Makalah Fiqih || Zakat
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah Zakat. Makalah ini disusun untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih. Makalah ini dimaksudkan untuk
menjelaskan tentang Zakat. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqih.
Penulis menyadari bahwa Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat.
Bandar Lampung, November 2021
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat
merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap
kaum Muslimin. Perintah zakat didalam Al-Quran senantiasa disandingkan dengan
perintah shalat. Pentingnya menunaikan zakat karena perintah ini mengandung
misi sosial yang memiliki tujuan jelas bagi kemaslahatan umat. Tujuan yang dimaksud
antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan,
meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Inilah yang menunjukkan betapa
pentingnya menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat menurut
syaraʽ adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat-syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap orang muslim untuk
dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan
tertentu pula. Maksud dari sejumlah harta tertentu ialah harta-harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Hadis yakni harta
hasil pertanian, perdagangan, peternakan, emas, perak dan rikāz. Serta hanya
jenis harta tersebutlah yang sudah ada dan menjadi sumber zakat sejak zaman
Nabi Muhammad SAW.
B.
Rumusan Masalah ?
1. Pengertian zakat?
2. Hukun zakat?
3. Hikamh zakat?
4. Macam-macam zakat?
5. Harta yang wajib di zakati?
6. Zakat Profesi?
7. Mustahiq?
BAB
II
ZAKAT
Zakat
dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat
dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkah’, dan ‘berkembang’.
Menurut ketentuan telah ditetapkan oleh syariat islam.
Sedanagkan, pengertian zakat menurut empat imam mazhab fiqh
1. Imam Malik
"Mengeluarkan
sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila
sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah".
2. Imam Hambali
"Hak
yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok
tertentu pada waktu tertentu".
3. Imam Syafii
"Nama
untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu".
4. Imam Hanafi
"Pemilikan
bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang
telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan
keridhaan-Nya".
Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap
Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat
agama. Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran.
Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.
Yang Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan."
Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat :
1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh
4. Berakal
5. Sampai Nishab
Tujuan Zakat :
1. Untuk menghindarkan Muzakki dari sifat kikir
2. Membersihkan harta
3. Menumbuhkan keberatan pada harta yang dizakati
4. Harmonisasi hubungan antara orang kaya dan orang miskin.
Fungsi Zakat :
1. Sebagai sarana penyangga kerawanan sosial
2. Sebagai sarana pemuliaan manusia
3. Sebagai sarana konsolidasi umat
4. Sebagai sarana pembelaan terhadap kemanusiaan
5. Sebagai sarana pemberdayaan umat
6. Sebagai pendorong kebangkitan ekonomi umat
7. Sebagai pemberhargaan terhadap kinerja.
Golongan orang yang berhak menerima zakat :
1. fakir
2. Miskin
3. Mualaf
4. Amil
5. Riqob
6. Ghorim
7. Fisabilillah
8. Ibnu Sabil
·
Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
·
amal jama'i antara aghniya
dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat AllahSWT.
·
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
·
Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
·
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
·
Untuk pengembangan potensi ummat
·
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
·
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna
bagi ummat.
·
Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera.
D. Macam-macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah menjadi zakat wajib yang ditunaikan oleh seluruh umat muslim
mampu. Jenis zakat ini wajib dibayarkan saat akhir bulan ramadhan maupun
mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berwujud beras dengan takaran 3,5 liter
maupun uang yang setara.
Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai
kurma kering. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang
melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dengan
demikian, maka ibadah akan terasa sempurna.
2. Zakat Maal
Selain zakat fitrah, ada zakat maal yang perlu ditunaikan
oleh umat muslim dunia. Jenis zakat maal merupakan zakat penghasilan yakni
berupa hasil pertambangan, pertanian, laut, ternak, perak, tambak dan
sebagainya. Masing-masing tentunya sesuai dengan ketentuan sekaligus
perhitungan tersendiri.
Pengelolaan zakat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang yang diterbitkan
tahun 1998. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat
maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan.
3. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan atau disebut dengan zakat tijarah
merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki
ketentuan yang mana diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang
sebesar 2,5%.
4. Zakat Emas dan Perak
Zakat yang berikut adalah emas dan perak. Zakat ini wajib dibayar jika
telah cukup nisabnya dan telah dimiliki selama 1 tahun. Perhitungan zakat ini
adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnya Anda memiliki emas 50 gr
maka zakat yang wajib dibayar adalah 2,5% dari nilai emas tersebut.
5. Zakat dalam bentuk Hewan Ternak
Zakat ini
merupakan zakat yang harus Anda bayarkan dari hasil ternak. Hewan ternak yang
terkena wajib zakat adalah hewan ternak yang memberikan manfaat bagi manusia.
Contohnya adalah sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa
seekor anak sapi satu tahun.
E. Harta yang wajib di zakati
1.
Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau
potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih
dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok. Nisab emas dan kadar wajib
zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah
mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara
Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya
dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.
2.
Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:
- Pendapat pertama, piutang yang
menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti
pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya.
Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.
- Pendapat kedua, piutang yang
menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau
menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa
piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya
untuk dimanfaatkan.
3.
Zakat Uang Kertas
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan
zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang
dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan
batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib
dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan
ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di
dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang
harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).
Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat
telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin
tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama
Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah
mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
F. Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga
sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas
harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang
tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per
tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5. Dalam praktiknya, zakat penghasilan
dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara
dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5. Jadi apabila
penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 dari penghasilannya tersebut. Sumber: Al Quran
Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa
MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Nominal harta yang
anda masukkan ke dalam kalkulator zakat adalah hasil perhitungan sesuai nisab
ukuran wajib zakat zakat penghasilan/profesi.
G. Mustahiq
Mustahik
adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja
yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]:
60.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf),
untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang,
untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS
at-Taubah [9]: 60).
BAB III
PENUTUP
Zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib. sesuai perintah
Allah SWT. kepada orang-orang-orang yang memenuhi syarat syaratnya dan sesuai
dengan ketentuan hukum islam. Zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi
umat islam, sebab zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati umat manusia,
sehingga terhindar dari sifat tercela, seperti kikir, rakus, dan gemar memupuk
harta.
Kami menyadari makalah ini masih
banyak kekurangan. Maka dari itu kami menyarankan
pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini
membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat
dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh
rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/ulirahma/makalah-zakat-kelompok-4
https://www.dompetdhuafa.org/id/berita/detail/pengertian-zakat-4-imam-mahdzab
0 Response to "Makalah Fiqih || Zakat"
Posting Komentar