Makalah Islam dan LIngkungan Hidup || ISU ISU LINGKUNGAN HIDUP: PENCEMARAN AIR DAN UDARA

KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat dan HidayahNya sehingga tugas penulisan makalah mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup dapat diselesaikan dengan tepat waktu.

Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Nabi Muhammad SAW. yang senantias kita nantikan syafa’atnya di dunia dan di yaumul qiyamah nanti.

Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Desi Nurhabibah,S.E.I.,M.E, selaku dosen pengampu dalam mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup. Selain itu, tugas makalah ini bertujuan untuk menambahkan ilmu pengetahuan dan wawasan tentang materi ”Isu-isu Lingkungan Hidup berupa Pencamaran Air dan Udara” dan semoga kami berharap pembaca mendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.

Kami menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi.  Segala kritik dan saran yang bersifat membangun motivasi akan menjadi evaluasi bagi kami dalam pembuatan makalah selanjutnya. Apabila terdapat banyak kesalaham pada makalah ini, kami memohon maaf.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Bandar Lampung, 07 Maret 2022

Kelompok 9


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii

BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................................. 1

A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1

C.     Tujuan Penulisan..................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3

A.    Isu Lingkungan Hidup............................................................................................ 3

B.     Pencemaran Lingkungan......................................................................................... 4

1.      Pencemaran Air ................................................................................................ 4

2.      Pencemaran Udara............................................................................................ 6

C.     Penanggulangan Pencemaran Lingkungan ............................................................ 7

D.    Pencemaran Lingkungan dalam Hukum Islam....................................................... 9

BAB III PENUTUP........................................................................................................... 11

A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 11

B.     Saran........................................................................................................................ 11

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 12

 


 


BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Lingkungan hidup pada dasarnya merupakan aspek penting dalam kelangsungan hidup makhluk hidup yang harus dilindungi. Lingkungan hidup berperan sebagai tempat tinggal sekaligus menyediakan berbagai kebutuhan dasar bagi makhluk 3 hidup. Oleh karena itu, tindakan perusakan lingkungan hidup dapat menjadi ancaman terutama dalam jangka panjang.

Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan penting yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan. Keseluruhan ekologi dari planet bumi tidak terbagi-bagi dalam suatu negara tetapi merupakan satu kesatuan, maka siapa pun yang melakukan suatu tindakan merusak lingkungan dimana pun berarti telah melakukan tindakan merusak lingkungan yang melibatkan seluruh masyarakat .

Salah satu permasalahan lingkungan hidup yang menjadi perhatian adalah polusi atau pencemaran air. Polusi biasanya mengacu kepada bahan kimia atau zat lain yang memiliki jumlah konsentrasi yang besar, polusi juga merupakan sumber dari terjadinya degradasi kualitas air utama di dunia. Air merupakan salah satu kebutuhan utama manusia untuk melangsungkan kehidupan dan untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Kualitas air tentunya akan berpengaruh kepada kuantitas air yang dapat digunakan, yakni kualitas air yang buruk mengakibatkan sedikitnya kuantitas air yang dapat digunakan. Terjadinya pencemaran terhadap air akan menurunkan kualitas air sehingga menyebabkan air yang telah terkena polusi tidak dapat dikonsumsi atau digunakan, dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Diketahui bahwa satu dari sembilan orang di dunia tidak memiliki akses terhadap sumber air minum. Salah satu penyebab terjadinya pencemaran air adalah pembuangan limbah yang kemudian mencemari perairan. Diketahui bahwa setiap harinya terdapat kurang lebih 2 juta limbah dibuang dan mengalir ke perairan dunia. Tingginya aktivitas industri memiliki hubungan dengan tingginya pembuangan limbah yang kemudian dapat menyebabkan pencemaran air di suatu negara.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Isu Lingkungan Hidup ?

2.      Apa yang menyebabkan Pencemaran Lingkungan ?

3.      Badgaimana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan ?

4.      Apa itu Pencemaran Lingkungan Dalam Hukum Islam ?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa itu isu lingkungan hidup

2.      Untuk mengetahui penyebab pencemaran lingkungan khususnya air dan udara

3.      Untuk mengetahui cara penanggulangan serta solusi terhadap pencemaran lingkungan khususnya air dan udara

4.      Untuk mengetahui prespektif hukum Islam terkait isu pencemaran lingkungan

5.      Untuk memenuhi tugas mata kulia Islam dan Lingkungan Hidup

 

 


 

BAB II PEMBAHASAN

 

A.    Isu Lingkungan Hidup

Isu lingkungan hidup merupakan sebuah bahasan seputar kondisi lingkungan yang ada di bumi, terkait dengan gejala dan perubahan komposisi kadar dasar yang terjadi di alamsekitar. Isu lingkungan merupakan terjemahan dari Global issues. Biasanya isu ini mencuat dikarenakan terjadinya kondisi tertentu yang memeberikan dampak signifikan terhadaplingkungan secara luas.

Manurut Zulfan Nahruddin, “Sejumlah permasalahan yang menjadi isu-isu strategis saat ini terkait tata kelola lingkungan memerlukan tindak lanjut dari pemerintah dan masyarakat baik melalui kebijakan atau regulasi maupun melalui program-program yang strategis yang secara efektif mampu mengatasi isu-isu lingkungan tersebut. Oleh kerena itu,kemampuan adaptif pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah lingkungan ditentukan oleh pendekatan-pendekatan yang dilakukan baik dengan melibatkan setiap komponen baik masyarakat maupun pihak swasta untuk berpartisipasi mengatasi masalah lingkungan maupun dengan mengoptimalkan unit-unit organisasi pemerintah serta lembaganon pemerintah yang berkomitmen dalam mengatasi masalah-masalah lingkungan hidup.[1]

Dalam bahasan ini isu lingkungan dapat di kategorikan menjadi 3 bagian, antara lain:

1.      Isu Lingkungan Lokal

Isu lingkungan lokal merupakan efek dari kegiatan yang ada di permukaan bumi baik yang alami maupun akibat perbuatan manusia. Dalam isu lingkungan lokal biasanya terkait denganmasalah pencemaran udara, pencemaran air, tanah dan pencemaran suara.

2.      Isu Lingkungan Nasional

Isu lingkungan nasional merupakan permasalahan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan secara luas. Permasalahan lingkungan yang merupakan isu lingkungn nasionaldapat berasal dari kegiatan manusia atau dapat juga berasal dari aktivitas alam. isulingkungan nasional juga bukan merupakan aktivitas langsung dari manusia atau alam yangmengakibatkan gangguan kepada alam dan manusia tetapi dampak dari aktivitas tersebutyang akan mempengaruhi alam dan manusia.

 

3.      Isu Lingkungan Global

Permasalahan lingkungan yang dapat dikategorikan sebagai isu lingkungan global merupakan permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia dan alam yang dapatmempengaruhi lingkungan secara keseluruhan.

 

B.     Pencemaran Lingkungan

Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana dikutip oleh M. Arief Nurdu dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsur lain dalam suatu sumber daya, sebagai contoh dan bahasan makalah ini adalah air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya itu akibat tercampurnya dengan bahan lain.[2]

Sedangkan menurut Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982, Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhuk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turunsampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

 

1.      Pencemaran Air 

Air merupakan salah satu komponen lingkungan yang urgen bagi kehidupan. Makhluk hidup di bumi tak dapat terlepas dari kebutuhan air. Karena, Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak ada air. Namun demikian, air dapat menjadi malapetaka bila mana tidak tersedia dalam kondisiyang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya.[3]

 

a.       Pengertian Pencemaran Air

Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas airturun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelakudan aspek akibat.

 

Berdasarkan PP No.20/1990 tersebut dapat kita simpulkan bahwa Penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air tercemar.

 

b.      Komponen Pencemar Air

Kegiatan industri dan teknologi saat ini jika tidak disertai dengan pengolahan limbah yang baik, memungkinkan terjadinya pencemaran air, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Bahan buangan dan limbah yang berasal dari kegiatan industri adalah penyebab utama terjadinya pencemaran air. Komponen pencemar air dapat dikelompokkan sebagai berikut;[4]

1)      Bahan buangan padat; adalah bahan buangan yang berbentuk padat, baik yang kasar (butiran kasar) maupun yang halus (butiran halus).

2)      Bahan buangan organik; pada umumnya berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh mikroorganisme.

3)      Bahan buangan anorganik; pada umumnya berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh mikroorganisme. Bahan buangan ini biasanya berasal dari industri yang menggunakan unsur-unsur logam, seperti Timbal (Pb), Arsen (As), Air Raksa (Hg), Khroom (Cr).

4)      Bahan buangan olahan bahan makanan; dapat dimasukkan pula dalam kelompok bahan buangan organik. Karena bahan buangan ini bersifat organik maka mudah membusuk dan dapat terdegradasi oleh mikroorganisme.

5)      Bahan buangan cairan berminyak; bahan yang tidak dapat larut dalam air, melainkan mengapung di atas permukaan air. Air yang tercemar oleh bahan buangan minyak tidak dapat dikonsumsi oleh manusia karena seringkali dalam cairan yang berminyak terdapat zat-zat yang beracun, seperti senyawa benzen, senyawa toluen dan sebagainya. 6)

6)      Bahan buangan zat kimia; banyak ragamnya, tetapi yang dimaksud dalam kelompok ini adalah bahan pencemar berupa deterjen dan bahan pembersih lainnya, bahan pemberantas hama (insektisida), zat warna kimia, larutan penyamak kulit, zat radioaktif.

 

c.       Jenis-Jenis Pencemaran Air

1)      Pencemaran sungai, danau, dan waduk.

2)      Pencemaran air bawah tanah

3)      Pencemaran Laut.[5]

 

2.      Pencemaran Udara

Pencemaran Udara merupakan suatu keadaan dimana terdapat substansi fisik, biologi, ataukimia di lapisan udara bumi atau atmosfer yang jumlahnya membahayakan bagi kesehatantubuh manusia dan mahluk hidup lainnya di muka bumi ini.[6] Kondisi polusi udara dapat mengakibatkan kerugian bagi semua mahluk hidup di bumi,khususnya manusia. Pencemaran udara dapat menyebabkan kesulitan bernafas dan bahkan menyebabkan berbagai kerusakan pada alam secara keseluruhan.[7]

Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan perkembangan urbanisasi yang tinggi berpotensi besardalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, seperti kebutuhan bahan bakar guna pembangkit tenaga listrik, industri serta yang masif adalah transportasi. Pembakaran bahan bakar ini menjadi penyumbang terbesar sebagai sumber pencemaran yang dilepaskan keudara.[8]

Berlenihannya tingkat konsentrasi zat pencemar hingga melampaui ambang batas toleransiakan berdampak berbahaya terhadap lingkungan, baik bagi manusia, tetumbuhan, hewanserta berpengaruh pada kualitas air hujan (Hujan asam), yang berakibat pada mata rantai berikutnya yaitu pada ekosisitem flora dan fauna.[9]

Ada tiga cara masuknya bahan pencemar udara kedalam tubuh manusia, yaitu melalui inhalasi, integetasi, dan penetrasi kulit. Pada tingkat-tingkat tertentu, dampak pencemaran udara ini dapat mengurangi tingkat produktivitas manusia dalam aktivitasnya dan akan berakibat pula pada sektor lainnya secara luas.

 

a.       Komponen Pencemaran Udara

Udara di daerah yang mempunyai banyak kegiatan industri dan teknologi serta lalu lintas yang padat, udaranya relatif tidak bersih lagi. Udara di daerah industri mengandung bermacam bahan pencemar. Dari beberapa macam komponen pencemar udara, yang paling banyak berpengaruh adalah komponen-komponen berikut ini; Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Belerang Oksida (SOx), Hidro Karbon (HC), dan partikel lain.

 

b.      Penyebab Pencemaran Udara

1)      Faktor internal (secara alamiah), meliputi:[10]

-          Debu yang beterbangan akibat tiupan angin.

-          Abu (debu) yang dikeluarkan dari letusan gunung berapi dan gas-gas vulkanik.

-          Proses pembusukan sampah organik,dll.

2)      Faktor eksternal (akibat perilaku manusia), meliputi: [11]

-          Hasil pembakaran bahan bakar fosil

-          Debu/serbuk dari kegiatan industri

-          Pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara.

-           

C.    Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

1.      Penanggulangan Pencemaran Air

Mengingat pentingnya menjaga kualitas air agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, diperlukan berbagai upaya untuk mempertahankan kualitasnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tergantung dari penyebabnya. Namun secara umum upaya yang dapat dilakukan adalah seperti yang disebutkan di bawah ini.

Pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang diakibatkan oleh kerusakan hutan dan kegiatan pertanian dapat dilakukan dengan:[12]

a.       Meningkatkan usaha reboisasi di kawasan hutan yang rusak dan penghijauan di lahan kritis di luar kawasan hutan.

b.      Mencegah perambahan hutan dan penebangan liar dengan pengawasan dan penerapan sanksi hukum yang tegas.

c.       Menggunaan pupuk dan pestisida seperlunya.

d.      Menerapkan sistem pertanian konservasi.

 

Pencemaran air oleh limbah domestik, industri, dan kegiatan lainnya dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara:[13]

a.       Mengumpulkan limbah padat domestik dan memanfaatkannya untuk keperluan lain, seperti pengomposan untuk limbah bahan organik dan sistem daur ulang bagi limbah lainnya.

b.      Mengumpulkan limbah padat dan membuangnya di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, kemudian diproses dengan sistem sanitary landfill (sistem penimbunan berlapis).

c.       Memisahkan limbah padat dari limbah cair sehingga limbah padat tidak tercampur dengan limbah cair.

d.      Mengolah limbah cair industri sehingga dapat digunakan kembali (sistem daur ulang).

e.       Membangun instalasi pengolahan limbah cair (IPLC) sehingga kualitas limbah cair yang dibuang ke perairan umum tidak melampaui baku mutu yang berlaku.

f.        Mengurangi atau mengganti bahan kimia (penolong) dalam proses produksi sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.

g.      Mengumpulkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan diolah secara khusus.

 

 

 

 

 

2.      Penanggulangan Pencemaran Udara

Pencemaran udara berasal dari berbagai sumber, diantaranya adalah industri dan transportasi. Karena itu, pencemaran udara lebin terasa di perkotaan tempat kedua kegiatan tersebut berlangsung.[14]

Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan upaya untuk mengendalikan pencemaran udara. Upaya tersebut dapat dikelompokkan menjadi upaya pencegahan dan upaya penanganan. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan cara:[15]

a.       Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor

b.      Mengganti sumber energi yang ramah lingkungan

c.       Menggunakan kendaraan yang hemat energi

d.      Mengurangi konsumsi produk dari pabrik yang menimbulkan pencemaran udara.

 

D.    Pencemaran Lingkungan dalam Hukum Islam

Lingkungan merupakan sumber kehidupan yang penting bagi pertumbuhan dan kehidupan tanaman, hewan juga manusia. Tercampurnya lingkungan dengan zat beracun telah menyebabkan udara, air, dan tanah yang diperlukan mengalami penurunan fungsi dan dapat dikatakan lingkungan telah tercemar.[16]

Beberapa ulama mengatakan bahwa Al-Qur’an telah mengibaratkan kerusakan di bumi dengan kata fasad, jika kata fasad bersifat umum maka pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai pengkhususan darinya[17]

Bumi dan segala apa yang ada di dalamnya merupakan ciptaan Allah untuk mendukung kehidupan manusia, seperti dalam ayat al-qur’an

ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ   

 

Artinya:

“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran [3] : 191)[18]

 

Karena itu maka setiap dari manusia memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungannya dari kerusakan dan pencemaran yang dapat mengganggu

Dan kenyataannya yang terjadi sekarang adalah semakin banyak lingkungan yang tercemar disebabkan oleh aktifitas manusia terutama industry yang mana ini semua bertentangan dengan perintah Allah dalam ayatnya

وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ 

Artinya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al A’raf [7] : 56)[19]

 

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”Maka sangat jelas bahwa kegiatan manusia terutama industry yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hukumnya haram dalam Islam dengan dasar-dasar yang kuat pelarangannya dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Penjagaan atas lingkungan secara umum merupakan tanggungjawab bagi seluruh manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka jika di muka bumi ini masih terjadi pencemaran, maka selama itu pula manusia berdosa.[20]

 

 

 


BAB III PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

       Isu permasalahan lingkungan menjadi penting karena kualitas lingkungan akan mempengaruhi kualitas hidup manusia secara langsung. Selain itu, kualitas lingkungan juga mempengaruhi kualitas hidup manusia dimasa mendatang. serta isu lingkungan hidup menjadi kepentingan Bersama dikarenakan adanya permasalahan lingkungan hidup selalu mempunyai efek global dan bersifat transnasional. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang terjadi satu negara dapat berdampak negatif ke negara lain.

 

B.       Saran

       Sekira nya pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita bersama,untuk itu sebagai manusia yang bertanggung jawab dan memegang teguh konsep keseimbangan alam,maka sudah sepantas nya kita menjaga dan merawat lingkungan,mulai dari lingkungan tempat tinggal kita jadi nanti akan menjadi pencipta lingkungan yang sehat.Lestari kan lingkungan selamat kan bumi kita demi masa depan yang lebih cerah hingga menjamin kelestarian hidup setiap organisme yang hidup di bumi

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Budiyono, Afif. “Pencemaran Udara : Dampak Pemcemaran Udara Pada Linkungan.” Academia, March 1, 2001. https://www.academia.edu/36455371/PB_1_.

Fattah, Fathan Abdul. “Isu Lingkungan Hidup Dan Pencemaran | PDF.” Scribd, December 16, 2019. https://id.scribd.com/document/439971200/Isu-Lingkungan-Hidup-Dan-Pencemaran.

Habibaturrahim, Ruqoyyah, and Wahyudi Bakrie. “Pencemaran Lingkungan Dalam Fiqih Islam Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Journal of Indonesian Comparative of Law 3, no. 1 (2020): 59. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.

Manik, K. E. S. (Karden Eddy Sontang Manik). Pengelolaan Lingkungan Hidup. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2018.

Nahruddin, Zulfan. “Isu-Isu Permasalahan SDM Pemerintahan,” August 10, 2018, 2. https://doi.org/10.31227/OSF.IO/E78RJ.

Nurdu’a, M. Arief, and Nursyam B. Sudharsono. Hukum Lingkungan : Perundang-Undangan Serta Berbagai Masalah Dalam Penegakannya. 1st ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Setiawan, Iwan. “Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan .” upi, March 8, 2012. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031-IWAN_SETIAWAN/Pencegahan_dan_penanggulangan_pencemaran.pdf.

Utina, Ramli, and Dewi Wahyuni K. Baderan. Ekologi Dan Lingkungan Hidup. 1st ed. Gorontalo: Universitas Negri Gorontalo Press, 2009.

 



[1] Zulfan Nahruddin, “Isu-Isu Permasalahan SDM Pemerintahan,” August 10, 2018, 2, https://doi.org/10.31227/OSF.IO/E78RJ.

[2] M. Arief Nurdu’a and Nursyam B. Sudharsono, Hukum Lingkungan : Perundang-Undangan Serta Berbagai Masalah Dalam Penegakannya, 1st ed. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).

[3] Fathan Abdul Fattah, “Isu Lingkungan Hidup Dan Pencemaran | PDF,” Scribd, December 16, 2019, 2, https://id.scribd.com/document/439971200/Isu-Lingkungan-Hidup-Dan-Pencemaran.

[4] Ramli Utina and Dewi Wahyuni K. Baderan, Ekologi Dan Lingkungan Hidup, 1st ed. (Gorontalo: Universitas Negri Gorontalo Press, 2009)., hlm. 78-79.

[5] Ibid., hlm. 82-83

[6] Fattah, “Isu Lingkungan Hidup Dan Pencemaran | PDF.”, hlm. 3

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Afif Budiyono, “Pencemaran Udara : Dampak Pemcemaran Udara Pada Linkungan,” Academia, March 1, 2001, 21, https://www.academia.edu/36455371/PB_1_.

[10] Utina and Baderan, Ekologi Dan Lingkungan Hidup., hlm. 85

[11] Ibid.

[12] K. E. S. (Karden Eddy Sontang Manik) Manik, Pengelolaan Lingkungan Hidup, 1st ed. (Jakarta: Kencana, 2018)., hlm. 138-139.

[13] Ibid.

[14] Iwan Setiawan, “Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan ,” upi, March 8, 2012, 145-146,

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031IWAN_SETIAWAN/Pencegahan_dan_penanggulangan_pencemaran.pdf.

[15] Ibid.

[16] Ruqoyyah Habibaturrahim and Wahyudi Bakrie, “Pencemaran Lingkungan Dalam Fiqih Islam Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Journal of Indonesian Comparative of Law 3, no. 1 (2020): 59, https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.

[17] Ibid.

[18] QS. Al Imran [3] ayat 191

[19] QS. Al A’raf [7] ayat 56

[20] Ruqoyyah Habibaturrahim and Wahyudi Bakrie, “Pencemaran Lingkungan Dalam Fiqih Islam Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Journal of Indonesian Comparative of Law 3, no. 1 (2020): 59, https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.

.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Islam dan LIngkungan Hidup || ISU ISU LINGKUNGAN HIDUP: PENCEMARAN AIR DAN UDARA"

Posting Komentar