi seseorang yang mabrur ibadah hajinya akan diganjar dengan surga.

3.      Jika kita melaksanakan ibadah haji ataupun umroh, Itu berarti kita telah menjawab panggilan Allah SWT dan menjadi tamunya Allah, sebagaimana yang telah dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam hadist berikut ini:

“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

4.      Salah satu amalan paling baik “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “haji yang mabrur.” [(Bukhari, Book 2, Hadis 25) (Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)]Hadist di atas menjelaskan bahwa Ibadah haji merupakan salah satu amalan yang paling baik.

5.      Ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Sesuai dengan hadist berikut.“Bukankah kamu mengetahui – wahai ‘Amru – bahwa (agama) Islam itu menghapus (dosa-dosa) di masa lalu? Dan bukankah hijrah itu (juga) menghapuskan (dosa-dosa) di masa lalu ? Dan bukankah haji itu (juga) menghapuskan (dosa-dosa) di masa lalu?” (HR Imam Muslim no. 321)

Begitu juga dengan ibadah umroh, apabila kita melaksanakan ibadah umroh maka dosa-dosa yang telah kita perbuat akan diampuni oleh Allah SWT. hal ini dijelaskan dalam hadist.

Itu tadi merupakan 5 Hakikat ibadah haji dan umroh yang dapat kita peroleh ketika berkunjung ke tanah suci. Semoga bagi yang berniat untuk menjalankan ibadah haji maupun umroh diberi kemudahan dalam usahanya.

 

 

 


BAB III
PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

     Ibadah Haji hanya dilaksanakan dari bulan Syawal hingga Dzulhijah, sedangkan Umrah dapat dilaksanakan kapan saja. Ibadah haji terdapat rukun Wukuf, mait di mudzdalifah dan mina, serta melempar jumrah, sedangkan Umrah tidak terdapat. Ibadah haji bersifat wajib, sedangkan Umrah bersifat sunnah.

B.     Saran

Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita meyempurnakan rukun islam yang kelima yaitu melakukan haji dan umroh bagi yang setiap umat islam yang mampu.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Djamaludin dimjati,panduan ibadah haji dan umroh lengkap ,

(solo:PT Era Adicitra Intermedia,2011)

https://hasuna.co.id/hikmah-ibadah-haji/

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.uinbanten.ac.id/3007/5/BAB%2520II%2520OKE%2520BANGET.pdf&ved=2ahUKEwichZSRmrv0AhWSRmwGHZCCB34QFnoECBAQAQ&usg=AOvVaw3xDzMYq6aJaeGlbozkNZB6

https://ihram.co.id/berita/qqg71q430/dalil-hukum-wajib-ibadah-haji

http://www.caramudahkebaitullah.com/2012/01/syarat-rukun-dan-wajib-dalam-ibadah.html

https://www.gramedia.com/literasi/haji/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih || Haji dan Umroh"

Posting Komentar