Makalah Hukum Bisnis || Merek

 KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya. Terimakasih kepada Ibu Ervina Ahsanti selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Hukum dan Bisnis, kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang Merek ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Dan Bisnis. Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang apa itu Merek. Sehubungan dengan dibuatnya makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah  Hukum dan Bisnis.

Kami menyadari bahwa Makalah  ini  masih jauh  dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan  kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat.

 

 

Bandar Lampung, 25 Feb 2022

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR..................................................................................................................................... ii

BAB I................................................................................................................................................................. 1

PENDAHULUAN........................................................................................................................................... 1

1,1 Latar Belakang........................................................................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................................... 1

BAB II............................................................................................................................................................... 2

PEMBAHASAN.............................................................................................................................................. 2

A.      Pengertian Merek................................................................................................................................... 2

B.      Bagian-bagian merek............................................................................................................................. 3

C.      Fungsi dan manfaat merek.................................................................................................................... 4

D.      Jenis-jenis merek.................................................................................................................................... 5

E.      Tahapan Perkembangan Merek........................................................................................................... 7

BAB III............................................................................................................................................................ 12

PENUTUP...................................................................................................................................................... 12

A. Kesimpulan........................................................................................................................................... 12

B. Saran....................................................................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................... 13

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1,1 Latar Belakang

      Citra ekonomi sekarang ini, telah brand menjadi aset terpenting yang memukau konsumen dan menentukan sukses atau gagalnya perusahaan. Tak heran, brand-brand kuat menjadi rebutan pebisnis dan diperjual belikan sebagai jalan pintas meraih sukses. Brand bukan sekedar logo atau nama perusahaan Anda, melainkan image atau persepsi seseorang tentang produk atau perusahaan Anda. Brand adalah kombinasi lengkap dari asosiasi yang orang bayangkan ketika mendengar sebuah nama perusahaan atau produk.

      Keahlian yang sangat unik dari pemasar profesional serta berpengalaman adalah kemampuannya untuk menciptakan, memelihara,melindungi, dan meningkatkan merek yang akan dipasarkan maupun yang telah dipasarkan. Para pemasar mengatakan bahwa pemberian merek adalah seni dan bagian paling penting dalam pemasaran.

      Maka merek adalah produk atau jasa yang dimensinya mendiferensiasikan merek tersebut dengan beberapa cara dari produk atau jasa lainnya yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan yang sama. Perbedaan ini bisa fungsional, rasional atau nyata berhubungan dengan kinerja produk dari merek. Perbedaan ini bisa juga lebih bersifat simbolis, emosional, atau tidak nyata berhubungan dengan apa yang direpresentasikan merek.

1.2 Rumusan Masalah

A. Apa pengertian merek?

B. Bagaimana bagian bagian merek?

C. Apa fungsi dan manfaat merek?

D. Bagaimana jenis jenis merek?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Merek

      Merek atau brand adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.

      Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

      Merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat pihak lain. Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli.

      Berikut definisi dan pengertian merek dari beberapa sumber buku:

Menurut Kotler dan Armstrong (2008), merek adalah nama, istilah, tanda, lambang, atau desain atau kombinasi dari semua ini yang memperlihatkan identitas produk atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan membedakan produk itu dari produk pesaing.[1]

      Menurut Tjiptono (2008), merek adalah logo, instrument legal (hak kepemilikan), perusahaan, shorthand notation, risk reducer, positioning, kepribadian, rangkaian nilai, visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi dan evolving entity.

      Menurut Simamora (2001), merek adalah nama, tanda, simbol, desain atau kombinasinya yang ditunjukan untuk mengidentifikasi dan mendefenisi barang atau layanan suatu penjual dari barang dan layanan penjual lain.

Menurut Rangkuti (2002), merek adalah nama dan simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang dan jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.

      Menurut Alma (2007), merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.

 

B.     Bagian-bagian merek

      Menurut Kotler dan Keller (2009), suatu merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

·         Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang diucapkan.

·         Tanda merek (brand merk), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal, tetapi tidak dapat diucapkan, seperti lambang, desain, huruf, atau warna khusus.

·         Tanda merek dagang (trademark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya menghasilkan sesuatu yang istimewa.

·         Hak cipta (copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi undang-undang untuk memproduksi, menertibkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.[2]

 

C.    Fungsi dan manfaat merek

      Merek berfungsi untuk memberi identitas pada barang atau jasa dan berfungsi menjamin kualitas suatu barang dan jas bagi konsumen. Merek juga berfungsi sebagai penbeda dari produk barang atau jas yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan produk barang atau jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum lain. Menurut Saidin (2004), fungsi merek antara lain adalah sebagai berikut:

·         Fungsi indikator sumber. Merek berfungsi untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk itu dibuat secara profesional.

·         Fungsi indikator kualitas. Merek berfungsi sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi. Fungsi sugestif. Merek memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.

      Menurut Tjiptono (2005), manfaat merek adalah sebagai berikut:

Sarana identifikasi untuk mempermudah proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.

      Bentuk proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik. Merek bisa diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered trade marks), proses pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak paten, dan kemasan bisa diproteksi melalui hak cipta (copyrights) dan desain. Hak-hak properti intelektual ini memberikan jaminan bahwa perusahaan dapat berinvestasi dengan aman dalam merek yang dikembangkannya dalam meraup manfaat dari riset bernilai tersebut.[3]

Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu. Loyalitas merek seperti ini menghasilkan predictability dan security permintaan bagi perusahaan dan menciptakan hambatan masuk yang menyulitkan perusahaan lain untuk memasuki pasar. Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing.

       Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik untuk yang terbentuk dalam benak konsumen.

Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa dating.

 

D.    Jenis-jenis merek

      Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, secara umum merek terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

·         Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

·         Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

·         Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.[4]

 

Berdasarkan wujudnya, merek dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

·         Merek lukisan. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan atau gambar antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: merek cat Kuda Terbang, yaitu lukisan atau gambar kuda bersayap yang terbang.

·         Merek kata. Merek ini mempunyai daya pembeda dalam bunyi kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent untuk pasta gigi, Ultraflu untuk obat flu, Toyota untuk mobil.

·         Merek huruf atau angka. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud huruf atau angka antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: ABC untuk kecap dan sirup, 555 untuk buku tulis.

·         Merek nama. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud nama antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Louis Vuiton untuk tas, Vinesia untuk dompet.

·         Merek kombinasi. Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan/gambar dan kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: jamu Nyonya Meneer yang merupakan kombinasi gambar seorang nyonya dan kata-kata nyonya Meneer.

    

     Menurut Harahap (1996), berdasarkan tingkatannya merek dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

a)      Merek biasa (normal marks)

Merek biasa adalah merk yang tidak memiliki reputasi tinggi. Merek yang berderajat biasa ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup, baik dari segi pemakaian dan teknologi. Masyarakat atau konsumen melihat merk tersebut kualitasnya rendah. Merk ini dianggap tidak memiliki drawing power yang mampu memberi sentuhan keakraban dan kekuatan mitos (mysical power) yang sugesif kepada masyarakat dan konsumen dan tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.[5] 

b)      Merek terkenal (well known mark)

Merek terkenal biasa disebut sebagai well known mark. Merek jenis ini memiliki reputasi tinggi karena lambangnya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian. Merek yang demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung menimbulkan sentuhan keakraban dan ikatan mitos.

c)      Merek termashyur (famous mark)

Tingkat derajat merek yang tertinggi adalah merek termasyur. Derajat merek termahsyurpun lebih tinggi daripada merek biasa, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung menimbulkan sentuhan mitos.

 

E.     Tahapan Perkembangan Merek

Menurut Rangkuti (2008), sebuah merek biasanya mengalami beberapa fase atau tahapan perkembangan, yaitu sebagai berikut:

a)      Produk yang tidak memiliki merek (unbranded goods) 

Pada tahap ini, produk dikelola sebagai komoditi sehingga merek hampir tidak diperlukan. Kondisi ini sangat mendukung apabila permintaan (demand) lebih banyak dibandingkan dengan dengan pasokan (supply) yang biasanya sering terjadi dalam situasi perekonomian yang bersifat monopolistic. Contoh: beras murah, BBM, obat generik dll.

b)      Merek yang dipakai sebagai referensi (brand as reference) 

Pada tahap ini sudah terjadi persaingan sedikit-sedikit, meskipun tingkatnya belum begitu ketat. Persaingan ini merangsang produsen untuk membuat diferensiasi produk yang dihasilkan. Tujuannya adalah agar produk yang ia hasilkan memiliki perbedaan dari produk perusahaan lain. Contoh: sepatu olahraga, sepatu ke kantor, buku tulis, buku gambar dll.[6]

c)      Merek sebagai personality

Pada tahap ini, diferensiasi antar merek berdasarkan atribut fungsi menjadi semakin sulit menjadi semakin sulit dilakukan. Karena hampir sebagian perusahaan melakukan kegiatan yang sama. Untuk membedakan produk yang dihasilkan dari produk pesaing, perusahaan melakukan tambahan nilai-nilai personality pada masing-masing merek. Contoh: sabun mandi kesehatan, sabun mandi untuk bayi dll.

d)      Merek sebagai simbol (icon)

Pada tahap ini, Merek menjadi milik pelanggan. Pelanggan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai merek yang ia gunakan. Pada umumnya merk yang masuk pada tahap ini sudah bersifat internasional dan pelanggan yang menggunakan merk ini dapat mengekspresikan dirinya atau dapat menunjukkan jati dirinya. Contoh: rokok Marlboro.

e)      Merek sebagai sebuah perusahaan

Iklan pada tahap ini memiliki identitas yang sangat kompleks dan lebih bersifat interaktif, sehingga pelanggan dapat dengan mudah menghubungi merek. Karena merek perusahaan tersebut merupakan wakil perusahaan sehingga merek=perusahaan, semua direksi dan karyawan memiliki persepsi yang sama tentang merek yang dimilikinya. Komunikasi yang keluar dari perusahaan telah terintegrasi ke semua lini kegiatan operasional, sehingga informasi mengalir secara lancar baik dari manajemen ke pelanggan maupun sebaliknya, dari pelanggan ke manajemen.

f)       Merek sebagai kebijakan moral

Saat ini hanya ada beberapa perusahaan yang telah berada pada tahap ini, yaitu perusahaan yang telah mengoperasikan kegiatannya secara transparan baik mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, dan operasionalnya sampai produk maupun jasa dan pelayanan purna jualnya kepada pelanggan. Informasi disampaikan secara transparan, jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi secara etika bisnis, sosial maupun politisnya. Contohnya adalah iklan Body Shop dan Benetton.[7]


BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Setelah menjelaskan dan menguraikan tentang Merek, dapat disimpulkan bahwa Merek adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.

B. Saran

Proses pembangunan citra sebuah perusahaan atau sebuah brand membutuhkan rangkaian usaha-usaha yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, baik secara internal maupun eksternal dalam proses yang panjang dan waktu yang relative lama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Alma, Buchari. 2007. Manajamen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alfabeta.

Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.

Harahap, Yahya. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kotler, P., dan Keller, K.L. 2009. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

Rangkuti, Freddy. 2002. The Power of Brand. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

Simamora, Bilson. 2001. Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tjiptono Kotler, P., dan Armstrong, G. 2008. Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

Tjiptono, Fandy. 2005. Brand Management and Strategy. Yogyakarta: Andi.



[1] Tjiptono Kotler, P., dan Armstrong, G. 2008. Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

[2] Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.

Simamora, Bilson. 2001. Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

[3] Rangkuti, Freddy. 2002. The Power of Brand. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Alma, Buchari. 2007. Manajamen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alfabeta.

 

[4] Kotler, P., dan Keller, K.L. 2009. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

 

[5] Tjiptono, Fandy. 2005. Brand Management and Strategy. Yogyakarta: Andi.

[6]Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

[7] Harahap, Yahya. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Merek"

Posting Komentar