Makalah Fiqih || MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Macam-Macam Shalat Sunnah”. Makalah
ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih. Makalah ini
dimaksudkan untuk menjelaskan tentang macam macam shalat sunnah. Sehubungan
dengan dibuatnya makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata
kuliah Fiqih.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga ALLAH SWT senantiasa
meridhai segala usah kita. Aamiin.
Bandar
Lampung, 22 Oktober 2021
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan
bagi umat muslim yang sudah mukalaf. Dalam syariat Islam sholat itu terbagi
kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disayriatkan
sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada
sholat-sholat fardhu, maka perlu disempurnakan dengan sholat sunnah. Selain itu juga karena sholat itu mengandung
keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Banyak sekali
macam-macam sholat sunnah yang disaryiatkan. Dengan demikan maka pada
kesempatan kali ini kami akan menguraikan dari macam-macam dari sholat sunnah
seperti Rawatib, Dhuha, Hajat, Tahajjud, Witir, Tarawih, Idaini, Istisqa, dan Gerhana.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana pengertian sholat sunah Rawatib?
2. Bagaimana pengertian sholat sunah Dhuha?
3. Bagaimana pengertian sholat sunah Hajat?
4. Bagaimana pengertian sholat sunah Tahajjud?
5. Bagaimana pengertian sholat sunah Witir?
6. Bagaimana pengertian sholat sunah Tarawih?
7. Bagaimana pengertian sholat sunah Idaini?
8. Bagaimana pengertian sholat sunah Istisqa?
9. Bagaimana pengertian sholat sunah Gerhana?
C.
Tujuan
Penulisan
Agar pembaca dapat mengetahui manfaat serta pahala apa
saja dalam melakukan macam-macam sholat sunah serta kapan saja waktu yang boleh
melakukan sholat sunnah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SHALAT RAWATIB
1)
Pengertian
Shalat Rawatib
Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dilakukan sebelum dan
setelah shalat fardhu, jumlahnya 12 raka’at, yaitu:
Ø
Empat raka'at sebelum dzuhur
(salam setiap dua raka’at).
Ø
Dua raka'at setelah zhuhur
Ø
Dua raka'at setelah maghrib
Ø
Dua raka'at setelah Isya'
Ø
Dua raka'at sebelum shalat
shubuh.
Dalil yang menunjukkan shalat sunnah rawatib sebelum zhuhur 4
raka’at adalah sebagai berikut,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ
قَبْلَ الغَدَاةِ
“Bahsawanya Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan shalat empat raka’at sebelum zhuhur
dan dua raka’at sebelum subuh.” (HR. Al
Bukhari no.1182)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ
صَلَّاهُنَّ بَعْدَهَا
“Bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bila belum shalat empat raka’at sebelum zhuhur, beliau
mengerjakannya setelah zhuhur.” (HR.
Tirmidzi no.426, hadits ini dihasankan Syaikh al Albani)
2)
Waktu
Pengerjaan Shalat
Waktu shalat rawatib mengikuti waktu shalat fardhu. Sunnah qobliyah
dilakukan sejak masuknya waktu shalat hingga shalat fardhu dikerjakan, dan
sunnah ba’diyah dikerjakan setelah shalat fardhu hingga akhir waktu
shalat. Tidak boleh mengerjakan shalat rawatib diluar waktu yang telah
ditentukan. Apabila seseorang melakukannya maka shalatnya tidak akan diterima
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Karena ibadah yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya,
apabila dikerjakan di luar waktunya tanpa udzur maka tidak akan diterima oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad
bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
3)
Keutamaan
Shalat Rawatib
Keutamaannya telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam dalam sabdanya,
مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ: أَرْبَعًا قَبْلَ
الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ،
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ
صَلَاةِ الْغَدَاةِ
“Barangsiapa mengerjakan
shalat dua belas raka’at dalam sehari semalam, akan dibangunkan untuknya sebuah
rumah di surga, (shalat-shalat tersebut) yaitu: empat raka’at sebelum zhuhur,
dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’,
dan dua raka’at sebelum shalat fajar.”(HR. At Tirmidzi no. 598 dari Ummu
Habibah radhiallahu ‘anha, hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani)
Shalat dua belas raka’at di atas adalah sunnah rawatib yang
sempurna, jika seseorang mencukupkan dengan sepuluh raka’at karena mengamalkan
hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, yang menerangkan shalat rawatib sebelum
zhuhur hanya dua raka’at maka tidak mengapa.
B. SHALAT DHUHA
1)
Pengertian
Shalat Dhuha
Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu
dhuha, yaitu awal dari waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan
ganjaran yangbesar dari Allah Ta’ala. Berikut ini fikih ringkas seputar shalat
dhuha.
Ulama empat madzhab sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya
sunnah. Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى
مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ
صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ
بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ
ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Di pagi hari ada kewajiban
bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih
adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil
adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar
ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan
melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).
2)
Keutamaan
Shalat Dhuha
Shalat dhuha menggantikan kewajiban sedekah untuk semua
persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah di atas.
Dari Nu’aim bin Hammar Al
Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ
أَكْفِكَ آخِرَهُ
“Allah Ta’ala berfirman:
Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang
(di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no.
475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).
Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu
shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ
الفِصَالُ
“Shalat awwabin adalah ketika
anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).
3)
Waktu
Shalat Dhuha
Waktu pelaksanaannya adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi
tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr
bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:
قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه
وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ،
فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى
ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ،
ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح
“Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun
menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat.
Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika
matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara
dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari.
Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan
disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).
4)
Jumlah
Raka’at
Shalat dhuha dikerjakan minimal dua raka’at sebagaimana dalam
hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits dengan kata
“dua rakaat shalat dhuha”.
Namun ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat dhuha.
Jumhur ulama berpendapat maksimal delapan rakaat. Berdasarkan hadits dari Ummu
Hani’:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه
وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى
“Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat
dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).
Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits
dari Aisyah radhiallahu’anha,
كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه
وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ
“Dahulu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan
sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).
5)
Tata
Cara Shalat Dhuha
Tata cara melaksanakan shalat dhuha sama sebagaimana tata cara
shalat lainnya. Dikerjakan dengan dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap
dua raka’at. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma,
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ
مَثنَى مَثنَى
“Shalat (sunnah) di malam dan
siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Syaiikh Abdul Aziz bin Baz
menjelaskan:
ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو
آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان
تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن
“Dalam shalat dhuha (setelah
Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui,
tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau
surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika
ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih,
dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik”
6)
Doa
Setelah Shalat Dhuha
Tidak terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
yang shahih dan sharih (tegas), mengenai doa setelah shalat
dhuha. Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:
صلى رسول الله صلى الله عليه
وسلم الضحى، ثم قال: “اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك
أنت التواب الرحيم” حتى قالها مائة مرة
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: Allaahummagh firlii
wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim (Ya Allah, ampunilah dosaku,
dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.
219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).
C. SHALAT HAJAT
1)
Pengertian
Shalat Hajat
Sholat hajat adalah sholat yang dilakukan oleh seorang muslim
saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan.Selain itu, shalat hajat
dicontohkan Rasulullah saw sehingga dasar hukum sunnah dan penganjurannya pun
memiliki kekuatan yang juga disepakati oleh para ulama.
Hajat sendiri memiliki makna kebutuhan. Dengan demikian secara
harfiah sholat hajat berarti sholat untuk meminta kepada Allah untuk memenuhi
segala hal yang kita saat itu butuhkan.
Rasulullah saw bersabda:
“Siapa yang berwudhu dan
sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat dan sempurna rakaatnya, maka
Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad)
2)
Waktu
yang Tepat untuk Melaksanakan Sholat Hajat
Pelaksanaan shalat hajat yang tidak memiliki batasan waktu
tersebut, mengikuti sebab yang melatarbelakangi dilaksanakannya shalat hajat. Sebagaimana
yang kita ketahui, terkadang beberapa kebutuhan dan permasalahan datang secara
tiba-tiba tanpa mengenal waktu dan tempat.
Dari beberapa hadis yang dikemukakan di atas pun, diketahui jika
Rasulullah saw langsung menyuruh berwudhu dan melaksanakan shalat ketika para
sahabatnya menghadapi hajat. Hal ini menunjukan jika memang shalat hajat tidak
terikat oleh batasan waktu tertentu.
Akan tetapi, harap diperhatikan juga pada waktu-waktu yang
terlarang untuk melaksanakan sholat. Beberapa waktu terlarang dalam
melaksanakan sholat diantaranya pada waktu setelah shalat ashar dan setelah shalat
shubuh hingga menjelang syuruq.
3)
Tata
Cara Sholat Hajat
Tata
cara sholat hajat sama saja dengan tata cara sholat pada umumnya. Sholat hajat
dilaksanakan sebanyak minimal 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat dengan salam
setiap 2 rakaat.
Ø
Niat Sholat Hajat
Usholli
Sunnatal Haajati Rak’ataini Lillahi Ta’ala
Artinya:
“Aku (niat) sholat sunat hajat 2 rakaat karena Allah ta’ala.”
Ø
Doa Shalat Hajat I
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ
وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي
قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ
فَشَفِّعْهُ فِيَّ
Artinya:“Ya Allah,
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad
Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku
denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya
untukku.”
Ø
Doa Shalat Hajat 2
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ
مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ،
لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ
حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Artinya:“Tidak ada sesembahan
yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah
Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon
kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan
ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala
dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni,
kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan
yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara
penyayang.”
D. SHOLAT TAHAJUD
1)
Pengertian
Sholat Tahajud
Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu
malam hari sesudah tidur walaupun tidurnya hanya sebentar saja. Jadi apabila
shalat tersebut dikerjakan tanpa tidur sebelumnya, maka bukan dinamakan sebagai
shalat tahajjud.Shalat Tahajjud hukumnya adalah sunnah,tapi sangat dianjurkan
dikerjakan
.Sebagaimana fiman Allah SWT
yang artinya:
“Hendaklah Engkau gunakan sebagian waktu malam
itu untuk Shalat Tahajjud, sebagaimana shalat sunnat untuk dirimu,
mudah-mudahan Tuhan akan membangkitkan engkau dengan kedudukan yang terpuji” (Al-Isra’ : 75)
2)
Tata
Cara Sholat Tahajud
Mengenai rakaat Shalat Tahajjud, sekurang-kurangnya dua rakaat
dan sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Sedang waktu Shalat Tahajjud dapat dibagi
menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut:
·
Sepertiga malam yang pertama
dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB saat utama.
·
Sepertiga malam yang kedua
dari sekitar pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB saat lebih utama.
·
Sepertiga malam yang ketiga
dari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB saat paling utama.
Niat Sholat Tahajud :
Ushalli
sunnatat-tahajjud rak’ataini lillaahi ta’aalaa
Artinya
: Aku niat shalat tahajjud dua rakaat karna Allah
3) Manfaat Sholat Tahajud
Diantara manfaat dan atau keistimewaan shalat tahajud adalah
Salat tahajjud merupakan kehormatan bagi seorang muslim, sebab :
·
Mendatangkan kesehatan,
·
Menghapus dosa-dosa yang
dilakukan siang hari,
·
Menghindarkannya dari
kesepian dialam kubur,
·
Mengharumkan bau tubuh,
·
Menjaminkan baginya kebutuhan
hidup,
·
Dan juga menjadi hiasan
surga,
Selain itu, salat tahajjud dapat memberikan manfaat, yaitu
keselamatan dan kesenangan di dunia dan akhirat,
Manfaat dari shalat tahajjud yang lainnya adalah wajah orang
yang sering melakukan shalat tahajjud akan memancarkan cahaya keimanan, akan
dipelihara oleh Allah dari segala macam marabahaya, setiap perkataannya
mengandung arti dan dituruti oleh orang lain.
4)
Keutamaan
Sholat Tahajud
Berbicara tentang keutamaan shalat Tahajud, Rasulullah SAW pada
suatu hari pernah bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan
sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan
memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat”. Adapun
lima keutamaan di dunia itu adalah:
·
Akan dipelihara oleh Allah
SWT dai segala macam bahaya
·
Tanda ketaatanya akan tampak
kelihatan dimukanya
·
Akan dicintai para hamba
Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia
·
Lidahnya akan mampu
mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah
·
Akan dijadikan orang
bijaksana,yakni dberi pemahaman dalam agama
E. SHALAT WITIR
Shalat witir adalah shalat sunnah yang bilangan rakaatnya
ganjil dandikerjakan minimal 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat
dan 11 rakaat.Shalat witir bagi sebagian orang mungkin terlalu diremehkan
karena waktunya adalah setelah shalat Isya’ hingga datang fajar subuh.
Waktu-waktu tersebutadalah waktu tatkala badan terasa lelah setelah seharian
beraktivitas. Shalat witir hukumnya sunnag mu’akad yaitu sunnah yang ditekankan
sekali.
Meskipun ditekan sekali namun bukan berarti wajib.
Rasulullah saw sendiritidak pernah meninggalkan shalat witir baik saat bermukin
maupun sedangberpegian.
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda.”Sesungguhnya
Allah itu ganjil dan mencintai yang ganjil.” (Muttafaqun’alaih). Dari Ali
ra ia bertutur, “ sesungguhnya shalat witir tidak harus dikerjakan dan tidak
pula seperti shalat kamu yang wajib, namun Rasulullah saw melakukan witir, lalu
bersabda.”Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Quran shalat witirlah
karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi shalat yang ganjil"
. ( HR. Abu Dawud ).
F.
SHOLAT TARAWIH
1)
Pengertian
Tarawih
Lafadz Tarawih bentuk jamak
dari mufrad Tarwihah yang mempunyai arti istirahat. Shalat Tarawih adalah :
Shalat malam yang dikerjakan pada bulan suci Ramadhan sesudah mengerjakan
shalat fardhu isya’. H. Mochtar mendefinisikan Shalat Tarawih ialah Shalat
malam pada bulan Ramadhan hukumnya sunnahmu’akkad, bagi pria dan wanita boleh
dikerjakan sendiri-sendiri, boleh berjama’ah dengan waktunya setelah shalat
isya’ sampai terbit fajar. Hukum shalat tarawih adalah adalah sunnah mu'akkadah
2)
Waktu
dan Hukum Shalat Tarawih
Waktu untuk mengerjakan shalat tarawih adalah dari sesudah
sholat isya sampai terbitnya fajar. Adapun waktu yang utama danafadhol untuk
mengerjakan sholat tarawih para ulama membagi atas 2 bagian apakah dikerjakan
pada awal atau akhir malam.
·
Awal malam utama lebih awal,
bagi mereka yang tidak terbiasa atau khawatir tidak mampu untuk bangun malam.
·
Akhir malam lebih utama, bagi
yang terbiasa dan tidak mempunyai kekhawatiran sama sekali untuk bangun malam.
3)
Cara
Mengerjakan Shalat Tarawih
a. Jumlah rakaat dalam satu malam
Bahwa shalat tarawih bisa dilaksanakan dengan 11 rakaat
atau 23 rakaat tergantung diri sendiri yang menentukan pilihannya dan melihat
kondisi kemampuannya sendiri. Tapi dalam shalat tarawih harus dua rakaat satu
kali salam, tidak boleh empat rakaat satu kali salam.
b. Yang afdhol dikerjakan sendiri atau berjama'ah
Ada 2 macam cara dalam mengerjakan shalat sunnah
·
Tidak di sunahkan cara
mengerjakannya dengan berjamaah, Seperti
: shalat rawatib, dhuha, tahajud dll.
·
Disunahkan cara mengerjkannya
dengan jama'ah, Seperti : shalat iedulfitri, iedul adha, kusufain, itigosa.
Tetapi yang lebih afdhol ( lebih utama ) dalam melaksakan
shalat tarawih di kerjakan secara berjamaah.
c. Bacaan dalam shalat tarawih
Sebagaimana shalat tarawih
adalah shalat yang mempunyai banyak keistimewaan, diantaranya adalah mempunyai
bacaan Al-Quran yang panjang, didalam membaca Al-Quran
d. Doa qunut dalam shalat witir
G. SHALAT IDAINI
1) Pengertian Shalat Idaini
Idain artinya dua hari raya. Yang dimaksud shalat Idain adalah
shalat pada waktu dua hari raya yakni Hari Raya Idul fitri 1 syawal dan Hari
Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah. Adapun hukum melaksanakannya adalah sunah
muakkad.
2) Waktu dan tempat pelaksanaan
Waktu mengerjakan shalat sunah Idul Fitri adalah setelah
terbitnya matahari dua penggalah kurang lebih 3 meter sampai tergelincirnya
matahari. Sedangkan shalat Idul Adha dimulai setelah matahari terbit satu
penggalah. Adapun tempatnya sebaiknya dilakukan di tanah lapang seperti yang
dianjurkan oleh Nabi kecuali ada halangan, karena shalat Id itu untuk syiar
agama. Namun sebagian ulama’ berpendapat lebih baik dikerjakan di Masjid,
karena masjid itu tempat yang mulia dan suci.
3)
Cara
melakukan sholat idain
a. Niat serta takbiratul ihram
b. Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat ke dua.
c. Di sela-sela takbir membaca tasbih Subhanallah walhamdu lillahi ...
d. Membaca surat al-Fatihah, surat pendek dan seterusnya sampai salam
e. Mendengarkan khutbah shalat Id dengan tertib.
4)
Keutamaan
sholat idaini
·
Mengagunggkan asma Allah.
·
Shalat berjmaah.
·
Silaturahmi sesama muslim.
·
Bersama merayakan hari
kemenangan umat islam.
·
Menunjukan ukuwah islamiyah
dan kekuatan umat islam.
5)
Hukum
Sholat Idaina Berjamaah atau Sendiri
Ulama Mazhab Syafi'i memiliki
pandangan hukum salat Idulfitri adalah fardu kifayah. Maka apabila pada suatu
desa terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakannya, kewajiban salat
Idulfitri gugur bagi yang lainnya.
Sebaliknya, jika penduduk
suatu desa bersepakat untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri maka imamnya
boleh diperangi.
Oleh para ulama, salat
Idulfitri sangat dianjurkan (sunah muakkadah) untuk dilaksanakan berjemaah.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum salat Idulfitri berjemaah
dan sendiri-sendiri.
"Salat sunah terbagi
dua, yakni yang dilaksanakan berjemaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat
sunah yang sangat dianjurkan berjemaah tidak diperkenankan untuk
meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya,
gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa."
H.
SHOLAT ISTISQA
1)
Sholat
Istisqa
Kata Istisqo’ dalam segi Bahasa berarti meminta hujan.
Sedangkansecara istilah adalah meminta hujan dari Allah SWT berupa turun
hujanketika semua orang membutuhkannya dengan bentuk tertentu, yaitu
shalat,khotbah, istighfar, puja, dan puji.
Hukum melaksanakan shalah istisqo’ adalah Sunnah. Dan shalat ini
boleh dilaksanakan berkali-kali. Secara sendiri maupun berjamaah, bahkanshalat
boleh digantikan dengan doa.
2) Tata cara shalat istisqo’
a. Dilaksanakan dengan dua rakaat
b. Rokaat pertama terdapat 7 takbir ditambah takbir utama, dan pada rokaat
kedua terdapat 5 takbir ditambah takbir utama.
c. Pada rokaat pertama boleh membaca surah Qaaf dan rokaatkedua membaca surah
al-Qamar
d. Sunnah puasa tiga hari sebelum shalat dan saat haridilaksanakan shalat
tetap berpuasa
e. Saat hari dilaksanakannya shalat, ketika keluar dianjurkan tidakmemakai
wangi-wangian, tidak memakai perhiasan, danmemakai pakaian biasa.
f.
Saat di tempat
dilaksanakannya shalat. Bersikap khusyuk,tadhorru’ (melas), tadhallul
(menghinakan diri di hadapanAllah)
g. Jika mempunyai binatang ternak, Sunnah untuk mengajaknyakeluar juga.
h. Di antara dua khotbah imam disunnahkan membalik serbannya.Kanan ke kiri,
atas ke bawah. Setelah itu makmum mengikutimembalik serbannya.
i.
Dalam khotbah, imam
memperbanyak istighfar sebagai gantidari takbir
j.
Pada khotbah pertama, khotib
beristighfar sebanyak Sembilankali. Sedangkan pada khotbah kedua tujuh kali
k. Berdoa. Khatib membaca doa dengan menghadap kiblat dan berdiri setelah
selesai sepertiga khotbah kedua.
I.
SHALAT GERHANA
1) Tata cara shalat gerhanaPara ulama berbeda pendapat tentang tata cara
shalat gerhana.
a. Madzhab Hanafi
Pada shalat gerhana matahari, cara pelaksanaan
shalatnyaseperti shalat Sunnah lainnya, yakni tiada adzan dan iqomah.
Danrukuknya hanya sekali dengan dua kali sujud.Sedangkan pada shalat gerhana
bulan boleh dilakukandengan dua atau empat rokaat dengan sendiri-sendiri, seperti
shalatsunnah lainnya.
b. Menurut pendapat ulama lainnya
Shalat gerhana matahari
dilaksanakan dua rokaat dengan duakali kali berdiri, dua bacaan, dua rukuk, dan
dua sujud. Yakni setelah takbir rokaat pertama, membaca iftitah, ta’awwudz,
fatihah, dan surah pilihan.
Disunnahkan setelah membaca
surah Fatihah dilanjutdengan surah yang panjang. Yakni pada berdiri pertama
membacaal-Baqarah, berdiri kedua membaca yang lebih pendek seperti al-Imron,
berdiri ketiga membaca yang lebih pendek lagi sekitar seratus lima puluhan ayat
seperti surah NS- Nisa', dan berdiri keempat membaca surah sekitar seratus ayat
seperti al-Maidah setelah itu rukuk, saya pasang, dan kembali membaca fatihah
dansurah pilihan. lalu rukuk kembali. Dilangsungkan sujud, duduk diantara doa
sujud, kemudian sujud kembali. setelah itudilangsungkan rokaat kedua seperti
demikian.
Seseorang boleh menambah
jatah rukuknya menjadi empatiatau lima, namun tidak boleh lebih dari itu.
Tetapi salah inginmelakukan shalat dengan rukuk sekali, itu juga boleh. Karena
bilangan pada ruku' hukumnya sunnah. Sedangkan membaca surah panjang ketika
shalat hukumnya juga sunnah.
Sedangkan pada shalat gerhana
bulan, Imam Malikini untuk shalat doa rakaat dengan suara keras dan
pelaksanaannya seperti shalat biasa. beradaptasi Imam Syafi'i dan Hambali
berpendapat bahwa shalat gerhana bulan sama denganshalat gerhana matahari, dan
dilaksanakan dengan suara yang tidak pelan.
2) Waktu pelaksanaan shalat gerhana
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pelaksanaan shalat gerhana.
·
Imam Syafi'i
Beliau berpendapat bahwa shalat gerhana dapat dilaksanakan
disemua waktu. Karena shalat jenis ini ada karena sebab.
·
Imam Malik
Shalat gerhana matahari tidak boleh dilaksanakan kecuali
padawaktu diperbolehkan shalat tambahan seperti shalat hari raya dan shalat
istiqo'.Yaitu boleh melakukan sampai bagaimana caranyamatahari. Jika sudah
bagaimana caranya matahari, maka tidak perlu shalat.
·
Imam Hambali
Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari adalah sejak
terjadinya gerhana sampai matahari terang kembali.
·
Imam Hanafi
Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari adalah waktu disunnahkannya
melaksanakan semua shalat selain waktu-waktu yang dimakruhkan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari paparan yang telah penjelasan di atas dapat Kata
kunci bahwa banyak sekali perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Shalat. tidak
hanya shalat fardlu. Namun juga shalat sunnah seperti shalat rawatib, shalat
duha, sholat hajat, tahajjud, sholat witir, sholat trawih, sholat idaini, shalat
istiqo, dan shalat gerhana.perbedaan ini mencakup tentang pelaksanaan waktu,
tata cara,tempat beribadah/shalat, dan lain-lain. Namun dengan memiliki
perbedaan pendapat antar ulama. Lebih membuka cakrawala berpikir dan wawasan
agar sewaktu-waktu dapat memilih pendapat ulama sesuai dengan keadaan.
B. SARAN
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah
ini,oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk
penyempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dandapat
menambah wawasan bagi penulis dan pembaca
DAFTAR
PUSTAKA
http://nurhasanah.blog.com/2010/06/28/materi-salat-sunnah-berjamaah-dan-munfarid/
http://orgawam.wordpress.com/2008/05/27/macam-macam-shalat-sunnah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_sunah
https://muslim.or.id/44198-fikih-shalat-dhuha.html
https://hasana.id/sholat-hajat/
https://www.atsar.id/2017/04/fiqih-shalat-sunnah-rawatib.html?m=1
https://umma.id/post/pengertian-sholat-sunnah-rawatib-yang-wajib-dipahami-482196?lang=id
https://barabbasayin.blogspot.com/2014/05/makalah-shalat-tarawih.html?m=1
https://aryandikaputera.blogspot.com/2016/09/makalah-shalat-tahajud.html?m=1
https://www.academia.edu/42839101/MAKALAH_SHALAT_TARAWIH_DAN_SHALAT_WITIR
0 Response to "Makalah Fiqih || MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH"
Posting Komentar