Makalah Hukum Bisnis || Badan Usaha

 KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

            Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Masa Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah dengan judul “Fungsi Pengorganisasian” ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

            Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Pengantar Bisnis dan Manajemen. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.

            Karena keterbatasan pengentahuan maupun pengalaman maka kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapakan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.

Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh


 

Kalirejo, 28 Februari 2022

Penulis

 

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

             Menurut KBBI V usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu; kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan.

             Badan usaha menurut KBBI V adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

             Badan usaha memiliki peran yang penting dalam kehidupan sehai-hari guna membantu menggerakan roda perkekonomiain suatu daerah bahkan suatu negara. Badan usaha didirikan dalam 2 bentuk yaitu badan usaha negara dan swasta yang memiliki tujuan yang sama yaitu guna menjadi sumber penghasilan dna pendapatan dalam mengurangi pengganguran dan memenuhi kebutuhan pokok hidup dalam sandang, pangan, dan papan.

             Badan usaha memiliki fungsi yaitu fungsi komersil guna mendapatkan keuntungan dalam menjalankan badan usaha yang didalamnya meliputi fungsi manajemen dan fungsi operasional, fungsi sosial; guna membantu masyarakat diluar dari mendapatkan keuntungan, dan fungsi badan usaha dalam perekonomian.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian badan usaha dan perusahaan?

2.      Perbedaan badan usaha dan perusahaan?

3.      Fungsi dari badan usaha?

4.      Bentuk-bentuk badan usaha?

 

C.    Tujuan Makalah

1.      Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Hukum Bisnis.

2.      Untuk menambah wawasan tentang badan usaha.

3.      Untuk mengetahui konsep-konsep yang ada dalam badan usaha.

4.      Untuk mengetahui badan usaha yang baik di masyarakat maupun didalam perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha menurut KBBI V adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Disebut yuridis kesatuan karena badan usah umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomi karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga yang dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi layanan kepada masyarakat.[1]

             Badan usaha tak lain adalah perusahaan, yaitu suatu unit kegiatan-kegiatan ekonomi yang menghasilakn barang dan jasa untuk melayani masyarakat dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan.[2]

             Secara teoritis badan usaha dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu:[3]

1.      Badan usaha yang bukan berbadan hukum (nonbadan hukum).

2.      Badan usaha yang berbadan hukum (badan hukum).

 

             Dalam undang-undang sendiri tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan badan hukum. Dalam pasal 1653 kitab undang-undang hukum perdata hanya disebukan jenis perkumpulan (badan hukum), yakni:[4]

1.      Yang diadakan oleh kekuasaan umum.

2.      Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum.

3.      Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan.

 

             Menurut Pemerintah Hindia Belanda[5], badan usah dianggap sebagai suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus-menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran badan usaha, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan badan usaha tersebut.

             Menurut M. Echols, tanpa mengesampingkan peran badan usaha, dikatakan bahwa badan usaha itu sendiri meruakan sebuah usaha yang bentuknya adalah badan usaha dengan orientasi untuk mendapatkan keuntungan yang begitu besar dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalamnya.[6]

             Menurut Murti Sumarni, badan usaha dianggap sebagai sebuah kegiatan dalam mengelola ataupun memprduksi sebuah produk dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam untuk kemudian didistribusikan secara luas.[7]

             Jadi, dapat disimpulkan bahwa badan usaha adalah badan hukum merupakan sebuah usaha yang berorientasi untuk mendapatkana keuntungan yang besar dari kegiatan memanfaatkan sumber daya alam ataupun jasa  untuk memenuhi kebutuhan manusia.

             Menurut KBBI V perusahaan adalah kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang- barngg, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya).

             Menurut Prof. Molengraffa, perusahaan merupakan suatu keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan, dengan cara memperniagakan barang-barang dan jasa, menyeerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.[8]

             Pengertian perusahaan dapat dijumpai dalam undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dan No. 8 Tahuun 1997 tenatng Dokumen Perusahaan yaitu:[9]

             Menurut pasal 1 huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan daam wilayah Reoublik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

             Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1997 mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tettap dan terus-meneurs dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggrakan oleh orang perseorangan maupun badna usaha yang berbentuk badan hkum atau bukan badan hukum, yang didirikn dan berkedudukan alam wilayah negara Republik Indonesia.

             Menurut Soekardono, perusahaan adalah salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam lapangan hukum perdata, khususnya hukum dagang.[10]

             Jadi, dapat disimpulkan bahawa perusahaan adalah bentuk usaha yang dijalankan baik oleh badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatannya secara terus-menerus dengan tujuan mencari laba atau keuntungan.

 

B.     Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

             Badan usaha dan perusahaan meskipun secara garis besar memiliki kesamaan, namun ada beberapa perbedaan badan usaha dan perusahaan, yakni

1.      Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat mengelola kegiatan produksi mereka.

2.      Badan usaha dan perusahaan memilki tujuan yang berbeda yaitu apabila perusahan bekerja untuk menawarkan barang atua jasa, sedangkan badan usaha memiliki tujuan untuk mendaptkan keuntungan.[11]

3.      Badan usaha dan perusahaan menurut fungsi berbeda, jika perusahaan merupaka alat bagi badan usaha guna mencapai tujuan, sedangkan badan usaha adalah kesatuanorganisasi untuk mengurus perusahaan.[12]

4.      Secara bentuknya badan usaha merupakan yuridis/hukum dalam bentuk perseroan/CV/Firma/PT, sedangkan perusahaan adalah pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain.[13]

 

C.    Fungsi Badan Usaha

             Fungsi badan usaha yaitu:[14]

1.      Fungsi Komersial

Tujuan dari badan usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang dikelola secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip manajemen. Untuk mendapatkan keuntungan, badan usaha haruslah menghasilkan barang yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan jasa yang optimal kepada konsumen. Fungsi komersial dapat menjadi sasaran yang tepat dengan menerapkan fungsi manajemen, fungsi operasional, fungsi finansia, dan fungsi finansial.

2.      Fungsi manajemen

Dalam fungsinya ada hal yang bisa digunakan unutk mencapai tujuan seperti fungsi perencanaan sebagai langkah awal dalam meentapkan tujuan dan langkah-langka yang akan dilakukan. Lalu fungsi pengorganisasian dengan menetapkan pembagian tugas dan penetapan wewenang setiap anggota. Fungsi motivasi yaitu memotivasi anggota supaya bekerja sesuai dengan rencana yang sudah disepakati. Dan yang terakhir fungsi pengawasan, yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.

3.      Fungsi Operasional

Badan usaha perlu mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agara dapat mencapai tujuan yang sudah disepakati.

4.      Sumber daya manusia adalah aset yang berharga  karena segala macam kegiatan akan dilakukan oleh para pekerja yang nerkompeneten dan berkualitas. Lalu pemasaran merupakan kegiatan pemindahan kepemilikan yang selalu berorientasi kepada kepuasan konsumen. Berikutnya adalah pembelanjaan yang erat kaitannya dengan bagaimn mendapatkan dana dan menggunakannya seefektif mungkin.

5.      Fungsi sosial

Fungsi sosial berkaitan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dimana memanfaatkan masyarakat sebagai tenaga kerja. Fungsi sosial lainnya menyangkut proes alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja, dan membekali para tenaga kerja dengan keterampilan teknis sesuai dengan bidang kerjanya.

6.      Fungsi Badan usaha dalam Pembangunan Ekonomi

Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasioanl. Salah satu peran yang dilakukan yaitu melakukan ekspor ke laur negeri dan juga membayar pajak kepada pemerintah.

7.      Fungsi Finansial

Dalam fungsinya mencakup aktivitas dalam penyediaan modal an pengelolaan modal.

8.      Fungsi Organisasi

Dalam fungsinya mencakup aktivitas dalam mengelola administrasi perusahaan dan organisasi pengawasan

 

D.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1.      Badan Usaha Milik Negara di Indonesia.

      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perusahaan Negara telah dikenal lama baik di dunia maupun di Indonesia. Perusahaan Negara mempunyai sejarah yang panjang beratus tahun, bahkan ribuan tahun lalu.[15] Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis, yaitu:[16]

a)      Perusahaan Perseroan (Persero)[17]

           Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

b)      Perusahaan Jawatan (Perjan)[18]

           Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

c)      Perusahaan Umum (Perum)[19]

           Adalah  perusahan badan pemerintah yang mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA. 

 

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

      Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas. Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.[20]

 

E.     Legalitas usaha

1.      Pengertian

      Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.[21]

2.      Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha di Indonesia

·         Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para Pemilik/Pendiri Perusahaan

·         Menyusun Akta Pendirian Perusahaan atau Koperasi (di Hadapan Notaris)

·         Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan

·         Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha

·         Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

·         Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)

·         Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha

·         Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

·         Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)

·         Mengurus Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan)

3.      Pentingnya legalitas usaha

      Mendirikan Badan Usaha, mengurus Izin Usaha, mendaftarkan merek, membuat kontrak pemegang saham dan kontrak kerja, dan lain-lain merupakan faktor yang menunjang bisnis Anda.

      Melalui legalitas, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar. Terlebih lagi, pemenuhan perizinan akan mendatangkan rasa aman dan nyaman saat berbisnis. Usaha Anda akan dianggap lebih profesional dan kredibilitasnya meningkat di mata konsumen, mitra, investor, bank, dan sebagainya. Legalitas juga merupakan bukti dari bentuk tindakan patuh dan taat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika Anda mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung Anda sudah menerapkan budaya disiplin pada diri sendiri.

      Sangat disayangkan, masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa mengurus legalitas memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Padahal, tanpa adanya legalitas, usaha Anda dapat diberhentikan pemerintah, tidak dapat melakukan ekspansi bisnis, sulit menarik investor, pengajuan kredit modal usaha ke bank susah untuk disetujui, dan konsumen yang sedikit karena produk yang ditawarkan tidak kredibel.

 

4.      Daftar Izin Usaha yang Dibutuhkan Perusahaan[22]

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

c. Nomor Register Perusahaan (NRP)

d. Nomor Induk Berusaha (NIB)

e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

f. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

g. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

f..Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

h. Akta Pendirian Perseroan Terbatas

i. Izin Gangguan

 

F.     Pembukuan dan Wajib Daftar Perusahaan[23]

1.      Pembukuan

      Dasar hukum Pembukuan : Pasal 6 s/d 12 KUHDPasal 6 KUHD sudah dicabut karena tidak efisien dan diganti dengan UU No. 8 tahun 1997

      Pasal 6 KUH Dagang “Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.”. Wajib membuat dan menandatangani neraca. Wajib menyimpan catatan tersebut selama 30 tahun Wajib menyimpan surat-surat kawat selama 10 tahun

      Bukti pembukuan : Terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.

      Data Pendukung: Data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan dan yang bukan merupakan bagian dari bukti pembukuan

      Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut.

2.      Wajib Daftar Perusahaan.[24]

      Pasal 2, BAB II Tujuan dan Sifat, UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

      UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah upaya mewujudkan pemberian perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya. Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).

      Secara pokoknya dapat dijelaskan bahwa tujuan pendaftaran perusahaan ini menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan  adalah untuk :

·         Melindungi perusahaan yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan akibat praktik perusahaan yang bersaing secara tidak sehat. Kewajiban pendaftaran ini berguna mencegah atau menghindari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

·         Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan persaingan tidak sehat dengan kewajiban pendaftaran perusahaan ini dapat mengetahui gambaran keadaan perusahaan yang bersifat terbuka untuk semua pihak.

·         Mengetahui kedudukan perkembangan perkembangan duniah usaha dan perusahaan yang didirikan.

·         Kemudahan bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan penciptaan persaingan usaha yang sehat serta kepastian berusaha.

 

G.    Restrukturisasi  Perusahaan[25]

             Restrukturisasi dalam perusahaan pada dasarnya untuk menyehatkan perusahaannya, menghindaru kebangkrutan, memperbesar perusahaan, menguasai pasar lokal, menembus pasar ekspor, menguasai bahan baku, teknologi, HAKI, serta memenuhi syarat regulasi dan juga lain sebagainya.

             Restrukturisasi perusahaan adalah penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan yang di dalamnya termasuk pengelolaan modal dan manajemen. Tujuannya adalah agar kinerja perusahaan tersebut menjadi semakin sehat. Tingkat kesehatan perusahaan dapat diukur dengan menggunakan beberapa rasio seperti tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turnover), leverage ratio, dan market ratio.

             Saat ini persaingan usaha sangatlah ketat, bahkan harus setiap hari pula sebuah perusahaan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Perbaikan yang dilaksanakan secara terus menerus tentu akan mempengaruhi kinerja dari perusahaan tersebut agar dapat berjalan lebih baik juga mampu untuk unggul dalam persaingan. Atau setidak-tidak masih bisa tetap bertahan.

             Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi. Pada umumnya istilah restrukturisasi perusahaan digunakan jika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh, dan tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.

             Menurut Bramantyo (2004) restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Bagi perusahaan yang telah go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham perusahaan, dan harga tersebut dapat bertengger pada tingkat atas. Bertahannya harga saham tersebut bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng saham, tetapi benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan perusahaan.

             Selain itu, restrukturisasi perusahaan juga dapat berupa proses yang secara signifikan mengubah model bisnis perusahaan, manajemen, ataupun struktur keuangan untuk mengatasi tantangan atau permasalahan tertentu. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti perubahan strategi perseroan, perubahan visi, reorganisasi, perubahan budaya perusahaan, pemasangan atau perubahan teknologi, penggantian anggota direksi atau komisaris, merger, konsolidasi, akuisisi, leverage buy out, spin-off, dan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

             Sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen perusahaan harus melakukan penilaian secara menyeluruh atau penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan skala prioritas ketika restrukturisasi perusahaan akan dilakukan.

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

             Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat mengelola kegiatan produksi mereka. Badan usaha dan perusahaan memilki tujuan yang berbeda yaitu apabila perusahan bekerja untuk menawarkan barang atua jasa, sedangkan badan usaha memiliki tujuan untuk mendaptkan keuntungan. 

             Badan usaha dan perusahaan menurut fungsi berbeda, jika perusahaan merupakan alat bagi badan usaha guna mencapai tujuan, sedangkan badan usaha adalah kesatuanorganisasi untuk mengurus perusahaan.  Secara bentuknya badan usaha merupakan yuridis/hukum dalam bentuk perseroan/CV/Firma/PT, sedangkan perusahaan adalah pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain. 

             Badan usaha memiliki fungsi yaitu fungsi komersil guna mendapatkan keuntungan dalam menjalankan badan usaha yang didalamnya meliputi fungsi manajemen dan fungsi operasional, fungsi sosial; guna membantu masyarakat diluar dari mendapatkan keuntungan, dan fungsi badan usaha dalam perekonomian.

 

B.     Saran

             Saran dari penulisan makalah ini semoga makalah ini berguna bagi pembaca terkhusus untuk penulis sendiri. Untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan guna perbaikan makalah di masa yang akan datang

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Aikin, H Zainal, S U SH, L Wira Pria Suhartana, and M H SH, Pengantar Hukum Perusahaan (Kencana, 2016)

‘APA ITU RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN - Isdiyanto Law Office’ <https://isdiyantolawoffice.com/apa-itu-restrukturisasi-perusahaan/#:~:text=Restrukturisasi perusahaan adalah penyusunan ulang,perusahaan tersebut menjadi semakin sehat> [accessed 28 February 2022]

Erie Hariyanto, E H, ‘Hukum Dagang Dan Perusahaan Di Indonesia’, 2013

‘FUNGSI_BADAN_USAHA_ILMU_EKONOMI_PERUSAHA’

‘Pengertian Legalitas Perusahaan Dan Bentuk Legalitas Perusahaan’ <https://rojikin.id/pengertian-legalitas-perusahaan/> [accessed 28 February 2022]

‘Regina Maria Aziz-A31114030-Pembukuan Dan Wajib Daftar Perusahaan - PEMBUKUAN DAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Regina Maria Aziz A31114030 Hukum Dagang Kelas | Course Hero’ <https://www.coursehero.com/file/17731215/Regina-Maria-Aziz-A31114030-Pembukuan-dan-Wajib-Daftar-Perusahaan/> [accessed 28 February 2022]

Sagoro, Endra Murti, ‘Bentuk Badan Usaha’, Materi Pengantar Bisnis, 2013 <staff.uny.ac.id>

‘Sampai Salah, Inilah Daftar Izin Usaha Yang Dibutuhkan Perusahaan | Invest Indonesia’ <https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/sampai-salah-inilah-daftar-izin-usaha-yang-dibutuhkan-perusahaan> [accessed 28 February 2022]

Toha, Kurnia, ‘Masa Depan Monopoli Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 34.2 (2017), 110 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1432>

‘UU 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan | Jogloabang’ <https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan> [accessed 28 February 2022]

 

 



[1] Rumah Belajar, Pengertian dan Fungsi Badan Usaha (Diakses pada tanggal 25 Februari pukul 10.30)

[2] Nilla Endah, Berkenalan dengan Badan Usaha (Jawa Timur: CV Graha Printama Selaras: 2019) Cet. 1.

[3] E H Erie Hariyanto, ‘Hukum Dagang Dan Perusahaan Di Indonesia’, 2013.

[4]Ibid. h. 17

[5]Ibid.

[6]Ibid.

[7]Ibid.

[8] Muhammad Mufid Luthfi, Mengenal apa itu Badan Usaha menurut para ahli besert Jenis-jenis dan contohnya (Dikases pada 25 Februari pukul 11.01)

[9] H Zainal Aikin and others, Pengantar Hukum Perusahaan (Kencana, 2016).

[10]Ibid. h 5

[11] Farrah Putri Affifah, Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha, berikut Penjelasan dan Macamnya (TribunNews Network: 2021) Diakses pada tanggal 26 Februari pukul 6.14

[12] Ibid.

[13]Ibid.

[14] ‘FUNGSI_BADAN_USAHA_ILMU_EKONOMI_PERUSAHA’.

[15] Kurnia Toha, ‘Masa Depan Monopoli Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 34.2 (2017), 110 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1432>.

[16] Endra Murti Sagoro, ‘Bentuk Badan Usaha’, Materi Pengantar Bisnis, 2013 <staff.uny.ac.id>.

[17] Ibid.

[18] Ibid.

[19] Ibid.

[20] Ibid.

[21] ‘Pengertian Legalitas Perusahaan Dan Bentuk Legalitas Perusahaan’ <https://rojikin.id/pengertian-legalitas-perusahaan/> [accessed 28 February 2022].

[22] ‘Sampai Salah, Inilah Daftar Izin Usaha Yang Dibutuhkan Perusahaan | Invest Indonesia’ <https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/sampai-salah-inilah-daftar-izin-usaha-yang-dibutuhkan-perusahaan> [accessed 28 February 2022].

[23] ‘Regina Maria Aziz-A31114030-Pembukuan Dan Wajib Daftar Perusahaan - PEMBUKUAN DAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Regina Maria Aziz A31114030 Hukum Dagang Kelas | Course Hero’ <https://www.coursehero.com/file/17731215/Regina-Maria-Aziz-A31114030-Pembukuan-dan-Wajib-Daftar-Perusahaan/> [accessed 28 February 2022].

[24] ‘UU 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan | Jogloabang’ <https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan> [accessed 28 February 2022].

[25] ‘APA ITU RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN - Isdiyanto Law Office’ <https://isdiyantolawoffice.com/apa-itu-restrukturisasi-perusahaan/#:~:text=Restrukturisasi perusahaan adalah penyusunan ulang,perusahaan tersebut menjadi semakin sehat> [accessed 28 February 2022].

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Badan Usaha"

Posting Komentar