Makalah Fiqih || Shalat Jum'at
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkah, rahmat, dan
karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa kami kirimkan
shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta
keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh insan yang dikehendakinya. Makalah
ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah fiqih. Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai shalat jum’at.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi
pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, kami menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami
menharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata kami sampaikan terimakasih.
Bandar
Lampung, Oktober 2021
Penyusun
DAFTAR ISIs
D. Waktu Tempat Pelaksanaan Shalat jum’at
F. Rukun dua khutbah Jumat yaitu:
G. Orang-orang yang berkewajiban menunaikan
shalat jumat
H. Adapun golongan yang boleh meninggalkan
shalat Jumat
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Shalat
Jum’at merupakan shalat yang dikerjakan pada hari Jum’at saja. Shalat Jum’at
ini mengajak kaum beriman untuk bersegera memenuhi panggilan Ilahi. Di sisi
lain, dapat ditambahkan bahwa orang-orang Yahudi mengabaikan hari Sabtu yang
ditetapkan Allah untuk tidak melakukan aktivitas mengail. Sikap mereka ini
dikecam. Karena itu, kaum muslimin hatus mengindahkan perintah Allah
meninggalkan aneka aktivitas untuk beberapa saat pada hari Jum’at karena, kalau
tidak, mereka akan mengalami kecaman dan nasib seperti orang-orang Yahudi itu.
Allah
menurunkan ayat tentang Shalat Jum’at sebagaimana asbabun nuzul yang akan
dipaparkan dalam makalah ini. Inilah yang melatar belakangi kami menulis
makalah ini, untuk mengetahui apa yang ada di balik shalat Jum’at.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian shalat jum’at?
2. Hukum shalat jum’at?
3. Waktu,tempat pelaksanaan shalat jum’at?
4. Syarat-syarat 2 khutbah,rukun 2 khutbah
5. Orang-orang yang berkewajiban menunaikan shalat jum’at?
C. Tujuan
1. Memenuhi tugas mata kuliah fiqih
2. Mengetahui Pengertian shalat jum’at
3. Mengetahui hukum shalat jum’at
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SHOLAT JUM’AT
Pengertian sholat Jumat atau masyarakat Tanah Air lebih
akrab dengan sebutan "Jumatan", merupakan salah satu ibadah yang
wajib dilakukan. Sholat Jumat tersebut, wajib dilaksanakan oleh kaum pria
muslim dan sunnah bagi yang perempuan.Sebab, khusus bagi perempuan, ketika
datang waktu pelaksanaan sholat Jumat, mereka cukup melaksanakan sholat Zuhur
seperti biasanya. Maka tidak heran, secara umum pengertian sholat Jumat adalah
ibadah yang diwajibkan bagi kaum laki-laki.
Bahkan bagi umat muslim, pengertian sholat Jumat adalah
ibadah yang penting. Bahkan pada hari Jumat terdapat keistimewaan yang tidak
bisa didapat di hari-hari lain. Selain itu, di hari Jumat juga jadi hari di
mana banyak peristiwa penting terjadi.
Hal ini diperkuat dengan hadist yang berbunyi,
“Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari
itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi
pada hari Jumat.” (HR. Muslim).
Namun, selain memahami pengertian sholat Jumat itu
sendiri, tidak kalah penting untuk memahami bagaimana tata cara pelaksanaan
sholat Jumat tersebut, serta berbagai aspek yang menjadi syarat sah dari ibadah
ini.
Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah
yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung
banyak jamaah.
Niat Sholat Jumat
Dikutip dari buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah
karya Muhammad Syukron Maksum, berikut adalah bacaan niat sholat Jumat:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا
لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman
lillaahi ta'aala.
Artinya:
Aku niat melakukan shalat
jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena
Allah ta'ala.
B.
Hukum Sholat
Jumat
Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini
berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma
atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang
berbunyi,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk
menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk
melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan
berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil
atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu
‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak
diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan
sholat Dhuhur.
D. Waktu Tempat Pelaksanaan Shalat jum’at
Waktu pelaksanaan shalat jum'at adalah waktu dzuhur pada
hari jum'at. Pelaksanaan shalat jum'at dilakukan seminggu sekali. Shalat jum'at
dilakukan setelah terlebih dahulu didahului oleh dua rukun khutbah. Tidak sah
shalat jum'at jika tidak ada khutbah jum'at sebelumnya atau tidak sah rukun
atau syarat khutbah jum'at.
Pelaksanaan shalat jum'at hukumnya adalah wajib bagi
setiap orang laki-laki yang sudah mukallaf (maksud dari kata mukallaf adalah
orang yang beragama islam sudah baligh dan dalam keadaan berakal). Orang
laki-laki yang mukallaf tidak melakukan shalat jum'at akan mendapat dosa dari
Allah kecuali ada udzur syar'i. contoh udzur syar'i yang membuat seorang
laki-laki mukallaf boleh tidak shalat jum'at adalah sakit dan orang laki-laki
mukallaf yang sedang mushafir.
E. Syarat-syarat 2 khutbah
1. Hendaklah kedua khutbah itu dimulai sesudah tergelincir matahari (HR
Bukhari)
2. Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu (HR Muslim)
3. Khatib hendaklah duduk sebentar (HR Muslim)
4. Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh jumlah bilangan
sah Jumat dengan mereka, karena yang dimaksud dengan mengadakan khutbah itu,
ialah untuk pelajaran dan nasihat kepada mereka.
5. Hendaklah berturut-turut, baik rukunnya, atau jarak keduanya, maupun
antara kedua dengan sholat.
6. Khatib hendaklah suci dari pada hadats dan najis.
7. Khatim hendaklah menutup auratnya.
F. Rukun dua khutbah Jumat yaitu:
1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah. Keterangan amal Rasulullah yang
diriwayatkan oleh Muslim.
2. Shalawat atas Rasulullah SAW. Sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini
tidak wajib, yang berarti bukan rukun khutbah.
3. Mengucap syahadat (bersaksi tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan
Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah perusuh-Nya).
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ
فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ
“Tiap-tiap khutbah yang tidak
ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang
terpotong” (HR Abu Dawud)
4. Berwasiat (nasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada
pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun
urusan dunia seperti ibadah kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian,
siasat, dan sebagainya dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar.
5. Membaca ayat Alquran pada salah satu kedua khutbah.
Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan Muslim disebutkan:
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ
النَّاسَ حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada
kami Ibrahim bin Musa dan Utsman bin Abi Syaibah sedangkan ma'na haditsnya dari
Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami Simak dari Jabir bin Samurah dia
berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyampaikan dua kali
khutbah, beliau duduk di antara dua khutbah tersebut, beliau membaca Al Qur'an
dan memberi peringatan kepada orang-orang." Telah menceritakan kepada kami
Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari
Jabir bin Samurah dia berkata; saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam khutbah dengan berdiri kemudian duduk, beliau tidak mengatakan sepatah
katapun,,,, " kemudian dia melanjutkan hadits tersebut."
6. Berdoa untuk mu'minin dan mu'minat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama
berpendapat bahwa doa dalam khutbah tidak wajib sebagaimana juga di lain
khutbah, tidak wajib.
G.
Orang-orang
yang berkewajiban menunaikan shalat jumat
Kewajiban salat Jumat tertera
dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Al-Jumu'ah: "Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Jumu'ah [62]:9). Sementara
itu, bagi yang meninggalkannya diancam dengan dosa besar, sebagaimana
digambarkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Siapa yang meninggalkan salat Jumat
sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang
munafik,” (H.R. Thabrani). Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, terdapat
golongan tertentu yang dibolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Selain itu,
ada juga kondisi yang tidak memungkinkan pelaksanaannya, misalnya karena wabah
Covid-19 yang melanda banyak wilayah di pelbagai belahan dunia menjadikan salat
Jumat dikenai ketentuan khusus, baik itu diganti dengan salat Zuhur atau jika
masih memungkinkan, maka salat Jumat ditegakkan dengan mematuhi protokol
kesehatan.
H. Adapun golongan yang boleh meninggalkan shalat Jumat
1.
Perempuan
Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai
kewajiban salat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat
Zuhur di kediaman masing-masing.
2.
Hamba sahaya
Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban salat
Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat
adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya,
perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).
3.
Anak belum balig
Anak yang belum balig tidak dikenakan kewajiban salat
Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi
tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.
Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum balig tetap akan
memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari
hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA: “Seorang ibu mengangkat anaknya.
Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah
dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala," (H.R.
Muslim).
4.
Orang sakit
Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai
kewajiban salat Jumat adalah orang yang menderita sakit. Dalam hal wabah
Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat
Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan ibadah
saat wabah Covid-19. Menurut fatwa itu, salat Jumat digantikan salat Zuhur demi
mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.
5.
Musafir
Karena kewajiban salat Jumat jatuh pada orang mukim, maka
bagi musafir, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Namun, syarat safar
atau perjalanan yang membolehkan tiadanya salat Jumat mestilah perjalanan mubah
atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti
merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang
menggugurkan salat Jumat.
6.
Orang dengan gangguan mental (Hilang kesadaran) orang mabuk
Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran
tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi
Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Diangkatlah pena [dosa] dari
tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia
balig; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Selain orang dengan gangguan mental hingga
hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban salat Jumat,
namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena
minuman keras. Tiadanya kewajiban salat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam
firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang
kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S.
An-Nisa’ [4]: 43) Selain golongan dan kondisi di atas, dilansir dari NU Online
berdasarkan mazhab Syafi'i, kewajiban salat Jumat juga gugur ketika jumlah
jamaahnya kurang dari 40 laki-laki muslim, termasuk imam di daerah
bersangkutan. Hal ini bersandar dari hadis riwayat Abdullah bin Mas'ud ia
berkata: "Bahwasanya Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah
jamaah sebanyak 40 orang," (H.R. Baihaqi). Oleh karena itu, menurut
pendapat ini, jika di suatu wilayah umat Islam termasuk golongan minoritas dan
berjumlah kurang dari 40 laki-laki untuk mengadakan salat Jumat berjamaah, maka
Jumatan boleh ditiadakan.
BAB III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
Sholat Jumat diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki yang
sudah akil baligh.Sholat Jumat juga merupakan ibadah wajib tersendiri yang
bukan pengganti sholat Zuhur. Maka, niatnya tidak dapat diganti niat sholat
Dzuhur bagi mereka yang tidak wajib melaksanakannya, seperti perempuan dan
musafir shalat yang wajib bagi laki laki dan sunah bagi perempuan. khusus bagi
perempuan, ketika datang waktu pelaksanaan sholat Jumat, mereka cukup
melaksanakan sholat Zuhur seperti biasanya. Maka tidak heran, secara umum
pengertian sholat Jumat adalah ibadah yang diwajibkan bagi kaum laki-laki.
B. SARAN
Sebaiknya sebagai
umat islam yang baik bagi kaum laki laki senantiasa melaksanakan sholat jumat
DAFTAR
PUSTAKA
https://m.republika.co.id/amp/qjcfyu430
https://tirto.id/siapa-saja-orang-yang-boleh-meninggalkan-shalat-jumat-f7lJ
https://m.liputan6.com/hot/read/4484001/pengertian-sholat-jumat-syarat-tata-cara-dan-keutamaannya
0 Response to "Makalah Fiqih || Shalat Jum'at"
Posting Komentar