Makalah Hukum Bisnis || Hak Paten

 KATA PENGANTAR

 

Segala puji kepada Allah subhanahu wata’ala, karena hanya dengan izin-Nya lah, Penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “HAK  PATEN” dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Tak lupa Salam dan Salawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wasallam.

Makalah ini telah Penulis kerjakan dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini. Akhirnya, Penyusun hanya dapat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan terkhusus bagi mahasiswa hukum maupun pada bidang ilmu lainnya yang berkaitan dengan makalah ini, dan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi masyarakat.

 

Lampung, 20 April 2022

 

Tim Penulis


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang Masalah. 1

B.     Perumusan Masalah. 2

C.     Tujuan Masalah. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.     Pengertian Hak Paten. 3

B.     Hak dan Kewajiban Hak Paten. 4

C.     Istilah-Istilah dalam Paten. 5

D.     Jenis-Jenis Paten. 5

E.     Prinsip Dasar Paten. 6

F.      Subjek Paten. 8

G.          Jangka Waktu Paten. 8

H.          Hukum yang Mengatur Hak Paten. 9

BAB III. 10

PENUTUP. 10

A.     Kesimpulan. 10

B.     Saran. 10

 

 

 

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).

 Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.

B.     Perumusan Masalah

1.      Bagaimana penggunaan hak paten oleh individu dan profesional?

2.      Apa saja definisi istilah-istilah dalam Hak Paten?

3.      Bagaimana prosedur pendaftaran Hak Paten?

 

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui penggunaan hak paten oleh orang awam dan profesional

2.      Untuk mengetahui definisi istilah-istilah dalam Hak Paten

3.      Untuk mengetahui prosedur pendaftaran Hak Paten

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Hak Paten

Kata paten awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Konsep paten tersebut mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.[1]

Pelindungan Paten meliputi Paten; dan Paten sederhana. Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.[2]

Menurut UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimaksud dengan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[3]

 

 

 

B.     Hak dan Kewajiban Hak Paten

Hak Pemegang Paten:[4]

1.      Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

a.       Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.

b.      Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.

2.      Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.

a.       Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.

b.      Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.

Kewajiban Pemegang Paten:[5]

1.      Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.

2.      Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.

 

C.    Istilah-Istilah dalam Paten

Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :[6]

1.      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2.      Iventor atau Pemegang Paten adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

 

D.    Jenis-Jenis Paten

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi paten ke dalam dua bagian yaitu paten proses dan paten produk dalam hal pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan, paten dapat dibagi sebagai berikut:[7]

a.       Paten Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Paten; dan

b.      Paten Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten saja.

Paten sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk.

Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya.

 

E.     Prinsip Dasar Paten

Terdapat prinsip-prinsip dasar dalam perolehan paten yang dapat dijelaskan sebagai berikut:[8]

a.         Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri temuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU No.6 Tahun 1989).

b.        Paten diberikan negara berdasarkan permohonan Permintaan paten diajukan oleh penemu atau calon pemegang paten berupa permintaan pendaftaran ke kantor paten. Bila tidak ada permintaan maka tidak ada paten. 

c.         Paten diberikan untuk satu penemuan; Setiap permintaan paten hanya untuk satu penemuan atau tepatnya satu penemuan tidak dapat dimintakan lebih dari satu paten.

d.        Penemuan harus baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan tersebut dapat berupa proses maupun produk yang dipatenkan.

e.         Paten dapat dialihkan; seperti halnya hak cipta dan hak milik perseorangan lainnya paten juga dapat dialihkan kepada orang atau pihak lain, yang menurut Pasal 66 UU Paten, paten dapat beralih untuk selruhnya ataupun sebagian. Pengalihan itu misalnya karena :

1)      Pewarisan, hibah, wasiat; pengalihan yang berlangsung untuk seluruhnya harus disertai dengan dokumen paten serta hak-hak lain yang berkaitan dengan paten itu;

2)      Perjanjian; harus dibuat dalam bentuk akta notaris; dan

3)      Karena sebab-sebab lain yang ditentukan oleh undang-undang.

f.          Paten dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum; Paten yang telah diberikan terhadap suatu penemuan dapat dibatalkan berdasarkan pengajuan gugatan, baik oleh pihak-pihak tertentu lain melalui Pengadilan Niaga maupun oleh pihak-pihak tertentu karena hal-hal tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 91 UU Paten.

g.        Paten berkaitan dengan kepentingan umum; Pasal 75 UU Paten menentukan bahwa apabila :

1)      Pemegang paten tidak melaksanakan paten tersebut atau tidak dalam hal sewajarnya selama 36 bulan sejak tanggal pemberian paten (Pasal 17 ayat (1) UU Paten yang menentukan bahwa pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan opaten di wilayah Indonesia).

2)      Juga apabila paten telah dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang lisensi dalam hal lisensi wajib tetapi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, maka akan diberikan sanksi berupa pemberian lisensi wajib kepada orang/pihak lain untuk melaksanakan paten tersebut.

3)      Paten mensyaratkan kewajiban umum bagi pemegang paten; Dari isi Pasal 17 ayat (1) UU Paten di atas, terlihat jelas bahwa pemegang paten juga mempunyai kewajiban hukum selain tentunya hak.

h.         Paten berkaitan dengan kepentingan nasional; Paten sangat berkaitan erat dengan bidang teknologi, yang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan bangsa dan negara. Pasal 17 UU Paten mengenai hak pemegang paten untuk melaksanakan paten sesungguhnya dapat dilihat dari dua sudut kepentingan, yaitu hak pemegang paten itu sendiri dan kepentingan nasional atau pemerintah sebagai pembuat peraturan. Pasal 71 UU Paten memuat ketentuan mengenai pelarangan pencantuman atau pemuatan dalam suatu perjanjian paten hal-hal yang dapat merugikan kepentingan nasional atau membatasi kemampuan Indonesia untuk menguasai teknologi.

 

F.     Subjek Paten

Subjek paten yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2001 yaitu:[9]

·         Pertama, yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

·         Kedua, jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

·         Ketiga, kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah orang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.

 

G.    Jangka Waktu Paten

Diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 pasal 8 dan 9, Jangka waktu perlindungan paten  ditentukan sebagai berikut:[10]

·         Pertama, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

·         Kedua, tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.

·         Ketiga, paten Sederhana (Pasal 6) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

 

H.    Hukum yang Mengatur Hak Paten[11]

1.      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);

2.      Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3.      Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;

4.      Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;

5.      Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;

6.      Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;

7.      Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;

8.      Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;

9.      Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;

10.  Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;

11.  Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;

12.  Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;

13.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pengertian Paten dapat ditinjau dalam beberapa aspek baik berdasarkan Undang-Undang Paten maupun berdasarkan World Intellectual Property Organization.

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebuah objek yang paten yang akan diberikan hak paten baik itu berupa objek paten sederhana maupun paten biasa.

Untuk memperoleh Sebuah paten, Objek tersebut harus dimohonkan dan didaftaarkan terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang yakni Ditjend HKI sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Paten.

Berdasarkan pembahasan dari bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.      Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.      Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

3.      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

4.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan

 

B.     Saran

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Darusman, Yoyon M, ‘Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasional’, Yustisia Jurnal Hukum, 5.1 (2016), 203–15

Doni Winata, ‘PENGERTIAN PATEN SERTA CARA PENYELESAIAN HAKI MENGENAI HAK PATEN’, 5.2 (2014)

Febriani, Desi, ‘ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS’, Section Class Content, 1.1 (2018), 1–14

Julia Astuti, Sadino, ‘Penerapan Hak Paten Di Indonesia’, III.2 (2018)

PANDIANGAN, CHRISTIANA ROSALINA, ‘HAK PATEN DAN PEMEGANG HAK PATEN’, Section Class Content, 1.69 (1967)

S.H., M.Kn., Agus Riyanto, Hukum Bisnis Indonesia (Kepualuan Riau: CV. Batam Publisher, 2018)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 14 Tahun 2001

 



[1] Agus Riyanto S.H., M.Kn., Hukum Bisnis Indonesia (Kepualuan Riau: CV. Batam Publisher, 2018), p. 83.

[2] S.H., M.Kn., p. 84.

[3] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 14 Tahun 2001.

[4] CHRISTIANA ROSALINA PANDIANGAN, ‘HAK PATEN DAN PEMEGANG HAK PATEN’, Section Class Content, 1.69 (1967), pp. 2–3.

[5] PANDIANGAN, p. 3.

[6] Sadino Julia Astuti, ‘Penerapan Hak Paten Di Indonesia’, III.2 (2018), p. 43.

[7] Desi Febriani, ‘ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS’, Section Class Content, 1.1 (2018), 1–14 (p. 3).

[8] Febriani, pp. 4–5.

[9] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 14 Tahun 2001.

[10] Yoyon M Darusman, ‘Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasional’, Yustisia Jurnal Hukum, 5.1 (2016), 203–15 (p. 207).

[11] Doni Winata, ‘PENGERTIAN PATEN SERTA CARA PENYELESAIAN HAKI MENGENAI HAK PATEN’, 5.2 (2014), pp. 19–20.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Hak Paten"

Posting Komentar