Makalah Islam Dan Lingkungan Hidup || Alih Lahan Produktif

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

            Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapamenyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Isu-isu Lingkungan Hidup: Alih Lahan Produktif " dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata s. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan keterbatasan  pengentahuan maupun pengalaman maka kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapakan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.

Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh

 

Bandar Lampung, 08 Maret 2022

 

Kelompok 11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................................ 2

B.     Rumusan Masalah....................................................................................................... 2

C.     Tujuan Makalah.......................................................................................................... 2

BAB II PENDAHULUAN.................................................................................................... 3

A.    Pengertian Alih Lahan Produktif................................................................................ 3

B.     Faktor-Faktor terjadinya Alih Lahan Pertnian............................................................ 3

C.     Dampak Alih fungsi menjadi Pemukiman.................................................................. 5

D.    Strategi........................................................................................................................ 5

BAB III PENUTUP............................................................................................................... 8

A.    Kesimpulan................................................................................................................. 8

B.     Saran........................................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 10

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

 

Lingkungan Adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangankehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hiduptermasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.Pengertian lingkungan menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah seluruh benda dan keadaan yangterdapat didalam ruang yang ditempat dimana mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis bahwa pada ruang itu tak terbatas untuk jumlahnya, namun secara praktis pada ruang tersebut selaludiberikan batasan menurut sesuai kebutuhan yang bisa ditentukan, semisal: sungai, laut, jurang, faktor politik ataukah faktor lainnya.

 Jadi lingkungan hidup mesti kita artikan secara luas, yaitu tidak hanyasekedar untuk lingkungan biologi dan fisik akan tetapi juga untuk lingkungan budaya, lingkungansosial dan lingkungan ekonomi.Terdapat sesuatu hal yang butuh ditekankan didalam pengertian lingkungan hidup atau pengertianlingkungan tersebut bahwa antara suatu unsur dengan unsur yang lainnya yang berada dalam suatulingkungan, merupakan sebuah kesatuan yang tak dapat terpisahkan antara yang satu dengan yanglainnya. Bahkan untuk diantaranya saling mempengaruh dan berpengaruh, terutama didalam halkualitas lingkungan itu sendiri. Namun demikian terdapat suatu kecenderungan yang besar dalam mengadakan pembedaan antaralingkungan biologis, sosial dan fisik.

Pengertian lingkungan terbagi atas 3 kelompok dasar yang dimaksudkan dapat memudahkan dalammenjelaskan lingkungan itu. Pertama, Lingkungan fisik atau physical environment yaitu segalasesuatu yang ada disekitar manusia dimana terbentuk dari benda meti semisal gunung, kendaraan,udara, air, rumah dan lain-lain. Kedua, lingkungan biologis atau biological environtment, yait segalaunsur yang berada pada sekitar manusia yang menyerupai organisme hidup selain yang ada pada dirimanusianya itu sendiri semisal binatang-binatang dari yang paling kecil sampai yang paling besardan tumbuh-tumbuhan yang paling kecil sampai terbesar. Ketiga, lingkungan sosial atau socialenvirontment yaitu manusia-mansia yang lain yang berada disekitarnya semisal teman-teman,tetangga-tetangga, orang yang lain belum dikenal) (Amsyari, 1989).Lingkungan terbagi atas dua yaitu ABiotik dan biotik yang dijelaskan sebagai berikut:

1.      Komponen abiotik atau komponen benda mati semisal tanah, energi, udara dan air.

2.      Komponen biotik atau komponen makhluk hidup semisal tumbuh-tumbuhan, mikroba dan binatang.

3.       Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara kompleks di dalamnyaterdapat habitat, tumbuhan dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh,sehingga semuanya akan menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi.Pengertian ekosistem menurut Odum (1993), Ekosistem adalah unit fungsional dasar dalam ekologiyang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan diantara keduanya saling memengaruhi.Ekosistem dikatakan sebagai suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuanterkecil yang memiliki komponen secara lengkap, memiliki relung ekologi secara lengkap, sertaterdapat proses ekologi secara lengkap, sehingga dalam unit ini siklus materi dan arus energi terjadisesuai dengan kondisi ekosistemnya.

 

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar blakang masalah maka dapat di rumuskan suatu pokok masalah yang kemudian disusun dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:

 

1.      Pengertian Alih Lahan produktik

2.      Faktor- Faktor terjadinya Alih Lahan Pertnian

3.      Dampak Alih fungsi Lahan Pemukimn

4.      Strategi

 

C.  Tujuan Makalah

Adapun tujuan dari makalah ini adalah:

1.    Untuk menambah wawasan

2.    Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah hukum bisnis

3.    untuk mengetahui asas-asas dalam hukum perjanjian

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Alih Lahan Produktif

 

Alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negative (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.[1]

Menurut Adi Sasono, alih fungsi tanah merupakan kegiatanperubahan peggunaan tanah dari suatu kegiatan yang menjadi kegiatan lainnya.Alih fungsi tanah muncul sebagai akibat pembangunan dan peningkatan jumlahpenduduk. Pertambahan penduduk dan peningkatan kebutuhan tanah untukkegiatan pembangunan telah merubah strukur pemilikan dan penggunaan tanahsecara terus menerus. Perkembangan struktur industri yang cukup pesatberakibat terkonversinya tanah pertanian secara besar-besaran. Selain untukmemenuhi kebutuhan industri, alih fungsi tanah pertanian juga terjadi secaracepat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang jumlahnya jauh lebih besar[2]

B.  Faktor-Faktor terjadinya Alih Lahan Pertanian

 

Faktor ini lebih melihat sisi yang faktor-faktor terjadinya alih fungsi lahan proses alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan sawah yaitu[3]:

1.        Faktor Eksternal, merupakan faktor yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi.

2.        Faktor Internal ,disebabkan oleh kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan.

3.        Faktor Kebijakan. Yaitu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Kelemahan pada aspek regulasi atau peraturan itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi  pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dikonversi.

 

C.  Dampak alih fungsi lahan menjadi pemukiman

Adpun dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yakni sebagai berikut.

1.      Turunnya produksi pertanian

Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun, seperti dikutip dari buku Xplore Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Foton Edukasi. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.

2.      Hilangnya kesempatan petani

Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman membuat petani kehilangan kesempatan untuk menggarap lahannya secara berkelanjutan dan menjadikannya mata pencaharian. Petani juga jadi kehilangan kesempatan untuk mendapat manfaat panen atau hasil pertaniannya, baik untuk keluarga sendiri atau untuk dijual.

3.      Investasi pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal

 investasi pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal. Sarana dan prasarana dalam irigasi yang sudah didanai pemerintah jadi tidak difungsikan optimal karena sebagian sasarannya kini tidak lagi lahan pertanian, tetapi pemukiman.

4.      Berkurangnya ekosistem sawah

Berkurangnya ekosistem sawah di antaranya disebabkan oleh pembangunan pemukiman penduduk, industri, pertokoan, dan pariwisata. Ekosistem sawah yang berkurang karena alih fungsi lahan menjadi pemukiman meliputi komponen biotik dan abiotik.

Sebagai informasi, contoh komponen biotik sawah yaitu tumbuhan seperti padi dan jagung, serangga, burung, dan keong. Sementara itu, komponen abiotik sawah yaitu seperti cahaya matahari, suhu, air, angin, batu, dan kelembaban tanah.[4]

 

D.  Strategi  Alternatif  Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Strategi Peraturan Kebijakan  Perlu digarisbawahi bahwa penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian boleh dikatakan bersifat multidimensi. Oleh karena itu, upaya pengendaliannya tidak mungkin hanya dilakukan melalui satu pendekatan saja. Mengingat nilai keberadaan lahan pertanian bersifat multifungsi, maka keputusan untuk melakukan pengendaliannya harus memperhitungkan berbagai aspek yang melekat pada eksistensi lahan itu sendiri. Hal tersebut mengingat lahan yang ada mempunyai nilai yang berbeda, baik ditinjau dari segi jasa (service) yang dihasilkan maupun beragam fungsi yang melekat di dalamnya. Sehubungan dengan isu di atas, Pearce and Turner merekomendasikan tiga pendekatan secara bersamaan dalam kasus pengendalian alih fungsi lahan sawah (wetland), yaitu melalui :  

1.      Regulation. Melalui pendekatan ini pengambil kebijakan perlu menetapkan sejumlah aturan dalam pemanfaatan lahan yang ada. Berdasarkan berbagai pertimbangan teknis, ekonomis, dan sosial, pengambil kebijakan bisa melakukan pewilayahan (zoning) terhadap lahan yang ada serta kemungkinan bagi proses alih fungsi. Selain itu, perlu mekanisme perizinan yang jelas dan transparan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada dalam proses alih fungsi lahan. Dalam tatanan praktisnya, pola ini telah diterapkan pemerintah melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembentukan Tim Sembilan di tingkat kabupaten dalam proses alih fungsi lahan. Sayangnya, pelaksanaan di lapang belum sepenuhnya konsisten menerapkan aturan yang ada.

2.      Acquisition and Management. Melalui pendekatan ini pihak terkait perlu menyempurnakan sistem dan aturan jual beli lahan serta penyempurnaan pola penguasaan lahan (land tenure system) yang ada guna mendukung upaya ke arah mempertahankan keberadaan lahan pertanian.

3.      Incentive and Charges. Pemberian subsidi kepada para petani yang dapat meningkatkan kualitas lahan yang mereka miliki, serta penerapan pajak yang menarik bagi yang mempertahankan keberadaan lahan pertanian, merupakan bentuk pendekatan lain yang disarankan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pengembangan prasarana yang ada lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan kegiatan budidaya pertanian berikut usaha ikutannya.

 

Mengingat selama ini penerapan perundang-undangan dan peraturan pengendalian alih fungsi lahan kurang berjalan efektif serta berpijak pada acuan pendekatan pengendalian sebagaimana dikemukakan di atas, maka perlu diwujudkan suatu kebijakan alternatif. Kebijakan alternatif tersebut diharapkan mampu memecahkan kebuntuan pengendalian alih fungsi lahan sebelumnya. Adapun komponennya antara lain instrumen hukum dan ekonomi, zonasi, dan nisiatif masyarakat. Instrumen hukum meliputi penerapan perundang-undangan dan peraturan yang mengatur mekanisme alih fungsi lahan. Sementara itu, instrumen ekonomi mencakup insentif, disinsentif, dan kompensasi. Kebijakan pemberian insentif [5].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    


 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Mikroplastik   merupakan   bagian   terkecil   dari   plastik   yang   berukuran   >5   mm.Mikroplastik yang masuk ke lingkungan akan terakumulasi di perairan dan tidak mudahdihilangkan karena sifatnya yang persisten. Partikel mikroplastik ditemukan hampir 85%pada   permukaan   laut.  Mikroplastik  dengan   ukuran  partikel  <  5  mm  sudah  banyakterdeteksi   di   banyak   wilayah   perairan   di   seluruh   dunia.   Banyaknya   kelimpahanmikroplastik sangat dipengaruhi   oleh aktivitas dan  sumber  pencemarnya.  Terlepas daripenguraian plastik secara bertahap, mikroplastik ditemukan dalam pengelupasan kulit dantabung  pasta   gigi  dalam  bentuk  microbeads.  Artinya,  ia   diproduksi   sebagai  besar  dankecil lalu akhirnya diubah menjadi serat mikroplastik.

Mikroplastik ditemukan di sekitarkita, di  lautan,  sungai,  dan   bahkan  di  tanah.   Berbagai penelitian  yang  dilakukan padaproduksi plastik mikro  menegaskan  serat mikroskopis  dihasilkan   ketika Anda   mencucibahan   sintetis   seperti   poliester   atau   nilon   yang   biasa   ditemukan   di   pakaian   yangdikenakan. Jadi, mikroplastik memasuki  lingkungan   melalui hal-hal yang kita gunakansetiap hari.  Ketergantungan yang   berlebihan  dari dunia  pada  plastik  berdampak   burukterhadap kerusakan lingkungan.Polusi mikroplastik   pada  perairan  memberikan  dampak  negatif.  Pada   orgnaisme dilautan,  efek   secara  fisik  dari  mikroplastik  dapat   dilihat   saat  mikroplastik  berada  padakonsentrasi tinggi.

Terkonsumsinya mikroplastik  oleh   organisme  yang   berada dilautanmengakibatkan berkurangnya asupan nutrisi yang seharusnya didapat dari makanan. Haltersebut  mengakibatkan  rendahnya  cadangan   energi  yang   dimiliki   organisme  (Duis  &Coors,  2016).   mikroplastik   yang  terkonsumsi  tidak  dapat  dicerna  oleh  organisme,   haltersebut mengkaibatkan  organisme  tersebut  tidak   dapat  makan lagi  padahal   organismetersebut  mengalami mal nutrisi. Selain itu pengkonsumsian mikroplastik misalnya padaikan   di   laut   dapat  mengakibatkan   gangguan   pernafaasan   karena   menyumbat   insangmereka.

  Salah   satu  cara  untuk  mengatasi  pencemaran  mikroplastikadalah dengan menggalakkan   aksi-aksi bebas mikroplastik.   Contohnya  pada Desember2015 di United States, Presiden Obama sudah menandatangani "Microbead-Free WatersAct of 2015". Aksi tersebut melarang perusahaan menggunakan microbeads (termasuk ke11

dalam golongan mikroplastik) mulai dari Juli 2017. Selain itu, tindakan tidak membuangsampah   ke   perairan   juga   dapat   mendukung   pencegahan   pencemaran   mikroplastik.Sampah-sampah  plastik   dapat   dikelola  dengan   melakukan  aksi   3R   (reduce,reuse,   danrecycle).

 

B.  Saran

 

Alih Fungsi lahan pertanian memiliki dampak yang besar terhadap

berbagai aspek, bagi ketahanan pangan Nasional, kesejahteraan petani, danlingkungan sosial. Keputusan pemberian izin Alih Fungsi lahan pertanian ke non pertanian di berikan pada lahan yang sesuai dengan penatagunaan tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota yang terkait, agar penggunaan tanahnya digunakan secara optimal tanpa mengganggu pemanfaatan tanah. Peningkatan Penyuluhan kepada petani mengenai pentingnya lahan pertanian yang harus dipertahankan, serta masyarakat ikut berperan dalam melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang peran serta masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Z, Nahruddin. Isu-isu permasalahan SDM pemerintahan. (INA-Rxiv, open science framework, 2018)

 

https://id.scribd.com/doc/Alih-Fungsi-lahan. Diakses pada hari Senin, 07 Maret 2022, 11:55

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/cocos/article/viewFile/6919/6428. Diakses pada hari Senin, 07 maret 2022, jam 11:45

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5728895/4-dampak-alih-fungsi-lahan-pertanian-menjadi-permukiman. Diakses pada 07 maret 2022,  19:00

https://media.neliti.com/media/publications/56123-ID-strategi-pengendalian-alih-fungsi-lahan.pdf .dia akses pada 07 maret 2022, 19:00

 



[1] Z, Nahruddin. Isu-isu permasalahan SDM pemerintahan. (INA-Rxiv, open science framework, 2018).

[2] https://id.scribd.com/doc/Alih-Fungsi-lahan. Diakses pada hari Senin, 07 Maret 2022, 11:55

[3] https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/cocos/article/viewFile/6919/6428. Diakses pada hari Senin, 07 maret 2022, jam 11:45

 

[5] https://media.neliti.com/media/publications/56123-ID-strategi-pengendalian-alih-fungsi-lahan.pdf .dia akses pada 07 maret 2022, 19:00

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Islam Dan Lingkungan Hidup || Alih Lahan Produktif"

Posting Komentar