Makalah Fiqih || Shalat Jum'at

KATA PENGANTAR

 

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkah, rahmat, dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa kami kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh insan yang dikehendakinya. Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah fiqih. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai shalat jum’at.

            Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami menharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata kami sampaikan terimakasih.

 

 

                                                                                 Bandar Lampung, Oktober 2021

 

                                                                                    Penyusun

 

 

 

 

 



BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar belakang

            Shalat Jum’at merupakan shalat yang dikerjakan pada hari Jum’at saja. Shalat Jum’at ini mengajak kaum beriman untuk bersegera memenuhi panggilan Ilahi. Di sisi lain, dapat ditambahkan bahwa orang-orang Yahudi mengabaikan hari Sabtu yang ditetapkan Allah untuk tidak melakukan aktivitas mengail. Sikap mereka ini dikecam. Karena itu, kaum muslimin hatus mengindahkan perintah Allah meninggalkan aneka aktivitas untuk beberapa saat pada hari Jum’at karena, kalau tidak, mereka akan mengalami kecaman dan nasib seperti orang-orang Yahudi itu.

            Allah menurunkan ayat tentang Shalat Jum’at sebagaimana asbabun nuzul yang akan dipaparkan dalam makalah ini. Inilah yang melatar belakangi kami menulis makalah ini, untuk mengetahui apa yang ada di balik shalat Jum’at.

 

 

B.     Rumusan masalah

1.      Pengertian shalat jum’at?

2.      Hukum shalat jum’at?

3.      Waktu,tempat pelaksanaan shalat jum’at?

4.      Syarat-syarat 2 khutbah,rukun 2 khutbah

5.      Orang-orang yang berkewajiban menunaikan shalat jum’at?

 

C.    Tujuan

1.      Memenuhi tugas mata kuliah fiqih

2.      Mengetahui Pengertian shalat jum’at

3.      Mengetahui hukum shalat jum’at


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN SHOLAT JUM’AT

            Pengertian sholat Jumat atau masyarakat Tanah Air lebih akrab dengan sebutan "Jumatan", merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan. Sholat Jumat tersebut, wajib dilaksanakan oleh kaum pria muslim dan sunnah bagi yang perempuan.Sebab, khusus bagi perempuan, ketika datang waktu pelaksanaan sholat Jumat, mereka cukup melaksanakan sholat Zuhur seperti biasanya. Maka tidak heran, secara umum pengertian sholat Jumat adalah ibadah yang diwajibkan bagi kaum laki-laki.

            Bahkan bagi umat muslim, pengertian sholat Jumat adalah ibadah yang penting. Bahkan pada hari Jumat terdapat keistimewaan yang tidak bisa didapat di hari-hari lain. Selain itu, di hari Jumat juga jadi hari di mana banyak peristiwa penting terjadi.

            Hal ini diperkuat dengan hadist yang berbunyi, “Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jumat.” (HR. Muslim).

            Namun, selain memahami pengertian sholat Jumat itu sendiri, tidak kalah penting untuk memahami bagaimana tata cara pelaksanaan sholat Jumat tersebut, serta berbagai aspek yang menjadi syarat sah dari ibadah ini.

            Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.

Niat Sholat Jumat

            Dikutip dari buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum, berikut adalah bacaan niat sholat Jumat:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

 

B.    Hukum Sholat Jumat

            Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

            “Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

            Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

            Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

            Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

 

D.    Waktu Tempat Pelaksanaan Shalat jum’at

            Waktu pelaksanaan shalat jum'at adalah waktu dzuhur pada hari jum'at. Pelaksanaan shalat jum'at dilakukan seminggu sekali. Shalat jum'at dilakukan setelah terlebih dahulu didahului oleh dua rukun khutbah. Tidak sah shalat jum'at jika tidak ada khutbah jum'at sebelumnya atau tidak sah rukun atau syarat khutbah jum'at.

            Pelaksanaan shalat jum'at hukumnya adalah wajib bagi setiap orang laki-laki yang sudah mukallaf (maksud dari kata mukallaf adalah orang yang beragama islam sudah baligh dan dalam keadaan berakal). Orang laki-laki yang mukallaf tidak melakukan shalat jum'at akan mendapat dosa dari Allah kecuali ada udzur syar'i. contoh udzur syar'i yang membuat seorang laki-laki mukallaf boleh tidak shalat jum'at adalah sakit dan orang laki-laki mukallaf yang sedang mushafir.

 

E.     Syarat-syarat 2 khutbah

1.      Hendaklah kedua khutbah itu dimulai sesudah tergelincir matahari (HR Bukhari)

2.      Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu (HR Muslim)

3.      Khatib hendaklah duduk sebentar (HR Muslim)

4.      Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh jumlah bilangan sah Jumat dengan mereka, karena yang dimaksud dengan mengadakan khutbah itu, ialah untuk pelajaran dan nasihat kepada mereka.

5.      Hendaklah berturut-turut, baik rukunnya, atau jarak keduanya, maupun antara kedua dengan sholat.

6.      Khatib hendaklah suci dari pada hadats dan najis.

7.      Khatim hendaklah menutup auratnya.

 

F.     Rukun dua khutbah Jumat yaitu:

1.      Mengucapkan puji-pujian kepada Allah. Keterangan amal Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim.

2.      Shalawat atas Rasulullah SAW. Sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini tidak wajib, yang berarti bukan rukun khutbah.

3.      Mengucap syahadat (bersaksi tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah perusuh-Nya).

Rasulullah SAW bersabda:

 كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ

“Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong” (HR Abu Dawud)

4.      Berwasiat (nasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia seperti ibadah kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar.

5.      Membaca ayat Alquran pada salah satu kedua khutbah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim disebutkan:

 لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa dan Utsman bin Abi Syaibah sedangkan ma'na haditsnya dari Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami Simak dari Jabir bin Samurah dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyampaikan dua kali khutbah, beliau duduk di antara dua khutbah tersebut, beliau membaca Al Qur'an dan memberi peringatan kepada orang-orang." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah dia berkata; saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khutbah dengan berdiri kemudian duduk, beliau tidak mengatakan sepatah katapun,,,, " kemudian dia melanjutkan hadits tersebut."

6.      Berdoa untuk mu'minin dan mu'minat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khutbah tidak wajib sebagaimana juga di lain khutbah, tidak wajib.

 

G.    Orang-orang yang berkewajiban menunaikan shalat jumat

Kewajiban salat Jumat tertera dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Al-Jumu'ah: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Jumu'ah [62]:9). Sementara itu, bagi yang meninggalkannya diancam dengan dosa besar, sebagaimana digambarkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik,” (H.R. Thabrani). Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, terdapat golongan tertentu yang dibolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Selain itu, ada juga kondisi yang tidak memungkinkan pelaksanaannya, misalnya karena wabah Covid-19 yang melanda banyak wilayah di pelbagai belahan dunia menjadikan salat Jumat dikenai ketentuan khusus, baik itu diganti dengan salat Zuhur atau jika masih memungkinkan, maka salat Jumat ditegakkan dengan mematuhi protokol kesehatan.

 

H.    Adapun golongan yang boleh meninggalkan shalat Jumat

1.      Perempuan

Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.

2.      Hamba sahaya

Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).

3.      Anak belum balig

Anak yang belum balig tidak dikenakan kewajiban salat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah. Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum balig tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA: “Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala," (H.R. Muslim).

4.      Orang sakit

Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban salat Jumat adalah orang yang menderita sakit. Dalam hal wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan ibadah saat wabah Covid-19. Menurut fatwa itu, salat Jumat digantikan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.

5.      Musafir

Karena kewajiban salat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya salat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan salat Jumat.

6.      Orang dengan gangguan mental (Hilang kesadaran) orang mabuk

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia balig; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban salat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban salat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 43) Selain golongan dan kondisi di atas, dilansir dari NU Online berdasarkan mazhab Syafi'i, kewajiban salat Jumat juga gugur ketika jumlah jamaahnya kurang dari 40 laki-laki muslim, termasuk imam di daerah bersangkutan. Hal ini bersandar dari hadis riwayat Abdullah bin Mas'ud ia berkata: "Bahwasanya Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah jamaah sebanyak 40 orang," (H.R. Baihaqi). Oleh karena itu, menurut pendapat ini, jika di suatu wilayah umat Islam termasuk golongan minoritas dan berjumlah kurang dari 40 laki-laki untuk mengadakan salat Jumat berjamaah, maka Jumatan boleh ditiadakan.

 

 

 

 

 

                                                  


BAB III

PENUTUPAN

 

A.    KESIMPULAN

            Sholat Jumat diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki yang sudah akil baligh.Sholat Jumat juga merupakan ibadah wajib tersendiri yang bukan pengganti sholat Zuhur. Maka, niatnya tidak dapat diganti niat sholat Dzuhur bagi mereka yang tidak wajib melaksanakannya, seperti perempuan dan musafir shalat yang wajib bagi laki laki dan sunah bagi perempuan. khusus bagi perempuan, ketika datang waktu pelaksanaan sholat Jumat, mereka cukup melaksanakan sholat Zuhur seperti biasanya. Maka tidak heran, secara umum pengertian sholat Jumat adalah ibadah yang diwajibkan bagi kaum laki-laki.

 

B.     SARAN

            Sebaiknya sebagai umat islam yang baik bagi kaum laki laki senantiasa melaksanakan sholat jumat

 

 

                            


DAFTAR PUSTAKA

 

https://m.republika.co.id/amp/qjcfyu430

https://tirto.id/siapa-saja-orang-yang-boleh-meninggalkan-shalat-jumat-f7lJ

https://m.liputan6.com/hot/read/4484001/pengertian-sholat-jumat-syarat-tata-cara-dan-keutamaannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Fiqih || Shalat Jum'at"

Posting Komentar