Fiqih Muamalah || Harta (Amwal) dan Hak Milik
Kata
Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa
pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah
ini dengan baik.
Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, baik itu
berupa kesehatan fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Fiqih Muamalah. Makalah ini membahas mengenai Harta dan Hak
Milik.
Karena
keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan didalamnya.
Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini,
supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi agar
makalah ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan
sekaligus wawasan terkait dengan judul makalah ini.
Bandar Lampung, 22 September 2022
Kelompok 2
Daftar Isi
E. Kedudukan dan Pembagian Harta
H. Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam
D. Sumber-Sumber Hak Milik Dan Berakhirnya Hak Milik
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Harta merupakan salah satu amanah
yang diberikan Allah kepada manusia. Oleh karena harta merupakan amanah, maka
manusia harus mampu mengelola hartanya dengan baik. Salah satu cara untuk
menjaga harta yakni dengan menginvestasikan harta kita pada hal-hal yang tidak
dilarang syari’at. Berbagai macam bentuk investasi, diantaranya adalah
investasi dalam bentuk tabungan di bank.
Kepemilikan sebagai persoalan
ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya,
kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia. Secara
teologis, kepemilikan yang hakiki berada di tangan Allah. Manusia hanya di beri
kesempatan untuk menjalankan dalam bentuk amanat. Islam menggariskanbahwa
kepemilikan senantiasa dipahami dalam dunia dimensi, kepemilikan umum, dan
khusus. Kepemilikan umum berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk
sosial, sedangkan kepemilikan khusus merupakan pengejawantahan sebagai makhluk
individu. Manusia harus diberikan ruang yang sama untuk mengaksessumber
kekayaan umum. Tidak ada pembedaan hirarkhis mengingat manusia mempunyai
kedudukan sama dihadapan Tuhan. Hanya ketakwaan, dan kepatuhan terhadap
demarkasi ketetapan Tuhan yaqng membedakan manusia. Dalam hal ini, kreativitas
dan kapasitas personal memiliki peran penentu dalam mewujudkan kesejahteraan
dari usaha pemanfaatan kekayaan alam yang telah disediakan oleh Tuhan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari harta?
2.
Apa macam-macam dan manfaat harta?
3.
Apa fungsi dan unsur-unsur harta?
4.
Bagaimana kedudukan dan pembagian harta?
5.
Apa pengertian hak milik?
6.
Bagaimana pembagian hak milik?
7.
Bagaimana sebab kepemilikan?
8.
Bagaimana berakhirnya hak milik?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari harta.
2.
Untuk mengetahui macam-macam dan manfaat harta.
3.
Untuk mengetahui fungsi dan unsur-unsur harta.
4.
Untuk mengetahui kedudukan dan pembagian harta.
5.
Untuk mengetahui pengertian hak milik.
6.
Untuk mengetahui pembagian hak milik.
7.
Untuk mengetahui sebab kepemilikan.
8.
Untuk mengetahui cara berakhirnya hak milik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Harta
Harta secara
etimologi adalah setiap barang atau segala sesuatu yang benar-benar dimiliki,
diawasi dan dimanfaatkan oleh seseorang baik harta itu berwujud dan mengandung
manfaat.[1] Sedangkan kamus bahasa
Indonesia, kata harta adalah barang-barang (uang dan lain sebagainya) yang
menjadi kekayaan, atau barang-barang yang menjadi milik seseorang.[2]
Dalam Ilmu Fiqh Islam beberapa
kelompok fuqaha mendefinisikan makna hartasecara terminologidiantaranya sebagai
berikut:[3]
a.
Madzab Hanafi
Harta adalah sesuatu yang
memungkinkan untuk disimpan guna memenuhi hajat sewaktu dibutuhkan.
b.
Madzab Maliki
Harta adalah sesuatu yang
memungkinkan proses pemilikan yang mendapat perlindungan hukum tatkala
pemilikan tersebut terganggu oleh upaya pemilikan orang lain.
c.
Madzab Syafi’i
Harta adalah sesuatu yang mempunyai
nilai jual dan tidak disia-siakan oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang
kecil atau sesuatu yang di dalamnya terdapat manfaat yang diakui oleh syara’
dan adat kebiasaan.
d.
Madzab Hambali
Harta adalah sesuatu yang dapat
dimanfaatkan secara mutlak setiap saat, baik dalam keadaan perlu maupun tidak.
Sesuatu yang tidak memiliki nilai guna secara syara’, tidak dapat dikategorikan
sebagai harta.
Harta merupakan anugerah Allah yang
merupakan alat untuk mencapai tujuan hidup jika diusahakan dan dimanfaatkan
secara benar. Sebaliknya, harta juga bisa menjerumuskan ke dalam kehinaan jika
diusakan dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan ajaran Islam.[4]
B.
Fungsi Harta
Fungsi harta
bagi manusia sangat banyak, harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam
kegiatan yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu manusia selalu berusaha
untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara
dilarang syara’ dan ketetapan yang disepakati oleh manusia. Fungsi harta yang
sesuai dengan syara’ antara lain adalah:
1) Untuk
menyempurnakan ibadah mahdah, seperti sholat memerlukan kain untuk menutup
aurat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, zakat, shodaqah, hibbah dan yang
lainnya.
2) Memelihara
dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebab kekafiran
mendekatkan kekufuran.
3)
Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah bersabda;
Bukanlah orang
yang baik yang meninggalkan masalah duniauntuk masalah akhirat, dan yang
meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang diantara
keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah
akhirat.
4) Bekal mencari
dan mengembangkan ilmu, karena menuntut ilmu tanpa biaya akan terasa sulit.
5) Untuk
memutar (men-tasharruf) peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan,
adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah
masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
6) Untuk
menumbuhkan silaturrahmi.[5]
C. Macam – Macam Harta
Dilihat dari segi kebolehan memanfaatkannya
menurut syarak harta dibagi menjadi dua:
1. Harta
mutaqawwin, harta yang jelas kepemilikannya.
2.
Harta ghoiru mutaqawwin, harta yang tidak jelas kepemilikannya, contohnya ikan
di laut, atau harta yang bisa diperoleh tetapi diharamkan oleh syarak, seperti
khamer. Harta mutaqawwin boleh dibuat apa saja seperti jual beli, hadiah,
wasiat dan lain—lain, karena syariat membolehkan mengambil manfaat darinya,
sedangkan harta ghairu mutaqawwin tidak boleh dijadikan usaha, seperti jual
beli khomer.[6]
Sedangkan dilihat dari segi jenisnya, harta
dibagi atas harta tidak bergerak dan harta bergerak. Contoh harta tidak
bergerak adalah tanah dan rumah, sedangkan harta bergerak misalnya barang
dagangan.[7]
D.
Unsur – Unsur Harta
Menurut Ulama
Hanafiyah, yang dinamakan harta adalah segala sesuatu yang mungkin disimpan dan
bias dimanfaatkan secara biasa. Pengertian ini membawa akibat bahwa sesuatu itu
dapat dipandang harta jika mengandung dua unsur, yaitu :[8]
a.
Dapat disimpan, maka sesuatu yang tidak bias disimpan tidak
dipandang sebagai harta
b.
Dapat dimanfaatkan secara biasa ( Zuhaili, 1977 ).
Konsekuensi logis dari pendapat
Ulama Hanafiyah adalah yang dinamakan harta harus bersifat benda atau sesuatu
yang bias di indra ( kasat mata ). Sedangkan manfaat atau hak bukan dipandang
sebagai harta, tetapi merupakan kepemilikan.
E. Kedudukan dan Pembagian Harta
Wasiat menurut
Islam adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki
sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru’) yang
pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi
wasiat. Pembagian harta warisan dalam Islam harus dibagikan secara adil dan
berdasarkan syariat Islam, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Kompilasi
Hukum Islam, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perpecahan dan pertumpahan
darah di lingkungan keluarga. Kedua, bahwa wasiat atau surat wasiat itu
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan menurut
Islam, karena untuk menjaga kemaslahatan umat dan menjaga agar harta warisan
itu tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti judi, mabuk,
minum-minuman keras, dan lain sebagainya.[9]
F. Pengertian Hak Milik
Hak milik
diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pengertian hak milik
menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah hak yang turun-temurun, terkuat
dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal
6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut
bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan
tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom , melainkan
untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah , hak milik merupakan hak
yang paling kuat dan paling penuh.
Hak milik
dikatakan merupakan hak yang turun-temurun karena hak milik dapat dimiliki oleh
pemilik hak kepada ahli waris. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak
tersebut tidak mudah dihapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari
pihak lain.[10]
Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan
dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari
hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang
lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka berwenang dari seorang pemegang
hak milik tidak terbatas.[11] Selain bersifat
turun-temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan
kepada pihak lain.
G. Pembagian Hak Milik
Pembagian hak milik menjadi dua:
1. Hak Al-Mal yaitu suatu sesuatu
yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda atau uang. Contoh: Zakat
mal, warisan,shodaqoh, dan hibah (pemberian atau hadiah)
2. Hak ghairu Al-mal, yaitu
penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta. Hak ghairu
al-mal terbagi atas dua, yaitu:
a) Hak
Syakhshi, yaitu sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat bagi seseorang yang
wajib dipenuhi oleh orang lain. Contoh: orang yang meninggal dalam berhutang
maka ahli waris wajib membayar hutang tersebut.
b) Hak 'aini,
yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak 'aini
terbagi menjadi dua macam yaitu: Hak 'aini ashli ialah adanya wujud benda
tertentu dan adanya shabub al-haq seperti hak milkiah dan irtifa. Hak 'aini
thabi'i adalah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan
uangnya atas yang beruntung.
Dilihat dari sudut cara
memperolehnya atau sebab memilikinya, kepemilikan dalam islam dibagi kedalam
dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Al-milk ut tammu atau kepemilikan sempurna.
Maksudnya kepemilikan seseorang atas
sesuatu secara penuh. Tidak ada pihak hin yang turut serta memiliki barang
tersebut secara hukum. Misalnya: kepemilikan atas barang yang sudah dibeli,
atas benda dari hibah (pemberian) seseorang, atau dari sedekah atau sebagainya.
Dan pemilik boleh melakukan tindakan apapun pada barang tersebut.
2.
Al-mulku ghairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna
Maksudnya, kepemilikan seseorang
tidak secara penuh atas sesuatu karena pada saat yang sama seseuatu itu juga
dimiliki oleh orang lain. Misalnya, memiliki barang gadaian, sewaan, sahem
bersama, dan sebagainya. Jadi pemilik tidak boleh melakukan tindakan apapun
sebelum meminta izin kepada pemilik yang lain.
H.
Sebab-Sebab
Kepemilikan Dalam Islam
Sebab-sebab kepemilikan harta adalah
sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnya tidak
menjadi hak miliknya. Sebab pemilikan harta itu telah dibatasi dengan batasan
yang telah dijelaskan oleh syara’. Menurut syari’at Islam setidaknya ada lima
sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk), yaitu[12]:
a. Bekerja (Al’amal)
Bentuk-bentuk kerja yang
disyariatkan, sekaligus bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta, antara
lain[13] :
·
Menghidupkan Tanah Mati (ihya’ almawaat)
Tanah mati adalah tanah yang tidak
ada pemiliknmya, dan tidak dimanfaatkan oleh satu orangpun. Sedangkan yang
dimaksud dengan menghidupkannya adalah mengolahnya dengan menanaminya atau
dengan mendirikan bangunan di atasnya.
·
Menggali kandungan bumi
Menggali apa yang terkandung di
dalam perut bumi, yang bukan merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu
komunitas (jama’ah), atau disebut rikaz. Dengan kata lain, harta tersebut bukan
merupakan hak seluruhnya kaum muslimn. Adapun jika harta temuan hasil
penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas, atau
merupakan hak seluruh kaum muslimin, maka harta galian tersebut merupakan hak
milik umum, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah
Yasin : 33;

Artinya; Dan suatu tanda (kebesaran
Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan
Kami keluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan.
·
Berburu
Berburu termasuk dalam kategori
bekerja. Berburu mutiara, ikan, batu permata, bunga karang serta yang diperoleh
dan hasil buruan laut lannya, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang
memburunya, sebagaimana yang berlaku dalam pemburuan barang dan hewan-hewan
yang lain. Demikian halnya harta yang diperoleh dari hasil buruan darat, maka
harta tersebut adalah milik orang yang memburunya. Sebagaimana firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat: 96;

Artinya; Dihalalkan bagimu hewan
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah
yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).
·
Makelar (sam sarah)
Makelar yaitu suatu cara untuk
memperoleh harta dengan bekerja untuk orang lain dengan upah, baik itu untuk
keperluan menjual maupun membeli. Makelar termasuk dalam kategori bekerja yang
bias dipergunakan untuk memiliki harta, secara hak menurut syara’ sebagaimana
firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surah Yusuf : 72 ;

Artinya; Mereka menjawab, “Kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
(bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”
·
Syirkah
Syirkah dari segi bahasa bermakna
penggabungan dua bagian atau lebih, yang tidak bisa dibedakan lagi antara satu
bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’ syirkah adalah
transaksi antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan
kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.
·
Ijarah
Ijarah yaitu suatu transaksi jasa
yang dimiliki oleh seseorang untuk dikontrak oleh orang lain dengan kompensasi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surah
At-Talaq : 6 yang berbunyi;

Artinya; Tempatkanlah mereka (para istri)
di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka
(istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di
antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka
perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
b. Waris
Waris juga termasuk dalam kategori
sebab atau cara untuk memiliki harta, karena waris adalah sarana untuk
membagikan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang semasa hidupnya agar tidak
mengumpul, maka sebelah kematian orang tersebut, harta itu harus dibagikan atau
didermakan kepada orang lain, tetapi pembagian kekayaan tersebut bukanlah merupakan
illat bagi waris itu, melainkan sarana tersebut hanya merupakan penjelasan
tentang fakta waris itu sendri.
c. Kebutuhan akan harta untuk
menyambung hidup
Setiap orang berhak untuk hidup dan
juga wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagai haknya bukan sebagai hadiah,
maupun belas kasihan. Cara ia memenuhinya adalah dengan bekerja, jika tidak
mampu bekerja maka negara atau pemerintah wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya.
Karena negara adalah “pengembala” (ar-Ra’i) rakyat, serta bertanggung jawab terhadap
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.
d. Pemberian harta negara kepada
rakyat
Pemberian ini juga termasuk dalam
kategori pemilikan harta yang diberikan kepada orang-orang atau rakyat yang
tidak mampu memenuhi hajat kehidupan dan hal ini diambil dari bait al-mal
sebagai zakat.
e. Harta yang diperoleh tanpa
konpensasi harta dan tenaga
Dalam hal ini yang juga termasuk
dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu sebagian mereka dari
sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta
atau tenaga apapun.
I.
Berakhirnya
Kepemilikan
Sebab berakhirnya kepemilikan
menurut fuqaha, yaitu: pemilik meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya
berpindah tangan kepada ahli warisnya, harta yang dimiliki itu rusak atau
hilang, habisnya masa berlaku pemanfaatan atas sesuatu, barang yang
dimanfaatkan rusak atau hilang, dan orang yang memanfaatkan meninggal dunia[14]
Menurut para ahli fiqh, al-milk
at-tamm akan berakhir apabila:
1. Wafatnya
pemilik sehingga seluruh miliknya berpindah kepada ahli warisnya dan
2. Harta yang
dimiliki itu rusak atau hilang.
Adapun al-milk an-naqis atau
pemilikan terhadap manfaat suatu harta akan berakhir dalam hal-hal sebagai
berikut.
1.
Habisnya masa berlaku pemanfaatan itu, misalnya pemanfaatan sawah
berakhir setelah padi dipanen.
2.
Barang yang dimanfaatkan itu rusak atau hilang. Kedua hal ini disepakati
seluruh ulama fiqh.
3.
Orang yang memanfaatkannya wafat. Dalam hal ini terdapat perbedaan
pendapat. Menurut ulama Mazhab Hanafi, manfaat tidak dapat diwariskan.
Sebaliknya jumhur ulama berpendapat bahwa manfaat dapat diwariskan, karena
manfaat termasuk harta.
4.
Wafatnya pemilik harta apabila pemilikan manfaat dilakukan melalui
al-l'arah (pinjam-meminjam) dan ijarah (sewa menyewa). Dalam hal inipun
terdapat perbedaan pendapat. Menurut ulama Mazhab Hanafi, akad ijarah tidak
bisa diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, baik pinjam meminjam maupun
sewa menyewa tidak berhenti masa berlakunya apabila pemiliknya meninggal,
karena kedua akad ini boleh diwariskan.[15]
Ulama fiqh mengemukakan beberapa
hukum yang terkait dengan adanya hak tersebut, yaitu:
1.
Menyangkut Pelaksanaan dan Penuntutan Hak.
Para pemilik
hak harus melaksanakan hak-haknya itu dengan cara-cara yang disyariatkan. Dalam
persoalan hak Allah SWT mengenai ibadah, seseorang harus menunaikannya sesuai
dengan ketentuan Allah SWT. Apabila seseorang tidak mau menunaikan hak Allah
SWT tersebut dan hak itu terkait dengan persoalan harta, seperti zakat, maka
hakim (penguasa) berhak untuk memaksanya membayar zakat. Jika hak Allah SWT itu
terkait dengan persoalan harta, maka hakim (penguasa) harus mengajak orang itu
untuk menunaikan hak tersebut dengan menempuh berbagai cara dan jika orang itu
tetap tidak mau menunaikan hak Allah SWT tersebut, Allah SWT akan menurunkan
cobaan-Nya di dunia ini dan di akhirat akan disiksa. Dalam persoalan hak
manusia, penunaiannya dilakukan dengan cara mengambilnya dan membayarkannya
kepada orang yang berhak menerimanya (pemilik hak). Misalnya, jika seseorang
mencuri harta orang lain, maka pencuri itu harus mengembalikan harta itu jika
masih utuh atau menggantinya dengan nilai harta tersebut jika harta itu tidak
utuh lagi. Yang terpenting dalam kasus seperti ini, menurut ulama fiqh adalah
sifat keadilan dalam pengembalian hak tersebut, sehingga masing-masing pihak
tidak dirugikan. Atas dasar keadilan ini, syariat Islam menganjurkan agar para
pemilik hak berlapang hati dalam menuntut dan menerima haknya itu, apalagi
orang yang mengambil hak itu mempunyai kesulitan. Hal ini, menurut ulama fiqh
sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah (2) ayat 280 yang
artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." Yang dimaksud dengan
ungkapan "menyedekahkan" dalam ayat ini, menurut para mufasir dan
fuqaha, adalah memaafkan utang tersebut.
2.
Menyangkut Pemeliharaan Hak.
Ulama fiqh
menyatakan bahwa syariat Islam telah menetapkan agar setiap orang berhak untuk
memelihara dan menjaga haknya itu dari segala kesewenangan orang lain, baik
yang menyangkut hak-hak kepidanaan maupun hak-hak keperdataan. Apabila harta
seseorang dicuri, maka ia berhak menuntut secara pidana dan secara perdata.
Tuntutan secara pidana dengan melaksanakan hukuman potong tangan dan secara
perdata menuntut agar harta yang dicuri itu dikembalikan jika masih utuh atau
diganti senilai harta yang dicuri jika harta itu habis.
3.
Menyangkut Penggunaan Hak.
Ulama fiqh
menyatakan bahwa hak itu harus digunakan untuk hal-hal yang disyariatkan oleh
Islam. Atas dasar itu, seseorang tidak boleh menggunakan haknya apabila
merugikan atau memberi mudarat kepada pihak lain, baik perorangan maupun
masyarakat, baik dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja. Di samping itu,
pemilik hak tidak boleh menggunakan haknya secara mubazir/ Apabila seseorang
membangun rumah di tanahnya sendiri, maka bangunan yang akan didirikannya itu
tidak boleh sampai menghalangi udara dan cahaya yang masuk ke rumah
tetangganya, atau rumah yang dibangun itu menutup lalu lintas masyarakat untuk
sampai ke rumahnya masing-masing, sekalipun jalan itu adalah tanahnya.
Perbuatan-perbuatan yang memberi mudarat kepada orang lain, sengaja atau tidak,
di dalam fiqh disebut sebagai ta'assuf fi isti'mal al-haqq (sewenang-wenang
dalam menggunakan hak). Ta'assuf fi isti'mal al-haqq dilarang oleh syara'.
Apabila seseorang menggunakan sesuatu yang bukan haknya, tidak dinamakan dengan
ta'assuf fi isti'mal al-haqq. tetapi disebut ta'adi.
4.
Pemindahan Hak.
Menurut ulama
fiqh, sebagai pemilik hak seseorang boleh memindahtangankan haknya kepada orang
lain sesuai dengan cara yang disyariatkan Islam, baik yang menyangkut hak
kehartabendaan, seperti melalui jual beli dan utang, maupun hak yang bukan
bersifat kehartabendaan, seperti hak perwalian terhadap anak kecil. Kedua
bentuk hak ini bisa dipindahkan kepada pihak lain. Sebab-sebab pemindahan hak
yang disyariatkan Islam itu cukup banyak, seperti melalui suatu akad
(transaksi), melalui pengalihan utang (hiwalah), dan disebabkan wafatnya
seseorang. Yang penting pemindahan hak ini, menurut ulama fiqh, dilakukan
sesuai dengan cara dan prosedur yang ditetapkan oleh syara'. Misalnya, dalam
persoalan wasiat atau hibah, hak yang dipindahkan itu tidak melebihi sepertiga
harta, dan melakukan berbagai transaksi harus memenuhi rukun dan syarat yang
ditetapkan syara'.
5.
Berakhirnya suatu hak.
Ulama figh menyatakan bahwa suatu
hak hanya akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syara' dan hal
ini bisa berbeda pada setiap jenis hak yang dimiliki seseorang. Misalnya,
hak-hak suatu perkawinan akan berakhir dengan terjadinya talak, hak milik akan
berakhir dengan terjadinya suatu transaksi jual beli, haqq al-intifa' akan
berakhir apabila akadnya dibatalkan, baik karena telah habis masa berlakunya,
seperti dalam sewa menyewa maupun batal karena terdapatnya cacat atau uzur
dalam akad tersebut, seperti runtuhnya rumah yang disewa.[16]
D.
Sumber-Sumber Hak
Milik Dan Berakhirnya Hak Milik
Ulama fiqh menetapkan bahwa yang dimaksudkan
dengan sebab atau penyebab di sini adalah sebab-sebab langsung yang berasal
dari syara' atau diakui oleh syara'. Atas dasar itu, menurut ulama fiqh sumber
hak itu ada lima:
(1) syara', seperti berbagai ibadah
yang diperintahkan;
(2) akad, seperti akad jual beli,
hibah dan wakap dalam pemindahan hak milik;
(3) kehendak pribadi, seperti janji
dan nazar;
(4) perbuatan yang bermanfaat,
seperti melunasi utang atau melunasi utang orang lain; dan
(5) perbuatan yang menimbulkan
kemudaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi
akibat kelalaiannya dalam menggunakan milik seseorang.[17]
Berdasarkan uraian di atas dapat
dipahami bahwa ulama fiqh mengatakan ada empat cara pemilikan harta yang
disyariatkan Islam, yaitu:
1. Ihraz al-mubahat, yakni melalui penguasaan terhadap harta yang
belum dimiliki seseorang atau badan hukum lainnya, yang dalam Islam disebut
harta yang mubah. Contohnya, kayu di hutan belantara yang belum dimiliki
seseorang atau badan hukum dan ikan di laut lepas. Kayu atau ikan yang diambil
seseorang akan menjadi miliknya dan orang lain tidak boleh mengambil kayu dan
ikan yang telah dikuasai tersebut. Kayu dan ikan yang telah dikuasai tersebut
boleh diperjualbelikan, disedekahkan kepada orang lain atau dipergunakan
sendiri, karena kayu dan ikan tersebut telah menjadi miliknya. Penguasaan
terhadap harta yang mubah dalam fiqh Islam mempunyai arti yang khusus, yaitu
merupakan asal dari sesuatu pemilikan tanpa adanya ganti rugi. Artinya,
penguasaan seseorang terhadap harta mubah merupakan milik awal, tanpa didahului
oleh pemilikan sebelumnya. Bedanya akan kelihatan dengan pemilikan melalui
suatu transaksi. Dalam transaksi, seseorang telah memiliki suatu harta terlebih
dahulu dan baru kemudian ia pergunakan miliknya itu untuk mendapatkan harta
lain yang bisa dimilikinya. Misalnya, dalam jual beli. Seseorang dapat membeli
sesuatu karena terlebih dahulu memiliki uang atau yang secara yang hukum
disamakan dengan uang. Ini berbeda dengan pemilikan sesuatu yang mubah, karena
pada bentuk terakhir ini seseorang hanya mengambil sesuatu yang ingin
dimilikinya dari harta mubah itu tanpa memberi imbalan dengan harta yang lain.
Inilah yang dimaksudkan ulama fiqh sebagai "pemilikan asal/awal".
2. Melalui suatu akad (transaksi) yang dilakukannya dengan orang
atau badan hukum, seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
3.
Melalui khalafiyah (penggantian), baik penggantian dari seseorang
kepada orang lain (waris), maupun penggantian sesuatu dari sesuatu benda yang
disebut tadmin atau ta'wid (ganti rugi).
4.
Melalui tawallud min mamluk, yakni hasil/ buah dari harta yang
telah dimiliki seseorang, baik hasil itu datang secara alami (seperti buah di
kebun, anak kambing yang lahir dan bulu domba) atau melalui suatu usaha
pemiliknya (seperti hasil usaha sebagai pekerja atau keuntungan yang diperoleh
seseorang pedagang). Dari keempat sebab yang dikemukakan ulama fiqh di atas,
maka seseorang menjadi pemilik dari harta yang telah diusahakan dan dikuasai
tersebut. Namun timbul pertanyaan tentang apakah pemilikan harta tersebut
bersifat mutlak.[18]
Persoalan ini dibahas ulama fiqh
dalam kaitan milik pribadi dengan kepentingan umum. Mereka sepakat menyatakan
bahwa Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu
selama itu sejalan dengan cara yang digariskan syara'. la bebas mengembangkan hartanya
tersebut dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara yang jujur.
Namun demikian, pemilik harta secara hakiki adalah Allah SWT. Seseorang
dikatakan memiliki harta hanya secara majazi dan harta itu merupakan amanah di
tangannya yang harus dipergunakan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain
(QS. 5: 120 dan QS. 57:7).
Islam menganggap setiap individu
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pada
setiap harta seseorang, banyak atau sedikit, ada hak-hak lain yang harus
ditunaikan, seperti zakat, sedekah, dan nafkah. Hal inilah yang dimaksudkan
Rasulullah SAW dalam sabdanya: "Sesungguhnya dalam setiap harta itu ada
hak-hak orang lain, selain dari zakat" (HR. at-Turmizi). Dalam hadis lain
Rasulullah SAW bersabda: "Bumi ini adalah bumi Allah, dan siapa yang
menggarapnya ia lebih berhak atas garapannya itu" (HR. al-Bukhari).
Di samping itu, kebebasan seseorang
dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi oleh hal-hal yang terkait
dengan kepentingan umum. Menurutnya, setiap orang bebas untuk mencari harta
sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh melanggar
aturan syara' dan merugikan kepentingan orang lain, baik pribadi maupun
masyarakat. Oleh karena itu, cara bermu'amalah dengan riba, ihtikar, penipuan,
dan penyelundupan adalah cara yang diharamkan syara', karena perbuatan
tersebut, di samping bertentangan dengan kehendak syara', juga merugikan orang
lain dan masyarakat.[19]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Harta menurut KBBI, artinya barang barang yang menjadi kekayaan
yang dimiliki seseorang
2.
Fungsi harta
a.
Untuk menyempurnakan ibadah mahdah
b.
Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
c.
Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah
bersabda;
d.
Untuk memutar (men-tasharruf) peran-peran kehidupan
e.
Untuk menumbuhkan silaturrahmi
5.
Macam macam harta
a.
Harta Muttaqwin
b.
Harta Ghoiru Muttaqwin
6.
Unsur harta
a.
Dapat disimpan
b.
Dapat dimanfaatkan
7.
Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dalam harta, pada
hakikatnya menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja
kepada Allah. Oleh karena itu, menjadi kewajiban manusia sebagai khalifah Allah
untuk merasa terikat dengan perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang
harta.
8.
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Hak milik
dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pasal 21. Hanya warga-negara
Indonesia dapat mempunyai hak milik.
9.
Konsep hak milik dalam islam berangkat dari keyakinan terhadap
Allah SWT sebagai penguasa mutlak alam dan seluruh isinya. Setiap orang islam
meyakini bahwa apa yang dimilikinya saat ini termasuk dirinya sendiri hanyalah
titipan dari Allah SWT dan pada suatu saat nanti, akan kembali kepada Allah
SWT.
10.
Sebab-sebab kepemilikan itu ada 5 yaitu dengan cara bekerja, waris,
kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, pemberian harta negara kepada
rakyat, dan harta yg diperoleh tanpa konpensasi harta dan tenaga.
11.
Sumber kepemilikan harta yaitu; ihraz al-mubahat, transaksi,
khalafiyah, dan tawallud min mamluk. Sedangkan berakhirnya karena wafatnya
pemilik, harta yang dimiliki itu hilang atau rusak.
B.
Saran
Kami menyadari dalam penulisan makalah
ini masih banyak kekeliruan karena minimnya referensi yang kami dapatkan. Oleh
karena itu kami masih mengharapkan kritik dan saran oleh pembaca demi perbaikan
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buchori,Imam.dan Musfiqoh, Siti.Sistem Ekonomi Islam. Surabaya: UIN
Sunan Ampel Press, 2014
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia. Kamus Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikam Nasional, 2008.
Munir.Harta dalam Perspektif Alquran. Syaparuddin, “Prinsip-prinsip
Dasar Alquran Tentang Prilaku Konsumsi”, UlumunaVol. XV No. 2, (Desember,
2012),
Jannah, Unun Rodhotul “Preferensi Konsumsi dalam Islam; Telaah Atas
Konsep Maslahah Pada Perilaku Konsumsi,” Justitia IslamicaSTAIN Ponorogo Vol. 5
No. 2. Juli-Desember, 2008.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2016.
Akbar, Aziz. Harta dan Kepemilikan. VOL.01, NO.01 ( September 2022
)
Haroen, Nasrun,
Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)
Harun, Fiqh Muamalah (Surakarta: Muhammadiyah University, 2017)
Sufirman, R.(2022).Kedudukan Wasiat Dalam Sistem Pembagian Harta
Warisan Menurut Hukum Islam Di Indonesia.Jurnal Of Lex Generalis
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4,
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Aziz, A. (2019). Harta Dan Kepemilikan.
Jurnal Al-Iqtishod
Muhammad, N. (2016). Sumberdana Dalam
Pendidikan Islam (Kepemilikan Harta Dalam
Perspektif Islam). Jurnal Al-Murabbi,
I(2), 379-398.
Pratanto, R. W. (2020). Konsep
Kepemilikan Dalam Islam. Jurnal Irtifaq, VI(1), 73-91
Qawanin al-Misriyyah. Mesir: Matba'ah al-Busfur. Jamal, Muhammad
Abdul Mun'im al-,.2000. Mausu'at al- Iqtisad al-Islami, Terj. Salahuddin
Abdullah. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka
Tim Redaksi. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van
Hoeve.
[1] Imam Buchori dan Siti
Musfiqoh, Sistem Ekonomi Islam, (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014), 109.
[2] Indonesia, Kamus
Bahasa, 512.
[3] Munir, Harta dalam
Perspektif Alquran, 105-107
[4] Unun Rodhotul Jannah
“Preferensi Konsumsi dalam Islam; Telaah Atas Konsep Maslahah Pada Perilaku
Konsumsi,” Justitia IslamicaSTAIN Ponorogo Vol. 5 No. 2 (Juli-Desember, 2008),
85.
[5] Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), 27-29.
[6] Aziz Akbar, Harta dan
Kepemilikan VOL.01, NO.01, MEI 2019, 2.
[7]
Nasrun
Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), 77.
[8] Harun, Fiqh Muamalah
(Surakarta: Muhammadiyah University, 2017), 12
[9] Sufirman,
R.(2022).Kedudukan Wasiat Dalam Sistem Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum
Islam Di Indonesia.Jurnal Of Lex Generalis
[10] Adrian Sutedi,
Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika,
2010, Hlm. 60-61
[11] ibid
[12] Aziz, A (2019). Harta Dan Kepemilikan. Jurnal Al-Iqtishod, I(1), 1-16
[13] Muhammad, N. (2016). Sumberdana Dalam Pendidikan Islam (Kepemilikan
Harta Dalam Perspektif Islam). Jurnal Al-Murabbi, I(2), 379-398.
[14] Pratanto, R. W. (2020). Konsep Kepemilikan Dalam Islam. Jurnal Irtifaq,
VI(1), 73-91
[15] 10Tim Redaksi,
Ensiklopedi....IV: 1178-1179
[16] Ibid. II 480-490
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Muhammad Abdul Mun'im
al-Jamal, Mausu'at al-Iqtisad al-Islami, Terj. Salahuddin Abdullah.( Kuala
Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2000). I: 181,201 dan 223, Wazir Akhtar.
Economics in Islamic Law . (New Delhi: Kitab, Bhavan, 1992). Seyyed Mahmood
Taleqani, Islam and Ownership. (Kentucky USA: Mazda Publisher, 1983). Muhammad
Nejatullah Siddiqi. MuslimEconomic Thinking: A Survey of Contemporary
Literature, terj. Mohd. Amin Abdullah. (Kualalumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka,
1989), dan M.N. Siddiqui.. Some Aspects of the Islamic Economy(Lahore: Islamic
Publication, 1982)
0 Response to "Fiqih Muamalah || Harta (Amwal) dan Hak Milik"
Posting Komentar