Makalah Ekonomi Islam || TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya. Terimakasih kepada Bapak Anas Malik M.E.Sy selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Ekonomi Islam, kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang Transaksi Ekonomi dalam Islam ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Islam. Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bagaimana Transaksi Ekonomi Islam. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Islam.

Kami menyadari bahwa Makalah  ini  masih jauh  dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan  kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.

 

 

Bandar Lampung,    Mar  2021

 

 

Kelompok 2

 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................... ii

DAFTAR ISI............................................................................................................ iii

BAB I......................................................................................................................

PENDAHULUAN...................................................................................................

1.1 Latar Belakang Masalah..................................................................................

1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................

BAB II....................................................................................................................

PEMBAHASAN......................................................................................................

2.1 Pengertian Transaksi........................................................................................

2.2 Tujuan ekonomi islam.....................................................................................

2.3 Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam......................................................

2.4 Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam.......................................................

3. Bai’ Al Murabahah...............................................................................................

4. Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah...................................................................

2.5 Transformasi Keadilan dalam Transaksi Ekonomi Islam................................ 10

BAB III............................................................................................................... 12

PENUTUP........................................................................................................... 12

A.     Kesimpulan............................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 13


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Transaksi jual beli merupakan kegiatan jual beli yang hidup dalam lingkungan masyarakat an bagian ari kehidupan sehari-hari. Transaksi jual beli ini termasuk dalam kategori muamalah alam istilah islam. Muamalah dalam islam tiak hanya mencakup transaksi jual beli, akan tetapi muamalah bersifat luas seperti mencakup sewa menyewa, pinjam meminjam dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan hokum islam.

Didalam kehidupan bermua’malah, islam memberikan suatu garis kebijaksanaan perekonomian yang jelas. Transaksi bisnis merupakan hal yang sangat diperhatikan dan dimuliakan oleh islam. Perbedaan pendapat dalam penetapan pengertian praktek-praktek transaksi ekonomi telah berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk transaksi ekonomi. Islam memberikan pedoman pada semua hal namun hanya untuk hal-hal konsep dasarnya saja.

 

1.2 Rumusan Masalah

1. Pengertian Transaksi Ekonomi dalam Islam?

2. Apa Tujuan ekonomi islam?

3. Bagaimana Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam?

4. Bagaimana Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam?

5. Apa saja Transformasi Keadilan dalam Transaksi Ekonomi Islam?


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Transaksi

Transaksi, berasal dari bahasa Inggris “transaction”. Dalam bahasa Arabnya sering disebut sebagai al-Mu‘amalat. Dengan demikian transaksi merupakan kata lain dari al-Mu‘amalat.Dalam konteks ilmu fiqh, ilmu fiqh yang mempelajari tentang al-Mu‘amalat disebut fiqhal-Mu‘amalat. Fiqh al-Mu‘amalat, dalam salah satu pengertiannya, mencakup bidang yang sangat luas yaitu mencakup hukum-hukum tentang kontrak, sanksi, kejahatan, jaminan, dan hukum-hukum lain yang bertujuan mengatur hubungan-hubungan sesama manusia, baik perorangan maupun kelompok.

Pengertian fiqh al-Mu‘amalat yang lebih sempit, dikemukakan oleh Mustafa Ahmad al-Zarqa’ yaitu hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan-hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut.

Pengertian yang lebih teknis dikemukakan Mohammad Ma’sum Billah, yaitu suatu bentuk kesepakatan menguntungkan yang terjadi antara manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya dalam urusan yang berkaitan dengan perdagangan dan perniagaan.

Dari berbagai keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa fiqh al-Mu‘amalat adalah suatu bidang fiqh yang memfokuskan pada hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan-hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan berpandukan Syari‘ah.[1]

2.2 Tujuan ekonomi islam

Tujuan ekonomi Islam adalah maslahah (kemaslahatan) bagi umat manusia. yaitu dengan mengusahakan segala aktivitas demi tercapainya hal-hal yang berakibat pada adanya kemaslahatan bagi manusia, atau dengan mengusahakan aktivitas yang secara langsung dapat merealisasikan kemaslahatan itu Sendiri. Aktivitas lainnya demi menggapai kemaslahatan adalah Dengan menghindarkan diri dari segala hal yang membawa mafsadah (kerusakan) bagi manusia. Menjaga kemaslahatan bisa dengan cara Min haytsu al- wujud Dengan cara mengusahakan segala bentuk aktivitas dalam ekonomi yang bisa membawa kemaslahatan. Dan an-nur Jagalan kemaslahatan Min haytsu al-adam Adalah dengan cara memerangi segala yang bisa menghambat jalannya kemaslahatan itu sendiri.[2]

 

2.3 Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam

Hukum Islam yang mengatur hubungan kepentingan antar sesama manusia yang menyangkut ekonomi dan bisnis dikenal dengan istilah hukum (fiqih) mu'amalah. Mu'amalah merupakan aspek hukum Islam yang ruang lingkupnya luas. Pembahasan aspek hukum Islam yang bukan termasuk kategori ibadah, seperti salat, puasa, zakat, dan haji bisa disebut sebagai mu'amalah. Namun, dalam perkembangannya, hukum Islam di bidang mu'amalah dapat dagi lagi menjadi munakahat (perkawinan), jinayah (pidana), dan mu'amalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam Islam.[3]

Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, materi fiqih muamalah terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja (bisnis) yang lazim dilakukan, seperti jual beli dan sewa-menyewa.

Dalam Al-Quran atau hadis, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam bermu'amalah. Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan, yaitu sebagai berikut:

1 Asas suka sama suka, yaitu kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Oleh karena itu, Rasulullah SAW. mengharamkan ba'i al garar (jual beli yang mengandung unsur spekulasi dan penipuan).

2 Asas keadilan, yaitu adanya keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya, maupun distribusinya

3. Asas saling menguntungkan, yaitu tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

4. Asas saling menolong dan saling membantu.

Dalam kehidupan di era modem dan globalisasi saat ini, banyak transaksi ekonomi yang tidak mengindahkan asas-asas Islam tersebut, misalnya jual beli barang haram, terjadinya pemalsuan produksi, pelanggaran hak cipta, pembajakan dan lain sebagainya Jika ditelusuri lebih saksama akibat transaksi yang melanggar norma tersebu sangat merugikan. Adapun yang dirugikan sebagian besar adalah konsumen terutama dan kalangan masyarakat awam. Oleh Karena itu, penerapan asas-asas islam dalam transaksi ekonomi sangat dibutuhkan. Ajaran Islam menerapakan asas kejujuran dan suka sama suka dalam bertransaksi ekonomi sehingga akan tercipta tingkat kepuasan (satisfaction) yang tinggi pada  orang-orang yang bertransaksi. Dengan adanya tingkat kepuasan yang tinggi, maka akan terjalin hubungan harmonis antar pihak dengan dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

 

2.4 Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam

2.4.1 Jual Beli

Dalam kehidupan, manusia memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terjadilah interaksi dalam masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut. diperlukan kerja sama anta rmanusia sehingga jadilah kegiatan jual beli.[4]

Jual beli adalah kegiatan tukar-menukar suatu barang dengan barang lain (uang) dengan cara tertentu. Misalnya, untuk nemenuhi kebutuhan makan, seseorang harus membeli beras seharga Rp3.500.00 per kilogram. Orang tersebut disebut sebagai pembeli, seddangkan orang yang menjual beras disebut sebagai penjual. Adapun kegiatan antara pembeli dan penjual beras tersebut disebut sebagai jual beli . Hal ini dibenarkan dalam agama sebagaima firman  Allah dalam Surah al-Baqarah (2) ayat 275,yang  artinya “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. " Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran an-Nisa (4) ayat 29 sebagai berikut.

يأيها الذين امنوالاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون

تجارة عن تراض منكم

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu”.

 Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun jual beli ada empat, yaitu sebagai berikut.

a. Orang yang berakad (penjual dan pembeli), syaratnya sebagai berikut.

1) Berakal, yaitu jual beli dilakukan dengan akal sehat

2) Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda.

 Artinya, seseorang tidak dapat bertindak salam waktu yang bersamain sebagai penjual sekaligus pembeli.

 

b. Sigat (lafal ijab dan kabul), syaratnya sebagai berikut.

1) Orang yang mengucapkannya telah akil balig dan berakal sehat.

2) Kabul sesuai dengan ijab, misalnya penjual mengatakan, "Saya jual buku ini dengan harga dua puluh ribu," lalu, pembeli menjawab, "Saya beli dengan harga dua puluh ribu".

3) Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis. Artinya, kedua belah pihak hadir dan membicarakan topik yang sama.

c. Barang yang diperjualbelikan, syaratnya sebagai berikut:

1) barangnya ada.

 2) dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.

3) milik seseorang.

4) bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati.

 

d. Nilai tukar penaranti barang syaratnya sebagai berikut:

1) harga yang disepakati harus jelas jumlahnya,

2) bisa diserahkan pada waktu akad (pembayaran harus jelas)

 3) apabila jual beli dilakukan secara barter (al-munaqayadah) barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan.

 

2.4.2. Kerja Sama Ekonomi

Adapun bentuk kerja sama ekonomi itu banyak macamnya, seperti syirkah, qirad, mukhabarah, dan takaful.

1. Syirkah

Syirkah berasal dari bahasa Arab yang artinya "percampuran" (sehingga sulit dibedakan). Secara terminologis, syirkah bisa diartikan sebagai perserikatan dagang, ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Syirkah merupakan upaya saling menolong antarsesama manusia Oleh karena itu, syirkah sangat dianjurkan dalam islam sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Maidah [5]ayat 2 sebagai berikut[5]

 وتعاونواعلى البر والتقوى ولا تعاونواعلى الإثم والعدوان

 Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa. dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosaa dan permusuhan”.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dikatakan, yang artinya: "Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah saw bersabda, Allah Swt berfirman, Aku adalah Pihak Ketiga bagi dua orang yang bekerja sama selama tidak ada salah satu yang mengkhianatinya, apabila salah satu berkhianat maka Aku keluar dan mereka. "

 Syarat umum syirkah sebagai berikut.

1) Perserikatan itu merupakan transaksi yang bea diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap objek perserikatan itu, dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.

2) Persentase pembagian keuntungan untuk setiap yang berserikat djelaskan ketika berlangsungnya akad.

3) Keuntungannya diambilkan dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain. Syarat-syarat umum ini  berlaku bagi syirkah al-in-an (perserikatan harta) dan syirkah al-wuj-uh (perserikatan tanpa modal).

            Adapun syarat khusus untuk masing-masing syirkah al-amlak dibahas dalam wasiat, hibah, wakaf, dan waris (ilmu faraid). Ulama fiqih membagi syirkah dalam dua bentuk, yaitu syirkah al-aml-ak(perserikatan dalam pemilikan) dan syirkah al-'uqúd (perserikatan berdasarkan suatu akad).

Syirkah al-amlak terbagi menjadi dua bentuk.

1) Syirkah ikhtiyar, yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti dua orang yang bersepakat membelt suatu barang, atau mereka menerima harta hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, lalu kedua orang itu menerima pemberian hibah, wasiat atau wakat tersebut dan menjadi milik mereka secara berserikat.

2) Syirkah jabr. (perserikatan yang muncul secara paksa. bukan atas keinginan orang yang berserikat), vattu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak dan mereka, seperti harta warisan yang mereka  terima dari seorang yang wafat. Harta warisan itu menjadi milik bersama orang-orang yang menerima warisan itu.

2. Mudharabah

Mudharabah, kerjasama yang dilakukan duabelah pihak dimana ada pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha tersebut. Hasilnya akan di bagi dua dan yang memfokuskan usaha tersebut berjalan lancer. Contohnya yaitu, saya dengan Mahmud misalnya, ketika saya memberikan modal kepada Mahmud untuk membuka warung makan prasmanan, maka Mahmud akan bekerja di warung tersebut. Untuk pembagian tergantung kesepakatan bersama yang intinya tetap menjalanka usahanya dengan baik.

3. Bai’ Al Murabahah

Murabahah adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan  antara pedagang dan pembeli. Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah) diantaranya:

·         Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran.

·         Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan.

·         Istishna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang.

·         Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang.

·         Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian (upah).

·         Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara.

 

4. Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah

a. Muzara'ah

Muzara’ah adalah akad transaksi kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit kepada sipenggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian tertenru (persentase) dari hasil panen.

b. Mukhabarah

Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari penggarap.

c.  Musaqah

Musaqah adalah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada saat akad.

 5.  Sistem Perbankan yang Islami

Sistem Perbankan yang Islami Sistem perbankan yang Islami maksudnya adalah system perbankan yang berdasar dan sesuai dangan ajaran Islam yang dapat dirujuk pada Al-Qur'an dan Hadist. Sistem perbankan yang Islami dikelola oleh Bank Syariah.

6. Sistem Asuransi yang Islami

Sistem Asuransi yang Islami Menurut bahasa kata asuransi (Arab: At-Ta'min) berarti pertanggungan. Sedangkan menurut istilah asuransi adalah akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu.[6]

 

2.5 Transformasi Keadilan dalam Transaksi Ekonomi Islam

Transaksi dalam kegiatan ekonomi menyangkut transaksi sektor rill dan transaksi sektor non-rill atau sektor moneter. Segala bentuk transaksi dalam ekonomi Islam harus terhindar dari praktik Riba (tambahan yang diharamkan), Gharar (remang-remang/tidak jelas), Maysir (judi/gambling). Transaksi Sektor Rill Bentuk transaksi di sektor rill seperti bertransaksi ekonomi antara orang dengan orang lain, antara orang dengan lembaga maupun lembaga dengan perorangan, ataupun lembaga dengan lembaga. Transaksi sektor rill yang dilakukan oleh ummat Islam haruslah terjauh dari praktik seperti Riba, Gharar dan Maysir. Karena praktik tersebut merupakan praktik yang dilarang oleh Allah SWT. Dengan menghilangkan praktik tersebut dalam kehidupan ekonomi, berarti seorang muslim telah berusaha mengamalkan keadilan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.[7]

 Sektor Riil Sektor riil atau disebut juga real sector, adalah sektor yang sesungguhnya, yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi di masyarakat yang sangat mempengaruhi atau yang keberadaannya dapat dijadikan tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi. Menurut Irfan Syauqi, pertumbuhan ekonomi sangat bertumpu kepada sektor riil. Dalam teorinya, sektor riil ini diibaratkan sebagai mesin yang bisa menggerakkan roda perekonomian.15 Sebab, sektor riil adalah sektor yang nyata yaitu sektor yang menghasilkan barang dan jasa yang ada di masyarakat. Apabila sektor riil terus mengalami kenaikan secara signifikan terhadap suatu negara, maka perkembangan perekonomian di negara tersebut bisa dikatakan mengalami pertumbuhan yang sangat baik.[8]

 

b. Transaksi Sektor Non-Rill

sektor non riil adalah investasi pada sektor keuangan yang produknya lebih tidak terlihat secara fisik. Jika kita tertarik untuk berinvestasi pada sektor non-riil, maka pilihannya antara lain saham, obligasi, deposito, asuransi dan lain-lain.

Transaksi sektor non-rill biasaya dilakukan di Pasar Modal. Namun selama ini pasar modal identik dengan pasar yang bertransaksi ribawi, gharar, dan maysir. Maka dari itu, ummat muslim haram untuk bertransaksi di pasar modal. [9]

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Transaksi, berasal dari bahasa Inggris “transaction”. Dalam bahasa Arabnya sering disebut sebagai al-Mu‘amalat. fiqh al-Mu‘amalat adalah suatu bidang fiqh yang memfokuskan pada hukum-hukum tentang perbuatan dan hubungan-hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan berpandukan Syari‘ah. Hukum Islam yang mengatur hubungan kepentingan antar sesama manusia yang menyangkut ekonomi dan bisnis dikenal dengan istilah hukum (fiqih) mu'amalah. Sektor Riil Sektor riil atau disebut juga real sector, adalah sektor yang sesungguhnya, yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi di masyarakat yang sangat mempengaruhi atau yang keberadaannya dapat dijadikan tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Diakses pada tanggal 10 maret 2022 https://dspace.uii.ac.id//         TransaksidalamEkonomi

Diasses pada tanggal 10 maret 2022 https://osf.io/3jgqc/download

Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam, Bandung, Grafindo Media           Pratama,2008,hal:36.

Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam, Bandung ,Grafindo Media           Pratama,2008,hal:37.

Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam,Bandung,Grafindo Media             Pratama,2008,hal:38

Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jln. Tambara

Raya, No. 23, Rawa Manggung, Jakarta, 2012, Hlm. 240

Muhammad Baqir Ash-Shadr, Falsafatuna, Penerjemah. Muhammad Nur Mufid,   (Bandung: Mizan, 1991), h. 217.

Irfan Syauqi, Ekonomi Pembangunan Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo             Persada, 2016), 23.

 Pasar Modal Syaria, Sejarah Pasar Modal Syariah, Diakses 14 November 2013,    Dari http://www.bapepam.go.id

 



[1] https://dspace.uii.ac.id//TransaksidalamEkonomi Diakses pada tanggal  10 maret 2022

 

[2] https://osf.io/3jgqc/download Diasses pada tanggal 10 maret 2022

[3] AhmadDimyati,Anan,PendidikanAgamaIslam,Bandung,GrafindoMediaPratama,2008,hal:36.

[4] Ahmad Dimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam,Bandung,GrafindoMediaPratama,2008,hal:37.

[5]AhmadDimyati,Anan,Pendidikan Agama Islam,Bandung,GrafindoMediaPratama,2008,hal:38

[6] Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jln. Tambara Raya, No. 23, Rawa Manggung, Jakarta, 2012, Hlm. 240

[7] Muhammad Baqir Ash-Shadr, Falsafatuna, Penerjemah. Muhammad Nur Mufid, (Bandung: Mizan, 1991), h. 217.

[8] Irfan Syauqi, Ekonomi Pembangunan Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), 23.

[9] Pasar Modal Syaria, Sejarah Pasar Modal Syariah, Diakses 14 November 2013, Dari http://www.bapepam.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Ekonomi Islam || TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM"

Posting Komentar