Makalah Fiqih || Zakat

 KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah Zakat. Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih. Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang Zakat. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih.

Penulis menyadari bahwa Makalah  ini  masih jauh  dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan  kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat.

 

 

Bandar Lampung, November 2021

 

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. I

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar belakang. 1

B. Rumusan Masalah ?. 1

BAB II ZAKAT. 2

A.     Pengertian. 2

B.     Hukum mengeluarkan zakat 2

C.     Hikmah Zakat 4

D.     Macam-macam Zakat 4

E.     Harta yang wajib di zakati 5

F.      Zakat Profesi 7

G.          Mustahiq. 7

BAB III PENUTUP. 8

A.     Kesimpulan. 8

B.     Saran. 8

DAFTAR PUSTAKA.. 9

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.  Latar belakang

            Zakat merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap kaum Muslimin. Perintah zakat didalam Al-Quran senantiasa disandingkan dengan perintah shalat. Pentingnya menunaikan zakat karena perintah ini mengandung misi sosial yang memiliki tujuan jelas bagi   kemaslahatan umat. Tujuan yang dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat menurut syaraʽ adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat-syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap orang muslim untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Maksud dari sejumlah harta tertentu ialah harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Hadis yakni harta hasil pertanian, perdagangan, peternakan, emas, perak dan rikāz. Serta hanya jenis harta tersebutlah yang sudah ada dan menjadi sumber zakat sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

 

B. Rumusan Masalah ?

1. Pengertian zakat?

2. Hukun zakat?

3. Hikamh zakat?

4. Macam-macam zakat?

5. Harta yang wajib di zakati?

6. Zakat Profesi?

7. Mustahiq?

 

 


BAB II
ZAKAT

 

A.    Pengertian

      Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkah’, dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan telah ditetapkan oleh syariat islam.

Sedanagkan, pengertian zakat menurut empat imam mazhab fiqh

1. Imam Malik

"Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah".

2. Imam Hambali

"Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu".

3. Imam Syafii

"Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu".

4. Imam Hanafi

"Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya".

 

B.     Hukum mengeluarkan zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama. Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

Yang Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

 

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat  :

1. Islam

2. Merdeka

3. Baligh

4. Berakal

5. Sampai Nishab

Tujuan Zakat :

1. Untuk menghindarkan Muzakki dari sifat kikir

2. Membersihkan harta

3. Menumbuhkan keberatan pada harta yang dizakati

4. Harmonisasi hubungan antara orang kaya dan orang miskin.

 

Fungsi Zakat  :

1. Sebagai sarana penyangga kerawanan sosial

2. Sebagai sarana pemuliaan manusia

3. Sebagai sarana konsolidasi umat

4. Sebagai sarana pembelaan terhadap kemanusiaan

5. Sebagai sarana pemberdayaan umat

6. Sebagai pendorong kebangkitan ekonomi umat

7. Sebagai pemberhargaan terhadap kinerja.

 

Golongan orang yang berhak menerima zakat  :

1. fakir

2. Miskin

3. Mualaf

4. Amil

5. Riqob 

6. Ghorim

7. Fisabilillah

8. Ibnu Sabil

 

C.    Hikmah Zakat

·         Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.

·          amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang

berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat AllahSWT.

·         Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk

·          Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

·         Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan

·         Untuk pengembangan potensi ummat

·         Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam

·         Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna

bagi ummat.

·         Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera.

 

D.    Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah menjadi zakat wajib yang ditunaikan oleh seluruh umat muslim mampu. Jenis zakat ini wajib dibayarkan saat akhir bulan ramadhan maupun mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berwujud beras dengan takaran 3,5 liter maupun uang yang setara.

Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai kurma kering. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dengan demikian, maka ibadah akan terasa sempurna.

 

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada zakat maal yang perlu ditunaikan oleh umat muslim dunia. Jenis zakat maal merupakan zakat penghasilan yakni berupa hasil pertambangan, pertanian, laut, ternak, perak, tambak dan sebagainya. Masing-masing tentunya sesuai dengan ketentuan sekaligus perhitungan tersendiri.

Pengelolaan zakat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang yang diterbitkan tahun 1998. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan.

 

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan atau disebut dengan zakat tijarah merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yang mana diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%.

 

4. Zakat Emas dan Perak

Zakat yang berikut adalah emas dan perak. Zakat ini wajib dibayar jika telah cukup nisabnya dan telah dimiliki selama 1 tahun. Perhitungan zakat ini adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnya Anda memiliki emas 50 gr maka zakat yang wajib dibayar adalah 2,5% dari nilai emas tersebut.

 

5. Zakat dalam bentuk Hewan Ternak

Zakat ini merupakan zakat yang harus Anda bayarkan dari hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah hewan ternak yang memberikan manfaat bagi manusia. Contohnya adalah sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

 

E.     Harta yang wajib di zakati

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok. Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.

 

2. Zakat Piutang

Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

- Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

 

- Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.

 

3. Zakat Uang Kertas

Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

 

4. Zakat Perhiasan       

Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

 

5. Zakat Maskawin     

Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

 

F.     Zakat Profesi

            Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 dari penghasilannya tersebut. Sumber: Al Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Nominal harta yang anda masukkan ke dalam kalkulator zakat adalah hasil perhitungan sesuai nisab ukuran wajib zakat zakat penghasilan/profesi.

 

G.    Mustahiq

            Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.

 

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

 

 

 

 


BAB III
PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

            Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib. sesuai perintah Allah SWT. kepada orang-orang-orang yang memenuhi syarat syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia, sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk harta.

 

B.     Saran

Kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjzhqPM8an0AhVI7nMBHROYALkQFnoECDcQAQ&url=http%3A%2F%2Frepository.radenintan.ac.id%2F3094%2F1%2Fskripsi_pdf.pdf&usg=AOvVaw3i9FLz4OkKTcKg_j4Ugsku

 

https://www.slideshare.net/ulirahma/makalah-zakat-kelompok-4

 

https://www.dompetdhuafa.org/id/berita/detail/pengertian-zakat-4-imam-mahdzab

 

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjzhqPM8an0AhVI7nMBHROYALkQFnoECAQQAw&url=https%3A%2F%2Fejournal.iaifa.ac.id%2Findex.php%2Fsalimiya%2Farticle%2Fdownload%2F86%2F92%2F&usg=AOvVaw2iAcYCaSjn57-ugpu4MRky

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih || Zakat"

Posting Komentar