Makalah Fiqih || Wakaf

 KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, baik itu berupa kesehatan fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Fiqih. Makalah ini membahas mengenai Wakaf.

Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi agar makalah ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan judul makalah ini.

 

Bandar Lampung,    November 2021

 

                        Kelompok 12

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan amal jariah. 

            Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat ditarik beberapa permasalahan yang perlu dikemukakan. Adapun perumusan masalah yang hendak dikemukakan adalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian wakaf ?

2.      Apa saja sumber hukum wakaf ?

3.      Apa saja macam macam wakaf ?

4.      Bagaimana pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di indonesia ?

 

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui apa arti dari wakaf

2.      Untuk mengetahui apa saja sumber hukum wakaf

3.      Untuk mengetahui apa saja macam macam wakaf

4.      Untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di indonesia

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Wakaf

Kata Wakaf atau Wacf berasal dari bahasa Arab Waqafa. Asal Kata Wakafa” berarti menahan atau berhenti” atau diam di tempat. Kata Wakafa Yaqifu Waqfan sama artinya dengan “Habasa Yahbisu Tahbisan Artinya mewakafkan.Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai tujuan wakaf. Selain itu dikatakan menahan Juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapapun selain Dari orang-

orang yang berhak atas wakaf tersebut.

Menurut istilah syara, Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya Al-Ahwalus-Syakhsiyah menyebutkan bahwa wakaf adalah Suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan asal harta dan Mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat.Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam Memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda Pada hukum yang ditimbulkan.

            Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah Sebagai berikut :

1.      Imam Abu Hanifah mengartikan wakaf sebagai menahan suatu benda yang Menurut hukum tetap milik si waqif dalam rangka mempergunakan Manfaatnya untuk kebajikan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa Kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan waqif itu Sendiri.

Dengan artian, waqif masih menjadi pemilik harta yang Diwakafkannya, bahkan diperbolehkan menarik kembali dan menjualnya.

2.      Madzhab Maliki berpendapat, wakaf itu tidak melepaskan harta yang Diwakafkan dari kepemilikan waqif, akan tetapi wakaf tersebut mencegah Waqif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas Harta tersebut kepada yang lain dan waqif berkewajiban menyedekahkan Manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Maka dalam hal Ini wakaf tersebut mencegah waqif menggunakan harta wakafnya selama Masa tertentu sesuai dengan keinginan waqif ketika mengucapkan akad (sighat).

3.      Syafii dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah Melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan waqif, setelah Sempurna prosedur perwakafan.

 Maka dalam hal ini wakaf secara otomatis memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh waqif untuk diserahkanKepada nadzir yang dibolehkan oleh syariah, dimana selanjutnya harta Wakaf itu menjadi milik Allah Jadi pengertian wakaf dalam syariat Islam jika dilihat dari perbuatan Orang yang mewakafkan dapat dikatakan bahwa wakaf ialah suatu perbuatan Hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan Harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau Dalam jalan kebaikan.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan Kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam

 

B.     Sumber Sumber Wakaf

Hukum wakaf adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan wakaf. Wakaf merupakan salah satu istilah yang sangat dekat dengan agama Islam.

·         Hukum Wakaf

Istilah wakaf berasal dari bahasa Arab, yakni waqafa yang berarti berhenti, menahan, atau diam. Sedangkan menurut jumhur ulama mazhab Syafi’i, wakaf berarti istilah untuk menahan harta yang manfaatnya dapat diambil secara tetap, serta untuk dipergunakan pada hal-hal yang bernilai ibadah.

Berdasarkan firman Allah SWT yang tercantum pada surah Albaqarah ayat 267, Alhajj ayat 77, dan Ali Imran ayat 92, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum wakaf adalah sunnah. Sedangkan di Indonesia, dasar hukum wakaf sendiri telah diatur dalam undang-undang tahun 2004 nomor 41 tentang wakaf.

·         Dasar Hukum Wakaf

Berdasarkan firman Allah SWT yang tercantum pada surah Albaqarah ayat 267, Alhajj ayat 77, dan Ali Imran ayat 92, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum wakaf adalah sunnah. Bahkan menurut suatu riwayat dari Imam Muslim, dasar hukum wakaf adalah sunnah yang sangat diutamakan sebab pahalanya akan terus mengalir bahkan sampai di alam kubur. Sedangkan di Indonesia, dasar hukum wakaf sendiri telah diatur dalam undang-undang tahun 2004 nomor 41 tentang wakaf.

·         Unsur Wakaf

Hukum wakaf diatur di undang-undang nomor 4 tahun 2004 menyatakan bahwa setidaknya ada empat unsur wakaf yang harus dipenuhi. Keempat unsur tersebut adalah

v  Wakif

Wakif merupakan pihak atau orang yang mewakafkan harta benda miliknya.

v  Ikrar wakaf

Ikrar wakaf dibutuhkan sebagai pernyataan jelas dari kehendak wakif yang ditunjukkan secara lisan dan atau tulisan kepada pihak pengelola.

v  Nazhir

Harta benda yang diwakafkan oleh wakif, selanjutnya akan diterima dan diurus oleh pengelola yang disebut dengan Nazhir. Selain mengelola, nazhir juga bertanggung jawab untuk mengembangkan harta benda tersebut sesuai kegunaannya.

v  Mauquf Alaih

Pihak terakhir yang juga diperlukan adalah mauquf alaih. Disini mauquf alaih berperan sebagai pihak yang dipilih nazhir untuk memperoleh manfaat dari harta benda yang telah diwakafkan sesuai dengan akta ikrar wakaf yang berisikan pernyataan jelas kehendak wakif

 

C.    Macam Macam Wakaf

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling beda dari sedekah pada umumnya. Amalan ini seringkali disebut investasi akhirat karena manfaat di dunia dan pahalanya kekal hingga jasadnya sudah tak berada di Bumi.

Dari segi Fiqih Islam, ada 4 macam-macam wakaf yaitu ;

1.      Berdasarkan Peruntukkan

Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytmusytarak.

Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Lalu, wakaf ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya. Kemudian, wakaf musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

2.      Berdasarkan Harta

Berdasarkan harta yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Contoh wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, bangunan, kebun, sumur, dan benda tidak bergerak lainnya. Umumnya wakif memiliki sertifikat tanah wakaf. Lalu, contoh wakaf benda bergerak selain uang yaitu surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, transportasi, dan lain sebagainya.

Terakhir, wakaf benda bergerak berupa uang. Seperti namanya, wakaf jenis tersebut merupakan wakaf yang berbentuk tunai, seperti wakaf uang, wakaf saham, cash wakaf linked sukuk.

3.      Berdasarkan Waktu

Yaitu Muabbad dan Mu'aqqot. Wakaf Muabbad merupakan jenis wakaf waktu yang diberikan untuk jangka waktu selamanya. Wakaf jenis tersebut tidak bisa diambil kembali oleh wakif saat ia sah memberikannya kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk dikelola. Lalu, Mu'aqqot merupakan wakaf sementara yang dikelola nadzir hingga jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Jenis harta wakaf ini akan dikembalikan nadzir kepada wakif setelah waktu yang ditentukan berdasarkan ikrar wakaf. Cara kerja wakaf sementara seperti sistem sewa, contohnya sebuah diwakafkan selama 10 tahun. Nadzhir mengelola lab tersebut secara produktif hingga menghasilkan keuntungan yang dapat diberikan kepada mauquf 'alaih atau penerima manfaat. Jika sudah 10 tahun, maka aset wakaf dikembalikan kepada wakif.

4.      Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Berdasarkan Ilmu Fiqih, terdapat dua jenis yaitu wakaf Ubasyir atau dzati.

Ubasyir atau dzati merupakan harta wakaf yang dapat digunakan langsung untuk melayani masyarakat. Wakaf ini berfokus agar masyarakat dapat menikmati fasilitas umum secara luas dan berkelanjutan, contohnya sekolah, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan seperti ambulans. Berbeda halnya dengan Ubasyir, wakaf Mistitsmary merupakan harta wakaf yang memiliki tujuan sebagai penanaman modal dalam produksi barang serta pelayanan sesuai syariah Islam. Contohnya, yaitu wakaf saham syariah yang berasal dari perusahaan yang tidak menjual barang haram dan merusak.

 

D.    Pengelolaan Dan Pengembangan Aset Wakaf

Di Indonesia, wakaf pada umumnya, berupa benda-benda konsumtif, bukan barang-barang produktif. ini dapat dilihat pada masjid, sekolah sekolah, panti asuhan, dan sebagainya. Ini di sebabkan karena beberapa hal, diantaranya adalah:

            tanah telah sempit di daerah-daerah lain, menurut hukum adat dahulu hak milik perorangan atas tanah dibatasi oleh hak masyarakat dan hukum adat, dan karna harta yang di wakafkan itu pada umumnya adalah barang-barang konsumtif maka terjadi masalah pada biaya perawatannya untuk mengatasi kesulitan itu, perlu dicari sumber dana tetap melalui wakaf produktif.

Wakaf di Indonesia telah dikenal dan dilaksanakan sejak agama Islam masuk ke negara Indonesia pada pertengahan abad ke 13, walaupun sebutan wakaf berbeda-beda karena banyaknya suku bangsa dan beragamnya bahasa serta budaya daerah di Indonesia. Namun semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam melaksanakan segala kegiatan khususnya beribadah. Berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam setelah mengupas tuntas pandangan Islam tentang hubungan dan manfaat wakaf yang berkenaan dengan kasih sayang dan kebajikan, keadilan dan jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampu dengan yang tidak mampu, hubungan antara kelompok yang kaya dengan yang miskin, hubungan antara individu dan masyarakat, hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, dan hubungan antara sesama umat manusia.

Tujuan wakaf mengandung segi positif bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat karena dapat menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, adanya pembinaan hubungan kasih sayang antara wakif dengan anggota masyarakat, wakif mendapatkan kucuran pahala selama wakafnya dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf atau masyarakat, sebagai sumber dana produktif karena bisa dimanfaatkan untuk masa yang lama. Wakaf tidak akan valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya menyatakan asset yang diwakafkannya menjadi asset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benarbenar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa habis aset pokok wakafnya.“Wakaf menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannya) untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.” (Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002).

 

Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Beberapa Negara Muslim

a)      Malaysia, Perkembangan wakaf di Malaysia masih cenderung sagnan. Karena wakaf memilik dua model yaitu ‘am dan khas. Cenderung lebih banyak wakaf khas sehingga tidak berkembang.

b)      Mesir, Ada badan Wakaf yang didirikan oleh Negara dan sepenuhnya bertugas membuat perencanaan, mengelola, mendistribusikan hasil wakaf dan menyampaikan laporan kepada Masyarakat.

c)      Arab Saudi, didirikan oleh kerajaan Arab Saudi sebuah departemen wakaf. Pada Makkah dan Madinah wakaf dikelola secara khusus. Tanah wakaf disekitar madinah dan makkah didirikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan.

d)      Bangladesh, Menurut penelitian MA Mannan, wakaf di Bangladesh menjadi masalah karena hasil dari wakaf itu sendiri tidak cukup sebagai baiya memilihara harta wakaf. Bahkan adanya wakaf keluaraga semakin mempersulit status dan pengelolaan.

Berdasarkan permasalahan di atas, manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian hukum ini adalah sebagai berikut:

1.      Manfaat Teoritis

a)      Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan ilmu hukum terkait dengan wakaf.

b)      Diharapkan dapat menjadi bahan pemikiran bagi usaha pengaturan, penataan, peningkatan, pembinaan, pengolahan dan pengawasan perwakafan di Indonesia.

2.      Manfaat Praktis

a)      Memberikan pengetahuan bagi penulis mengenai pokok masalah yang dibahas dalam penelitian ini.

b)      Untuk lebih mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis dan sistematis bagi penulis dalam membuat sebuah karya tulis.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf memiliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya. Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat dan balig, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.

            Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang wakaf diperbolehkan.

            Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf, bagi kehidupan orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bersedekah dan selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Membantu, mempercepat perkembangan agama Islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Quran dan lain-lain

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Rachmandi Usman, 2009, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h.77.

Imam Suhadi, 2002, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, Dana Bhakti Prima yasa, Yogyakarta, h.2.

Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.

Amin, M., Sam, M. I., AF., H., Hasanuddin, & Sholeh, A. N. (2011). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.

Mahfud, R. (2010). Al-Islam. Jakarta: Erlangga.

Suryana, A. T., Alba, C., Syamsudin, E., & Asiyah, U. (1996). Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Tiga Mutiara.

Syamsuri. (2004). Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Erlangga.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih || Wakaf"

Posting Komentar