Makalah Hukum Bisnis || Hak Paten
Segala puji kepada Allah subhanahu wata’ala, karena hanya
dengan izin-Nya lah, Penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul
“HAK PATEN” dapat terselesaikan dengan
baik dan tepat waktu. Tak lupa Salam dan Salawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alihi wasallam.
Makalah ini telah Penulis
kerjakan dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu,
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan
kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya
menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki
makalah ini. Akhirnya, Penyusun hanya dapat berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak dan terkhusus bagi mahasiswa hukum maupun pada
bidang ilmu lainnya yang berkaitan dengan makalah ini, dan dapat menambah
khazanah ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
Lampung, 20 April 2022
Tim Penulis
DAFTAR ISI
B. Hak dan Kewajiban Hak Paten
C. Istilah-Istilah dalam Paten
H. Hukum yang Mengatur Hak
Paten
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak
kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain
tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun
2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi
syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam
industri selama 20 tahun.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di
Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja
mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan
hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat
yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping
paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan
paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten
dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi.
B.
Perumusan
Masalah
1. Bagaimana penggunaan hak paten oleh individu dan profesional?
2. Apa saja definisi istilah-istilah dalam Hak Paten?
3. Bagaimana prosedur pendaftaran Hak Paten?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk mengetahui penggunaan hak paten oleh orang awam dan profesional
2. Untuk mengetahui definisi istilah-istilah dalam Hak Paten
3. Untuk mengetahui prosedur pendaftaran Hak Paten
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Paten
Kata paten awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Konsep paten tersebut
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.[1]
Pelindungan Paten meliputi Paten; dan Paten sederhana.
Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri, sedangkan Paten sederhana diberikan untuk setiap
Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat
diterapkan dalam industri.[2]
Menurut UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimaksud
dengan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.[3]
B.
Hak dan
Kewajiban Hak Paten
Hak Pemegang Paten:[4]
1. Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak
eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya Persetujuan tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut:
a.
Dalam
hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport,
menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan
diserahkan produk yang diberi paten.
b.
Dalam
hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang
telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2.
Mereka
yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada
orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
a.
Atas
temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
b.
Pemegang
paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
Kewajiban Pemegang Paten:[5]
1.
Mereka
yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten
atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2.
Wajib
dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan
paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional
serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana
permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang
sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh
Ditjen HKI.
C.
Istilah-Istilah
dalam Paten
Beberapa istilah yang sering
digunakan dalam Paten antara lain :[6]
1. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Iventor atau Pemegang Paten adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor
sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten.
D.
Jenis-Jenis
Paten
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah
internasional juga UU Paten membagi paten ke dalam dua bagian yaitu paten
proses dan paten produk dalam hal pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk
penemuan yang dipatenkan, paten dapat dibagi sebagai berikut:[7]
a. Paten Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108
UU Paten; dan
b. Paten Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka
sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten
saja.
Paten sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan
atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat
penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk.
Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi)
dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses, kemudian bila
didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten
mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak
secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya.
E.
Prinsip
Dasar Paten
Terdapat prinsip-prinsip dasar dalam perolehan paten yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:[8]
a.
Paten merupakan hak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri temuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU No.6
Tahun 1989).
b.
Paten diberikan negara berdasarkan
permohonan Permintaan paten diajukan oleh penemu atau calon pemegang paten
berupa permintaan pendaftaran ke kantor paten. Bila tidak ada permintaan maka
tidak ada paten.
c.
Paten diberikan untuk satu
penemuan; Setiap permintaan paten hanya untuk satu penemuan atau tepatnya satu
penemuan tidak dapat dimintakan lebih dari satu paten.
d.
Penemuan harus baru, langkah
inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan tersebut dapat berupa
proses maupun produk yang dipatenkan.
e.
Paten dapat dialihkan; seperti
halnya hak cipta dan hak milik perseorangan lainnya paten juga dapat dialihkan
kepada orang atau pihak lain, yang menurut Pasal 66 UU Paten, paten dapat
beralih untuk selruhnya ataupun sebagian. Pengalihan itu misalnya karena :
1) Pewarisan, hibah, wasiat; pengalihan yang berlangsung untuk seluruhnya
harus disertai dengan dokumen paten serta hak-hak lain yang berkaitan dengan
paten itu;
2) Perjanjian; harus dibuat dalam bentuk akta notaris; dan
3) Karena sebab-sebab lain yang ditentukan oleh undang-undang.
f.
Paten dapat dibatalkan dan
dapat batal demi hukum; Paten yang telah diberikan terhadap suatu penemuan
dapat dibatalkan berdasarkan pengajuan gugatan, baik oleh pihak-pihak tertentu
lain melalui Pengadilan Niaga maupun oleh pihak-pihak tertentu karena hal-hal
tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 91 UU Paten.
g.
Paten berkaitan dengan
kepentingan umum; Pasal 75 UU Paten menentukan bahwa apabila :
1) Pemegang paten tidak melaksanakan paten tersebut atau tidak dalam hal
sewajarnya selama 36 bulan sejak tanggal pemberian paten (Pasal 17 ayat (1) UU
Paten yang menentukan bahwa pemegang paten wajib membuat produk atau
menggunakan proses yang diberikan opaten di wilayah Indonesia).
2) Juga apabila paten telah dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten
atau pemegang lisensi dalam hal lisensi wajib tetapi dalam bentuk dan dengan
cara yang merugikan kepentingan masyarakat, maka akan diberikan sanksi berupa
pemberian lisensi wajib kepada orang/pihak lain untuk melaksanakan paten
tersebut.
3) Paten mensyaratkan kewajiban umum bagi pemegang paten; Dari isi Pasal 17
ayat (1) UU Paten di atas, terlihat jelas bahwa pemegang paten juga mempunyai
kewajiban hukum selain tentunya hak.
h.
Paten berkaitan dengan
kepentingan nasional; Paten sangat berkaitan erat dengan bidang teknologi, yang
menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan bangsa dan
negara. Pasal 17 UU Paten mengenai hak pemegang paten untuk melaksanakan paten
sesungguhnya dapat dilihat dari dua sudut kepentingan, yaitu hak pemegang paten
itu sendiri dan kepentingan nasional atau pemerintah sebagai pembuat peraturan.
Pasal 71 UU Paten memuat ketentuan mengenai pelarangan pencantuman atau
pemuatan dalam suatu perjanjian paten hal-hal yang dapat merugikan kepentingan
nasional atau membatasi kemampuan Indonesia untuk menguasai teknologi.
F.
Subjek Paten
Subjek paten yang terdapat
dalam UU No. 14 Tahun 2001 yaitu:[9]
·
Pertama, yang berhak
memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor
yang bersangkutan.
·
Kedua, jika suatu Invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
·
Ketiga, kecuali terbukti
lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah orang atau beberapa orang yang
untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.
G.
Jangka Waktu
Paten
Diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 pasal 8 dan 9, Jangka waktu
perlindungan paten ditentukan sebagai
berikut:[10]
·
Pertama, paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·
Kedua, tanggal mulai dan
berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
·
Ketiga, paten Sederhana
(Pasal 6) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
H.
Hukum yang
Mengatur Hak Paten[11]
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
4.
Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.
Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Paten dapat ditinjau dalam beberapa aspek baik berdasarkan
Undang-Undang Paten maupun berdasarkan World Intellectual Property Organization.
Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebuah objek yang paten yang akan
diberikan hak paten baik itu berupa objek paten sederhana maupun paten biasa.
Untuk memperoleh Sebuah paten, Objek tersebut harus dimohonkan dan
didaftaarkan terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang yakni Ditjend HKI
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Paten.
Berdasarkan pembahasan dari bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepadainventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
3. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
4. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Darusman, Yoyon M, ‘Kedudukan
Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional
Indonesia Dan Hukum Internasional’, Yustisia Jurnal Hukum, 5.1 (2016),
203–15
Doni Winata, ‘PENGERTIAN
PATEN SERTA CARA PENYELESAIAN HAKI MENGENAI HAK PATEN’, 5.2 (2014)
Febriani, Desi, ‘ASPEK HUKUM
HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS’, Section Class Content, 1.1
(2018), 1–14
Julia Astuti, Sadino,
‘Penerapan Hak Paten Di Indonesia’, III.2 (2018)
PANDIANGAN, CHRISTIANA
ROSALINA, ‘HAK PATEN DAN PEMEGANG HAK PATEN’, Section Class Content,
1.69 (1967)
S.H., M.Kn., Agus Riyanto, Hukum
Bisnis Indonesia (Kepualuan Riau: CV. Batam Publisher, 2018)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA No. 14 Tahun 2001
[1] Agus Riyanto S.H., M.Kn., Hukum
Bisnis Indonesia (Kepualuan Riau: CV. Batam Publisher, 2018), p. 83.
[2] S.H., M.Kn., p. 84.
[3] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 14
Tahun 2001.
[4] CHRISTIANA ROSALINA PANDIANGAN, ‘HAK PATEN DAN PEMEGANG HAK PATEN’, Section Class Content, 1.69 (1967), pp.
2–3.
[5] PANDIANGAN, p. 3.
[6] Sadino Julia Astuti, ‘Penerapan Hak Paten Di Indonesia’, III.2 (2018), p.
43.
[7] Desi Febriani, ‘ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS’, Section Class Content, 1.1 (2018), 1–14
(p. 3).
[8] Febriani, pp. 4–5.
[9] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 14
Tahun 2001.
[10] Yoyon M Darusman, ‘Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak
Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasional’, Yustisia Jurnal Hukum, 5.1 (2016),
203–15 (p. 207).
[11] Doni Winata, ‘PENGERTIAN PATEN SERTA CARA PENYELESAIAN HAKI MENGENAI HAK
PATEN’, 5.2 (2014), pp. 19–20.
0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Hak Paten"
Posting Komentar