Makalah Ekonomi Islam || Sistem Fiskal Islam

 

            Assalamualaikum Warahmarullahi Wabarakatuh

Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Ekonomi Islam tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW. yang syafa’atnya kita nantikan kelak.

Penulisan makalah berjudul “Sistem Fisikal Islam” dapat diselesaikan karena bantuan banyak pihak. Kami berharap makalah tentang Sistem Fisikal Islam dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Selain itu, kami juga berharap agar pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.

Penulis menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran pembaca demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini, kami memohon maaf.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah Ekonomi Islam ini dapat bermanfaat.      

Wassalamualaikum Warahmarullahi Wabarakatuh

 

Lampung, 14 Mei 2022

 

Tim Penyusun

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.   Latar Belakang Masalah. 1

B.    Rumusan Masalah. 1

C.   Tujuan Masalah. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.   Pengertian Kebijakan Fiskal 3

B.    Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam.. 4

C.   Peranan Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian. 5

D.   Tujuan Kebijakan Fiskal 6

E.    Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal 7

F.    Instrumen Kebijakan Fiskal 8

BAB III. 11

PENUTUP.. 11

A.   Kesimpulan. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Salah satu permasalahan ekonomi saat ini yang mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah adalah bagaimana mengelolah dan memaksimalkan kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi defisit anggaran. Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan anggaran menjadi kendala besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai kesejahteraan (benefit), untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah anggaran tersebut.

Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, dan jumlah pajak yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional dan tingkat kesempatan kerja. Adapun tujuan dari diambilnya kebijakan fiskal adalah mencapai stabilitas perekonomian, memacu dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi, memperluas dan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan pendistribusian dan pemerataan pendapatan, mencegah pengangguran dan menstabilkan harga.

Dalam sistem perekonomian Islam, fungsi sektor fiskal sendiri adalah pemelihara tegaknya hukum, keadilan dan pertahanan, perumusan dan pelaksana kebijakan ekonomi menuju keadaan yang diharapkan, mangatur kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN, intervensi oleh pemerintah bila diperlukan.

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian kebijakan fiskal?

2.      Bagaimana kebijakan fiskal dalam perspektif Islam?

3.      Apa peranan kebijakan fiskal dalam perkonomian?

4.      Apa tujuan kebijakan fiskal?

5.      Apa saja jenis-jenis kebijakan fiskal?

6.      Apa instrumen keijakan fiskal?

 

 

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk memenuhi tugas pembuatan makalah Ekonomi Islam

2.      Untuk mengetahui pengertian kebijakan fiskal

3.      Untuk mengetahui kebijakan fiskal dalam perspektif Islam

4.      Untuk mengetahui peranan kebijakan fiskal dalam perkonomian

5.      Untuk mengetahui tujuan kebijakan fiskal

6.      Untuk mengetahui jenis-jenis kebijakan fiskal

7.      Untuk mengetahui instrumen kebijakan fiskal

 

 

 

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Kebijakan Fiskal

Ditinjau secara etimologi, kebijakan fiskal berasal dari dua kata, yaitu kebijakan dan fiskal. Kebijakan (policy) memiliki arti yang bermacam-macam, Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan memberi arti kebijakan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah.[1]

Kebijakan fiskal merupakan bagian penting dari kebijakan publik. Secara umum, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mengatur pendapatan dan belanja negara. Kebijakan fiskal yang rumit diartikan sebagai kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memandu perbaikan kondisi perekonomian dengan menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini serupa dengan kebijakan moneter yang mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menitikberatkan pada pengaturan penerimaan dan  pengeluaran pemerintah.[2]

Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil.[3]

Kebijakan fiskal menurut ekonomi Islam diharapkan melaksanakan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam suatu negara yang mempunyai ciri khas tertentu dari nilai orientasi, dimensi etik dan sosial dalam pendapatan dan pengeluaran negara Islam.[4]

 

 

B.     Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama paripurna tidak hanya mengatur permasalahan ibadah dan muamalah, akan tetapi mencakup semua aspek termasuk masalah Negara dan pemerintahannya. Al-Qur’an tidak memberikan perincian kebijakan fiscal. Akan tetapi, ada beberapa ajaran ekonomi dan prinsip-prinsip pengarah yang terekam dalam sunnah sebagai pengarah dan penjelasnya.[5]

Prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dipengaruhi melalui insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui perpajakan pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah).[6]

Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan Islam yaitu Islam menetapkan pada tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi. Dalam Islam konsep kesejahteraannya sangat luas meliputi kehidupan didunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.[7]

Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Bisa dikatakan, kebijakan fiskal memegang peran penting dalam sistem ekonomi Islam bila dibandingkan dengan kebijakan moneter.[8]

 

 

C.    Peranan Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian

Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonomi nya, komitmen ideologi dan hakikat sistem ekonomi.[9] Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan bahwa volume transaksi yang diadakan oleh pemerintah dikebanyakan Negara dari tahun ke tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya pendapatan Nasional. ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut menentukan tingkat pendapatan nasional lebih besar.

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil. Kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis hanyalah merupakan suatu kebutuhan untuk pemulihan ekonomi (economy recovery) akibat krisis dan untuk menggenjot perekonomian.[10]

Peran Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian, antara lain:[11]

1.      Menurunkan Tingkat Inflasi

2.      Menanggulangi Inflasi

3.      Meningkatkan Produk Domestik Bruto

4.      Mengurangi Tingkat Pengangguran

5.      Meningkatkan Pendapatan Masyarakat

6.      Meningkatkan Laju Investasi

7.      Mendorong Investasi Optimal Secara Sosial

8.      Meningkatkan stabilitas perekonomian di tengah ketidakstabilan internasional

9.      Meningkatkan dan Mendistribusikan Pendapatan Nasional

10.  Menyejahterakan Masyarakat

 

 

D.    Tujuan Kebijakan Fiskal

Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mengelola ekonomi dan pengaruh yang lebih besar terhadap pengeluaran.[12] Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.

Pada dasarnya, kebijakan fiskal bertujuan untuk memengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi, serta menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.

Tujuan dari kebijakan fiskal menurut John F. Due, yaitu:[13]

1)      Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi atau memperbaiki keadaan ekonomi.

2)      Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga kestabilan harga- harga secara umum.

3)      Untuk menstabilkan harga-harga barang secara umum, khususnya mengatasi inflasi.

Dalam hal ini peneliti lebih memfokuskan pada tujuan yang ketiga yaitu untuk menstabilkan harga-harga barang secara umum, khusunya mengatasi inflasi.

 

 

E.     Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal

Pada dasarnya, kebijakan fiskal terbagi menjadi dua. Pertama, kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy), yaitu kebijakan ini menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi dan pengangguran yang tinggi. Kedua, kebijakan fiskal kontraktif, yaitu suatu kebijakan dengan menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi. [14]

Secara teoritis dikenal empat jenis kebijakan fiskal, yaitu:[15]

1)      Pembiayaan fungsional (The funcitional financei)

Pembiayaan Fungsional adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.

2)      Pendekatan anggaran terkendali (the managed budget approach)

Pendekatan anggaran terkendali adalah kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap.

3)      Stabilitas anggaran (the stabilzting budget)

“Stabilitas anggaran adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program.”[16] Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.

4)      Pendekatan anggaran belanja berimbang (balance budget approach)

Pendekatan anggaran belanja berimbang adalah kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Selain itu juga untuk tercapainya anggaran berimbang jangka panjang.

 

F.     Instrumen Kebijakan Fiskal

Dalam perspektif ekonomi konvensional, Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa instrumen (alat) dan cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain (Karim, 2007:255-257):[17]

1.      Melakukan Bisnis

Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2.      Pajak

Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan. Pajak juga dibebankan oleh produsen kepada konsumen dengan menaikkan harga barang/jasa.

3.      Meminjam Uang

Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian harinya. Masyarakat harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.

Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan fiskal memiliki dua instrument.

Pertama: Kebijakan pendapatan, yang tercermin dalam kebijakan pajak.

Kedua: Kebijakan belanja (pengeluaran).

Kedua instrument tersebut akan terlihat dalam anggaran belanja negara. Instrument kebijakan pendapatan (sumber penerimaan negara) terdiri dari:[18]

1.      ZISWA (zakat, infak, sedekah, dan wakaf)

Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam. Sementara infak, sedekah, dan wakaf merupakan pemberian sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam Islam.

2.      Kharaj

Kharaj adalah pajak yang dibebankan atas tanah yang dimiliki. Dalam perkembangannya, sebagaimana diungkapkan Adiwarman A. Karim, kharaj menjadi semacam pajak tanah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat. Kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dari tanah bukan berdasarkan zoning (penetapan daerah/ wilayah).

3.      Jizyah

Jizyah merupakan pajak yang dibayar oleh kalangan Non muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial, ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari Negara Islam. Jizyah diambil dari orang-orang nonMuslim selama mereka tetap pada kepercayaannya.

4.      Khums

Khums adalah dana yang diperoleh dari seperlima bagian dari harta rampasan perang (ghanimah). Imam Abu Ubaid, sebagaimana dikutip Adiwarman A. Karim,menyatakan bahwa yang dimaksud khums itu bukan saja hasil dari perangtetapi juga barang temuan dan barang tambang (Karim, 2016:264).

5.      ‘Usyur

‘Usyur adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang dagangan yang masuk ke negara Islam, atau datang dari negara Islam sendiri. Pajak ini berbentuk bea impor yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.

 

 

6.      Pinjaman.

Pinjaman atau utang, dalam Islam sifatnya adalah hanya sebagai penerimaan sekunder. Alasannya, ekonomi Islam tidak mengenal bunga, demikian pula untuk pinjaman dalam Islam haruslah bebas bunga, Islam tidak melarang untuk melakukan utang-piutang asalkan tidak membebani pengutang,

7.      Pendapatan Lain

Ada yang disebut kaffarat yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan dalam pendapatan negara. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan Negara.

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Secara umum, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mengatur pendapatan dan belanja negara. Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonomi nya, komitmen ideologi dan hakikat sistem ekonomi. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Aini, Ihda, ‘Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam’, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17.2 (2019), 43–50

 

Erfanie, Sairi, Kebijakan Anggaran Pemerintah (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005)

 

Falianty, Telisa Aulia, Teori Ekonomi Makro Dan Penerapannya Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019)

 

Fathurrahman, Ayief, ‘Kebijakan Fiskal Indonesia Dalam Perspektif Islam’, 4.1 (2016), 1–23

 

Harry, Sony, Pengantar Ekonomi Makro (Jakarta: Universitas Terbuka Jakarta, 2014)

 

Islamy, M. Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)

 

Krisna, Ananda Bayu, ‘Kebijakan Fiskal’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (2013), 1689–99

 

Rahayu, AniSri, Pengantar Kebijakan Fiskal

 

Rahmawati, Lilik, ‘Sistem Kebijakan Fiskal Modern Dan Islam’, OECONOMICUS Journal of Economics, 1.1 (2016), 21–48

 

Suprayitno, Eko, Ekonomi Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005)

 

Yuli, SE. MM, ‘10 Peran Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian’, DosenEkonomi.Com, 2020 <https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/peran-kebijakan-fiskal>

 

 



[1] M. Irfan Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), pp. 14–15.

[2] Telisa Aulia Falianty, Teori Ekonomi Makro Dan Penerapannya Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019), p. 107.

[3] Lilik Rahmawati, ‘Sistem Kebijakan Fiskal Modern Dan Islam’, OECONOMICUS Journal of Economics, 1.1 (2016), 21–48 (pp. 29–30).

[4] Ihda Aini, ‘Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam’, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17.2 (2019), 43–50 (p. 44).

[5] Rahmawati, p. 443.

[6] Ayief Fathurrahman, ‘Kebijakan Fiskal Indonesia Dalam Perspektif Islam’, 4.1 (2016), 1–23 (p. 27).

[7] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), p. 171.

[8] Fathurrahman, p. 28.

[9] Sony Harry, Pengantar Ekonomi Makro (Jakarta: Universitas Terbuka Jakarta, 2014), p. 613.

[10] Sairi Erfanie, Kebijakan Anggaran Pemerintah (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), p. 90.

[11] SE. MM Yuli, ‘10 Peran Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian’, DosenEkonomi.Com, 2020 <https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/peran-kebijakan-fiskal>.

[12] Ananda Bayu Krisna, ‘Kebijakan Fiskal’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (2013), 1689–99.

[13] Fathurrahman, p. 22.

[14] Fathurrahman, p. 24.

[15] Fathurrahman, pp. 24–26.

[16] AniSri Rahayu, Pengantar Kebijakan Fiskal, p. 9.

[17] Aini, p. 44.

[18] Aini, pp. 45–47.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Ekonomi Islam || Sistem Fiskal Islam"

Posting Komentar