Makalah Fiqih || Haji dan Umroh
Puji syukur
diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat
tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih
terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
pemikiran penulisan makalah tentang haji.
Kami
sangat berharap semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih
jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai
penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini
karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
DAFTAR ISI
E. Syarat dan Rukun
Haji dan Umroh
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Haji
dan umroh dalam hal ini telah menjadi suatu fenomena yang menarik untuk
dicermati, yakni apakah ibadah haji dan umroh bagi muslim Indonesia merupakan
kebutuhan primer atau bukan, mengingat Indonesia merupakan mayoritas muslim
terbesar didunia, sedangkan ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang wajib
ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu hanya sekali seumur hidupnya, namun
tetap saja haji dan umroh menjadi idaman setiap muslim sehingga jumlah jamaah
haji dan umroh tetap ada bahkan semakin bertambah. Bagi masyarakat Arab Saudi,
haji dan umroh mungkin di anggap sebagai ibadah yang biasa saja
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Haji dan umroh ?
2.
Apa saja Macam-macam haji ?
3.
Apa hukum
menjalankan haji?
4. apa saja syarat
dan rukun haji dan umroh?
5. Hikmah dari
haji?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mempelajari tentang menjalankan ibadah haji dan umroh ?
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada
para pembaca tentang menjalankan ibadah haji yang baik dan benar.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji
Arti kata haji
berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan,yang berarti qoshada, yakni
bermaksud atau berkunjung.Sedangkan dalam istilah agama, haji adalah sengaja berkunjung
keBaitullah Al-Haram (Ka’bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan
serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT sebagai
ibadah dan persembahan dari hamba kepada Tuhan.
Haji adalah
sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah
ditempat-tempat tertentu pada waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan
mengharap ridha Allah SWT. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah ka’bah
di Makkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah, dan Arafah. Sedangkanaktivitas
tertentunya adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf diArafah. Sementara waktu
tertentunya adalah bulan Syawwal, DzulQa’dah, dan 10 hari pertama
Dzulhijjah.2Dari berbagai penjelasan di atas, penulis dapatmenyimpulkan bahwa
haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah(Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah
dengan cara, tempat, dandalam waktu tertentu.
B.
Pengertian Ibadah Umroh
Umrah dalam bahasa
Arab ( عمرة) artinya ziarah atau berkunjung. Selain itu umroh juga berarti
menyengaja dan meramaikan.Umroh ialah dengan sengaja mengunjungi Baitullah
dengan niat melaksanakan rangkaian ibadah dan dipandangakan menghilangkan
kefakiran dan dosa, dari Abdullah bin Mas‟ud, Rasulullah shallallahu
„alaihiwasallam bersabda “Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin
Ayyub, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Hayyan Abu
Khalid dari 'Amr bin Qaisdari 'Ashimdari Syaqiq dari Abdullah, ia berkata;
Rasulullahshallallahu 'alaihiwasallambersabda: "Ikutkanlah antara haji dan
umrah, keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana peniup api
menghilangkan kotoran besi, emas, serta perak. Dan tidak ada pahala bagi haji
selain Surga (NASAI-2584)."7 Sedangkan umroh secara syar’i dan terminologi
fiqih adalah yang artinya mengunjungi kota Makkah untuk melaksanakan ibadah
seperti thawaf dan sa'i dengan melakukan tata cara tertentu. Istilah lainnya
datang ke Ka‟bah untuk beribadah umroh dengan rukun-rukun dan syarat-syarat
yang telah ditentukan.
C.
Macam-macam Haji
Dalam pelaksanaan ibadah haji ada tiga macam cara yang dapat
dilakukan dengan memilih salah satu cara di antara ketiga cara ini, yaitu:
1. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah
itu baru melakukan ibadah haji.19 Jenis haji ini biasanya dilaksanakan oleh
jamaah haji Indonesia karena dianggap lebih mudah dari pada haji ifrad dan haji
qiran.
![]() |
‘’Saya niat umrah dengan berihram karena
Allah Ta‟ala.”
Setibanya di Makkah langsung melaksanakan Thawaf Qudum atau thawaf
awal kedatangan, lalu diteruskan dengan menegrjakan sa’i, dan diakhiri dengan
tahallul. Setelah itu jamaah boleh melepaskan pakaian ihram dan terbebas dari
larangan-larangan ihram.20Kemudian, pada tanggal 8 Dzulhijjah,harus berihram
kembali dari tempat tinggal atau pemondokan dengan niat untuk berhaji:
Selanjutnya, berangkat ke Arafah
untuk melaksanakan wuquf yang jatuh setelah tergelincirnya matahari tanggal 9
Dzulhijjah. Setelah shalat magrib dan isya’ dengan dijama’, lalu berangkat ke
Muzdalifah untuk Mabit di sana. Selama mabit di Muzdalifah, jamaah haji bisa
mencari kerikil untuk melontar jamrah Aqobah sebanyak 7-10 butir. Jika melontar
jamrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah maka jumlah kerikil yang dikumpulkan
sebanyak 70 butir kerikil. Lewat tengah malam jamaah haji akan diberangkatkan
lagi menuju ke kemah di Mina untuk melaksanakan melontar jamrah. Melempar
Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan kemudian memotong rambut sebagai
tanda sudah Tahallul Awal dan seluruh larangan haji telah gugur, kecuali
bersetubuh, bercumbu rayu, menikah dan menikahkan. Setelah itu menuju Masjidil
Haram untuk Thawaf Ifadhah dan sa’i dengan demikian sudah bertahallul Tsani
(kedua atau terakhir), sehingga seluruh larangan haji telah gugur. Bagi jamaah
yang memilih cara Tamattu’ dalam pelaksanaan ibadah hajinya, dia wajib membayar
dam Nusuk, yaitu menyembelih kambing. Kalau tidak mampu karena kehabisan bekal
(uang) maka berpuasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air).
2.
Haji Ifrad
Haji ifrad ini adalah kebalikan dari
haji tamattu yaitu dengan mengerjakan haji terlebih dahulu lalu mengerjakan
umrah. Jamaah yang melaksanakan haji ini tidak diwajibkan membayar dam.
Pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini menjadi pilihan bagi jamaah haji
Indonesia gelombang ke-2 yang datang ke Mekah sudah mendekati waktu wukuf.
Setibanya di Mekah langsung
melaksanakan tawaf qudum titik setelah tawaf qudum selesai, boleh dilanjutkan
dengan sai. Bila dilanjutkan dengan sai , maka sai nya udah termasuk sa'i haji,
sehingga pada waktu tawaf ifadhah kelak, tidak perlu sai lagi . Setelah tawaf
qudum usai, baik berlanjut dengan sai atau tidak, jangan diakhiri dengan potong
rambut, karena bisa terkena dam titik untuk kegiatan selanjutnya baik berupa
amalan perbuatan maupun bacaan pada pelaksanaan haji ifrad ini sejak dari wukuf
sampai selesai, sama dengan pelaksanaan haji tamattu. Setelah selesai
melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik dan kembali ke maktab
untuk beristirahat secukupnya, selanjutnya bersiap-siap untuk melaksanakan
ibadah umroh niat umroh di miqat makani umrah :
Masuk Masjidil haram lalu
mengerjakan tawaf umrah dengan sunah-sunahnya. Sa'i dan diakhiri dengan
tahallul . Dengan potong rambut tersebut, berarti selesailah seluruh rangkaian
ibadah umrah dan sudah bertahallul, sehingga semua larangan sudah tidak berlaku
lagi.
3.
Haji qiran
Pelaksanaan ibadah haji dengan cara qiran adalah pelaksanaan ibadah
haji dan ibadah umrah bersama-sama. Bagi yang memilih cara haji qiran ini dia
terkena peraturan untuk membayar dam, berupa menyembelih seekor kambing.
Niatnya adalah sebagai berikut:
Setibanya di Mekah langsung melakukan tawaf qudum boleh dilanjutkan
dengan sa'i atau tanpa sa'i. Bila diteruskan dengan sai apakah dihitung sebagai
sai untuk haji dan umroh sehingga pada saat tawaf ifadhah nanti tidak perlu sai
lagi. Jika tanpa sai nanti pada saat tawaf harus diikuti dengan sai. Selesai
tawaf qudum tidak boleh bertahallul. Untuk kegiatan selanjutnya yang berupa
amalan perbuatan maupun bacaan pada pelaksanaan haji qiran ini sejak dari wukuf
sampai selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
D. Hukum Haji
Hukum pelaksanaan ibadah haji dalam
syariat Islam adalah wajib bagi yang mampu. Kewajiban haji hanya berlaku satu
kali seumur hidup.KH Ma'sumatun Niam bukunya Hikmah Ibadah Haji, Zakat, Wakaf
dalam Kehidupan, mengatakan, kewajiban haji bagi hamba Allah SWT sesuai dengan
surah Ali Imron ayat 97 yang artinya."Di sana terdapat tanda-tanda yang
jelas, di antaranya makam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah
dia. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah
haji ke Baitulla, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah maha
kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam."Perintah ibadah haji juga
dijelaskan dalam surat Al Hajj ayat 27 yang artinya. "Dan serulah manusia
untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan
kaki atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap
penjuru yang jauh."Kedua ayat tersebut kata KH Ma'sumatun Niam menunjukkan
ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu
melaksanakannya. Mampu yang dimaksud pada ayat tersebut tidak hanya kemampuan
dalam segi harta tetapi juga dari segi waktu, kesehatan, kendaraan, keamanan
serta kesiapan jiwa seseorang.
E. Syarat dan Rukun Haji dan Umroh
Syarat Haji :
1.
Beragama islam
2.
Baligh (dewasa)
3.
Berakal sehat (aqil)
4.
Merdeka (bukan budak)
5.
Mampu (istita’ah)
Rukun Haji :
1.
Ihram ialah niat menunaikan ibadah haji bersamaan dengan memakai
baju iharam.
2.
Wukuf adalah berdiam diri di arafah pada waktu dzuhur tanggal 9-10
dzulhijjah menjelang fajar.
3.
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
4.
Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
5.
Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
6.
Tertib adalah tidak menginggalkan salah satu rukun tersebut.
Catatan : Rukun Haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau
lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan
hajinya batal (tidak sah).
Wajib Haji :
1.
Ihram dari Miqat
2.
Mabit di Muzdalifah
3.
Mabit di Mina
4.
Melempar Jumrah
5.
Tawaf Wada’
Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada
yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Syarat Umroh :
1.
Beragama islam
2.
Baligh (dewasa)
3.
Berakal sehat (aqil)
4.
Merdeka (bukan budak)
5.
Mampu (istita’ah)
Rukun Umroh :
1.
Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan”
artinya aku memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.
2.
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.
3.
Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
4.
Tahallul.
5.
Tertib.
6.
Wajib Umroh
7.
Wajib Umroh hanya satu yaitu Ihram dari Miqat.
F. Hikmahnya Haji
Hikmah
adalah pengaruh atau akibat yang timbul pada diri manusia setelah melakukan
atau meninggalkan suatu hal. Hikmah itu bisa ada pada hampir setiap hal,
termasuk ibadah. Hikmah juga bisa diartikan sebagai manfaat.Terkait musim haji
yang setiap tahun akan kita temui, ada baiknya sekarang kita bahas hikmah dari
ibadah haji yang dijalanai di tanah suci Mekkah dan Madinah, berikut ini
pembahasannya.Pertama, hikmah dari ibadah haji maupun umroh dapat diartikan
sebagai pengaruh atau akibat apa yang dirasakan oleh seorang manusia setelah
melaksanakan ibadah haji maupun umroh. Apakah setelah kembali dari tanah suci
ada perubahan atau tidak? Tentu saja perubahan yang diharapkan adalah perubahan
dalam hal kebaikan.Kedua, hikmah juga bisa berwujud manfaat yang didapat dari
ibadah haji tersebut.
Rasullulah menjelaskan hikmah Ibadah
Haji dan Umroh tersebut dalam beberapa hadistnya.
1.
Pahala untuk seseorang yang tuntas menjalankan ibadah haji dan
umroh. Dengan melaksanakan amalan-amalan seperti yang disyariatkan dan diperintahkan
Allah dan diajarkan ajaran Rosulullah SAW, sekembalinya ia dari ibadah haji, ia
terbebas dari segala dosa sebagaimana pada waktu ia bayi yang baru lahir.
Rosulullah SAW bersada:“Barang siapa berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata
seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana
ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
2. Dan haji mabrur tidak ada balasan
yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).
Hadis ini menjelaskan bahwa bagi seseorang yang mabrur ibadah hajinya akan
diganjar dengan surga.
3. Jika kita
melaksanakan ibadah haji ataupun umroh, Itu berarti kita telah menjawab
panggilan Allah SWT dan menjadi tamunya Allah, sebagaimana yang telah
dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam hadist berikut ini:
“Orang yang berperang di jalan
Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah
memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka
meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
4.
Salah satu amalan paling baik “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
SAW ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Iman
kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab,
“Jihad di jalan Allah.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “haji
yang mabrur.” [(Bukhari, Book 2, Hadis 25) (Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu
Majah)]Hadist di atas menjelaskan bahwa Ibadah haji merupakan salah satu amalan
yang paling baik.
5.
Ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat.
Sesuai dengan hadist berikut.“Bukankah kamu mengetahui – wahai ‘Amru – bahwa
(agama) Islam itu menghapus (dosa-dosa) di masa lalu? Dan bukankah hijrah itu
(juga) menghapuskan (dosa-dosa) di masa lalu ? Dan bukankah haji itu (juga)
menghapuskan (dosa-dosa) di masa lalu?” (HR Imam Muslim no. 321)
Begitu juga dengan ibadah umroh,
apabila kita melaksanakan ibadah umroh maka dosa-dosa yang telah kita perbuat
akan diampuni oleh Allah SWT. hal ini dijelaskan dalam hadist.
Itu tadi merupakan 5 Hakikat ibadah
haji dan umroh yang dapat kita peroleh ketika berkunjung ke tanah suci. Semoga
bagi yang berniat untuk menjalankan ibadah haji maupun umroh diberi kemudahan
dalam usahanya.
BAB III
PENUTUP
Ibadah Haji hanya
dilaksanakan dari bulan Syawal hingga Dzulhijah, sedangkan Umrah dapat
dilaksanakan kapan saja. Ibadah haji terdapat rukun Wukuf,
mait di mudzdalifah dan mina, serta melempar jumrah, sedangkan Umrah tidak
terdapat. Ibadah haji bersifat wajib, sedangkan Umrah bersifat sunnah.
Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu
kami menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah
membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita meyempurnakan rukun islam
yang kelima yaitu melakukan haji dan umroh bagi yang setiap umat islam yang
mampu.
DAFTAR PUSTAKA
https://hasuna.co.id/hikmah-ibadah-haji/
https://ihram.co.id/berita/qqg71q430/dalil-hukum-wajib-ibadah-haji
http://www.caramudahkebaitullah.com/2012/01/syarat-rukun-dan-wajib-dalam-ibadah.html
https://www.gramedia.com/literasi/haji/
0 Response to "Makalah Fiqih || Haji dan Umroh"
Posting Komentar