Makalah Ekonomi Islam || Sistem Fiskal Islam
Assalamualaikum Warahmarullahi Wabarakatuh
Segala puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat
menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Ekonomi Islam tepat waktu.
Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW. yang
syafa’atnya kita nantikan kelak.
Penulisan makalah berjudul “Sistem
Fisikal Islam” dapat diselesaikan karena bantuan banyak pihak. Kami
berharap makalah tentang Sistem Fisikal Islam dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi pembaca. Selain itu, kami juga berharap agar pembaca
mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini
masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi. Kami menerima segala
bentuk kritik dan saran pembaca demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat
banyak kesalahan pada makalah ini, kami memohon maaf.
Demikian yang dapat kami
sampaikan. Akhir kata, semoga makalah Ekonomi Islam ini dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum
Warahmarullahi Wabarakatuh
Lampung, 14 Mei 2022
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
A. Pengertian Kebijakan Fiskal
B. Kebijakan Fiskal dalam
Perspektif Islam
C. Peranan Kebijakan Fiskal
Dalam Perekonomian
E. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Salah satu permasalahan ekonomi saat ini yang mendapatkan
perhatian serius oleh pemerintah adalah bagaimana mengelolah dan memaksimalkan
kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi defisit anggaran.
Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan anggaran
menjadi kendala besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai
kesejahteraan (benefit), untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi
untuk mengatasi masalah anggaran tersebut.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya
perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran
konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, dan jumlah pajak yang diterima
pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional dan tingkat
kesempatan kerja. Adapun tujuan dari diambilnya kebijakan fiskal adalah
mencapai stabilitas perekonomian, memacu dan mendorong terjadinya pertumbuhan
ekonomi, memperluas dan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan pendistribusian
dan pemerataan pendapatan, mencegah pengangguran dan menstabilkan harga.
Dalam sistem perekonomian Islam, fungsi sektor fiskal
sendiri adalah pemelihara tegaknya hukum, keadilan dan pertahanan, perumusan
dan pelaksana kebijakan ekonomi menuju keadaan yang diharapkan, mangatur
kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN, intervensi oleh pemerintah bila
diperlukan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian kebijakan fiskal?
2. Bagaimana kebijakan fiskal dalam perspektif Islam?
3. Apa peranan kebijakan fiskal dalam perkonomian?
4. Apa tujuan kebijakan fiskal?
5. Apa saja jenis-jenis kebijakan fiskal?
6. Apa instrumen keijakan fiskal?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk memenuhi tugas pembuatan makalah Ekonomi Islam
2. Untuk mengetahui pengertian kebijakan fiskal
3. Untuk mengetahui kebijakan fiskal dalam perspektif Islam
4. Untuk mengetahui peranan kebijakan fiskal dalam perkonomian
5. Untuk mengetahui tujuan kebijakan fiskal
6. Untuk mengetahui jenis-jenis kebijakan fiskal
7. Untuk mengetahui instrumen kebijakan fiskal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kebijakan Fiskal
Ditinjau secara etimologi, kebijakan fiskal berasal dari
dua kata, yaitu kebijakan dan fiskal. Kebijakan (policy) memiliki arti
yang bermacam-macam, Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan memberi arti
kebijakan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik
yang terarah.[1]
Kebijakan fiskal merupakan bagian penting dari kebijakan
publik. Secara umum, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mengatur
pendapatan dan belanja negara. Kebijakan fiskal yang rumit diartikan sebagai
kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memandu perbaikan kondisi perekonomian
dengan menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini serupa
dengan kebijakan moneter yang mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan
fiskal lebih menitikberatkan pada pengaturan penerimaan dan pengeluaran pemerintah.[2]
Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban
negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata
sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat saja, akan tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi
yang adil.[3]
Kebijakan fiskal menurut ekonomi Islam diharapkan
melaksanakan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam suatu negara yang
mempunyai ciri khas tertentu dari nilai orientasi, dimensi etik dan sosial
dalam pendapatan dan pengeluaran negara Islam.[4]
B.
Kebijakan
Fiskal dalam Perspektif Islam
Islam sebagai agama paripurna tidak hanya mengatur
permasalahan ibadah dan muamalah, akan tetapi mencakup semua aspek termasuk
masalah Negara dan pemerintahannya. Al-Qur’an tidak memberikan perincian
kebijakan fiscal. Akan tetapi, ada beberapa ajaran ekonomi dan prinsip-prinsip
pengarah yang terekam dalam sunnah sebagai pengarah dan penjelasnya.[5]
Prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran
belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas
distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan
spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk
mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dipengaruhi melalui insentif yang
disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui perpajakan
pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah).[6]
Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk
menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan
pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan
Islam yaitu Islam menetapkan pada tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan
dan demokrasi. Dalam Islam konsep kesejahteraannya sangat luas meliputi
kehidupan didunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan
daripada pemilikan material.[7]
Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu
perangkat untuk mencapai tujuan syariah termasuk meningkatkan kesejahteraan
dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan
kepemilikan. Bisa dikatakan, kebijakan fiskal memegang peran penting dalam
sistem ekonomi Islam bila dibandingkan dengan kebijakan moneter.[8]
C.
Peranan Kebijakan
Fiskal Dalam Perekonomian
Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan
oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh
situasi sosio-ekonomi nya, komitmen ideologi dan hakikat sistem ekonomi.[9]
Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan
bahwa volume transaksi yang diadakan oleh pemerintah dikebanyakan Negara dari
tahun ke tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya
pendapatan Nasional. ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah
dalam turut menentukan tingkat pendapatan nasional lebih besar.
Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi,
distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan
untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi
menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk
menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan
stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.
Kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis hanyalah merupakan suatu
kebutuhan untuk pemulihan ekonomi (economy recovery) akibat krisis dan
untuk menggenjot perekonomian.[10]
Peran Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian, antara lain:[11]
1.
Menurunkan Tingkat Inflasi
2.
Menanggulangi Inflasi
3.
Meningkatkan Produk Domestik Bruto
4.
Mengurangi Tingkat Pengangguran
5.
Meningkatkan Pendapatan Masyarakat
6.
Meningkatkan Laju Investasi
7.
Mendorong Investasi Optimal Secara Sosial
8.
Meningkatkan stabilitas perekonomian di tengah
ketidakstabilan internasional
9.
Meningkatkan dan Mendistribusikan Pendapatan Nasional
10. Menyejahterakan Masyarakat
D.
Tujuan Kebijakan
Fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mengelola ekonomi dan
pengaruh yang lebih besar terhadap pengeluaran.[12]
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan
harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur
ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan
infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan
fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.
Pada dasarnya, kebijakan fiskal bertujuan untuk
memengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah
seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran,
tingkat harga umum dan inflasi, serta menstabilkan perekonomian dengan cara
mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
Tujuan dari kebijakan fiskal menurut John F. Due, yaitu:[13]
1) Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi atau
memperbaiki keadaan ekonomi.
2) Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau
mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga kestabilan
harga- harga secara umum.
3) Untuk menstabilkan harga-harga barang secara umum, khususnya mengatasi
inflasi.
Dalam hal ini peneliti lebih memfokuskan pada tujuan yang
ketiga yaitu untuk menstabilkan harga-harga barang secara umum, khusunya
mengatasi inflasi.
E.
Jenis-Jenis
Kebijakan Fiskal
Pada dasarnya, kebijakan fiskal terbagi menjadi dua.
Pertama, kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy), yaitu
kebijakan ini menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto.
Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ekspansif
dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi dan pengangguran
yang tinggi. Kedua, kebijakan fiskal kontraktif, yaitu suatu kebijakan dengan
menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan
untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi. [14]
Secara teoritis dikenal empat jenis kebijakan fiskal,
yaitu:[15]
1) Pembiayaan fungsional (The funcitional financei)
Pembiayaan Fungsional adalah kebijakan yang mengatur
pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
2) Pendekatan anggaran terkendali (the managed budget approach)
Pendekatan anggaran terkendali adalah kebijakan untuk
mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai
stabilitas ekonomi yang mantap.
3) Stabilitas anggaran (the stabilzting budget)
“Stabilitas anggaran adalah kebijakan yang mengatur
pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai
program.”[16] Tujuan
kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.
4) Pendekatan anggaran belanja berimbang (balance budget approach)
Pendekatan anggaran belanja berimbang adalah kebijakan
anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Selain itu
juga untuk tercapainya anggaran berimbang jangka panjang.
F.
Instrumen
Kebijakan Fiskal
Dalam perspektif ekonomi konvensional, Adiwarman A. Karim
menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
terdapat beberapa instrumen (alat) dan cara yang digunakan untuk menghimpun
dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain (Karim, 2007:255-257):[17]
1. Melakukan Bisnis
Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan
lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti
halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan
keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
2. Pajak
Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak
pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang
dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga
dapat menimbulkan ketidakstabilan. Pajak juga dibebankan oleh produsen kepada
konsumen dengan menaikkan harga barang/jasa.
3. Meminjam Uang
Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau
sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian
harinya. Masyarakat harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang
yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh
dilakukan secara terus-menerus.
Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan fiskal memiliki
dua instrument.
Pertama: Kebijakan
pendapatan, yang tercermin dalam kebijakan pajak.
Kedua: Kebijakan belanja
(pengeluaran).
Kedua instrument tersebut akan terlihat dalam anggaran
belanja negara. Instrument kebijakan pendapatan (sumber penerimaan negara)
terdiri dari:[18]
1. ZISWA (zakat, infak, sedekah, dan wakaf)
Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian
pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam. Sementara
infak, sedekah, dan wakaf merupakan pemberian sukarela yang juga sangat
dianjurkan dalam Islam.
2. Kharaj
Kharaj adalah pajak yang dibebankan atas tanah yang
dimiliki. Dalam perkembangannya, sebagaimana diungkapkan Adiwarman A. Karim,
kharaj menjadi semacam pajak tanah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat. Kharaj ditentukan berdasarkan
tingkat produktivitas dari tanah bukan berdasarkan zoning (penetapan daerah/
wilayah).
3. Jizyah
Jizyah merupakan pajak yang dibayar oleh kalangan Non
muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial, ekonomi, layanan
kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari Negara Islam.
Jizyah diambil dari orang-orang nonMuslim selama mereka tetap pada
kepercayaannya.
4. Khums
Khums adalah dana yang diperoleh dari seperlima bagian
dari harta rampasan perang (ghanimah). Imam Abu Ubaid, sebagaimana
dikutip Adiwarman A. Karim,menyatakan bahwa yang dimaksud khums itu bukan saja
hasil dari perangtetapi juga barang temuan dan barang tambang (Karim,
2016:264).
5. ‘Usyur
‘Usyur adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang
dagangan yang masuk ke negara Islam, atau datang dari negara Islam sendiri.
Pajak ini berbentuk bea impor yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar
sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200
dirham.
6. Pinjaman.
Pinjaman atau utang, dalam Islam sifatnya adalah hanya
sebagai penerimaan sekunder. Alasannya, ekonomi Islam tidak mengenal bunga,
demikian pula untuk pinjaman dalam Islam haruslah bebas bunga, Islam tidak
melarang untuk melakukan utang-piutang asalkan tidak membebani pengutang,
7. Pendapatan Lain
Ada yang disebut kaffarat
yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan
di siang hari pada bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan dalam pendapatan
negara. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan
Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara umum, kebijakan fiskal
merupakan kebijakan yang mengatur pendapatan dan belanja negara. Dalam Islam,
kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat,
sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk
perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat saja, akan
tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Peranan
kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah
dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonomi nya,
komitmen ideologi dan hakikat sistem ekonomi. Tujuan kebijakan fiskal adalah
untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
DAFTAR PUSTAKA
Aini, Ihda, ‘Kebijakan Fiskal
Dalam Ekonomi Islam’, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17.2
(2019), 43–50
Erfanie, Sairi, Kebijakan Anggaran
Pemerintah (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005)
Falianty, Telisa Aulia, Teori Ekonomi
Makro Dan Penerapannya Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019)
Fathurrahman, Ayief, ‘Kebijakan Fiskal
Indonesia Dalam Perspektif Islam’, 4.1 (2016), 1–23
Harry, Sony, Pengantar Ekonomi Makro
(Jakarta: Universitas Terbuka Jakarta, 2014)
Islamy, M. Irfan, Prinsip-Prinsip
Perumusan Kebijaksanaan Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)
Krisna, Ananda Bayu, ‘Kebijakan Fiskal’,
Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (2013), 1689–99
Rahayu, AniSri, Pengantar Kebijakan
Fiskal
Rahmawati, Lilik, ‘Sistem Kebijakan
Fiskal Modern Dan Islam’, OECONOMICUS Journal of Economics, 1.1 (2016),
21–48
Suprayitno, Eko, Ekonomi Islam
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005)
Yuli, SE. MM, ‘10 Peran Kebijakan Fiskal
Dalam Perekonomian’, DosenEkonomi.Com, 2020
<https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/peran-kebijakan-fiskal>
[1] M. Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip
Perumusan Kebijaksanaan Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), pp. 14–15.
[2] Telisa Aulia Falianty, Teori Ekonomi
Makro Dan Penerapannya Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019), p. 107.
[3] Lilik Rahmawati, ‘Sistem Kebijakan Fiskal Modern Dan Islam’, OECONOMICUS Journal of Economics, 1.1
(2016), 21–48 (pp. 29–30).
[4] Ihda Aini, ‘Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam’, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17.2 (2019), 43–50 (p.
44).
[5] Rahmawati, p. 443.
[6] Ayief Fathurrahman, ‘Kebijakan Fiskal Indonesia Dalam Perspektif Islam’,
4.1 (2016), 1–23 (p. 27).
[7] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), p. 171.
[8] Fathurrahman, p. 28.
[9] Sony Harry, Pengantar Ekonomi Makro
(Jakarta: Universitas Terbuka Jakarta, 2014), p. 613.
[10] Sairi Erfanie, Kebijakan Anggaran
Pemerintah (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), p. 90.
[11] SE. MM Yuli, ‘10 Peran Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian’, DosenEkonomi.Com, 2020
<https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/peran-kebijakan-fiskal>.
[12] Ananda Bayu Krisna, ‘Kebijakan Fiskal’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (2013), 1689–99.
[13] Fathurrahman, p. 22.
[14] Fathurrahman, p. 24.
[15] Fathurrahman, pp. 24–26.
[16] AniSri Rahayu, Pengantar Kebijakan
Fiskal, p. 9.
[17] Aini, p. 44.
[18] Aini, pp. 45–47.
0 Response to "Makalah Ekonomi Islam || Sistem Fiskal Islam"
Posting Komentar