Makalah Hukum Bisnis || Hukum Dan Hukum Bisnis
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Kami
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, baik itu berupa kesehatan
fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan
makalah sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis. Makalah ini membahas mengenai Hukum dan Hukum Bisnis.
Karena keterbatasan
pengetahuan dan pengalaman di dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu,
kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya
makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi agar makalah
ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus
wawasan terkait dengan judul makalah ini.
Bandar
Lampung, 20 Februari 2022
Kelompok
1
DAFTAR ISI
A. Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum.............................................................. 1
D. Prinsip – Prinsip Umum Dalam Hukum............................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perekonomian yang
sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.
Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin
terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Aturan atau hukum bisnis diperkukan karena 1)
pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan
hanya sekedar janji ataupun itikad baik
saja, 2) kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila
salah satu pihak tidak memenuhi
kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum
bisnis dapat diperankan sebagaimana
mestinya. Salah satu sektor bisnis yang harus memperhatikan hukum bisnis sebagaimana diuraikan di atas adalah bisnis
perbankan di mana pada hakekatnya
lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di
bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai
lembaga keuangan, bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian
menyalurkannya kembali kepada masyarakat
yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi untuk mencari dan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
memegang peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana
yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan m enentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh
bank tersebut dalam bentuk penanaman
dana yang menghasilkan misalnya dalam bentuk pemberian kredit.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu Hukum ?
2. Apa tujuan Hukum ?
3. Apa itu Ekonomi dan Bisnis ?
4. Apa saja Dasar Hukum Bisnis ?
5. Apa saja Prinsip – Prinsip Umum Dalam
Hukum ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui tentang Hukum dan Hukum Bisnis
2.
Untuk mengetahui tujuan
Hukum
3.
Untuk mengetahui apa itu
Ekonomi dan Bisnis
4. Untuk mengetahui Dasar
Hukum Bisnis
5. Untuk mengetahui apa saja
Prinsip-Prinsip Dalam Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum
1.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan – peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah
secara resmi melalui lembaga atau intuisi hokum untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus
dipenuhi oleh masyarakat.[1]
Kenyataan yang ada
sekarang dalam pandangan masyarakat, ada dua pengertian yang sering identik
dengan hukum yakni sebagai berikut:
a) Hukum diartikan sebagai hak, pengertian
yang lebih mengarah kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan
istilah sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho.
b) Hukum diartikan sebagai undang-undang yang
dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah
disebut law, lex, gesetz, legge, ley. [2]
Beberapa
ahli hukum memberikan pandangan tentang pengertian dari hukum itu sendiri
antara lain yakni :
1) Prof. Dr. Kusumaatmadja
Hukum
adalah keseluruhan kaidah – kaidah serta asas – asas yang mengatur pergaulan
hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi
lembaga – lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam
masyarakat. [3]
2) M.H. Tirtaatmidjaja
Menurutnya
hukum ialah “semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”.[4]
3) S.M. Amin
Hukum
adalah kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan
sanksi – sanksi, dan tujuan hokum adalah mengadilkan ketertiban dalam kehidupan
manusia, sehingga ketertiban bias tercapai.[5]
2.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum Menurut Para
Ahli :
a) Purnadi dan Soejono Soekanto
Berpendapat
bahwa tujuan hokum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antar pribadi dan keterangan intern pribadi. [6]
b) R. Soebekti
Berpendapat
bahwa tujuan hokum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hokum melayani tujuan negara
tersebut dengan menyelenggarakan ‘keadilan’ dan ‘ketertiban’.[7]
c) Wiryono Prodjodikoro
Mengemukakan
bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib
dalam masyarakat. Sementara dalam beberapa literatur yang ada, tujuan hukum
menurut teori etis semata-mata adalah untuk keadilan. Geny sebagaimana dikutip
oleh Mertokusumo (1996) menyatakan tujuan hukum adalah semata-mata menghendaki
keadilan.[8]
Sementara tujuan hukum menurut teori
utilitis yakni menjamin kebahagiaan manusia dalam jumlah yang sebesar-besarnya.
Tujuan hukum menurut teori ini yakni manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau
kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.[9]
B.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
1. Pengertian Ekonomi
Ekonomi atau economic dalam banyak literatur ekonomi
disebutkan berasal dari bahasa Yunani yaitu kata Oikos atau Oiku dan Nomos yang
berarti peraturan rumah tangga. Dengan kata lain pengertian ekonomi adalah
semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan perikehidupan dalam rumah
tangga tentu saja yang dimaksud dan dalam perkembangannya kata rumah tangga
bukan hanya sekedar merujuk pada satu keluarga yang terdiri dari suami,istri
dan anak-anaknya, melainkan juga rumah tangga yang lebih luas yaitu rumah
tangga bangsa, negara dan dunia.[10]
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah
bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat,dan
negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan
ilmu tentang prilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui
pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.[11]
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi-sosial sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a)
Aspek
mengatur usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
b)
Aspek mengatur usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat. sehingga setiap warga Negara indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2
yakni hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial.
a) Hukum Ekonomi pembangunan Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.[12]
b) Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia indonesia.[13]
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum
ekonomi, Menurutnya, hukum ekonomi ialah
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.[14]
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi indonesia adalah keseluruhan kaidh-kaidah dan
keputusan-keputusan hukum yang secara
khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi.
diindonesia.[15]
2. Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan salah satu aktivitas usaha yang utama
dalam menunjang perkembangan ekonomi, kata “ Bisnis” diambil dalam Bahasa
Inggris “ Bussines” yang artinya kegiatan usaha. Richard Burton Simatupang menyatakan bahwa secara luas kata “ Bisnis”
sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang
atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas–fasilitas untuk diperjualbelikan,
dipertukarkan atau disewagunakan dengan
tujuan mendapatkan keuntungan[16].
Dalam konteks pembicaraan umum, bisnis (business)
tidak terlepas dari aktifitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran
barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis
pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta
mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau
bisnisman (businessman) itu sendiri.[17]
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Atau bisnis dalam arti luas adalah
semua aktivitas oleh komunitas pemasok barang dan jasa. Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja. Secara sederhana, bisnis adalah semua
kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih yang terorganisasi dalam mencari
laba melalui penyediaan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.[18]
Dari hasil penelitian George W. England terhadap 1.072
pimpinan perusahaan di Amerika Serikat, di peroleh pendapatan yang lebih
beragam tentang tujuan perusahaan, yaitu:[19]
1. Profitability (menghasilkan keuntungan).
2. Produktivity (menghasilkan produk dengan
kualitas atau jumlah tertentu).
3. Growth (tumbuh dan berkembang).
4. Employee (memuaskan karyawan).
5. Community interest (memenuhi kebutuhan
masyarakat).
Namun, bagi usaha bisnis, tujuan
utamanya adalah memperoleh keuntungan. Di Indonesia, dari tujuan di atas agaknya
masih dapat ditambahkan satu tujuan lagi, yaitu untuk beribadah, karena,
masyarakat Indonesia memiliki pandangan religius atau keberagamaan yang kuat.[20]
1. Fungsi Hukum Bisnis
Menurut Amirizal (1996:9), salah satu bisnis adalah
sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami
hakhak dan kewajiban kewajibanya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan
perilaku aktivitas di bidang bisnis yang keadilan wajar, sehat, dan dinamis
(yang dijamin oleh kepastian hukum).
2. Asas Hukum Bisnis
• Dalam Praktik bisnis yang menjadi sumber dari
kontrak meliputi dua aspek pokok:
• Aspek kontrak (perjanjian) itu
sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terkait
untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya:
• Aspek kebebasan berkontrak, di mana para
pihak bebas untuk membuat dan menentukan
isi dari kontrak yang mereka sepakati. [21]
C.
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum terbagi menjadi 2 :
1.
Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum materil
adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil, merupakan faktor yang
mempengaruhi terbentuknya hukum. Adapun sumber hukum materil yaitu seperti hubungan sosial,
kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, keadaan geografis, tradisi dan
penelitian ilmiah.
2.
Sumber
Hukum Formil
Sumber Hukum Formil adalah tempat
dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat
ditemukan, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum
formal berlaku. Adapun sumber hukum formil
bisa seperti Undang-Undang, Kebiasaan masyarakat adat, Traktat/Perjanjian
Internasional (perjanjian yang diadakan antara negara atau lebih, traktat hanya
berlaku setelah diratifikasi oleh presiden melalui DPR), Yurisprudensi (putusan
hakim terdahulu yang telah in kracht dan diikuti oleh hakim kemudian mengenai
masalah yang sama) dan Doktrin (pendapat para ahli hukum)[22]
Sumber hukum bisnis merupakan dasar
terbentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi:
1. Asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak
yang terlibat dimana masing-masing pihak patuh pada aturan yang telah
disepakati.
2.
Asas
kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi
perjanjian yang mereka sepakati.
Secara
umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi:
1. Hukum Perdata (KUH Perdata)
2.
Hukum
Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
3.
Hukum
Dagang (KUH Dagang)
4.
Peraturan
Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, ataupun KUH Dagang. [23]
D.
Prinsip – Prinsip Umum Dalam Hukum
Pasal 38 ayat (1) butir Statuta
Mahkamah Internasional (Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab)[24]
Prinsip-prinsip hukum umum adalah
Nilai etik dan moral
universal yang luhur,
mulia dan agung
yang telah berhasil ditanamkan didalam masyarakat umat manusia secara
universal yang menjiwai
norma-norma hukum maupun
norma-norma hukum lainnya yang
secara real dan
nyata mengikat masyarakat internasional. prinsip hukum umum
memiliki 3 fungsi yaitu sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara
perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan. [25]
Tingkatan/Hierarkis prinsip-prinsip hukum
umum yaitu meliputi:
1. Prinsip-prinsip hukum pada umumnya.
Prinsip prinsip hukum
umum pada dasarnya adalah merupakan
penjelmaan/perwujudan dari
hukum positifnasional dan
internasional dari suatu negara
yang berbeda satu
dengan yang lainnya dan
berbeda antara yang
dahulu dan yang sekarang.
Misalnya: prinsip keadilan
dan kepatutan, prinsip kesamaan
derajat sesama manusia, prinsip
itikad baik.
2. Prinsip-prinsip hukum
dari pelbagai sistim hukum. Ada dua
macam sistim hukum
yang berlaku di dunia
ini yaitu sistim
hukum Anglo Saxon
dan sistim hukum Eropa
Kontinental. Dari kedua sistim hukum
tersebut kalau diteliti
secara mendalam, maka terdapat
kesamaan baik dari segi
asas-asas maupun prinsip-prinsip hukum yang
sama antara negara
satu dengan negara yang lainnya.
3. Prinsip-prinsip hukum nasional. Pada dasarnya
walaupun hukum nasional masing-masing-masing
negara berbeda-beda demikian juga
dengan prinsip-prinsipnya, namun
tentu saja tetap ada
prinsip-prinsip yang sama. Misalnya: setiap
hukum nasional negara-negara didunia mengenal
prinsip-prinsip nebis in idem,prinsip nullum delictumdalam
hukum pidana, prinsip pacta sunt
servandadalam prinsip hukum
perjanjian/perikatan, prinsip ius solidan ius sanguinisdalam hukum
kewarganegaraan dll.
4. Prinsip-prinsip hukum
internasional. pada umumnya.
Hukum internasional juga
mengenal prinsip-prinsip hukum
yang mendasari atau
menjadi landasan lahirnya dan berlakunya kaidah hukum internasional positif.
Di dalam prinsip
hukum internasional tersebut dapat dirumuskan norma atau kaidah
hukum internasional positif
dan sebaliknya suatu norma
hukum positif dapat dicarikan landasan pada
prinsip hukum
internasional itu sendiri.
Misalnya: prinsip penentuan nasib
sendiri dari masing-masing negara, prinsip
non intervensi, prinsip-prinsip hukum internasional yang
terkandung dalam piagam PBB.[26]
5. Prinsip-prinsip hukum
umum dari berbagai cabang hukum internasional
Misalnya: hukum lautinternasional, hukum diplomatik, hukum
humaniter internasional, hukum
ekonomi internasional dll.Hubungan
Prinsip-prinsip hukum umum
dengan perjanjian
internasional dan hukum
kebiasaan internasional Walaupun prinsip-prinsip hukum umum berkedudukan
lebih tinggi daripada hukum
internasional positif, namun seringkali dijumpai pada prinsip-prinsip hukum
umum baik secara tegas maupun tidak dirumuskan dalam bentuk perjanjian
internasional maupun kebiasaan internasional.
E. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis sendiri, mencakup beberapa
hal berikut ini diantaranya: [27]
1.
Kontrak
bisnis
2.
Bentuk badan
usaha (PT, Firma, CV)
3.
Pasar modal
dan perusahaan go publik
4.
Kegiatan
jual beli oleh perusahaan
5.
Investasi
atau penanaman modal
6.
Likuidasi
dan pailit
7.
Merger,
akuisisi dan konsolidasi
8.
Pembiayaan
dan perkreditan
9.
Jaminan
hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan
12. Hak Kekayaan Intelektual Industri
13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
14. Perlindungan terhadap konsumen
15. Distribusi dan agen
16. Perpajakan
17. Asuransi
18. Menyelesaikan sengketa bisnis
19. Bisnis Internasional
20. Hukum pengangkutan
21. Ahli Teknologi
22. Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
26. Hukum Real
Estate
27. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian
internasional
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah
hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang
atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu
dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu Dalam
kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku
aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang
dijamin oleh kepastian hukum). Dan hukum bisnis tersebut harus
diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai
dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan
masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
B.
Saran
Dalam
semua kegiatan bisnis, semestinya semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai
aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis tersebut atau yang
dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus memahami manfaat dan tujuan dari
hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak dan kewajiban para pihak secara
hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rudi Abdullah Asrianti Dja’wa Endang Tri
Pratiwi La Ode Dedi, ‘HUKUM DAN RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS’, 2018
Fence, M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta:
REVIVA CENDEKIA, 2015)
Prana, Jaya Bergas, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta:
ANAK HEBAT INDONESIA, 2020)
Rudy, Hidana, Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang
Kesehatan, ed. by Jaelani Elan, 2020
Syamsuddin Rahman, Pengantar Hukum Indonesia
(PRENADAMEDIA GROUP, 2019)
Iskandar Putong, Economics Pengantar mikro dan
Makro, (Jakarta,Mitra Wacana Media,2010) hal 1
Sari Kartika Eisi
dan Simanuntong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal:2
Sari Kartika Elsi
dan Simanunsang Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 4
Sari Kartika Elai
dan Simanunsong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 5
Masyhuri, Ekonomi
Mikro, UIN-Malang Press, hal 8
Masyhuri, Ekonomi
Mikro, hal 8
Edwin Basmar, Ekonomi Bisnis Indonesia, hal . 67
M.
Fuad, Christin H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F, Pengantar Bisnis,
(Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2000), hal.1
Dr.
Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 4
Dr.
Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 9
Dr.
Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal.
10
Edwin Basmar, Ekonomi Bisnis Indonesia, hal . 67
[1] Hidana
Rudy, Etika Profesi Dan Aspek Hukum
Bidang Kesehatan, ed. by Jaelani Elan, 2020.
Hal 11
[2] M.
Wantu Fence, Pengantar Ilmu Hukum
(Yogyakarta: REVIVA CENDEKIA, 2015).
[3] Jaya
Bergas Prana, Pengantar Ilmu Hukum
(Yogyakarta: ANAK HEBAT INDONESIA, 2020).
Hal 17
[4] Fence.
[5] Prana.
Hal 18
[6] Prana.
Hal 26
[7] Prana.
Hal 27
[8] Fence.
Hal 5
[9] Fence.
Hal 5
[10]
Iskandar Putong, Economics Pengantar mikro dan Makro, (Jakarta,Mitra
Wacana Media,2010) hal 1
[11] Sari Kartika Eisi dan
Simanuntong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal:2
[12] Sari Kartika Elsi dan
Simanunsang Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 4
[13] Sari Kartika Elai dan
Simanunsong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 5
[14] Masyhuri, Ekonomi
Mikro, UIN-Malang Press, hal 8
[15] Masyhuri, Ekonomi
Mikro, hal 8
[16] Edwin Basmar, Ekonomi
Bisnis Indonesia, hal . 67
[17] M. Fuad, Christin H,
Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F, Pengantar Bisnis, (Jakarta Gramedia
Pustaka Utama, 2000), hal.1
[18] Dr. Francis Tantri, Pengantar
Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 4
[19] Dr. Francis Tantri, Pengantar
Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 9
[20] Dr. Francis Tantri, Pengantar
Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 10
[21] Edwin Basmar, Ekonomi
Bisnis Indonesia, hal . 67
[22] La Ode Dedi Abdullah,
Rudi Abdullah, Yanti D’Jawa, Endang Tri Pratiwi ; Sumber Hukum Dalam Bisnis,
Jurnal.
[23] Abdullah, Rudi,
Asrianti Dja’wa, Endang T Pratiwi, and La Ode Dedi Abdullah, Pengantar Hukum
Bisnis, (2018, June 9)
[24] Djohari Santoso &
Achmad Ali, Hukum Internasional , h. 52)
[25] Djohari Santoso, SU
& Achmad Ali, Hukum Internasional, h. 52)
[26] Joni Emizon, Hukum
Internasional dan Piagam
PBB, (Palembang: Penerbit
Universitas Sriwijaya, 1998), h. 7.
[27] Rudi
Abdullah Asrianti Dja’wa Endang Tri Pratiwi La Ode Dedi Abdullah, ‘HUKUM DAN
RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS’, 2018.
0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Hukum Dan Hukum Bisnis"
Posting Komentar