Makalah Ekonomi Islam || TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya.
Terimakasih kepada Bapak Anas Malik M.E.Sy selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Ekonomi Islam, kami
dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang Transaksi Ekonomi dalam Islam
ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Islam. Makalah ini
dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bagaimana Transaksi Ekonomi Islam.
Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
mata kuliah Ekonomi Islam.
Kami
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi
pembaca, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
Bandar Lampung, Mar
2021
Kelompok 2
DAFTAR ISI
2.3 Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi
Islam...................................................... 3
2.4 Penerapan Transaksi Ekonomi dalam
Islam....................................................... 4
2.5 Transformasi Keadilan dalam
Transaksi Ekonomi Islam................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Transaksi jual
beli merupakan kegiatan jual beli yang hidup dalam lingkungan masyarakat an
bagian ari kehidupan sehari-hari. Transaksi jual beli ini termasuk dalam
kategori muamalah alam istilah islam. Muamalah dalam islam tiak hanya mencakup
transaksi jual beli, akan tetapi muamalah bersifat luas seperti mencakup sewa
menyewa, pinjam meminjam dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan
hokum islam.
Didalam
kehidupan bermua’malah, islam memberikan suatu garis kebijaksanaan perekonomian
yang jelas. Transaksi bisnis merupakan hal yang sangat diperhatikan dan
dimuliakan oleh islam. Perbedaan pendapat dalam penetapan pengertian
praktek-praktek transaksi ekonomi telah berlangsung selama masih terus muncul
bentuk-bentuk transaksi ekonomi. Islam memberikan pedoman pada semua hal namun
hanya untuk hal-hal konsep dasarnya saja.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
Transaksi Ekonomi dalam Islam?
2.
Apa Tujuan ekonomi islam?
3.
Bagaimana Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam?
4.
Bagaimana Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam?
5. Apa saja Transformasi Keadilan dalam Transaksi Ekonomi Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Transaksi
Transaksi, berasal dari bahasa
Inggris “transaction”. Dalam bahasa Arabnya sering disebut sebagai
al-Mu‘amalat. Dengan demikian transaksi merupakan kata lain dari
al-Mu‘amalat.Dalam konteks ilmu fiqh, ilmu fiqh yang mempelajari tentang
al-Mu‘amalat disebut fiqhal-Mu‘amalat. Fiqh al-Mu‘amalat, dalam salah satu
pengertiannya, mencakup bidang yang sangat luas yaitu mencakup hukum-hukum
tentang kontrak, sanksi, kejahatan, jaminan, dan hukum-hukum lain yang
bertujuan mengatur hubungan-hubungan sesama manusia, baik perorangan maupun
kelompok.
Pengertian fiqh
al-Mu‘amalat yang lebih sempit, dikemukakan oleh Mustafa Ahmad al-Zarqa’ yaitu
hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan-hubungan sesama manusia mengenai
harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut.
Pengertian yang lebih teknis
dikemukakan Mohammad Ma’sum Billah, yaitu suatu bentuk kesepakatan
menguntungkan yang terjadi antara manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidup
sehari-hari, khususnya dalam urusan yang berkaitan dengan perdagangan dan
perniagaan.
Dari berbagai
keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa fiqh al-Mu‘amalat adalah
suatu bidang fiqh yang memfokuskan pada hukum-hukum tentang perbuatan dan
hubungan-hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian
sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari
mereka dengan berpandukan Syari‘ah.[1]
2.2 Tujuan ekonomi islam
Tujuan ekonomi Islam adalah maslahah
(kemaslahatan) bagi umat manusia. yaitu dengan mengusahakan segala aktivitas
demi tercapainya hal-hal yang berakibat pada adanya kemaslahatan bagi manusia,
atau dengan mengusahakan aktivitas yang secara langsung dapat merealisasikan
kemaslahatan itu Sendiri. Aktivitas lainnya demi menggapai kemaslahatan adalah
Dengan menghindarkan diri dari segala hal yang membawa mafsadah (kerusakan)
bagi manusia. Menjaga kemaslahatan bisa dengan cara Min haytsu al- wujud Dengan
cara mengusahakan segala bentuk aktivitas dalam ekonomi yang bisa membawa
kemaslahatan. Dan an-nur Jagalan kemaslahatan Min haytsu al-adam Adalah dengan
cara memerangi segala yang bisa menghambat jalannya kemaslahatan itu sendiri.[2]
2.3 Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam
Hukum Islam
yang mengatur hubungan kepentingan antar sesama manusia yang menyangkut ekonomi
dan bisnis dikenal dengan istilah hukum (fiqih) mu'amalah. Mu'amalah merupakan
aspek hukum Islam yang ruang lingkupnya luas. Pembahasan aspek hukum Islam yang
bukan termasuk kategori ibadah, seperti salat, puasa, zakat, dan haji bisa
disebut sebagai mu'amalah. Namun, dalam perkembangannya, hukum Islam di bidang
mu'amalah dapat dagi lagi menjadi munakahat (perkawinan), jinayah (pidana), dan
mu'amalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam Islam.[3]
Menurut Mustafa
Ahmad az-Zarqa, materi fiqih muamalah terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan
kerja (bisnis) yang lazim dilakukan, seperti jual beli dan sewa-menyewa.
Dalam Al-Quran
atau hadis, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam
bermu'amalah. Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan, yaitu sebagai berikut:
1 Asas suka sama suka, yaitu
kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Oleh
karena itu, Rasulullah SAW. mengharamkan ba'i
al garar (jual beli yang mengandung unsur spekulasi dan penipuan).
2 Asas keadilan, yaitu adanya
keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya, maupun distribusinya
3. Asas saling menguntungkan, yaitu
tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
4. Asas saling menolong dan saling
membantu.
Dalam kehidupan
di era modem dan globalisasi saat ini, banyak transaksi ekonomi yang tidak
mengindahkan asas-asas Islam tersebut, misalnya jual beli barang haram,
terjadinya pemalsuan produksi, pelanggaran hak cipta, pembajakan dan lain
sebagainya Jika ditelusuri lebih saksama akibat transaksi yang melanggar norma
tersebu sangat merugikan. Adapun yang dirugikan sebagian besar adalah konsumen
terutama dan kalangan masyarakat awam. Oleh Karena itu, penerapan asas-asas
islam dalam transaksi ekonomi sangat dibutuhkan. Ajaran Islam menerapakan asas
kejujuran dan suka sama suka dalam bertransaksi ekonomi sehingga akan tercipta
tingkat kepuasan (satisfaction) yang
tinggi pada orang-orang yang
bertransaksi. Dengan adanya tingkat kepuasan yang tinggi, maka akan terjalin
hubungan harmonis antar pihak dengan dasar saling membutuhkan dan saling
menguntungkan.
2.4 Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
2.4.1 Jual Beli
Dalam kehidupan, manusia memerlukan
orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terjadilah interaksi
dalam masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut. diperlukan kerja
sama anta rmanusia sehingga jadilah kegiatan jual beli.[4]
Jual beli
adalah kegiatan tukar-menukar suatu barang dengan barang lain (uang) dengan
cara tertentu. Misalnya, untuk nemenuhi kebutuhan makan, seseorang harus
membeli beras seharga Rp3.500.00 per kilogram. Orang tersebut disebut sebagai
pembeli, seddangkan orang yang menjual beras disebut sebagai penjual. Adapun
kegiatan antara pembeli dan penjual beras tersebut disebut sebagai jual beli .
Hal ini dibenarkan dalam agama sebagaima firman
Allah dalam Surah al-Baqarah (2) ayat 275,yang artinya “Orang-orang yang memakan riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena
gila. " Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran an-Nisa (4) ayat
29 sebagai berikut.
يأيها الذين
امنوالاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون
تجارة عن تراض
منكم
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu”.
Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun jual beli
ada empat, yaitu sebagai berikut.
a. Orang yang berakad (penjual dan
pembeli), syaratnya sebagai berikut.
1) Berakal, yaitu jual beli
dilakukan dengan akal sehat
2) Orang yang melakukan akad adalah
orang yang berbeda.
Artinya, seseorang tidak dapat bertindak salam
waktu yang bersamain sebagai penjual sekaligus pembeli.
b. Sigat (lafal ijab dan kabul),
syaratnya sebagai berikut.
1) Orang yang mengucapkannya telah
akil balig dan berakal sehat.
2) Kabul sesuai dengan ijab,
misalnya penjual mengatakan, "Saya jual buku ini dengan harga dua puluh
ribu," lalu, pembeli menjawab, "Saya beli dengan harga dua puluh ribu".
3) Ijab dan kabul dilakukan dalam
satu majlis. Artinya, kedua belah pihak hadir dan membicarakan topik yang sama.
c. Barang yang diperjualbelikan,
syaratnya sebagai berikut:
1) barangnya ada.
2) dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi
manusia.
3) milik seseorang.
4) bisa diserahkan saat akad
berlangsung atau pada waktu yang disepakati.
d. Nilai tukar penaranti barang
syaratnya sebagai berikut:
1) harga yang disepakati harus jelas
jumlahnya,
2) bisa diserahkan pada waktu akad
(pembayaran harus jelas)
3) apabila jual beli dilakukan secara barter (al-munaqayadah) barang yang
dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan.
2.4.2. Kerja Sama Ekonomi
Adapun bentuk kerja sama ekonomi itu
banyak macamnya, seperti syirkah, qirad, mukhabarah, dan takaful.
1. Syirkah
Syirkah berasal dari bahasa Arab
yang artinya "percampuran" (sehingga sulit dibedakan). Secara
terminologis, syirkah bisa diartikan sebagai perserikatan dagang, ikatan kerja
sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Syirkah merupakan
upaya saling menolong antarsesama manusia Oleh karena itu, syirkah sangat
dianjurkan dalam islam sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Maidah [5]ayat 2
sebagai berikut[5]
وتعاونواعلى البر والتقوى ولا تعاونواعلى الإثم والعدوان
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa. dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosaa dan permusuhan”.
Dalam sebuah
hadits riwayat Abu Dawud dikatakan, yang artinya: "Dari Abu Hurairah
berkata, "Rasulullah saw bersabda, Allah Swt berfirman, Aku adalah Pihak
Ketiga bagi dua orang yang bekerja sama selama tidak ada salah satu yang
mengkhianatinya, apabila salah satu berkhianat maka Aku keluar dan mereka.
"
Syarat umum syirkah sebagai berikut.
1) Perserikatan itu merupakan
transaksi yang bea diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum
terhadap objek perserikatan itu, dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil
seluruh pihak yang berserikat.
2) Persentase pembagian keuntungan
untuk setiap yang berserikat djelaskan ketika berlangsungnya akad.
3) Keuntungannya diambilkan dari
hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain. Syarat-syarat umum
ini berlaku bagi syirkah al-in-an (perserikatan harta) dan syirkah al-wuj-uh (perserikatan tanpa modal).
Adapun
syarat khusus untuk masing-masing syirkah al-amlak dibahas dalam wasiat, hibah,
wakaf, dan waris (ilmu faraid). Ulama fiqih membagi syirkah dalam dua bentuk,
yaitu syirkah al-aml-ak(perserikatan dalam pemilikan) dan syirkah al-'uqúd
(perserikatan berdasarkan suatu akad).
Syirkah al-amlak terbagi menjadi dua
bentuk.
1) Syirkah ikhtiyar, yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan
hukum orang yang berserikat, seperti dua orang yang bersepakat membelt suatu
barang, atau mereka menerima harta hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain,
lalu kedua orang itu menerima pemberian hibah, wasiat atau wakat tersebut dan
menjadi milik mereka secara berserikat.
2) Syirkah jabr. (perserikatan yang muncul secara paksa. bukan atas
keinginan orang yang berserikat), vattu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik
dua orang atau lebih tanpa kehendak dan mereka, seperti harta warisan yang
mereka terima dari seorang yang wafat.
Harta warisan itu menjadi milik bersama orang-orang yang menerima warisan itu.
2. Mudharabah
Mudharabah, kerjasama yang dilakukan
duabelah pihak dimana ada pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai
pelaksana usaha tersebut. Hasilnya akan di bagi dua dan yang memfokuskan usaha
tersebut berjalan lancer. Contohnya yaitu, saya dengan Mahmud misalnya, ketika
saya memberikan modal kepada Mahmud untuk membuka warung makan prasmanan, maka
Mahmud akan bekerja di warung tersebut. Untuk pembagian tergantung kesepakatan
bersama yang intinya tetap menjalanka usahanya dengan baik.
Murabahah adalah akad yang berlaku
untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara pedagang dan pembeli. Beberapa akad
yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah) diantaranya:
·
Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang
berbeda antara kontan dan angsuran.
·
Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang
ditunda sesuai kesepakatan.
·
Istishna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya
pada waktu pengambilan barang.
·
Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang.
·
Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian
(upah).
·
Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara.
4. Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah
a. Muzara'ah
Muzara’ah adalah akad transaksi
kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana
pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit kepada sipenggarap untuk
menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian tertenru (persentase) dari
hasil panen.
b. Mukhabarah
Mukhabarah adalah bentuk kerjasama
antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan
dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama.
Sedangkan biaya dan benihnya dari penggarap.
c.
Musaqah
Musaqah adalah paruhan hasil kebun
antara pemilik dan penggarap yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan
perjanjian pada saat akad.
5.
Sistem Perbankan yang Islami
Sistem Perbankan yang Islami Sistem
perbankan yang Islami maksudnya adalah system perbankan yang berdasar dan
sesuai dangan ajaran Islam yang dapat dirujuk pada Al-Qur'an dan Hadist. Sistem
perbankan yang Islami dikelola oleh Bank Syariah.
6. Sistem Asuransi yang Islami
Sistem Asuransi yang Islami Menurut
bahasa kata asuransi (Arab: At-Ta'min) berarti pertanggungan. Sedangkan menurut
istilah asuransi adalah akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan
sesuatu.[6]
2.5 Transformasi Keadilan dalam Transaksi Ekonomi Islam
Transaksi dalam kegiatan ekonomi
menyangkut transaksi sektor rill dan transaksi sektor non-rill atau sektor
moneter. Segala bentuk transaksi dalam ekonomi Islam harus terhindar dari
praktik Riba (tambahan yang diharamkan), Gharar (remang-remang/tidak jelas),
Maysir (judi/gambling). Transaksi Sektor Rill Bentuk transaksi di sektor rill
seperti bertransaksi ekonomi antara orang dengan orang lain, antara orang
dengan lembaga maupun lembaga dengan perorangan, ataupun lembaga dengan lembaga.
Transaksi sektor rill yang dilakukan oleh ummat Islam haruslah terjauh dari
praktik seperti Riba, Gharar dan Maysir. Karena praktik tersebut merupakan
praktik yang dilarang oleh Allah SWT. Dengan menghilangkan praktik tersebut
dalam kehidupan ekonomi, berarti seorang muslim telah berusaha mengamalkan
keadilan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.[7]
Sektor Riil Sektor riil atau disebut juga real
sector, adalah sektor yang sesungguhnya, yaitu sektor yang bersentuhan langsung
dengan kegiatan ekonomi di masyarakat yang sangat mempengaruhi atau yang
keberadaannya dapat dijadikan tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.
Menurut Irfan Syauqi, pertumbuhan ekonomi sangat bertumpu kepada sektor riil.
Dalam teorinya, sektor riil ini diibaratkan sebagai mesin yang bisa
menggerakkan roda perekonomian.15 Sebab, sektor riil adalah sektor yang nyata
yaitu sektor yang menghasilkan barang dan jasa yang ada di masyarakat. Apabila
sektor riil terus mengalami kenaikan secara signifikan terhadap suatu negara,
maka perkembangan perekonomian di negara tersebut bisa dikatakan mengalami
pertumbuhan yang sangat baik.[8]
b. Transaksi Sektor Non-Rill
sektor non riil adalah investasi
pada sektor keuangan yang produknya lebih tidak terlihat secara fisik. Jika
kita tertarik untuk berinvestasi pada sektor non-riil, maka pilihannya antara
lain saham, obligasi, deposito, asuransi dan lain-lain.
Transaksi sektor non-rill biasaya
dilakukan di Pasar Modal. Namun selama ini pasar modal identik dengan pasar
yang bertransaksi ribawi, gharar, dan maysir. Maka dari itu, ummat muslim haram
untuk bertransaksi di pasar modal. [9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transaksi, berasal
dari bahasa Inggris “transaction”. Dalam bahasa Arabnya sering disebut sebagai
al-Mu‘amalat. fiqh al-Mu‘amalat adalah suatu bidang fiqh yang memfokuskan pada
hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan-hubungan sesama manusia mengenai
harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam
rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan berpandukan Syari‘ah. Hukum
Islam yang mengatur hubungan kepentingan antar sesama manusia yang menyangkut
ekonomi dan bisnis dikenal dengan istilah hukum (fiqih) mu'amalah. Sektor Riil Sektor riil atau disebut juga real sector, adalah sektor yang
sesungguhnya, yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi di
masyarakat yang sangat mempengaruhi atau yang keberadaannya dapat dijadikan tolok
ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Diakses
pada tanggal 10 maret 2022 https://dspace.uii.ac.id// TransaksidalamEkonomi
Diasses pada tanggal 10 maret 2022 https://osf.io/3jgqc/download
Ahmad
Dimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam, Bandung, Grafindo Media Pratama,2008,hal:36.
Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama
Islam, Bandung
,Grafindo Media Pratama,2008,hal:37.
Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama
Islam,Bandung,Grafindo
Media Pratama,2008,hal:38
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jln.
Tambara
Raya, No. 23, Rawa Manggung, Jakarta, 2012, Hlm. 240
Muhammad Baqir Ash-Shadr, Falsafatuna, Penerjemah. Muhammad Nur
Mufid, (Bandung: Mizan, 1991), h. 217.
Irfan Syauqi, Ekonomi Pembangunan Syariah, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2016), 23.
Pasar Modal Syaria, Sejarah
Pasar Modal Syariah, Diakses 14 November 2013, Dari
http://www.bapepam.go.id
[1] https://dspace.uii.ac.id//TransaksidalamEkonomi Diakses pada tanggal 10 maret 2022
[2] https://osf.io/3jgqc/download Diasses pada tanggal 10 maret 2022
[3] AhmadDimyati,Anan,PendidikanAgamaIslam,Bandung,GrafindoMediaPratama,2008,hal:36.
[4]
Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam,Bandung,GrafindoMediaPratama,2008,hal:37.
[5]AhmadDimyati,Anan,Pendidikan
Agama Islam,Bandung,GrafindoMediaPratama,2008,hal:38
[6] Mardani, Fiqh Ekonomi
Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jln. Tambara Raya, No. 23, Rawa
Manggung, Jakarta, 2012, Hlm. 240
[7] Muhammad Baqir
Ash-Shadr, Falsafatuna, Penerjemah. Muhammad Nur Mufid, (Bandung: Mizan, 1991),
h. 217.
[8] Irfan Syauqi, Ekonomi
Pembangunan Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), 23.
[9] Pasar Modal Syaria,
Sejarah Pasar Modal Syariah, Diakses 14 November 2013, Dari
http://www.bapepam.go.id
0 Response to "Makalah Ekonomi Islam || TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM"
Posting Komentar