Makalah Fiqih || MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH

 

            Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Macam-Macam Shalat Sunnah”. Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih. Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang macam macam shalat sunnah. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih.

            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga ALLAH SWT senantiasa meridhai segala usah kita. Aamiin.

 

Bandar Lampung,   22 Oktober 2021

 

                                                                                                Penulis

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 1

C.     Tujuan Penulisan. 1

BAB II. 2

PEMBAHASAN.. 2

A.     SHALAT RAWATIB.. 2

B.     SHALAT DHUHA.. 3

C.     SHALAT HAJAT.. 6

D.     SHOLAT TAHAJUD.. 8

E.     SHALAT WITIR.. 10

F.     SHOLAT TARAWIH.. 10

G.         SHALAT IDAINI. 11

BAB III. 16

PENUTUP.. 16

A.     KESIMPULAN.. 16

B.     SARAN.. 16

DAFTAR PUSTAKA.. 17

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan bagi umat muslim yang sudah mukalaf. Dalam syariat Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disayriatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, maka perlu disempurnakan dengan sholat sunnah.  Selain itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Banyak sekali macam-macam sholat sunnah yang disaryiatkan. Dengan demikan maka pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan dari macam-macam dari sholat sunnah seperti Rawatib, Dhuha, Hajat, Tahajjud, Witir, Tarawih, Idaini, Istisqa, dan Gerhana.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian sholat sunah Rawatib?

2.      Bagaimana pengertian sholat sunah Dhuha?

3.      Bagaimana pengertian sholat sunah Hajat?

4.      Bagaimana pengertian sholat sunah Tahajjud?

5.      Bagaimana pengertian sholat sunah Witir?

6.      Bagaimana pengertian sholat sunah Tarawih?

7.      Bagaimana pengertian sholat sunah Idaini?

8.      Bagaimana pengertian sholat sunah Istisqa?

9.      Bagaimana pengertian sholat sunah Gerhana?

 

C.    Tujuan Penulisan

            Agar pembaca dapat mengetahui manfaat serta pahala apa saja dalam melakukan macam-macam sholat sunah serta kapan saja waktu yang boleh melakukan sholat sunnah.

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    SHALAT RAWATIB

1)      Pengertian Shalat Rawatib

     Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu, jumlahnya 12 raka’at, yaitu:

Ø  Empat raka'at sebelum dzuhur (salam setiap dua raka’at).

Ø  Dua raka'at setelah zhuhur

Ø  Dua raka'at setelah maghrib

Ø  Dua raka'at setelah Isya'

Ø  Dua raka'at sebelum shalat shubuh.

     Dalil yang menunjukkan shalat sunnah rawatib sebelum zhuhur 4 raka’at adalah sebagai berikut,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الغَدَاةِ

“Bahsawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at sebelum subuh.”  (HR. Al Bukhari no.1182)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلَّاهُنَّ بَعْدَهَا

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila belum shalat empat raka’at sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya setelah zhuhur.”  (HR. Tirmidzi no.426, hadits ini dihasankan Syaikh al Albani)

 

2)      Waktu Pengerjaan Shalat

     Waktu shalat rawatib mengikuti waktu shalat fardhu. Sunnah qobliyah dilakukan sejak masuknya waktu shalat hingga shalat fardhu dikerjakan, dan sunnah ba’diyah dikerjakan setelah shalat fardhu hingga akhir waktu shalat. Tidak boleh mengerjakan shalat rawatib diluar waktu yang telah ditentukan. Apabila seseorang melakukannya maka shalatnya tidak akan diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala.

     Karena ibadah yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya, apabila dikerjakan di luar waktunya tanpa udzur maka tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.

 

3)      Keutamaan Shalat Rawatib

     Keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sabdanya,

مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ: أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ صَلَاةِ الْغَدَاةِ

“Barangsiapa mengerjakan shalat dua belas raka’at dalam sehari semalam, akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga, (shalat-shalat tersebut) yaitu: empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at sebelum shalat fajar.”(HR. At Tirmidzi no. 598 dari Ummu Habibah radhiallahu ‘anha, hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani)

     Shalat dua belas raka’at di atas adalah sunnah rawatib yang sempurna, jika seseorang mencukupkan dengan sepuluh raka’at karena mengamalkan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, yang menerangkan shalat rawatib sebelum zhuhur hanya dua raka’at maka tidak mengapa.

 

B.     SHALAT DHUHA

1)      Pengertian Shalat Dhuha

     Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha, yaitu awal dari waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan ganjaran yangbesar dari Allah Ta’ala. Berikut ini fikih ringkas seputar shalat dhuha.

     Ulama empat madzhab sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).

2)      Keutamaan Shalat Dhuha

     Shalat dhuha menggantikan kewajiban sedekah untuk semua persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah di atas.

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).

     Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ

“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).

3)      Waktu Shalat Dhuha

     Waktu pelaksanaannya adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:

قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).

4)      Jumlah Raka’at

     Shalat dhuha dikerjakan minimal dua raka’at sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits dengan kata “dua rakaat shalat dhuha”.

     Namun ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat dhuha. Jumhur ulama berpendapat maksimal delapan rakaat. Berdasarkan hadits dari Ummu Hani’:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).

     Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).

5)      Tata Cara Shalat Dhuha

     Tata cara melaksanakan shalat dhuha sama sebagaimana tata cara shalat lainnya. Dikerjakan dengan dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap dua raka’at. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى

“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن

“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik”

6)      Doa Setelah Shalat Dhuha

     Tidak terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih dan sharih (tegas), mengenai doa setelah shalat dhuha. Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:

صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الضحى، ثم قال: اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم حتى قالها مائة مرة

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).

 

C.    SHALAT HAJAT

1)      Pengertian Shalat Hajat

     Sholat hajat adalah sholat yang dilakukan oleh seorang muslim saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan.Selain itu, shalat hajat dicontohkan Rasulullah saw sehingga dasar hukum sunnah dan penganjurannya pun memiliki kekuatan yang juga disepakati oleh para ulama.

     Hajat sendiri memiliki makna kebutuhan. Dengan demikian secara harfiah sholat hajat berarti sholat untuk meminta kepada Allah untuk memenuhi segala hal yang kita saat itu butuhkan.

Rasulullah saw bersabda:

“Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat dan sempurna rakaatnya, maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad)

2)      Waktu yang Tepat untuk Melaksanakan Sholat Hajat

     Pelaksanaan shalat hajat yang tidak memiliki batasan waktu tersebut, mengikuti sebab yang melatarbelakangi dilaksanakannya shalat hajat. Sebagaimana yang kita ketahui, terkadang beberapa kebutuhan dan permasalahan datang secara tiba-tiba tanpa mengenal waktu dan tempat.

     Dari beberapa hadis yang dikemukakan di atas pun, diketahui jika Rasulullah saw langsung menyuruh berwudhu dan melaksanakan shalat ketika para sahabatnya menghadapi hajat. Hal ini menunjukan jika memang shalat hajat tidak terikat oleh batasan waktu tertentu.

     Akan tetapi, harap diperhatikan juga pada waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakan sholat. Beberapa waktu terlarang dalam melaksanakan sholat diantaranya pada waktu setelah shalat ashar dan setelah shalat shubuh hingga menjelang syuruq.

3)      Tata Cara Sholat Hajat

     Tata cara sholat hajat sama saja dengan tata cara sholat pada umumnya. Sholat hajat dilaksanakan sebanyak minimal 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.

Ø  Niat Sholat Hajat

Usholli Sunnatal Haajati Rak’ataini Lillahi Ta’ala

Artinya: “Aku (niat) sholat sunat hajat 2 rakaat karena Allah ta’ala.”

Ø  Doa Shalat Hajat I

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

Artinya:“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.”

Ø  Doa Shalat Hajat 2

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Artinya:“Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.”

 

D.    SHOLAT TAHAJUD

1)      Pengertian Sholat Tahajud

     Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari sesudah tidur walaupun tidurnya hanya sebentar saja. Jadi apabila shalat tersebut dikerjakan tanpa tidur sebelumnya, maka bukan dinamakan sebagai shalat tahajjud.Shalat Tahajjud hukumnya adalah sunnah,tapi sangat dianjurkan dikerjakan

.Sebagaimana fiman Allah SWT yang artinya:

 “Hendaklah Engkau gunakan sebagian waktu malam itu untuk Shalat Tahajjud, sebagaimana shalat sunnat untuk dirimu, mudah-mudahan Tuhan akan membangkitkan engkau dengan kedudukan yang terpuji” (Al-Isra’ : 75)

2)      Tata Cara Sholat Tahajud

     Mengenai rakaat Shalat Tahajjud, sekurang-kurangnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Sedang waktu Shalat Tahajjud dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut:

·         Sepertiga malam yang pertama dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB saat utama.

·         Sepertiga malam yang kedua dari sekitar pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB saat lebih utama.

·         Sepertiga malam yang ketiga dari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB saat paling utama.

Niat Sholat Tahajud :

Ushalli sunnatat-tahajjud rak’ataini lillaahi ta’aalaa

Artinya : Aku niat shalat tahajjud dua rakaat karna Allah

3)      Manfaat Sholat Tahajud

     Diantara manfaat dan atau keistimewaan shalat tahajud adalah Salat tahajjud merupakan kehormatan bagi seorang muslim, sebab :

·         Mendatangkan kesehatan,

·         Menghapus dosa-dosa yang dilakukan siang hari,

·         Menghindarkannya dari kesepian dialam kubur,

·         Mengharumkan bau tubuh,

·         Menjaminkan baginya kebutuhan hidup,

·         Dan juga menjadi hiasan surga,

     Selain itu, salat tahajjud dapat memberikan manfaat, yaitu keselamatan dan kesenangan di dunia dan akhirat,

     Manfaat dari shalat tahajjud yang lainnya adalah wajah orang yang sering melakukan shalat tahajjud akan memancarkan cahaya keimanan, akan dipelihara oleh Allah dari segala macam marabahaya, setiap perkataannya mengandung arti dan dituruti oleh orang lain.

4)      Keutamaan Sholat Tahajud

     Berbicara tentang keutamaan shalat Tahajud, Rasulullah SAW pada suatu hari pernah bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat”. Adapun lima keutamaan di dunia itu adalah:

·         Akan dipelihara oleh Allah SWT dai segala macam bahaya

·         Tanda ketaatanya akan tampak kelihatan dimukanya

·         Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia

·         Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah

·         Akan dijadikan orang bijaksana,yakni dberi pemahaman dalam agama

 

E.     SHALAT WITIR

            Shalat witir adalah shalat sunnah yang bilangan rakaatnya ganjil dandikerjakan minimal 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat dan 11 rakaat.Shalat witir bagi sebagian orang mungkin terlalu diremehkan karena waktunya adalah setelah shalat Isya’ hingga datang fajar subuh. Waktu-waktu tersebutadalah waktu tatkala badan terasa lelah setelah seharian beraktivitas. Shalat witir hukumnya sunnag mu’akad yaitu sunnah yang ditekankan sekali.

            Meskipun ditekan sekali namun bukan berarti wajib. Rasulullah saw sendiritidak pernah meninggalkan shalat witir baik saat bermukin maupun sedangberpegian.

            Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda.”Sesungguhnya Allah itu ganjil dan mencintai yang ganjil.” (Muttafaqun’alaih). Dari Ali ra ia bertutur, “ sesungguhnya shalat witir tidak harus dikerjakan dan tidak pula seperti shalat kamu yang wajib, namun Rasulullah saw melakukan witir, lalu bersabda.”Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Quran shalat witirlah karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi shalat yang ganjil" . ( HR. Abu Dawud ).

                                                             

F.     SHOLAT TARAWIH

1)      Pengertian Tarawih

Lafadz Tarawih bentuk jamak dari mufrad Tarwihah yang mempunyai arti istirahat. Shalat Tarawih adalah : Shalat malam yang dikerjakan pada bulan suci Ramadhan sesudah mengerjakan shalat fardhu isya’. H. Mochtar mendefinisikan Shalat Tarawih ialah Shalat malam pada bulan Ramadhan hukumnya sunnahmu’akkad, bagi pria dan wanita boleh dikerjakan sendiri-sendiri, boleh berjama’ah dengan waktunya setelah shalat isya’ sampai terbit fajar. Hukum shalat tarawih adalah adalah sunnah mu'akkadah

2)      Waktu dan Hukum Shalat Tarawih

     Waktu untuk mengerjakan shalat tarawih adalah dari sesudah sholat isya sampai terbitnya fajar. Adapun waktu yang utama danafadhol untuk mengerjakan sholat tarawih para ulama membagi atas 2 bagian apakah dikerjakan pada awal atau akhir malam.

·         Awal malam utama lebih awal, bagi mereka yang tidak terbiasa atau khawatir tidak mampu untuk bangun malam.

·         Akhir malam lebih utama, bagi yang terbiasa dan tidak mempunyai kekhawatiran sama sekali untuk bangun malam.

3)      Cara Mengerjakan Shalat Tarawih

a.       Jumlah rakaat dalam satu malam

          Bahwa shalat tarawih bisa dilaksanakan dengan 11 rakaat atau 23 rakaat tergantung diri sendiri yang menentukan pilihannya dan melihat kondisi kemampuannya sendiri. Tapi dalam shalat tarawih harus dua rakaat satu kali salam, tidak boleh empat rakaat satu kali salam.

b.      Yang afdhol dikerjakan sendiri atau berjama'ah

          Ada 2 macam cara dalam mengerjakan shalat sunnah

·         Tidak di sunahkan cara mengerjakannya dengan berjamaah,  Seperti : shalat rawatib, dhuha, tahajud dll.

·         Disunahkan cara mengerjkannya dengan jama'ah, Seperti : shalat iedulfitri, iedul adha, kusufain, itigosa.

          Tetapi yang lebih afdhol ( lebih utama ) dalam melaksakan shalat tarawih di kerjakan secara berjamaah.

c.       Bacaan dalam shalat tarawih

Sebagaimana shalat tarawih adalah shalat yang mempunyai banyak keistimewaan, diantaranya adalah mempunyai bacaan Al-Quran yang panjang, didalam membaca Al-Quran

d.      Doa qunut dalam shalat witir

 

G.    SHALAT IDAINI

1)      Pengertian Shalat Idaini

     Idain artinya dua hari raya. Yang dimaksud shalat Idain adalah shalat pada waktu dua hari raya yakni Hari Raya Idul fitri 1 syawal dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah. Adapun hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad.

2)      Waktu dan tempat pelaksanaan

     Waktu mengerjakan shalat sunah Idul Fitri adalah setelah terbitnya matahari dua penggalah kurang lebih 3 meter sampai tergelincirnya matahari. Sedangkan shalat Idul Adha dimulai setelah matahari terbit satu penggalah. Adapun tempatnya sebaiknya dilakukan di tanah lapang seperti yang dianjurkan oleh Nabi kecuali ada halangan, karena shalat Id itu untuk syiar agama. Namun sebagian ulama’ berpendapat lebih baik dikerjakan di Masjid, karena masjid itu tempat yang mulia dan suci.

3)      Cara melakukan sholat idain

a.       Niat serta takbiratul ihram

b.      Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat ke dua.

c.       Di sela-sela takbir membaca tasbih Subhanallah walhamdu lillahi ...

d.      Membaca surat al-Fatihah, surat pendek dan seterusnya sampai salam

e.       Mendengarkan khutbah shalat Id dengan tertib.

4)      Keutamaan sholat idaini

·         Mengagunggkan asma Allah.

·         Shalat berjmaah.

·         Silaturahmi sesama muslim.

·         Bersama merayakan hari kemenangan umat islam.

·         Menunjukan ukuwah islamiyah dan kekuatan umat islam.

5)      Hukum Sholat Idaina Berjamaah atau Sendiri

Ulama Mazhab Syafi'i memiliki pandangan hukum salat Idulfitri adalah fardu kifayah. Maka apabila pada suatu desa terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakannya, kewajiban salat Idulfitri gugur bagi yang lainnya.

Sebaliknya, jika penduduk suatu desa bersepakat untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri maka imamnya boleh diperangi.

Oleh para ulama, salat Idulfitri sangat dianjurkan (sunah muakkadah) untuk dilaksanakan berjemaah. Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum salat Idulfitri berjemaah dan sendiri-sendiri.

"Salat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjemaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjemaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa."

 

H.    SHOLAT ISTISQA

1)      Sholat Istisqa

     Kata Istisqo’ dalam segi Bahasa berarti meminta hujan. Sedangkansecara istilah adalah meminta hujan dari Allah SWT berupa turun hujanketika semua orang membutuhkannya dengan bentuk tertentu, yaitu shalat,khotbah, istighfar, puja, dan puji.

     Hukum melaksanakan shalah istisqo’ adalah Sunnah. Dan shalat ini boleh dilaksanakan berkali-kali. Secara sendiri maupun berjamaah, bahkanshalat boleh digantikan dengan doa.

2)      Tata cara shalat istisqo’

a.       Dilaksanakan dengan dua rakaat

b.      Rokaat pertama terdapat 7 takbir ditambah takbir utama, dan pada rokaat kedua terdapat 5 takbir ditambah takbir utama.

c.       Pada rokaat pertama boleh membaca surah Qaaf dan rokaatkedua membaca surah al-Qamar

d.      Sunnah puasa tiga hari sebelum shalat dan saat haridilaksanakan shalat tetap berpuasa

e.       Saat hari dilaksanakannya shalat, ketika keluar dianjurkan tidakmemakai wangi-wangian, tidak memakai perhiasan, danmemakai pakaian biasa.

f.        Saat di tempat dilaksanakannya shalat. Bersikap khusyuk,tadhorru’ (melas), tadhallul (menghinakan diri di hadapanAllah)

g.      Jika mempunyai binatang ternak, Sunnah untuk mengajaknyakeluar juga.

h.      Di antara dua khotbah imam disunnahkan membalik serbannya.Kanan ke kiri, atas ke bawah. Setelah itu makmum mengikutimembalik serbannya.

i.        Dalam khotbah, imam memperbanyak istighfar sebagai gantidari takbir

j.        Pada khotbah pertama, khotib beristighfar sebanyak Sembilankali. Sedangkan pada khotbah kedua tujuh kali

k.      Berdoa. Khatib membaca doa dengan menghadap kiblat dan berdiri setelah selesai sepertiga khotbah kedua.

 

I.       SHALAT GERHANA

1)      Tata cara shalat gerhanaPara ulama berbeda pendapat tentang tata cara shalat gerhana.

a.       Madzhab Hanafi

          Pada shalat gerhana matahari, cara pelaksanaan shalatnyaseperti shalat Sunnah lainnya, yakni tiada adzan dan iqomah. Danrukuknya hanya sekali dengan dua kali sujud.Sedangkan pada shalat gerhana bulan boleh dilakukandengan dua atau empat rokaat dengan sendiri-sendiri, seperti shalatsunnah lainnya.

b.      Menurut pendapat ulama lainnya

Shalat gerhana matahari dilaksanakan dua rokaat dengan duakali kali berdiri, dua bacaan, dua rukuk, dan dua sujud. Yakni setelah takbir rokaat pertama, membaca iftitah, ta’awwudz, fatihah, dan surah pilihan.

Disunnahkan setelah membaca surah Fatihah dilanjutdengan surah yang panjang. Yakni pada berdiri pertama membacaal-Baqarah, berdiri kedua membaca yang lebih pendek seperti al-Imron, berdiri ketiga membaca yang lebih pendek lagi sekitar seratus lima puluhan ayat seperti surah NS- Nisa', dan berdiri keempat membaca surah sekitar seratus ayat seperti al-Maidah setelah itu rukuk, saya pasang, dan kembali membaca fatihah dansurah pilihan. lalu rukuk kembali. Dilangsungkan sujud, duduk diantara doa sujud, kemudian sujud kembali. setelah itudilangsungkan rokaat kedua seperti demikian.

Seseorang boleh menambah jatah rukuknya menjadi empatiatau lima, namun tidak boleh lebih dari itu. Tetapi salah inginmelakukan shalat dengan rukuk sekali, itu juga boleh. Karena bilangan pada ruku' hukumnya sunnah. Sedangkan membaca surah panjang ketika shalat hukumnya juga sunnah.

Sedangkan pada shalat gerhana bulan, Imam Malikini untuk shalat doa rakaat dengan suara keras dan pelaksanaannya seperti shalat biasa. beradaptasi Imam Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa shalat gerhana bulan sama denganshalat gerhana matahari, dan dilaksanakan dengan suara yang tidak pelan.

2)      Waktu pelaksanaan shalat gerhana

     Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pelaksanaan shalat gerhana.

·         Imam Syafi'i

     Beliau berpendapat bahwa shalat gerhana dapat dilaksanakan disemua waktu. Karena shalat jenis ini ada karena sebab.

·         Imam Malik

     Shalat gerhana matahari tidak boleh dilaksanakan kecuali padawaktu diperbolehkan shalat tambahan seperti shalat hari raya dan shalat istiqo'.Yaitu boleh melakukan sampai bagaimana caranyamatahari. Jika sudah bagaimana caranya matahari, maka tidak perlu shalat.

·         Imam Hambali

     Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari adalah sejak terjadinya gerhana sampai matahari terang kembali.

·         Imam Hanafi

     Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari adalah waktu disunnahkannya melaksanakan semua shalat selain waktu-waktu yang dimakruhkan.


BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

            Dari paparan yang telah penjelasan di atas dapat Kata kunci bahwa banyak sekali perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Shalat. tidak hanya shalat fardlu. Namun juga shalat sunnah seperti shalat rawatib, shalat duha, sholat hajat, tahajjud, sholat witir, sholat trawih, sholat idaini, shalat istiqo, dan shalat gerhana.perbedaan ini mencakup tentang pelaksanaan waktu, tata cara,tempat beribadah/shalat, dan lain-lain. Namun dengan memiliki perbedaan pendapat antar ulama. Lebih membuka cakrawala berpikir dan wawasan agar sewaktu-waktu dapat memilih pendapat ulama sesuai dengan keadaan.

 

B.     SARAN

            Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini,oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk penyempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dandapat menambah wawasan bagi penulis dan pembaca

 


DAFTAR PUSTAKA

 

http://nurhasanah.blog.com/2010/06/28/materi-salat-sunnah-berjamaah-dan-munfarid/

http://orgawam.wordpress.com/2008/05/27/macam-macam-shalat-sunnah/

http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_sunah

https://muslim.or.id/44198-fikih-shalat-dhuha.html

https://hasana.id/sholat-hajat/

https://www.atsar.id/2017/04/fiqih-shalat-sunnah-rawatib.html?m=1

https://umma.id/post/pengertian-sholat-sunnah-rawatib-yang-wajib-dipahami-482196?lang=id

https://text-id.123dok.com/document/4zpxw3loq-shalat-idain-a-pengertian-dan-hukum-shalat-tarawih-a-pengertian-dan-hukum.html

https://barabbasayin.blogspot.com/2014/05/makalah-shalat-tarawih.html?m=1

https://aryandikaputera.blogspot.com/2016/09/makalah-shalat-tahajud.html?m=1

https://www.academia.edu/42839101/MAKALAH_SHALAT_TARAWIH_DAN_SHALAT_WITIR

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih || MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH"

Posting Komentar