Makalah Hukum Bisnis || Badan Usaha
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Masa Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah dengan judul “Fungsi Pengorganisasian” ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Pengantar Bisnis dan Manajemen. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.
Karena keterbatasan pengentahuan maupun pengalaman maka kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapakan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.
Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Kalirejo, 28 Februari 2022 |
Penulis |
A. Pengertian Badan
Usaha dan Perusahaan
B. Perbedaan Badan
Usaha dan Perusahaan
F. Pembukuan dan
Wajib Daftar Perusahaan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut KBBI V
usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk
mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya)
untuk mencapai sesuatu; kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari
untung); perdagangan; perusahaan.
Badan usaha
menurut KBBI V adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha
memiliki peran yang penting dalam kehidupan sehai-hari guna membantu
menggerakan roda perkekonomiain suatu daerah bahkan suatu negara. Badan usaha
didirikan dalam 2 bentuk yaitu badan usaha negara dan swasta yang memiliki
tujuan yang sama yaitu guna menjadi sumber penghasilan dna pendapatan dalam
mengurangi pengganguran dan memenuhi kebutuhan pokok hidup dalam sandang,
pangan, dan papan.
Badan usaha
memiliki fungsi yaitu fungsi komersil guna mendapatkan keuntungan dalam
menjalankan badan usaha yang didalamnya meliputi fungsi manajemen dan fungsi
operasional, fungsi sosial; guna membantu masyarakat diluar dari mendapatkan
keuntungan, dan fungsi badan usaha dalam perekonomian.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian badan usaha dan perusahaan?
2.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan?
3.
Fungsi dari badan usaha?
4.
Bentuk-bentuk badan usaha?
C. Tujuan Makalah
1.
Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
2.
Untuk menambah wawasan tentang badan usaha.
3.
Untuk mengetahui konsep-konsep yang ada dalam badan usaha.
4.
Untuk mengetahui badan usaha yang baik di masyarakat maupun didalam
perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Badan Usaha
dan Perusahaan
Badan usaha menurut KBBI V
adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Disebut yuridis kesatuan karena badan usah umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomi karena faktor-faktor produksi yang
terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga yang dikombinasikan untuk
mendapatkan laba atau memberi layanan kepada masyarakat.[1]
Badan usaha tak
lain adalah perusahaan, yaitu suatu unit kegiatan-kegiatan ekonomi yang menghasilakn
barang dan jasa untuk melayani masyarakat dengan tujuan mendapatkan laba atau
keuntungan.[2]
Secara teoritis
badan usaha dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu:[3]
1.
Badan usaha yang bukan berbadan hukum (nonbadan hukum).
2.
Badan usaha yang berbadan hukum (badan hukum).
Dalam
undang-undang sendiri tidak dijabarkan apa yang dimaksud dengan badan hukum.
Dalam pasal 1653 kitab undang-undang hukum perdata hanya disebukan jenis
perkumpulan (badan hukum), yakni:[4]
1.
Yang diadakan oleh kekuasaan umum.
2.
Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum.
3.
Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu
yang tidak berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Menurut
Pemerintah Hindia Belanda[5], badan usah dianggap
sebagai suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus-menerus dan
bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran badan usaha, hal ini nantinya
akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan
badan usaha tersebut.
Menurut M.
Echols, tanpa mengesampingkan peran badan usaha, dikatakan bahwa badan usaha
itu sendiri meruakan sebuah usaha yang bentuknya adalah badan usaha dengan
orientasi untuk mendapatkan keuntungan yang begitu besar dari kegiatan usaha
yang dilakukan di dalamnya.[6]
Menurut Murti
Sumarni, badan usaha dianggap sebagai sebuah kegiatan dalam mengelola ataupun
memprduksi sebuah produk dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam untuk
kemudian didistribusikan secara luas.[7]
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa badan usaha adalah badan hukum merupakan sebuah usaha yang
berorientasi untuk mendapatkana keuntungan yang besar dari kegiatan
memanfaatkan sumber daya alam ataupun jasa
untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Menurut KBBI V
perusahaan adalah kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan
dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan
(dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang- barngg, berdagang,
memberikan jasa, dan sebagainya).
Menurut Prof.
Molengraffa, perusahaan merupakan suatu keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan atau
keuntungan, dengan cara memperniagakan barang-barang dan jasa, menyeerahkan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.[8]
Pengertian
perusahaan dapat dijumpai dalam undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, dan No. 8 Tahuun 1997 tenatng Dokumen Perusahaan yaitu:[9]
Menurut pasal 1
huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan daam
wilayah Reoublik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pasal 1 butir 2
UU No. 8 Tahun 1997 mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha yang
melakukan kegiatan secara tettap dan terus-meneurs dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggrakan oleh orang perseorangan
maupun badna usaha yang berbentuk badan hkum atau bukan badan hukum, yang
didirikn dan berkedudukan alam wilayah negara Republik Indonesia.
Menurut Soekardono,
perusahaan adalah salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam
lapangan hukum perdata, khususnya hukum dagang.[10]
Jadi, dapat
disimpulkan bahawa perusahaan adalah bentuk usaha yang dijalankan baik oleh
badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatannya secara terus-menerus
dengan tujuan mencari laba atau keuntungan.
B.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha dan
perusahaan meskipun secara garis besar memiliki kesamaan, namun ada beberapa
perbedaan badan usaha dan perusahaan, yakni
1.
Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat
mengelola kegiatan produksi mereka.
2.
Badan usaha dan perusahaan memilki tujuan yang berbeda yaitu
apabila perusahan bekerja untuk menawarkan barang atua jasa, sedangkan badan
usaha memiliki tujuan untuk mendaptkan keuntungan.[11]
3.
Badan usaha dan perusahaan menurut fungsi berbeda, jika perusahaan
merupaka alat bagi badan usaha guna mencapai tujuan, sedangkan badan usaha
adalah kesatuanorganisasi untuk mengurus perusahaan.[12]
4.
Secara bentuknya badan usaha merupakan yuridis/hukum dalam bentuk
perseroan/CV/Firma/PT, sedangkan perusahaan adalah pabrik, bengkel, toko atau produksi
yang lain.[13]
C.
Fungsi Badan Usaha
Fungsi badan
usaha yaitu:[14]
1.
Fungsi Komersial
Tujuan dari
badan usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang dikelola
secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip manajemen. Untuk mendapatkan
keuntungan, badan usaha haruslah menghasilkan barang yang bermutu dan harga
bersaing atau memberikan pelayanan jasa yang optimal kepada konsumen. Fungsi
komersial dapat menjadi sasaran yang tepat dengan menerapkan fungsi manajemen,
fungsi operasional, fungsi finansia, dan fungsi finansial.
2.
Fungsi manajemen
Dalam fungsinya
ada hal yang bisa digunakan unutk mencapai tujuan seperti fungsi perencanaan
sebagai langkah awal dalam meentapkan tujuan dan langkah-langka yang akan
dilakukan. Lalu fungsi pengorganisasian dengan menetapkan pembagian tugas dan
penetapan wewenang setiap anggota. Fungsi motivasi yaitu memotivasi anggota
supaya bekerja sesuai dengan rencana yang sudah disepakati. Dan yang terakhir
fungsi pengawasan, yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.
3.
Fungsi Operasional
Badan usaha
perlu mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan
dengan sebaik-baiknya agara dapat mencapai tujuan yang sudah disepakati.
4.
Sumber daya manusia adalah aset yang berharga karena segala macam kegiatan akan dilakukan
oleh para pekerja yang nerkompeneten dan berkualitas. Lalu pemasaran merupakan
kegiatan pemindahan kepemilikan yang selalu berorientasi kepada kepuasan
konsumen. Berikutnya adalah pembelanjaan yang erat kaitannya dengan bagaimn
mendapatkan dana dan menggunakannya seefektif mungkin.
5.
Fungsi sosial
Fungsi sosial
berkaitan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung
terhadap kehidupan masyarakat. Dimana memanfaatkan masyarakat sebagai tenaga
kerja. Fungsi sosial lainnya menyangkut proes alih teknologi dan ilmu
pengetahuan para pekerja, dan membekali para tenaga kerja dengan keterampilan
teknis sesuai dengan bidang kerjanya.
6.
Fungsi Badan usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Badan usaha
merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasioanl. Salah satu peran
yang dilakukan yaitu melakukan ekspor ke laur negeri dan juga membayar pajak
kepada pemerintah.
7.
Fungsi Finansial
Dalam fungsinya
mencakup aktivitas dalam penyediaan modal an pengelolaan modal.
8.
Fungsi Organisasi
Dalam fungsinya
mencakup aktivitas dalam mengelola administrasi perusahaan dan organisasi
pengawasan
D.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Badan
Usaha Milik Negara di Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Perusahaan Negara telah dikenal lama baik di dunia maupun di
Indonesia. Perusahaan Negara mempunyai sejarah yang panjang beratus tahun,
bahkan ribuan tahun lalu.[15] Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis,
yaitu:[16]
a)
Perusahaan Perseroan (Persero)[17]
Perusahaan
Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah
untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b)
Perusahaan Jawatan (Perjan)[18]
Perusahaan Jawatan
(Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c)
Perusahaan Umum (Perum)[19]
Adalah perusahan badan pemerintah yang mengelola
sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA.
2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta
adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan
usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta
yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit,
sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan
usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan,
Persekutuan dan Perseroan Terbatas. Perusahaan Perseorangan Perusahaan
perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya
ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh
semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul
dalam kegiatan perusahaan.[20]
E.
Legalitas usaha
1.
Pengertian
Legalitas suatu
perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena
legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan
usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan
harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut
dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada
pemerintahan yang berkuasa saat itu.[21]
2.
Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha di
Indonesia
·
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
para Pemilik/Pendiri Perusahaan
·
Menyusun Akta Pendirian Perusahaan atau Koperasi (di
Hadapan Notaris)
·
Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan
·
Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha
·
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai
bentuk Izin Usaha Dasar
·
Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan
Izin Komersial)
·
Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha
·
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai
bentuk Izin Usaha Dasar
·
Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan
Izin Komersial)
·
Mengurus Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS
Kesehatan dan BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan)
3.
Pentingnya legalitas usaha
Mendirikan Badan Usaha, mengurus Izin
Usaha, mendaftarkan merek, membuat kontrak pemegang saham dan kontrak kerja,
dan lain-lain merupakan faktor yang menunjang bisnis Anda.
Melalui legalitas, Anda akan mendapatkan
perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih
besar. Terlebih lagi, pemenuhan perizinan akan mendatangkan rasa aman dan
nyaman saat berbisnis. Usaha Anda akan dianggap lebih profesional dan
kredibilitasnya meningkat di mata konsumen, mitra, investor, bank, dan
sebagainya. Legalitas juga merupakan bukti dari bentuk tindakan patuh dan taat
terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika Anda mematuhi
hukum yang berlaku, secara tidak langsung Anda sudah menerapkan budaya disiplin
pada diri sendiri.
Sangat disayangkan, masih banyak pelaku
usaha yang menganggap bahwa mengurus legalitas memakan waktu dan biaya yang
tidak sedikit. Padahal, tanpa adanya legalitas, usaha Anda dapat diberhentikan
pemerintah, tidak dapat melakukan ekspansi bisnis, sulit menarik investor, pengajuan
kredit modal usaha ke bank susah untuk disetujui, dan konsumen yang sedikit
karena produk yang ditawarkan tidak kredibel.
4.
Daftar Izin Usaha yang Dibutuhkan
Perusahaan[22]
a. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Nomor
Register Perusahaan (NRP)
d. Nomor
Induk Berusaha (NIB)
e. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
f. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
g. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
f..Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum
h. Akta
Pendirian Perseroan Terbatas
i. Izin
Gangguan
F.
Pembukuan dan Wajib
Daftar Perusahaan[23]
1.
Pembukuan
Dasar hukum Pembukuan : Pasal
6 s/d 12 KUHDPasal 6 KUHD sudah dicabut karena tidak efisien dan diganti
dengan UU No. 8
tahun 1997
Pasal 6 KUH Dagang “Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan sehingga dari
catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.”. Wajib membuat
dan menandatangani neraca. Wajib menyimpan catatan tersebut selama 30 tahun Wajib
menyimpan surat-surat kawat selama 10 tahun
Bukti pembukuan :
Terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang
mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
Data Pendukung: Data
administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung
penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan yang merupakan bagian dari bukti
pembukuan dan yang bukan merupakan bagian dari bukti pembukuan
Dokumen lainnya terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.Jangka waktu
untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku
perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi keuangan
disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna
dokumen tersebut.
2.
Wajib Daftar Perusahaan.[24]
Pasal 2, BAB II Tujuan dan Sifat, UU 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
UU 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan adalah upaya mewujudkan pemberian perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka
merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula
kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan
dunia usaha pada khususnya. Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan
lain sebagainya).
Secara pokoknya dapat dijelaskan bahwa
tujuan pendaftaran perusahaan ini menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah
untuk :
·
Melindungi perusahaan yang bersaing secara
jujur dan terbuka dari kemungkinan akibat praktik perusahaan yang bersaing
secara tidak sehat. Kewajiban pendaftaran ini berguna mencegah atau menghindari
perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
·
Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan
persaingan tidak sehat dengan kewajiban pendaftaran perusahaan ini dapat
mengetahui gambaran keadaan perusahaan yang bersifat terbuka untuk semua pihak.
·
Mengetahui kedudukan
perkembangan perkembangan duniah usaha dan perusahaan yang didirikan.
·
Kemudahan bagi Pemerintah untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan penciptaan persaingan usaha yang sehat
serta kepastian berusaha.
G.
Restrukturisasi Perusahaan[25]
Restrukturisasi
dalam perusahaan pada dasarnya untuk menyehatkan perusahaannya, menghindaru
kebangkrutan, memperbesar perusahaan, menguasai pasar lokal, menembus pasar
ekspor, menguasai bahan baku, teknologi, HAKI, serta memenuhi syarat regulasi
dan juga lain sebagainya.
Restrukturisasi perusahaan adalah
penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan yang di dalamnya termasuk
pengelolaan modal dan manajemen. Tujuannya adalah agar kinerja perusahaan
tersebut menjadi semakin sehat. Tingkat kesehatan perusahaan dapat diukur
dengan menggunakan beberapa rasio seperti tingkat efisiensi (efficiency
ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran
aset (asset turnover), leverage ratio, dan market ratio.
Saat ini persaingan usaha sangatlah
ketat, bahkan harus setiap hari pula sebuah perusahaan melakukan evaluasi
terhadap kinerjanya. Perbaikan yang dilaksanakan secara terus menerus tentu
akan mempengaruhi kinerja dari perusahaan tersebut agar dapat berjalan lebih
baik juga mampu untuk unggul dalam persaingan. Atau setidak-tidak masih bisa
tetap bertahan.
Salah satu strategi untuk
memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara
restrukturisasi. Pada umumnya istilah restrukturisasi perusahaan digunakan jika
perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh, dan tujuannya adalah
untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.
Menurut Bramantyo (2004)
restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi
kinerja perusahaan. Bagi perusahaan yang telah go public, maksimalisasi
nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham perusahaan, dan harga
tersebut dapat bertengger pada tingkat atas. Bertahannya harga saham tersebut
bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng saham, tetapi
benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan perusahaan.
Selain itu, restrukturisasi
perusahaan juga dapat berupa proses yang secara signifikan mengubah model
bisnis perusahaan, manajemen, ataupun struktur keuangan untuk mengatasi
tantangan atau permasalahan tertentu. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti perubahan strategi perseroan, perubahan visi,
reorganisasi, perubahan budaya perusahaan, pemasangan atau perubahan teknologi,
penggantian anggota direksi atau komisaris, merger, konsolidasi, akuisisi, leverage
buy out, spin-off, dan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan.
Sebelum melakukan restrukturisasi,
manajemen perusahaan harus melakukan penilaian secara menyeluruh atau penilaian
uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai landasan
dalam menentukan skala prioritas ketika restrukturisasi perusahaan akan
dilakukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Badan usaha
adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat mengelola kegiatan produksi
mereka. Badan usaha dan perusahaan memilki tujuan yang berbeda yaitu apabila
perusahan bekerja untuk menawarkan barang atua jasa, sedangkan badan usaha
memiliki tujuan untuk mendaptkan keuntungan.
Badan usaha dan
perusahaan menurut fungsi berbeda, jika perusahaan merupakan alat bagi badan
usaha guna mencapai tujuan, sedangkan badan usaha adalah kesatuanorganisasi
untuk mengurus perusahaan. Secara bentuknya
badan usaha merupakan yuridis/hukum dalam bentuk perseroan/CV/Firma/PT,
sedangkan perusahaan adalah pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain.
Badan usaha
memiliki fungsi yaitu fungsi komersil guna mendapatkan keuntungan dalam
menjalankan badan usaha yang didalamnya meliputi fungsi manajemen dan fungsi
operasional, fungsi sosial; guna membantu masyarakat diluar dari mendapatkan
keuntungan, dan fungsi badan usaha dalam perekonomian.
B.
Saran
Saran dari
penulisan makalah ini semoga makalah ini berguna bagi pembaca terkhusus untuk
penulis sendiri. Untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan guna perbaikan makalah di masa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Aikin, H Zainal, S U SH, L Wira Pria
Suhartana, and M H SH, Pengantar Hukum Perusahaan (Kencana, 2016)
‘APA ITU RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN - Isdiyanto
Law Office’
<https://isdiyantolawoffice.com/apa-itu-restrukturisasi-perusahaan/#:~:text=Restrukturisasi
perusahaan adalah penyusunan ulang,perusahaan tersebut menjadi semakin
sehat> [accessed 28 February 2022]
Erie Hariyanto, E H, ‘Hukum Dagang Dan Perusahaan
Di Indonesia’, 2013
‘FUNGSI_BADAN_USAHA_ILMU_EKONOMI_PERUSAHA’
‘Pengertian Legalitas Perusahaan Dan Bentuk
Legalitas Perusahaan’
<https://rojikin.id/pengertian-legalitas-perusahaan/> [accessed 28
February 2022]
‘Regina Maria Aziz-A31114030-Pembukuan Dan Wajib
Daftar Perusahaan - PEMBUKUAN DAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Regina Maria Aziz
A31114030 Hukum Dagang Kelas | Course Hero’
<https://www.coursehero.com/file/17731215/Regina-Maria-Aziz-A31114030-Pembukuan-dan-Wajib-Daftar-Perusahaan/>
[accessed 28 February 2022]
Sagoro, Endra Murti, ‘Bentuk Badan Usaha’, Materi
Pengantar Bisnis, 2013 <staff.uny.ac.id>
‘Sampai Salah, Inilah Daftar Izin Usaha Yang
Dibutuhkan Perusahaan | Invest Indonesia’
<https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/sampai-salah-inilah-daftar-izin-usaha-yang-dibutuhkan-perusahaan>
[accessed 28 February 2022]
Toha, Kurnia, ‘Masa Depan Monopoli Badan Usaha
Milik Negara Di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 34.2 (2017),
110 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1432>
‘UU 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan |
Jogloabang’ <https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan>
[accessed 28 February 2022]
[1] Rumah Belajar, Pengertian dan Fungsi Badan Usaha (Diakses pada
tanggal 25 Februari pukul 10.30)
[2] Nilla Endah, Berkenalan dengan Badan Usaha (Jawa Timur: CV
Graha Printama Selaras: 2019) Cet. 1.
[3] E H Erie Hariyanto, ‘Hukum Dagang Dan Perusahaan Di
Indonesia’, 2013.
[4]Ibid. h. 17
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Ibid.
[8] Muhammad Mufid Luthfi, Mengenal apa itu Badan Usaha menurut para ahli
besert Jenis-jenis dan contohnya (Dikases pada 25 Februari pukul 11.01)
[9] H Zainal Aikin and others, Pengantar Hukum Perusahaan (Kencana, 2016).
[10]Ibid. h 5
[11] Farrah Putri Affifah, Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan
Usaha, berikut Penjelasan dan Macamnya (TribunNews Network: 2021) Diakses
pada tanggal 26 Februari pukul 6.14
[12] Ibid.
[13]Ibid.
[14] ‘FUNGSI_BADAN_USAHA_ILMU_EKONOMI_PERUSAHA’.
[15] Kurnia Toha, ‘Masa Depan Monopoli Badan Usaha Milik
Negara Di Indonesia’, Jurnal Hukum &
Pembangunan, 34.2 (2017), 110 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1432>.
[16] Endra Murti Sagoro, ‘Bentuk Badan Usaha’, Materi Pengantar Bisnis, 2013
<staff.uny.ac.id>.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.
[21] ‘Pengertian Legalitas Perusahaan Dan Bentuk Legalitas
Perusahaan’ <https://rojikin.id/pengertian-legalitas-perusahaan/>
[accessed 28 February 2022].
[22] ‘Sampai Salah, Inilah Daftar Izin Usaha Yang
Dibutuhkan Perusahaan | Invest Indonesia’
<https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/sampai-salah-inilah-daftar-izin-usaha-yang-dibutuhkan-perusahaan>
[accessed 28 February 2022].
[23] ‘Regina Maria Aziz-A31114030-Pembukuan Dan Wajib
Daftar Perusahaan - PEMBUKUAN DAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Regina Maria Aziz
A31114030 Hukum Dagang Kelas | Course Hero’
<https://www.coursehero.com/file/17731215/Regina-Maria-Aziz-A31114030-Pembukuan-dan-Wajib-Daftar-Perusahaan/>
[accessed 28 February 2022].
[24] ‘UU 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan |
Jogloabang’
<https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan>
[accessed 28 February 2022].
[25] ‘APA ITU RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN - Isdiyanto Law
Office’
<https://isdiyantolawoffice.com/apa-itu-restrukturisasi-perusahaan/#:~:text=Restrukturisasi
perusahaan adalah penyusunan ulang,perusahaan tersebut menjadi semakin
sehat> [accessed 28 February 2022].
0 Response to "Makalah Hukum Bisnis || Badan Usaha"
Posting Komentar