Makalah Hukum Bisnis || Hukum Dan Hukum Bisnis

 KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, baik itu berupa kesehatan fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis. Makalah ini membahas mengenai Hukum dan Hukum Bisnis.

Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi agar makalah ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan judul makalah ini.

 

Bandar Lampung, 20 Februari 2022

 

 

            Kelompok 1

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR................................................................................................. ii

BAB I........................................................................................................................ 1

PENDAHULUAN...................................................................................................... 1

A.     Latar Belakang................................................................................................ 1

B.     Rumusan Masalah............................................................................................ 1

C.     Tujuan Penulisan............................................................................................. 2

BAB II....................................................................................................................... 1

PEMBAHASAN......................................................................................................... 1

A.     Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum.............................................................. 1

B.     Pengertian Ekonomi dan Bisnis......................................................................... 3

C.     Sumber Hukum Bisnis..................................................................................... 7

D.     Prinsip – Prinsip Umum Dalam Hukum............................................................. 8

E.     Ruang Lingkup Hukum Bisnis........................................................................ 10

BAB III.................................................................................................................... 12

PENUTUP................................................................................................................ 12

A.     Kesimpulan................................................................................................... 12

B.     Saran............................................................................................................. 12

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 13


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.  Aturan atau hukum bisnis diperkukan karena 1) pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji  ataupun itikad baik saja, 2) kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang  dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi  kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis  dapat diperankan sebagaimana mestinya. Salah satu sektor bisnis yang harus memperhatikan hukum bisnis  sebagaimana diuraikan di atas adalah bisnis perbankan di mana pada hakekatnya  lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun  dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada  masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan.  Fungsi untuk mencari dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan memegang peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan m enentukan  pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk  penanaman dana yang menghasilkan misalnya dalam bentuk pemberian  kredit.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu Hukum ?

2.      Apa tujuan Hukum ?

3.      Apa itu Ekonomi dan Bisnis ?

4.      Apa saja Dasar Hukum Bisnis ?

5.      Apa saja Prinsip – Prinsip Umum Dalam Hukum ?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui tentang Hukum dan Hukum Bisnis

2.      Untuk mengetahui tujuan Hukum

3.      Untuk mengetahui apa itu Ekonomi dan Bisnis

4.      Untuk mengetahui Dasar Hukum Bisnis

5.       Untuk mengetahui apa saja Prinsip-Prinsip Dalam Hukum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

1.      Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hokum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.[1]

Kenyataan yang ada sekarang dalam pandangan masyarakat, ada dua pengertian yang sering identik dengan hukum yakni sebagai berikut:

a)      Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho.

b)   Hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley. [2]

Beberapa ahli hukum memberikan pandangan tentang pengertian dari hukum itu sendiri antara lain yakni :

1)      Prof. Dr. Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah – kaidah serta asas – asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga – lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat. [3]

2)      M.H. Tirtaatmidjaja

Menurutnya hukum ialah “semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”.[4]

3)      S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi – sanksi, dan tujuan hokum adalah mengadilkan ketertiban dalam kehidupan manusia, sehingga ketertiban bias tercapai.[5]

 

2.      Tujuan Hukum

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :

a)      Purnadi dan Soejono Soekanto

Berpendapat bahwa tujuan hokum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan keterangan intern pribadi. [6]

b)      R. Soebekti

Berpendapat bahwa tujuan hokum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hokum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan ‘keadilan’ dan ‘ketertiban’.[7]

c)      Wiryono Prodjodikoro

Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Sementara dalam beberapa literatur yang ada, tujuan hukum menurut teori etis semata-mata adalah untuk keadilan. Geny sebagaimana dikutip oleh Mertokusumo (1996) menyatakan tujuan hukum adalah semata-mata menghendaki keadilan.[8]

     Sementara tujuan hukum menurut teori utilitis yakni menjamin kebahagiaan manusia dalam jumlah yang sebesar-besarnya. Tujuan hukum menurut teori ini yakni manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.[9]

 

B.     Pengertian Ekonomi dan Bisnis

1. Pengertian Ekonomi

Ekonomi atau economic dalam banyak literatur ekonomi disebutkan berasal dari bahasa Yunani yaitu kata Oikos atau Oiku dan Nomos yang berarti peraturan rumah tangga. Dengan kata lain pengertian ekonomi adalah semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan perikehidupan dalam rumah tangga tentu saja yang dimaksud dan dalam perkembangannya kata rumah tangga bukan hanya sekedar merujuk pada satu keluarga yang terdiri dari suami,istri dan anak-anaknya, melainkan juga rumah tangga yang lebih luas yaitu rumah tangga bangsa, negara dan dunia.[10]

Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat,dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang prilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan  masyarakat.[11]

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi-sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.

a)                   Aspek mengatur usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

b)                   Aspek mengatur usaha-usaha pembagian hasil pembangunan  ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat. sehingga setiap warga Negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni  hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

a) Hukum Ekonomi pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan  dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan  pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.[12]

b) Hukum Ekonomi Sosial  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.[13]

Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi,  Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.[14] Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi  indonesia adalah keseluruhan kaidh-kaidah dan keputusan-keputusan  hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi.  diindonesia.[15]

2. Pengertian Bisnis

Bisnis merupakan salah satu aktivitas usaha yang utama dalam menunjang perkembangan ekonomi, kata “ Bisnis” diambil dalam Bahasa Inggris “ Bussines” yang artinya kegiatan usaha. Richard Burton Simatupang  menyatakan bahwa secara luas kata “ Bisnis” sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas–fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan  atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan[16].

Dalam konteks pembicaraan umum, bisnis (business) tidak terlepas dari aktifitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri.[17]     

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Atau bisnis dalam arti luas adalah semua aktivitas oleh komunitas pemasok barang dan jasa. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja. Secara sederhana, bisnis adalah semua kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih yang terorganisasi dalam mencari laba melalui penyediaan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.[18]

Dari hasil penelitian George W. England terhadap 1.072 pimpinan perusahaan di Amerika Serikat, di peroleh pendapatan yang lebih beragam tentang tujuan perusahaan, yaitu:[19]

1. Profitability (menghasilkan keuntungan).

2. Produktivity (menghasilkan produk dengan kualitas atau jumlah tertentu).

3. Growth (tumbuh dan berkembang).

4. Employee (memuaskan karyawan).

5. Community interest (memenuhi kebutuhan masyarakat).

Namun, bagi usaha bisnis, tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan. Di Indonesia, dari tujuan di atas agaknya masih dapat ditambahkan satu tujuan lagi, yaitu untuk beribadah, karena, masyarakat Indonesia memiliki pandangan religius atau keberagamaan yang kuat.[20]

1. Fungsi Hukum Bisnis

Menurut Amirizal (1996:9), salah satu bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hakhak dan kewajiban kewajibanya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang keadilan wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

2. Asas Hukum Bisnis

• Dalam Praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok:

• Aspek kontrak (perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terkait untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya:

• Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk  membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati. [21]

 

C.    Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum terbagi menjadi 2 :

1.      Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil, merupakan faktor yang mempengaruhi terbentuknya hukum. Adapun sumber hukum materil yaitu seperti hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, keadaan geografis, tradisi dan penelitian ilmiah.

2.      Sumber Hukum Formil

Sumber Hukum Formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal berlaku. Adapun sumber hukum formil bisa seperti Undang-Undang, Kebiasaan masyarakat adat, Traktat/Perjanjian Internasional (perjanjian yang diadakan antara negara atau lebih, traktat hanya berlaku setelah diratifikasi oleh presiden melalui DPR), Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu yang telah in kracht dan diikuti oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama) dan Doktrin (pendapat para ahli hukum)[22]

 

Sumber hukum bisnis merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi:

1.    Asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak patuh pada aturan yang telah disepakati.

2.    Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi:

1.   Hukum Perdata (KUH Perdata)

2.    Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)

3.    Hukum Dagang (KUH Dagang)

4.    Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, ataupun KUH Dagang. [23]

 

D.    Prinsip – Prinsip Umum Dalam Hukum

Pasal 38 ayat (1) butir Statuta Mahkamah Internasional (Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab)[24] Prinsip-prinsip hukum umum adalah  Nilai  etik  dan moral  universal  yang  luhur,  mulia  dan  agung  yang telah berhasil ditanamkan didalam masyarakat umat manusia  secara  universal    yang  menjiwai  norma-norma  hukum  maupun  norma-norma  hukum  lainnya yang  secara  real  dan  nyata  mengikat  masyarakat internasional. prinsip hukum umum memiliki 3 fungsi yaitu sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan. [25]

Tingkatan/Hierarkis   prinsip-prinsip   hukum   umum yaitu meliputi:

1.     Prinsip-prinsip hukum pada umumnya. Prinsip   prinsip   hukum   umum   pada   dasarnya adalah  merupakan  penjelmaan/perwujudan  dari hukum  positifnasional  dan  internasional  dari suatu  negara  yang  berbeda  satu  dengan  yang lainnya  dan  berbeda  antara  yang  dahulu  dan yang  sekarang.  Misalnya:  prinsip  keadilan  dan kepatutan,  prinsip  kesamaan  derajat  sesama manusia, prinsip itikad baik.

2.     Prinsip-prinsip   hukum   dari   pelbagai   sistim hukum. Ada  dua  macam  sistim  hukum  yang  berlaku  di dunia  ini  yaitu  sistim  hukum  Anglo  Saxon  dan sistim  hukum  Eropa  Kontinental.  Dari  kedua sistim  hukum  tersebut  kalau  diteliti  secara mendalam,  maka  terdapat  kesamaan  baik  dari segi  asas-asas  maupun  prinsip-prinsip  hukum yang  sama  antara  negara  satu  dengan  negara yang lainnya.       

3.       Prinsip-prinsip hukum nasional. Pada dasarnya walaupun hukum nasional masing-masing-masing  negara  berbeda-beda  demikian juga  dengan  prinsip-prinsipnya,  namun  tentu saja   tetap   ada   prinsip-prinsip   yang   sama. Misalnya:  setiap  hukum  nasional  negara-negara didunia  mengenal  prinsip-prinsip nebis  in  idem,prinsip nullum  delictumdalam  hukum  pidana, prinsip pacta   sunt   servandadalam   prinsip hukum perjanjian/perikatan, prinsip ius solidan ius sanguinisdalam hukum kewarganegaraan dll.        

4.       Prinsip-prinsip     hukum     internasional.     pada umumnya. Hukum   internasional   juga   mengenal   prinsip-prinsip  hukum  yang  mendasari  atau  menjadi landasan lahirnya dan berlakunya kaidah hukum internasional  positif.  Di  dalam  prinsip  hukum internasional tersebut dapat dirumuskan norma atau  kaidah  hukum  internasional  positif  dan sebaliknya  suatu  norma  hukum  positif  dapat dicarikan     landasan     pada     prinsip     hukum internasional   itu   sendiri.   Misalnya:   prinsip penentuan   nasib   sendiri   dari   masing-masing negara,  prinsip  non  intervensi,  prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam piagam PBB.[26]       

5.       Prinsip-prinsip   hukum   umum   dari    berbagai cabang hukum internasional Misalnya:   hukum   lautinternasional,   hukum diplomatik,   hukum   humaniter   internasional, hukum ekonomi internasional dll.Hubungan  Prinsip-prinsip  hukum  umum  dengan perjanjian  internasional  dan  hukum  kebiasaan internasional Walaupun prinsip-prinsip hukum umum berkedudukan lebih tinggi daripada     hukum internasional positif, namun seringkali dijumpai pada prinsip-prinsip hukum umum baik secara tegas maupun tidak dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional.

 

E.    Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis sendiri, mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya: [27]

1.        Kontrak bisnis

2.        Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)

3.        Pasar modal dan perusahaan go publik

4.        Kegiatan jual beli oleh perusahaan

5.        Investasi atau penanaman modal

6.        Likuidasi dan pailit

7.        Merger, akuisisi dan konsolidasi

8.        Pembiayaan dan perkreditan

9.        Jaminan hutang

10.    Surat-surat berharga

11.    Ketenagakerjaan

12.    Hak Kekayaan Intelektual Industri

13.    Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli

14.    Perlindungan terhadap konsumen

15.    Distribusi dan agen

16.    Perpajakan

17.    Asuransi

18.    Menyelesaikan sengketa bisnis

19.    Bisnis Internasional

20.    Hukum pengangkutan

21.    Ahli Teknologi

22.    Hukum perindustrian atau industri pengolahan.

23.    Hukum Kegiatan perusahan multinasional

24.    Hukum Kegiatan Pertambangan

25.    Hukum Perbankan dan surat-surat berharga

26.    Hukum Real Estate

27.    Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional

28.    Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

 Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan  Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).

 

B.     Saran

Dalam semua kegiatan bisnis, semestinya semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis tersebut atau yang dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus memahami manfaat dan tujuan dari hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak dan kewajiban para pihak secara hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdullah, Rudi Abdullah Asrianti Dja’wa Endang Tri Pratiwi La Ode Dedi, ‘HUKUM DAN RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS’, 2018

Fence, M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta: REVIVA CENDEKIA, 2015)

Prana, Jaya Bergas, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta: ANAK HEBAT INDONESIA, 2020)

Rudy, Hidana, Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan, ed. by Jaelani Elan, 2020

Syamsuddin Rahman, Pengantar Hukum Indonesia (PRENADAMEDIA GROUP, 2019)

Iskandar Putong, Economics Pengantar mikro dan Makro, (Jakarta,Mitra Wacana Media,2010) hal 1

 Sari Kartika Eisi dan Simanuntong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal:2

 

 Sari Kartika Elsi dan Simanunsang Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 4

 

 Sari Kartika Elai dan Simanunsong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 5

 

 Masyhuri, Ekonomi Mikro, UIN-Malang Press, hal 8

 

 Masyhuri, Ekonomi Mikro, hal 8

 

 Edwin Basmar, Ekonomi Bisnis Indonesia,  hal . 67

 

 M. Fuad, Christin H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F, Pengantar Bisnis, (Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2000), hal.1 

 

 Dr. Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 4

 

 Dr. Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 9

 

 Dr. Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 10

 

 Edwin Basmar, Ekonomi Bisnis Indonesia,  hal . 67

 

 

 

 



[1] Hidana Rudy, Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan, ed. by Jaelani Elan, 2020. Hal 11

[2] M. Wantu Fence, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta: REVIVA CENDEKIA, 2015).

[3] Jaya Bergas Prana, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta: ANAK HEBAT INDONESIA, 2020). Hal 17

[4] Fence.

[5] Prana.  Hal 18

[6] Prana. Hal 26

[7] Prana. Hal 27

[8] Fence. Hal 5

[9] Fence. Hal 5

[10] Iskandar Putong, Economics Pengantar mikro dan Makro, (Jakarta,Mitra Wacana Media,2010) hal 1

[11] Sari Kartika Eisi dan Simanuntong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal:2

[12] Sari Kartika Elsi dan Simanunsang Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 4

[13] Sari Kartika Elai dan Simanunsong Advendi, Hukum Dalam Ekonomi hal 5

[14] Masyhuri, Ekonomi Mikro, UIN-Malang Press, hal 8

[15] Masyhuri, Ekonomi Mikro, hal 8

[16] Edwin Basmar, Ekonomi Bisnis Indonesia,  hal . 67

[17] M. Fuad, Christin H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F, Pengantar Bisnis, (Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2000), hal.1 

[18] Dr. Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 4

[19] Dr. Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 9

[20] Dr. Francis Tantri, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 10

[21] Edwin Basmar, Ekonomi Bisnis Indonesia,  hal . 67

[22] La Ode Dedi Abdullah, Rudi Abdullah, Yanti D’Jawa, Endang Tri Pratiwi ; Sumber Hukum Dalam Bisnis, Jurnal.

[23] Abdullah, Rudi, Asrianti Dja’wa, Endang T Pratiwi, and La Ode Dedi Abdullah, Pengantar Hukum Bisnis, (2018, June 9)

[24] Djohari Santoso & Achmad Ali, Hukum Internasional , h. 52)

[25] Djohari Santoso, SU & Achmad Ali, Hukum Internasional, h. 52)

[26] Joni Emizon, Hukum Internasional  dan  Piagam  PBB,   (Palembang: Penerbit Universitas Sriwijaya,  1998),  h. 7.

[27] Rudi Abdullah Asrianti Dja’wa Endang Tri Pratiwi La Ode Dedi Abdullah, ‘HUKUM DAN RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS’, 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Hukum Dan Hukum Bisnis"

Posting Komentar