Makalah Islam dan LIngkungan Hidup || ISU ISU LINGKUNGAN HIDUP: PENCEMARAN AIR DAN UDARA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt yang telah melimpahkan
Rahmat dan HidayahNya sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Islam dan
Lingkungan Hidup dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi
besar Nabi Muhammad SAW. yang senantias kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di yaumul qiyamah
nanti.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Desi
Nurhabibah,S.E.I.,M.E, selaku dosen pengampu dalam mata kuliah Islam dan
Lingkungan Hidup yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Islam dan
Lingkungan Hidup. Selain itu, tugas makalah ini bertujuan untuk menambahkan
ilmu pengetahuan dan wawasan tentang materi ”Isu-isu Lingkungan Hidup berupa Pencamaran Air
dan Udara” dan
semoga kami berharap pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca
makalah ini.
Kami menyadari
makalah ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi. Segala kritik dan saran yang
bersifat membangun motivasi akan menjadi evaluasi bagi kami dalam pembuatan
makalah selanjutnya. Apabila terdapat banyak kesalaham pada makalah ini, kami memohon
maaf.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Bandar
Lampung, 07 Maret 2022
Kelompok 9
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A.
Latar
Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.
Isu
Lingkungan Hidup............................................................................................ 3
B.
Pencemaran
Lingkungan......................................................................................... 4
1.
Pencemaran
Air ................................................................................................ 4
2.
Pencemaran
Udara............................................................................................ 6
C.
Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan ............................................................ 7
D.
Pencemaran
Lingkungan dalam Hukum Islam....................................................... 9
BAB III PENUTUP........................................................................................................... 11
A.
Kesimpulan.............................................................................................................. 11
B.
Saran........................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 12
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lingkungan hidup pada dasarnya merupakan aspek penting dalam
kelangsungan hidup makhluk hidup yang harus dilindungi. Lingkungan hidup
berperan sebagai tempat tinggal sekaligus menyediakan berbagai kebutuhan dasar
bagi makhluk 3 hidup. Oleh karena itu, tindakan perusakan lingkungan hidup
dapat menjadi ancaman terutama dalam jangka panjang.
Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan penting yang
harus mendapatkan perhatian dan penanganan. Keseluruhan ekologi dari planet
bumi tidak terbagi-bagi dalam suatu negara tetapi merupakan satu kesatuan, maka
siapa pun yang melakukan suatu tindakan merusak lingkungan dimana pun berarti
telah melakukan tindakan merusak lingkungan yang melibatkan seluruh masyarakat
.
Salah satu permasalahan lingkungan hidup yang menjadi perhatian
adalah polusi atau pencemaran air. Polusi biasanya mengacu kepada bahan kimia
atau zat lain yang memiliki jumlah konsentrasi yang besar, polusi juga
merupakan sumber dari terjadinya degradasi kualitas air utama di dunia. Air
merupakan salah satu kebutuhan utama manusia untuk melangsungkan kehidupan dan
untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Kualitas air tentunya akan berpengaruh
kepada kuantitas air yang dapat digunakan, yakni kualitas air yang buruk
mengakibatkan sedikitnya kuantitas air yang dapat digunakan. Terjadinya
pencemaran terhadap air akan menurunkan kualitas air sehingga menyebabkan air
yang telah terkena polusi tidak dapat dikonsumsi atau digunakan, dan berbahaya
bagi kesehatan manusia. Diketahui bahwa satu dari sembilan orang di dunia tidak
memiliki akses terhadap sumber air minum. Salah satu penyebab terjadinya
pencemaran air adalah pembuangan limbah yang kemudian mencemari perairan.
Diketahui bahwa setiap harinya terdapat kurang lebih 2 juta limbah dibuang dan
mengalir ke perairan dunia. Tingginya aktivitas industri memiliki hubungan
dengan tingginya pembuangan limbah yang kemudian dapat menyebabkan pencemaran
air di suatu negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Isu Lingkungan Hidup ?
2.
Apa
yang menyebabkan Pencemaran Lingkungan ?
3.
Badgaimana
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan ?
4.
Apa
itu Pencemaran Lingkungan Dalam Hukum Islam ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa itu isu lingkungan hidup
2.
Untuk
mengetahui penyebab pencemaran lingkungan khususnya air dan udara
3.
Untuk
mengetahui cara penanggulangan serta solusi terhadap pencemaran lingkungan khususnya
air dan udara
4.
Untuk
mengetahui prespektif hukum Islam terkait isu pencemaran lingkungan
5.
Untuk
memenuhi tugas mata kulia Islam dan Lingkungan Hidup
BAB II PEMBAHASAN
A. Isu Lingkungan Hidup
Isu
lingkungan hidup merupakan sebuah bahasan seputar kondisi lingkungan yang ada
di bumi, terkait dengan gejala dan perubahan komposisi kadar dasar yang terjadi
di alamsekitar. Isu lingkungan merupakan terjemahan dari Global issues.
Biasanya isu ini mencuat dikarenakan terjadinya kondisi tertentu yang
memeberikan dampak signifikan terhadaplingkungan secara luas.
Manurut
Zulfan Nahruddin, “Sejumlah permasalahan yang menjadi isu-isu strategis saat
ini terkait tata kelola lingkungan memerlukan tindak lanjut dari pemerintah dan
masyarakat baik melalui kebijakan atau regulasi maupun melalui
program-program yang strategis yang secara efektif mampu mengatasi isu-isu
lingkungan tersebut. Oleh kerena itu,kemampuan adaptif pemerintah dan
masyarakat dalam mengatasi masalah lingkungan ditentukan oleh
pendekatan-pendekatan yang dilakukan baik dengan melibatkan setiap komponen
baik masyarakat maupun pihak swasta untuk berpartisipasi mengatasi masalah lingkungan
maupun dengan mengoptimalkan unit-unit organisasi pemerintah
serta lembaganon pemerintah yang berkomitmen dalam
mengatasi masalah-masalah lingkungan hidup.[1]
Dalam
bahasan ini isu lingkungan dapat di kategorikan menjadi 3 bagian, antara lain:
1. Isu Lingkungan Lokal
Isu lingkungan lokal merupakan efek
dari kegiatan yang ada di permukaan bumi baik yang alami maupun
akibat perbuatan manusia. Dalam isu lingkungan lokal biasanya terkait
denganmasalah pencemaran udara, pencemaran air, tanah dan pencemaran suara.
2. Isu Lingkungan Nasional
Isu
lingkungan nasional merupakan permasalahan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan
secara luas. Permasalahan lingkungan yang merupakan isu lingkungn nasionaldapat
berasal dari kegiatan manusia atau dapat juga berasal dari aktivitas alam.
isulingkungan nasional juga bukan merupakan aktivitas langsung dari manusia
atau alam yangmengakibatkan gangguan kepada alam dan manusia tetapi dampak dari
aktivitas tersebutyang akan mempengaruhi alam dan manusia.
3. Isu Lingkungan Global
Permasalahan
lingkungan yang dapat dikategorikan sebagai isu lingkungan global
merupakan permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan
manusia dan alam yang dapatmempengaruhi lingkungan secara keseluruhan.
B. Pencemaran Lingkungan
Menurut
Otto Soemarwoto sebagaimana dikutip oleh M. Arief Nurdu dan Nursyam B.
Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah adanya suatu
organisme atau unsur lain dalam suatu sumber daya, sebagai contoh dan bahasan
makalah ini adalah air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan
sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber
daya itu akibat tercampurnya dengan bahan lain.[2]
Sedangkan
menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982,
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhuk
hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan turunsampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
1. Pencemaran Air
Air merupakan salah satu komponen lingkungan
yang urgen bagi kehidupan. Makhluk hidup di bumi tak dapat terlepas dari
kebutuhan air. Karena, Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan
di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak ada air. Namun
demikian, air dapat menjadi malapetaka bila mana tidak tersedia dalam
kondisiyang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya.[3]
a. Pengertian Pencemaran Air
Dalam
PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan
sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga
kualitas airturun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).
Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi
3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelakudan aspek
akibat.
Berdasarkan
PP No.20/1990 tersebut dapat kita simpulkan bahwa
Penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup,
zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas
air tercemar.
b. Komponen Pencemar Air
Kegiatan industri dan teknologi saat ini jika tidak
disertai dengan pengolahan limbah yang baik, memungkinkan terjadinya pencemaran
air, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Bahan buangan dan
limbah yang berasal dari kegiatan industri adalah penyebab utama terjadinya
pencemaran air. Komponen pencemar air dapat dikelompokkan sebagai berikut;[4]
1) Bahan
buangan padat;
adalah bahan buangan yang berbentuk padat, baik yang kasar (butiran kasar)
maupun yang halus (butiran halus).
2) Bahan
buangan organik;
pada umumnya berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh
mikroorganisme.
3) Bahan
buangan anorganik;
pada umumnya berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh
mikroorganisme. Bahan buangan ini biasanya berasal dari industri yang
menggunakan unsur-unsur logam, seperti Timbal (Pb), Arsen (As), Air Raksa (Hg),
Khroom (Cr).
4) Bahan
buangan olahan bahan makanan; dapat dimasukkan pula dalam kelompok bahan buangan
organik. Karena bahan buangan ini bersifat organik maka mudah membusuk dan
dapat terdegradasi oleh mikroorganisme.
5) Bahan
buangan cairan berminyak; bahan yang tidak dapat larut dalam air, melainkan
mengapung di atas permukaan air. Air yang tercemar oleh bahan buangan minyak
tidak dapat dikonsumsi oleh manusia karena seringkali dalam cairan yang
berminyak terdapat zat-zat yang beracun, seperti senyawa benzen, senyawa toluen
dan sebagainya. 6)
6) Bahan
buangan zat kimia;
banyak ragamnya, tetapi yang dimaksud dalam kelompok ini adalah bahan pencemar
berupa deterjen dan bahan pembersih lainnya, bahan pemberantas hama
(insektisida), zat warna kimia, larutan penyamak kulit, zat radioaktif.
c. Jenis-Jenis Pencemaran Air
1) Pencemaran sungai, danau, dan waduk.
2) Pencemaran air bawah tanah
3) Pencemaran Laut.[5]
2. Pencemaran Udara
Pencemaran Udara merupakan suatu keadaan dimana
terdapat substansi fisik, biologi, ataukimia di lapisan udara bumi atau
atmosfer yang jumlahnya membahayakan bagi kesehatantubuh manusia dan
mahluk hidup lainnya di muka bumi ini.[6] Kondisi polusi udara dapat
mengakibatkan kerugian bagi semua mahluk hidup di bumi,khususnya manusia.
Pencemaran udara dapat menyebabkan kesulitan bernafas dan bahkan menyebabkan
berbagai kerusakan pada alam secara keseluruhan.[7]
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan perkembangan urbanisasi yang
tinggi berpotensi besardalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, seperti
kebutuhan bahan bakar guna pembangkit tenaga listrik, industri serta
yang masif adalah transportasi. Pembakaran bahan bakar ini menjadi penyumbang terbesar
sebagai sumber pencemaran yang dilepaskan keudara.[8]
Berlenihannya tingkat konsentrasi zat pencemar
hingga melampaui ambang batas toleransiakan berdampak berbahaya terhadap
lingkungan, baik bagi manusia, tetumbuhan, hewanserta berpengaruh pada
kualitas air hujan (Hujan asam), yang berakibat pada mata
rantai berikutnya yaitu pada ekosisitem flora dan fauna.[9]
Ada tiga cara masuknya bahan pencemar udara kedalam
tubuh manusia, yaitu melalui inhalasi, integetasi, dan penetrasi kulit. Pada tingkat-tingkat
tertentu, dampak pencemaran udara ini dapat mengurangi tingkat produktivitas
manusia dalam aktivitasnya dan akan berakibat pula pada sektor lainnya
secara luas.
a. Komponen Pencemaran Udara
Udara di daerah yang mempunyai banyak kegiatan
industri dan teknologi serta lalu lintas yang padat, udaranya relatif tidak
bersih lagi. Udara di daerah industri mengandung bermacam bahan pencemar. Dari
beberapa macam komponen pencemar udara, yang paling banyak berpengaruh adalah
komponen-komponen berikut ini; Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx),
Belerang Oksida (SOx), Hidro Karbon (HC), dan partikel lain.
b.
Penyebab Pencemaran Udara
1)
Faktor internal (secara alamiah),
meliputi:[10]
-
Debu yang beterbangan akibat tiupan
angin.
-
Abu (debu) yang dikeluarkan dari letusan
gunung berapi dan gas-gas vulkanik.
-
Proses pembusukan sampah organik,dll.
2)
Faktor eksternal (akibat perilaku
manusia), meliputi: [11]
-
Hasil pembakaran bahan bakar fosil
-
Debu/serbuk dari kegiatan industri
-
Pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan
ke udara.
-
C. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
1. Penanggulangan Pencemaran Air
Mengingat pentingnya menjaga kualitas air agar
dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, diperlukan berbagai upaya untuk
mempertahankan kualitasnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
tergantung dari penyebabnya. Namun secara umum upaya yang dapat dilakukan
adalah seperti yang disebutkan di bawah ini.
Pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang
diakibatkan oleh kerusakan hutan dan kegiatan pertanian dapat dilakukan dengan:[12]
a. Meningkatkan usaha reboisasi di kawasan hutan yang
rusak dan penghijauan di lahan kritis di luar kawasan hutan.
b. Mencegah perambahan hutan dan penebangan liar
dengan pengawasan dan penerapan sanksi hukum yang tegas.
c. Menggunaan pupuk dan pestisida seperlunya.
d. Menerapkan sistem pertanian konservasi.
Pencemaran air oleh limbah domestik,
industri, dan kegiatan lainnya dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara:[13]
a. Mengumpulkan limbah padat domestik dan
memanfaatkannya untuk keperluan lain, seperti pengomposan untuk limbah bahan
organik dan sistem daur ulang bagi limbah lainnya.
b. Mengumpulkan limbah padat dan membuangnya di tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah, kemudian diproses dengan sistem sanitary
landfill (sistem penimbunan berlapis).
c. Memisahkan limbah padat dari limbah cair sehingga
limbah padat tidak tercampur dengan limbah cair.
d. Mengolah limbah cair industri sehingga dapat
digunakan kembali (sistem daur ulang).
e. Membangun instalasi pengolahan limbah cair (IPLC)
sehingga kualitas limbah cair yang dibuang ke perairan umum tidak melampaui
baku mutu yang berlaku.
f.
Mengurangi
atau mengganti bahan kimia (penolong) dalam proses produksi sehingga tidak
berbahaya bagi lingkungan.
g. Mengumpulkan limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) dan diolah secara khusus.
2. Penanggulangan Pencemaran Udara
Pencemaran udara berasal dari berbagai sumber,
diantaranya adalah industri dan transportasi. Karena itu, pencemaran udara lebin
terasa di perkotaan tempat kedua kegiatan tersebut berlangsung.[14]
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan upaya
untuk mengendalikan pencemaran udara. Upaya tersebut dapat dikelompokkan menjadi
upaya pencegahan dan upaya penanganan. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan
cara:[15]
a. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
b. Mengganti sumber energi yang ramah lingkungan
c. Menggunakan kendaraan yang hemat energi
d. Mengurangi konsumsi produk dari pabrik yang
menimbulkan pencemaran udara.
D. Pencemaran Lingkungan dalam Hukum Islam
Lingkungan merupakan sumber kehidupan
yang penting bagi pertumbuhan dan kehidupan tanaman, hewan juga manusia.
Tercampurnya lingkungan dengan zat beracun telah menyebabkan udara, air, dan
tanah yang diperlukan mengalami penurunan fungsi dan dapat dikatakan lingkungan
telah tercemar.[16]
Beberapa ulama mengatakan bahwa Al-Qur’an
telah mengibaratkan kerusakan di bumi dengan kata fasad, jika kata fasad
bersifat umum maka pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai pengkhususan
darinya[17]
Bumi dan segala apa yang ada di dalamnya
merupakan ciptaan Allah untuk mendukung kehidupan manusia, seperti dalam ayat
al-qur’an
ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا
وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ
رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil
berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami
dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran [3] : 191)[18]
Karena itu maka setiap dari manusia
memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungannya dari kerusakan dan pencemaran
yang dapat mengganggu
Dan kenyataannya yang terjadi sekarang
adalah semakin banyak lingkungan yang tercemar disebabkan oleh aktifitas
manusia terutama industry yang mana ini semua bertentangan dengan perintah
Allah dalam ayatnya
وَلَا
تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ
إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut
(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah
amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al A’raf [7] : 56)[19]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”Maka sangat jelas bahwa kegiatan
manusia terutama industry yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hukumnya
haram dalam Islam dengan dasar-dasar yang kuat pelarangannya dalam Al-Qur’an
dan Hadist.
Penjagaan atas lingkungan secara umum
merupakan tanggungjawab bagi seluruh manusia sebagai khalifah di muka bumi,
maka jika di muka bumi ini masih terjadi pencemaran, maka selama itu pula
manusia berdosa.[20]
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Isu permasalahan
lingkungan menjadi penting karena kualitas lingkungan akan mempengaruhi
kualitas hidup manusia secara langsung. Selain itu, kualitas lingkungan juga
mempengaruhi kualitas hidup manusia dimasa mendatang. serta isu lingkungan
hidup menjadi kepentingan Bersama dikarenakan adanya permasalahan lingkungan
hidup selalu mempunyai efek global dan bersifat transnasional. Kerusakan
lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang terjadi
satu negara dapat berdampak negatif ke negara lain.
B.
Saran
Sekira nya pencemaran
lingkungan ini adalah masalah kita bersama,untuk itu sebagai manusia yang
bertanggung jawab dan memegang teguh konsep keseimbangan alam,maka sudah
sepantas nya kita menjaga dan merawat lingkungan,mulai dari lingkungan tempat
tinggal kita jadi nanti akan menjadi pencipta lingkungan yang sehat.Lestari kan
lingkungan selamat kan bumi kita demi masa depan yang lebih cerah hingga
menjamin kelestarian hidup setiap organisme yang hidup di bumi
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono, Afif. “Pencemaran Udara : Dampak
Pemcemaran Udara Pada Linkungan.” Academia, March 1, 2001.
https://www.academia.edu/36455371/PB_1_.
Fattah, Fathan
Abdul. “Isu Lingkungan Hidup Dan Pencemaran | PDF.” Scribd, December 16, 2019.
https://id.scribd.com/document/439971200/Isu-Lingkungan-Hidup-Dan-Pencemaran.
Habibaturrahim,
Ruqoyyah, and Wahyudi Bakrie. “Pencemaran Lingkungan Dalam Fiqih Islam Dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.” Journal of Indonesian Comparative of Law 3, no. 1 (2020): 59.
https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.
Manik, K. E. S.
(Karden Eddy Sontang Manik). Pengelolaan Lingkungan Hidup. 1st ed.
Jakarta: Kencana, 2018.
Nahruddin, Zulfan. “Isu-Isu
Permasalahan SDM Pemerintahan,” August 10, 2018, 2.
https://doi.org/10.31227/OSF.IO/E78RJ.
Nurdu’a, M. Arief,
and Nursyam B. Sudharsono. Hukum Lingkungan : Perundang-Undangan Serta
Berbagai Masalah Dalam Penegakannya. 1st ed. Bandung: Citra Aditya Bakti,
1993.
Setiawan, Iwan.
“Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan .” upi, March 8, 2012.
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031-IWAN_SETIAWAN/Pencegahan_dan_penanggulangan_pencemaran.pdf.
Utina, Ramli, and Dewi
Wahyuni K. Baderan. Ekologi Dan Lingkungan Hidup. 1st ed. Gorontalo:
Universitas Negri Gorontalo Press, 2009.
[1]
Zulfan Nahruddin, “Isu-Isu Permasalahan SDM Pemerintahan,” August 10,
2018, 2, https://doi.org/10.31227/OSF.IO/E78RJ.
[2]
M. Arief Nurdu’a and Nursyam B. Sudharsono, Hukum Lingkungan : Perundang-Undangan Serta Berbagai Masalah Dalam
Penegakannya, 1st ed. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
[3]
Fathan Abdul Fattah, “Isu Lingkungan Hidup Dan Pencemaran | PDF,” Scribd,
December 16, 2019, 2, https://id.scribd.com/document/439971200/Isu-Lingkungan-Hidup-Dan-Pencemaran.
[4]
Ramli Utina and Dewi Wahyuni K. Baderan, Ekologi Dan Lingkungan Hidup, 1st ed. (Gorontalo: Universitas Negri
Gorontalo Press, 2009)., hlm. 78-79.
[5]
Ibid., hlm. 82-83
[6]
Fattah, “Isu Lingkungan Hidup Dan Pencemaran | PDF.”, hlm. 3
[7]
Ibid.
[8]
Ibid.
[9]
Afif Budiyono, “Pencemaran Udara : Dampak Pemcemaran Udara Pada
Linkungan,” Academia, March 1, 2001, 21,
https://www.academia.edu/36455371/PB_1_.
[10]
Utina and Baderan, Ekologi Dan
Lingkungan Hidup., hlm. 85
[11]
Ibid.
[12]
K. E. S. (Karden Eddy Sontang Manik) Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, 1st ed. (Jakarta: Kencana, 2018)., hlm. 138-139.
[13]
Ibid.
[14]
Iwan Setiawan, “Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan ,”
upi, March 8, 2012, 145-146,
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031IWAN_SETIAWAN/Pencegahan_dan_penanggulangan_pencemaran.pdf.
[15]
Ibid.
[16]
Ruqoyyah Habibaturrahim and Wahyudi Bakrie, “Pencemaran Lingkungan Dalam
Fiqih Islam Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Journal of
Indonesian Comparative of Law 3, no. 1 (2020): 59,
https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.
[17]
Ibid.
[18]
QS. Al Imran [3] ayat 191
[19]
QS. Al A’raf [7] ayat 56
[20]
Ruqoyyah Habibaturrahim and Wahyudi Bakrie, “Pencemaran Lingkungan Dalam
Fiqih Islam Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Journal of
Indonesian Comparative of Law 3, no. 1 (2020): 59,
https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.
.
0 Response to "Makalah Islam dan LIngkungan Hidup || ISU ISU LINGKUNGAN HIDUP: PENCEMARAN AIR DAN UDARA"
Posting Komentar