Makalah Islam Dan Lingkungan Hidup || Alih Lahan Produktif
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur ke
hadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapamenyelesaikan tugas
makalah yang berjudul " Isu-isu Lingkungan Hidup: Alih Lahan Produktif
" dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata s.
Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan bagi para pembaca dan juga
bagi penulis.
Kami menyadari
makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan keterbatasan pengentahuan maupun pengalaman maka kami
yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapakan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.
Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Bandar Lampung, 08 Maret 2022
Kelompok 11
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................................ 2
B.
Rumusan Masalah....................................................................................................... 2
C.
Tujuan Makalah.......................................................................................................... 2
BAB II PENDAHULUAN.................................................................................................... 3
A.
Pengertian Alih Lahan Produktif................................................................................ 3
B.
Faktor-Faktor terjadinya Alih Lahan Pertnian............................................................ 3
C.
Dampak Alih fungsi menjadi Pemukiman.................................................................. 5
D.
Strategi........................................................................................................................ 5
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan................................................................................................................. 8
B.
Saran........................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lingkungan Adalah segala sesuatu yang ada di
sekitar manusia yang memengaruhi perkembangankehidupan manusia baik langsung
maupun tidak langsung. Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun1997, lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hiduptermasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan
dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.Pengertian lingkungan
menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah seluruh benda dan keadaan yangterdapat
didalam ruang yang ditempat dimana mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis
bahwa pada ruang itu tak terbatas untuk jumlahnya, namun secara praktis pada
ruang tersebut selaludiberikan batasan menurut sesuai kebutuhan yang bisa
ditentukan, semisal: sungai, laut, jurang, faktor politik ataukah faktor
lainnya.
Jadi
lingkungan hidup mesti kita artikan secara luas, yaitu tidak hanyasekedar untuk
lingkungan biologi dan fisik akan tetapi juga untuk lingkungan budaya,
lingkungansosial dan lingkungan ekonomi.Terdapat sesuatu hal yang butuh
ditekankan didalam pengertian lingkungan hidup atau pengertianlingkungan
tersebut bahwa antara suatu unsur dengan unsur yang lainnya yang berada dalam
suatulingkungan, merupakan sebuah kesatuan yang tak dapat terpisahkan antara
yang satu dengan yanglainnya. Bahkan untuk diantaranya saling mempengaruh dan
berpengaruh, terutama didalam halkualitas lingkungan itu sendiri. Namun
demikian terdapat suatu kecenderungan yang besar dalam mengadakan pembedaan
antaralingkungan biologis, sosial dan fisik.
Pengertian lingkungan terbagi atas 3 kelompok
dasar yang dimaksudkan dapat memudahkan dalammenjelaskan lingkungan itu.
Pertama, Lingkungan fisik atau physical environment yaitu segalasesuatu yang
ada disekitar manusia dimana terbentuk dari benda meti semisal gunung,
kendaraan,udara, air, rumah dan lain-lain. Kedua, lingkungan biologis atau
biological environtment, yait segalaunsur yang berada pada sekitar manusia yang
menyerupai organisme hidup selain yang ada pada dirimanusianya itu sendiri
semisal binatang-binatang dari yang paling kecil sampai yang paling besardan
tumbuh-tumbuhan yang paling kecil sampai terbesar. Ketiga, lingkungan sosial
atau socialenvirontment yaitu manusia-mansia yang lain yang berada disekitarnya
semisal teman-teman,tetangga-tetangga, orang yang lain belum dikenal) (Amsyari,
1989).Lingkungan terbagi atas dua yaitu ABiotik dan biotik yang dijelaskan
sebagai berikut:
1. Komponen
abiotik atau komponen benda mati semisal tanah, energi, udara dan air.
2. Komponen biotik
atau komponen makhluk hidup semisal tumbuh-tumbuhan, mikroba dan binatang.
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara
kompleks di dalamnyaterdapat habitat, tumbuhan dan binatang yang
dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh,sehingga semuanya akan
menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi.Pengertian ekosistem
menurut Odum (1993), Ekosistem adalah unit fungsional dasar dalam ekologiyang
di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan
abiotik) dan diantara keduanya saling memengaruhi.Ekosistem dikatakan sebagai
suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuanterkecil yang
memiliki komponen secara lengkap, memiliki relung ekologi secara lengkap,
sertaterdapat proses ekologi secara lengkap, sehingga dalam unit ini siklus
materi dan arus energi terjadisesuai dengan kondisi ekosistemnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar blakang masalah maka dapat
di rumuskan suatu pokok masalah yang kemudian disusun dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut:
1.
Pengertian Alih Lahan produktik
2.
Faktor- Faktor terjadinya Alih Lahan Pertnian
3.
Dampak Alih fungsi Lahan Pemukimn
4.
Strategi
C. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1. Untuk menambah wawasan
2. Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah hukum
bisnis
3. untuk mengetahui asas-asas dalam hukum
perjanjian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Alih
Lahan Produktif
Alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah
perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula
(seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negative
(masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.[1]
Menurut Adi
Sasono, alih fungsi tanah merupakan kegiatanperubahan peggunaan tanah dari
suatu kegiatan yang menjadi kegiatan lainnya.Alih fungsi tanah muncul sebagai
akibat pembangunan dan peningkatan jumlahpenduduk. Pertambahan penduduk dan
peningkatan kebutuhan tanah untukkegiatan pembangunan telah merubah strukur
pemilikan dan penggunaan tanahsecara terus menerus. Perkembangan struktur
industri yang cukup pesatberakibat terkonversinya tanah pertanian secara
besar-besaran. Selain untukmemenuhi kebutuhan industri, alih fungsi tanah
pertanian juga terjadi secaracepat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang
jumlahnya jauh lebih besar[2]
B. Faktor-Faktor terjadinya Alih Lahan Pertanian
Faktor ini lebih melihat sisi yang faktor-faktor
terjadinya
alih fungsi
lahan proses
alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian yang terjadi disebabkan
oleh beberapa faktor. Ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya alih
fungsi lahan sawah yaitu[3]:
1.
Faktor Eksternal, merupakan faktor yang disebabkan oleh
adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi.
2.
Faktor Internal ,disebabkan oleh kondisi
sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan.
3.
Faktor Kebijakan. Yaitu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan
pertanian. Kelemahan pada aspek regulasi atau
peraturan itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dikonversi.
C.
Dampak alih fungsi lahan menjadi pemukiman
Adpun dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi
permukiman yakni sebagai berikut.
1.
Turunnya
produksi pertanian
Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi
permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun,
seperti dikutip dari buku Xplore Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh
Tim Foton Edukasi. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi
menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok,
buah-buahan, sayur, dan lain-lain.
2.
Hilangnya
kesempatan petani
Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman membuat
petani kehilangan kesempatan untuk menggarap lahannya secara berkelanjutan dan
menjadikannya mata pencaharian. Petani juga jadi kehilangan kesempatan untuk
mendapat manfaat panen atau hasil pertaniannya, baik untuk keluarga sendiri
atau untuk dijual.
3.
Investasi
pemerintah di bidang pengairan jadi tidak optimal
investasi pemerintah
di bidang pengairan jadi tidak optimal. Sarana dan prasarana dalam irigasi yang
sudah didanai pemerintah jadi tidak difungsikan optimal karena sebagian
sasarannya kini tidak lagi lahan pertanian, tetapi pemukiman.
4.
Berkurangnya
ekosistem sawah
Berkurangnya ekosistem sawah di antaranya disebabkan
oleh pembangunan pemukiman penduduk, industri, pertokoan, dan pariwisata.
Ekosistem sawah yang berkurang karena alih fungsi lahan menjadi pemukiman
meliputi komponen biotik dan abiotik.
Sebagai informasi, contoh komponen biotik sawah yaitu
tumbuhan seperti padi dan jagung, serangga, burung, dan keong. Sementara itu,
komponen abiotik sawah yaitu seperti cahaya matahari, suhu, air, angin, batu,
dan kelembaban tanah.[4]
D. Strategi Alternatif Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Strategi Peraturan Kebijakan Perlu digarisbawahi bahwa penyebab terjadinya
alih fungsi lahan pertanian boleh dikatakan bersifat multidimensi. Oleh karena
itu, upaya pengendaliannya tidak mungkin hanya dilakukan melalui satu pendekatan
saja. Mengingat nilai keberadaan lahan pertanian bersifat multifungsi, maka
keputusan untuk melakukan pengendaliannya harus memperhitungkan berbagai aspek
yang melekat pada eksistensi lahan itu sendiri. Hal tersebut mengingat lahan
yang ada mempunyai nilai yang berbeda, baik ditinjau dari segi jasa (service)
yang dihasilkan maupun beragam fungsi yang melekat di dalamnya. Sehubungan
dengan isu di atas, Pearce and Turner merekomendasikan tiga pendekatan secara
bersamaan dalam kasus pengendalian alih fungsi lahan sawah (wetland), yaitu
melalui :
1.
Regulation. Melalui pendekatan ini pengambil kebijakan perlu
menetapkan sejumlah aturan dalam pemanfaatan lahan yang ada. Berdasarkan
berbagai pertimbangan teknis, ekonomis, dan sosial, pengambil kebijakan bisa
melakukan pewilayahan (zoning) terhadap lahan yang ada serta kemungkinan bagi
proses alih fungsi. Selain itu, perlu mekanisme perizinan yang jelas dan
transparan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada dalam proses
alih fungsi lahan. Dalam tatanan praktisnya, pola ini telah diterapkan
pemerintah melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembentukan Tim
Sembilan di tingkat kabupaten dalam proses alih fungsi lahan. Sayangnya,
pelaksanaan di lapang belum sepenuhnya konsisten menerapkan aturan yang ada.
2.
Acquisition and Management. Melalui pendekatan ini pihak terkait
perlu menyempurnakan sistem dan aturan jual beli lahan serta penyempurnaan pola
penguasaan lahan (land tenure system) yang ada guna mendukung upaya ke arah
mempertahankan keberadaan lahan pertanian.
3.
Incentive and Charges. Pemberian subsidi kepada para petani yang
dapat meningkatkan kualitas lahan yang mereka miliki, serta penerapan pajak
yang menarik bagi yang mempertahankan keberadaan lahan pertanian, merupakan
bentuk pendekatan lain yang disarankan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan
pertanian. Selain itu, pengembangan prasarana yang ada lebih diarahkan untuk
mendukung pengembangan kegiatan budidaya pertanian berikut usaha ikutannya.
Mengingat selama ini penerapan perundang-undangan dan peraturan pengendalian
alih fungsi lahan kurang berjalan efektif serta berpijak pada acuan pendekatan
pengendalian sebagaimana dikemukakan di atas, maka perlu diwujudkan suatu
kebijakan alternatif. Kebijakan alternatif tersebut diharapkan mampu memecahkan
kebuntuan pengendalian alih fungsi lahan sebelumnya. Adapun komponennya antara
lain instrumen hukum dan ekonomi, zonasi, dan nisiatif masyarakat. Instrumen
hukum meliputi penerapan perundang-undangan dan peraturan yang mengatur
mekanisme alih fungsi lahan. Sementara itu, instrumen ekonomi mencakup
insentif, disinsentif, dan kompensasi. Kebijakan pemberian insentif [5].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mikroplastik merupakan
bagian terkecil dari
plastik yang berukuran
>5 mm.Mikroplastik yang masuk
ke lingkungan akan terakumulasi di perairan dan tidak mudahdihilangkan karena
sifatnya yang persisten. Partikel mikroplastik ditemukan hampir 85%pada permukaan
laut. Mikroplastik dengan
ukuran partikel < 5 mm
sudah banyakterdeteksi di
banyak wilayah perairan
di seluruh dunia.
Banyaknya kelimpahanmikroplastik
sangat dipengaruhi oleh aktivitas
dan sumber pencemarnya.
Terlepas daripenguraian plastik secara bertahap, mikroplastik ditemukan
dalam pengelupasan kulit dantabung
pasta gigi dalam
bentuk microbeads. Artinya,
ia diproduksi sebagai
besar dankecil lalu akhirnya
diubah menjadi serat mikroplastik.
Mikroplastik ditemukan di sekitarkita,
di lautan, sungai,
dan bahkan di
tanah. Berbagai penelitian yang
dilakukan padaproduksi plastik mikro
menegaskan serat mikroskopis dihasilkan
ketika Anda mencucibahan sintetis
seperti poliester atau
nilon yang biasa
ditemukan di pakaian
yangdikenakan. Jadi, mikroplastik memasuki lingkungan
melalui hal-hal yang kita gunakansetiap hari. Ketergantungan yang berlebihan
dari dunia pada plastik
berdampak burukterhadap
kerusakan lingkungan.Polusi mikroplastik
pada perairan memberikan
dampak negatif. Pada
orgnaisme dilautan, efek secara
fisik dari mikroplastik
dapat dilihat saat
mikroplastik berada padakonsentrasi tinggi.
Terkonsumsinya mikroplastik oleh
organisme yang berada dilautanmengakibatkan berkurangnya
asupan nutrisi yang seharusnya didapat dari makanan. Haltersebut mengakibatkan
rendahnya cadangan energi
yang dimiliki organisme
(Duis &Coors, 2016).
mikroplastik yang terkonsumsi
tidak dapat dicerna
oleh organisme, haltersebut mengkaibatkan organisme
tersebut tidak dapat
makan lagi padahal organismetersebut mengalami mal nutrisi. Selain itu
pengkonsumsian mikroplastik misalnya padaikan
di laut dapat
mengakibatkan gangguan pernafaasan
karena menyumbat insangmereka.
Salah satu cara
untuk mengatasi pencemaran
mikroplastikadalah dengan menggalakkan
aksi-aksi bebas mikroplastik.
Contohnya pada Desember2015 di
United States, Presiden Obama sudah menandatangani "Microbead-Free
WatersAct of 2015". Aksi tersebut melarang perusahaan menggunakan
microbeads (termasuk ke11
dalam golongan mikroplastik) mulai dari Juli 2017.
Selain itu, tindakan tidak membuangsampah
ke perairan juga
dapat mendukung pencegahan
pencemaran
mikroplastik.Sampah-sampah
plastik dapat dikelola
dengan melakukan aksi
3R (reduce,reuse, danrecycle).
B.
Saran
Alih Fungsi lahan pertanian memiliki dampak
yang besar terhadap
berbagai aspek, bagi ketahanan pangan Nasional, kesejahteraan petani,
danlingkungan sosial. Keputusan pemberian izin Alih Fungsi lahan pertanian ke non pertanian di berikan pada lahan yang
sesuai dengan penatagunaan tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota yang terkait, agar penggunaan tanahnya digunakan secara
optimal tanpa mengganggu pemanfaatan tanah. Peningkatan Penyuluhan kepada petani mengenai pentingnya lahan pertanian yang harus dipertahankan, serta
masyarakat ikut berperan dalam melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
peran serta masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Z, Nahruddin. Isu-isu
permasalahan SDM pemerintahan. (INA-Rxiv, open science framework, 2018)
https://id.scribd.com/doc/Alih-Fungsi-lahan.
Diakses pada
hari Senin, 07 Maret 2022, 11:55
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/cocos/article/viewFile/6919/6428.
Diakses pada
hari Senin, 07 maret 2022, jam 11:45
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5728895/4-dampak-alih-fungsi-lahan-pertanian-menjadi-permukiman.
Diakses pada 07 maret 2022, 19:00
https://media.neliti.com/media/publications/56123-ID-strategi-pengendalian-alih-fungsi-lahan.pdf
.dia akses pada 07 maret 2022, 19:00
[1] Z, Nahruddin. Isu-isu
permasalahan SDM pemerintahan. (INA-Rxiv, open science framework, 2018).
[2] https://id.scribd.com/doc/Alih-Fungsi-lahan. Diakses pada hari Senin, 07
Maret 2022, 11:55
[3] https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/cocos/article/viewFile/6919/6428.
Diakses pada hari
Senin, 07 maret 2022, jam 11:45
[4] https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5728895/4-dampak-alih-fungsi-lahan-pertanian-menjadi-permukiman.
Diakses pada 07 maret 2022, 19:00
[5] https://media.neliti.com/media/publications/56123-ID-strategi-pengendalian-alih-fungsi-lahan.pdf
.dia akses pada 07 maret 2022, 19:00
0 Response to "Makalah Islam Dan Lingkungan Hidup || Alih Lahan Produktif"
Posting Komentar