Makalah Hukum Bisnis || Merek
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunianya. Terimakasih kepada Ibu Ervina Ahsanti selaku Dosen Pembimbing mata
kuliah Hukum dan Bisnis, kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang
Merek ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Dan Bisnis.
Makalah ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang apa itu Merek. Sehubungan
dengan dibuatnya makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata
kuliah Hukum dan Bisnis.
Kami menyadari bahwa Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun bagi pembaca, semoga makalah ini bermanfaat.
Bandar Lampung, 25 Feb 2022
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1,1
Latar Belakang
Citra ekonomi sekarang ini, telah brand
menjadi aset terpenting yang memukau konsumen dan menentukan sukses atau
gagalnya perusahaan. Tak heran, brand-brand kuat menjadi rebutan pebisnis dan
diperjual belikan sebagai jalan pintas meraih sukses. Brand bukan sekedar logo
atau nama perusahaan Anda, melainkan image atau persepsi seseorang tentang produk
atau perusahaan Anda. Brand adalah kombinasi lengkap dari asosiasi yang orang
bayangkan ketika mendengar sebuah nama perusahaan atau produk.
Keahlian yang sangat unik dari pemasar
profesional serta berpengalaman adalah kemampuannya untuk menciptakan,
memelihara,melindungi, dan meningkatkan merek yang akan dipasarkan maupun yang
telah dipasarkan. Para pemasar mengatakan bahwa pemberian merek adalah seni dan
bagian paling penting dalam pemasaran.
Maka merek adalah produk atau jasa yang
dimensinya mendiferensiasikan merek tersebut dengan beberapa cara dari produk
atau jasa lainnya yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan yang sama. Perbedaan
ini bisa fungsional, rasional atau nyata berhubungan dengan kinerja produk dari
merek. Perbedaan ini bisa juga lebih bersifat simbolis, emosional, atau tidak
nyata berhubungan dengan apa yang direpresentasikan merek.
1.2
Rumusan Masalah
B. Bagaimana bagian bagian merek?
C. Apa fungsi dan manfaat merek?
D. Bagaimana jenis jenis merek?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Merek
Merek atau brand adalah
suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang,
desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi,
mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari
suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.
Menurut Undang-undang
No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek merupakan suatu
tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan
sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau
jasa sejenis yang dibuat pihak lain. Merek mengandung janji perusahaan untuk
secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli.
Berikut definisi dan
pengertian merek dari beberapa sumber buku:
Menurut Kotler dan Armstrong (2008), merek adalah nama, istilah,
tanda, lambang, atau desain atau kombinasi dari semua ini yang memperlihatkan
identitas produk atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan
membedakan produk itu dari produk pesaing.[1]
Menurut Tjiptono
(2008), merek adalah logo, instrument legal (hak kepemilikan), perusahaan,
shorthand notation, risk reducer, positioning, kepribadian, rangkaian nilai,
visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi dan evolving entity.
Menurut Simamora
(2001), merek adalah nama, tanda, simbol, desain atau kombinasinya yang
ditunjukan untuk mengidentifikasi dan mendefenisi barang atau layanan suatu
penjual dari barang dan layanan penjual lain.
Menurut Rangkuti (2002), merek adalah nama dan simbol yang bersifat
membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud
mengidentifikasi barang dan jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok
penjual tertentu.
Menurut Alma (2007),
merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang
atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.
B.
Bagian-bagian
merek
Menurut Kotler dan
Keller (2009), suatu merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
·
Nama merek (brand name), adalah
sebagian dari merek dan yang diucapkan.
·
Tanda merek (brand merk), adalah
sebagian dari merek yang dapat dikenal, tetapi tidak dapat diucapkan, seperti
lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
·
Tanda merek dagang (trademark),
adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya
menghasilkan sesuatu yang istimewa.
·
Hak cipta (copyright), adalah hak
istimewa yang dilindungi undang-undang untuk memproduksi, menertibkan, dan
menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.[2]
C.
Fungsi
dan manfaat merek
Merek berfungsi untuk
memberi identitas pada barang atau jasa dan berfungsi menjamin kualitas suatu
barang dan jas bagi konsumen. Merek juga berfungsi sebagai penbeda dari produk
barang atau jas yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan produk
barang atau jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum lain. Menurut
Saidin (2004), fungsi merek antara lain adalah sebagai berikut:
·
Fungsi indikator sumber. Merek
berfungsi untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu
unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk
itu dibuat secara profesional.
·
Fungsi indikator kualitas. Merek
berfungsi sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk
bergengsi. Fungsi sugestif. Merek memberikan kesan akan menjadi kolektor produk
tersebut.
Menurut Tjiptono
(2005), manfaat merek adalah sebagai berikut:
Sarana identifikasi untuk mempermudah proses penanganan atau
pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan
pencatatan akuntansi.
Bentuk proteksi hukum
terhadap fitur atau aspek produk yang unik. Merek bisa diproteksi melalui merek
dagang terdaftar (registered trade marks), proses pemanufakturan bisa
dilindungi melalui hak paten, dan kemasan bisa diproteksi melalui hak cipta
(copyrights) dan desain. Hak-hak properti intelektual ini memberikan jaminan
bahwa perusahaan dapat berinvestasi dengan aman dalam merek yang
dikembangkannya dalam meraup manfaat dari riset bernilai tersebut.[3]
Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga
mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu. Loyalitas
merek seperti ini menghasilkan predictability dan security permintaan bagi
perusahaan dan menciptakan hambatan masuk yang menyulitkan perusahaan lain
untuk memasuki pasar. Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang
membedakan produk dari para pesaing.
Sumber keunggulan
kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra
unik untuk yang terbentuk dalam benak konsumen.
Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa
dating.
D.
Jenis-jenis
merek
Menurut Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, secara umum merek terbagi menjadi tiga jenis,
yaitu:
·
Merek Dagang, yaitu merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
·
Merek Jasa, yaitu merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
·
Merek Kolektif, yaitu merek yang
digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.[4]
Berdasarkan wujudnya, merek dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu
sebagai berikut:
·
Merek lukisan. Bentuk ini mempunyai
daya pembeda dalam wujud lukisan atau gambar antara barang atau jasa yang satu
dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: merek cat Kuda Terbang,
yaitu lukisan atau gambar kuda bersayap yang terbang.
·
Merek kata. Merek ini mempunyai daya
pembeda dalam bunyi kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau
jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Pepsodent untuk pasta gigi, Ultraflu untuk
obat flu, Toyota untuk mobil.
·
Merek huruf atau angka. Bentuk ini
mempunyai daya pembeda dalam wujud huruf atau angka antara barang atau jasa
yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: ABC untuk
kecap dan sirup, 555 untuk buku tulis.
·
Merek nama. Bentuk ini mempunyai
daya pembeda dalam wujud nama antara barang atau jasa yang satu dengan barang
atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Louis Vuiton untuk tas, Vinesia untuk
dompet.
·
Merek kombinasi. Bentuk ini
mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan/gambar dan kata antara barang atau
jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: jamu
Nyonya Meneer yang merupakan kombinasi gambar seorang nyonya dan kata-kata
nyonya Meneer.
Menurut Harahap (1996), berdasarkan
tingkatannya merek dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
a)
Merek biasa (normal marks)
Merek biasa adalah merk yang tidak
memiliki reputasi tinggi. Merek yang berderajat biasa ini dianggap kurang
memberi pancaran simbolis gaya hidup, baik dari segi pemakaian dan teknologi.
Masyarakat atau konsumen melihat merk tersebut kualitasnya rendah. Merk ini
dianggap tidak memiliki drawing power yang mampu memberi sentuhan keakraban dan
kekuatan mitos (mysical power) yang sugesif kepada masyarakat dan konsumen dan
tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.[5]
b)
Merek terkenal (well known mark)
Merek terkenal biasa disebut sebagai
well known mark. Merek jenis ini memiliki reputasi tinggi karena lambangnya
memiliki kekuatan untuk menarik perhatian. Merek yang demikian itu memiliki
kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang
berada dibawah merek ini langsung menimbulkan sentuhan keakraban dan ikatan
mitos.
c)
Merek termashyur (famous mark)
Tingkat derajat merek yang tertinggi
adalah merek termasyur. Derajat merek termahsyurpun lebih tinggi daripada merek
biasa, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung
menimbulkan sentuhan mitos.
E.
Tahapan
Perkembangan Merek
Menurut Rangkuti (2008), sebuah
merek biasanya mengalami beberapa fase atau tahapan perkembangan, yaitu sebagai
berikut:
a)
Produk yang tidak memiliki merek (unbranded
goods)
Pada tahap ini, produk dikelola
sebagai komoditi sehingga merek hampir tidak diperlukan. Kondisi ini sangat
mendukung apabila permintaan (demand) lebih banyak dibandingkan dengan
dengan pasokan (supply) yang biasanya sering terjadi dalam situasi
perekonomian yang bersifat monopolistic. Contoh: beras murah, BBM, obat generik
dll.
b)
Merek yang dipakai sebagai referensi
(brand as reference)
Pada tahap ini sudah terjadi
persaingan sedikit-sedikit, meskipun tingkatnya belum begitu ketat. Persaingan
ini merangsang produsen untuk membuat diferensiasi produk yang dihasilkan.
Tujuannya adalah agar produk yang ia hasilkan memiliki perbedaan dari produk
perusahaan lain. Contoh: sepatu olahraga, sepatu ke kantor, buku tulis, buku
gambar dll.[6]
c)
Merek sebagai personality
Pada tahap ini, diferensiasi antar
merek berdasarkan atribut fungsi menjadi semakin sulit menjadi semakin sulit
dilakukan. Karena hampir sebagian perusahaan melakukan kegiatan yang sama.
Untuk membedakan produk yang dihasilkan dari produk pesaing, perusahaan
melakukan tambahan nilai-nilai personality pada masing-masing merek. Contoh:
sabun mandi kesehatan, sabun mandi untuk bayi dll.
d)
Merek sebagai simbol (icon)
Pada tahap ini, Merek menjadi milik
pelanggan. Pelanggan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai merek
yang ia gunakan. Pada umumnya merk yang masuk pada tahap ini sudah bersifat
internasional dan pelanggan yang menggunakan merk ini dapat mengekspresikan
dirinya atau dapat menunjukkan jati dirinya. Contoh: rokok Marlboro.
e)
Merek sebagai sebuah perusahaan
Iklan pada tahap ini memiliki
identitas yang sangat kompleks dan lebih bersifat interaktif, sehingga
pelanggan dapat dengan mudah menghubungi merek. Karena merek perusahaan
tersebut merupakan wakil perusahaan sehingga merek=perusahaan, semua direksi
dan karyawan memiliki persepsi yang sama tentang merek yang dimilikinya. Komunikasi
yang keluar dari perusahaan telah terintegrasi ke semua lini kegiatan
operasional, sehingga informasi mengalir secara lancar baik dari manajemen ke
pelanggan maupun sebaliknya, dari pelanggan ke manajemen.
f)
Merek sebagai kebijakan moral
Saat ini hanya ada beberapa perusahaan
yang telah berada pada tahap ini, yaitu perusahaan yang telah mengoperasikan
kegiatannya secara transparan baik mulai dari bahan baku yang digunakan, proses
produksi, dan operasionalnya sampai produk maupun jasa dan pelayanan purna
jualnya kepada pelanggan. Informasi disampaikan secara transparan, jelas dan
tidak ada yang ditutup-tutupi secara etika bisnis, sosial maupun politisnya.
Contohnya adalah iklan Body Shop dan Benetton.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
menjelaskan dan menguraikan tentang Merek, dapat disimpulkan bahwa Merek adalah
suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang,
desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi,
mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari
suatu penjual serta membedakannya dari pesaing.
B. Saran
Proses pembangunan citra sebuah
perusahaan atau sebuah brand membutuhkan rangkaian usaha-usaha yang terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan, baik secara internal maupun eksternal dalam
proses yang panjang dan waktu yang relative lama.
DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari. 2007. Manajamen Pemasaran dan Pemasaran Jasa.
Bandung: Alfabeta.
Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.
Harahap, Yahya. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di
Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Kotler, P., dan Keller, K.L. 2009. Manajemen Pemasaran. Jakarta:
Erlangga.
Rangkuti, Freddy. 2002. The Power of Brand. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.
Simamora, Bilson. 2001. Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif
dan Profitabel. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tjiptono Kotler, P., dan Armstrong, G. 2008. Prinsip-prinsip
Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Tjiptono, Fandy. 2005. Brand Management and Strategy. Yogyakarta:
Andi.
[1] Tjiptono Kotler,
P., dan Armstrong, G. 2008. Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
[2] Fandy. 2008.
Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.
Simamora,
Bilson. 2001. Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
[3] Rangkuti, Freddy.
2002. The Power of Brand. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Alma,
Buchari. 2007. Manajamen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alfabeta.
[4] Kotler, P., dan
Keller, K.L. 2009. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
[5] Tjiptono, Fandy.
2005. Brand Management and Strategy. Yogyakarta: Andi.
[6]Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.
[7] Harahap, Yahya.
1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.
0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Merek"
Posting Komentar