Fiqih Muamalah || Harta (Amwal) dan Hak Milik

Kata Pengantar

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya, baik itu berupa kesehatan fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Fiqih Muamalah. Makalah ini membahas mengenai Harta dan Hak Milik.

Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman di dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi agar makalah ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan judul makalah ini.

 

Bandar Lampung, 22 September 2022 

Kelompok 2

 

  

Daftar Isi

Kata Pengantar ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.   Latar Belakang. 1

B.    Rumusan Masalah. 1

C.    Tujuan Penulisan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 2

A.   Pengertian Harta. 2

B.    Fungsi Harta. 4

C. Macam – Macam Harta. 4

D.   Unsur – Unsur Harta. 5

E.    Kedudukan dan Pembagian Harta. 5

F.    Pengertian Hak Milik. 6

G.   Pembagian Hak Milik. 6

H.   Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam.. 7

I.     Berakhirnya Kepemilikan. 11

D.   Sumber-Sumber Hak Milik Dan Berakhirnya Hak Milik. 14

BAB III PENUTUP. 17

A.   Kesimpulan. 17

B.    Saran. 18

DAFTAR PUSTAKA.. 19


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Harta merupakan salah satu amanah yang diberikan Allah kepada manusia. Oleh karena harta merupakan amanah, maka manusia harus mampu mengelola hartanya dengan baik. Salah satu cara untuk menjaga harta yakni dengan menginvestasikan harta kita pada hal-hal yang tidak dilarang syari’at. Berbagai macam bentuk investasi, diantaranya adalah investasi dalam bentuk tabungan di bank.

Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia. Secara teologis, kepemilikan yang hakiki berada di tangan Allah. Manusia hanya di beri kesempatan untuk menjalankan dalam bentuk amanat. Islam menggariskanbahwa kepemilikan senantiasa dipahami dalam dunia dimensi, kepemilikan umum, dan khusus. Kepemilikan umum berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk sosial, sedangkan kepemilikan khusus merupakan pengejawantahan sebagai makhluk individu. Manusia harus diberikan ruang yang sama untuk mengaksessumber kekayaan umum. Tidak ada pembedaan hirarkhis mengingat manusia mempunyai kedudukan sama dihadapan Tuhan. Hanya ketakwaan, dan kepatuhan terhadap demarkasi ketetapan Tuhan yaqng membedakan manusia. Dalam hal ini, kreativitas dan kapasitas personal memiliki peran penentu dalam mewujudkan kesejahteraan dari usaha pemanfaatan kekayaan alam yang telah disediakan oleh Tuhan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari harta?

2.      Apa macam-macam dan manfaat harta?

3.      Apa fungsi dan unsur-unsur harta?

4.      Bagaimana kedudukan dan pembagian harta?

5.      Apa pengertian hak milik?

6.      Bagaimana pembagian hak milik?

7.      Bagaimana sebab kepemilikan?

8.      Bagaimana berakhirnya hak milik?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari harta.

2.      Untuk mengetahui macam-macam dan manfaat harta.

3.      Untuk mengetahui fungsi dan unsur-unsur harta.

4.      Untuk mengetahui kedudukan dan pembagian harta.

5.      Untuk mengetahui pengertian hak milik.

6.      Untuk mengetahui pembagian hak milik.

7.      Untuk mengetahui sebab kepemilikan.

8.      Untuk mengetahui cara berakhirnya hak milik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Harta

Harta secara etimologi adalah setiap barang atau segala sesuatu yang benar-benar dimiliki, diawasi dan dimanfaatkan oleh seseorang baik harta itu berwujud dan mengandung manfaat.[1] Sedangkan kamus bahasa Indonesia, kata harta adalah barang-barang (uang dan lain sebagainya) yang menjadi kekayaan, atau barang-barang yang menjadi milik seseorang.[2]

Dalam Ilmu Fiqh Islam beberapa kelompok fuqaha mendefinisikan makna hartasecara terminologidiantaranya sebagai berikut:[3]

a.       Madzab Hanafi

Harta adalah sesuatu yang memungkinkan untuk disimpan guna memenuhi hajat sewaktu dibutuhkan.

b.      Madzab Maliki

Harta adalah sesuatu yang memungkinkan proses pemilikan yang mendapat perlindungan hukum tatkala pemilikan tersebut terganggu oleh upaya pemilikan orang lain.

c.       Madzab Syafi’i

Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai jual dan tidak disia-siakan oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang kecil atau sesuatu yang di dalamnya terdapat manfaat yang diakui oleh syara’ dan adat kebiasaan.

d.      Madzab Hambali

Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan secara mutlak setiap saat, baik dalam keadaan perlu maupun tidak. Sesuatu yang tidak memiliki nilai guna secara syara’, tidak dapat dikategorikan sebagai harta.

Harta merupakan anugerah Allah yang merupakan alat untuk mencapai tujuan hidup jika diusahakan dan dimanfaatkan secara benar. Sebaliknya, harta juga bisa menjerumuskan ke dalam kehinaan jika diusakan dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan ajaran Islam.[4]

B.     Fungsi Harta

Fungsi harta bagi manusia sangat banyak, harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik atau yang buruk. Oleh karena itu manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara dilarang syara’ dan ketetapan yang disepakati oleh manusia. Fungsi harta yang sesuai dengan syara’ antara lain adalah:

1) Untuk menyempurnakan ibadah mahdah, seperti sholat memerlukan kain untuk menutup aurat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, zakat, shodaqah, hibbah dan yang lainnya.

2) Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebab kekafiran mendekatkan kekufuran.

3) Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah bersabda;

Bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah duniauntuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang diantara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.

4) Bekal mencari dan mengembangkan ilmu, karena menuntut ilmu tanpa biaya akan terasa sulit.

5) Untuk memutar (men-tasharruf) peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.

6) Untuk menumbuhkan silaturrahmi.[5]

C. Macam – Macam Harta

 

Dilihat dari segi kebolehan memanfaatkannya menurut syarak harta dibagi menjadi dua:

1. Harta mutaqawwin, harta yang jelas kepemilikannya.

2. Harta ghoiru mutaqawwin, harta yang tidak jelas kepemilikannya, contohnya ikan di laut, atau harta yang bisa diperoleh tetapi diharamkan oleh syarak, seperti khamer. Harta mutaqawwin boleh dibuat apa saja seperti jual beli, hadiah, wasiat dan lain—lain, karena syariat membolehkan mengambil manfaat darinya, sedangkan harta ghairu mutaqawwin tidak boleh dijadikan usaha, seperti jual beli khomer.[6]

 

Sedangkan dilihat dari segi jenisnya, harta dibagi atas harta tidak bergerak dan harta bergerak. Contoh harta tidak bergerak adalah tanah dan rumah, sedangkan harta bergerak misalnya barang dagangan.[7]

D.    Unsur – Unsur Harta

Menurut Ulama Hanafiyah, yang dinamakan harta adalah segala sesuatu yang mungkin disimpan dan bias dimanfaatkan secara biasa. Pengertian ini membawa akibat bahwa sesuatu itu dapat dipandang harta jika mengandung dua unsur, yaitu :[8]

a.       Dapat disimpan, maka sesuatu yang tidak bias disimpan tidak dipandang sebagai harta

b.      Dapat dimanfaatkan secara biasa ( Zuhaili, 1977 ).

Konsekuensi logis dari pendapat Ulama Hanafiyah adalah yang dinamakan harta harus bersifat benda atau sesuatu yang bias di indra ( kasat mata ). Sedangkan manfaat atau hak bukan dipandang sebagai harta, tetapi merupakan kepemilikan.

E.     Kedudukan dan Pembagian Harta

Wasiat menurut Islam adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat. Pembagian harta warisan dalam Islam harus dibagikan secara adil dan berdasarkan syariat Islam, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perpecahan dan pertumpahan darah di lingkungan keluarga. Kedua, bahwa wasiat atau surat wasiat itu mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan menurut Islam, karena untuk menjaga kemaslahatan umat dan menjaga agar harta warisan itu tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti judi, mabuk, minum-minuman keras, dan lain sebagainya.[9]

F.     Pengertian Hak Milik

Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom , melainkan untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah , hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh.

Hak milik dikatakan merupakan hak yang turun-temurun karena hak milik dapat dimiliki oleh pemilik hak kepada ahli waris. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah dihapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain.[10] Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka berwenang dari seorang pemegang hak milik tidak terbatas.[11] Selain bersifat turun-temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

 

 

G.    Pembagian Hak Milik

Pembagian hak milik menjadi dua:

1. Hak Al-Mal yaitu suatu sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda atau uang. Contoh: Zakat mal, warisan,shodaqoh, dan hibah (pemberian atau hadiah)

2. Hak ghairu Al-mal, yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta. Hak ghairu al-mal terbagi atas dua, yaitu:

a) Hak Syakhshi, yaitu sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat bagi seseorang yang wajib dipenuhi oleh orang lain. Contoh: orang yang meninggal dalam berhutang maka ahli waris wajib membayar hutang tersebut.

b) Hak 'aini, yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak 'aini terbagi menjadi dua macam yaitu: Hak 'aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabub al-haq seperti hak milkiah dan irtifa. Hak 'aini thabi'i adalah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan uangnya atas yang beruntung.

Dilihat dari sudut cara memperolehnya atau sebab memilikinya, kepemilikan dalam islam dibagi kedalam dua macam, yaitu sebagai berikut:

1.         Al-milk ut tammu atau kepemilikan sempurna.

Maksudnya kepemilikan seseorang atas sesuatu secara penuh. Tidak ada pihak hin yang turut serta memiliki barang tersebut secara hukum. Misalnya: kepemilikan atas barang yang sudah dibeli, atas benda dari hibah (pemberian) seseorang, atau dari sedekah atau sebagainya. Dan pemilik boleh melakukan tindakan apapun pada barang tersebut.

2.            Al-mulku ghairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna

Maksudnya, kepemilikan seseorang tidak secara penuh atas sesuatu karena pada saat yang sama seseuatu itu juga dimiliki oleh orang lain. Misalnya, memiliki barang gadaian, sewaan, sahem bersama, dan sebagainya. Jadi pemilik tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum meminta izin kepada pemilik yang lain.

H.    Sebab-Sebab Kepemilikan Dalam Islam

Sebab-sebab kepemilikan harta adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya. Sebab pemilikan harta itu telah dibatasi dengan batasan yang telah dijelaskan oleh syara’. Menurut syari’at Islam setidaknya ada lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk), yaitu[12]:

a. Bekerja (Al’amal)

Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan, sekaligus bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta, antara lain[13] :

·         Menghidupkan Tanah Mati (ihya’ almawaat)

Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknmya, dan tidak dimanfaatkan oleh satu orangpun. Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkannya adalah mengolahnya dengan menanaminya atau dengan mendirikan bangunan di atasnya.

·         Menggali kandungan bumi

Menggali apa yang terkandung di dalam perut bumi, yang bukan merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (jama’ah), atau disebut rikaz. Dengan kata lain, harta tersebut bukan merupakan hak seluruhnya kaum muslimn. Adapun jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas, atau merupakan hak seluruh kaum muslimin, maka harta galian tersebut merupakan hak milik umum, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Yasin : 33;


 

Artinya; Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan.

·         Berburu

Berburu termasuk dalam kategori bekerja. Berburu mutiara, ikan, batu permata, bunga karang serta yang diperoleh dan hasil buruan laut lannya, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang memburunya, sebagaimana yang berlaku dalam pemburuan barang dan hewan-hewan yang lain. Demikian halnya harta yang diperoleh dari hasil buruan darat, maka harta tersebut adalah milik orang yang memburunya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat: 96;


Artinya; Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

·         Makelar (sam sarah)

Makelar yaitu suatu cara untuk memperoleh harta dengan bekerja untuk orang lain dengan upah, baik itu untuk keperluan menjual maupun membeli. Makelar termasuk dalam kategori bekerja yang bias dipergunakan untuk memiliki harta, secara hak menurut syara’ sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surah Yusuf : 72 ;


Artinya; Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”

·         Syirkah

Syirkah dari segi bahasa bermakna penggabungan dua bagian atau lebih, yang tidak bisa dibedakan lagi antara satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’ syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.

·         Ijarah

Ijarah yaitu suatu transaksi jasa yang dimiliki oleh seseorang untuk dikontrak oleh orang lain dengan kompensasi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an surah At-Talaq : 6 yang berbunyi;


Artinya; Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

b. Waris

Waris juga termasuk dalam kategori sebab atau cara untuk memiliki harta, karena waris adalah sarana untuk membagikan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang semasa hidupnya agar tidak mengumpul, maka sebelah kematian orang tersebut, harta itu harus dibagikan atau didermakan kepada orang lain, tetapi pembagian kekayaan tersebut bukanlah merupakan illat bagi waris itu, melainkan sarana tersebut hanya merupakan penjelasan tentang fakta waris itu sendri.

c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup

Setiap orang berhak untuk hidup dan juga wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagai haknya bukan sebagai hadiah, maupun belas kasihan. Cara ia memenuhinya adalah dengan bekerja, jika tidak mampu bekerja maka negara atau pemerintah wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Karena negara adalah “pengembala” (ar-Ra’i) rakyat, serta bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.

d. Pemberian harta negara kepada rakyat

Pemberian ini juga termasuk dalam kategori pemilikan harta yang diberikan kepada orang-orang atau rakyat yang tidak mampu memenuhi hajat kehidupan dan hal ini diambil dari bait al-mal sebagai zakat.

e. Harta yang diperoleh tanpa konpensasi harta dan tenaga

Dalam hal ini yang juga termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta atau tenaga apapun.

 

I.       Berakhirnya Kepemilikan

Sebab berakhirnya kepemilikan menurut fuqaha, yaitu: pemilik meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli warisnya, harta yang dimiliki itu rusak atau hilang, habisnya masa berlaku pemanfaatan atas sesuatu, barang yang dimanfaatkan rusak atau hilang, dan orang yang memanfaatkan meninggal dunia[14]

Menurut para ahli fiqh, al-milk at-tamm akan berakhir apabila:

1. Wafatnya pemilik sehingga seluruh miliknya berpindah kepada ahli warisnya dan

2. Harta yang dimiliki itu rusak atau hilang.

Adapun al-milk an-naqis atau pemilikan terhadap manfaat suatu harta akan berakhir dalam hal-hal sebagai berikut.

1.      Habisnya masa berlaku pemanfaatan itu, misalnya pemanfaatan sawah berakhir setelah padi dipanen.

2.      Barang yang dimanfaatkan itu rusak atau hilang. Kedua hal ini disepakati seluruh ulama fiqh.

3.      Orang yang memanfaatkannya wafat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut ulama Mazhab Hanafi, manfaat tidak dapat diwariskan. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat bahwa manfaat dapat diwariskan, karena manfaat termasuk harta.

4.      Wafatnya pemilik harta apabila pemilikan manfaat dilakukan melalui al-l'arah (pinjam-meminjam) dan ijarah (sewa menyewa). Dalam hal inipun terdapat perbedaan pendapat. Menurut ulama Mazhab Hanafi, akad ijarah tidak bisa diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, baik pinjam meminjam maupun sewa menyewa tidak berhenti masa berlakunya apabila pemiliknya meninggal, karena kedua akad ini boleh diwariskan.[15]

Ulama fiqh mengemukakan beberapa hukum yang terkait dengan adanya hak tersebut, yaitu:

1.      Menyangkut Pelaksanaan dan Penuntutan Hak.

Para pemilik hak harus melaksanakan hak-haknya itu dengan cara-cara yang disyariatkan. Dalam persoalan hak Allah SWT mengenai ibadah, seseorang harus menunaikannya sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Apabila seseorang tidak mau menunaikan hak Allah SWT tersebut dan hak itu terkait dengan persoalan harta, seperti zakat, maka hakim (penguasa) berhak untuk memaksanya membayar zakat. Jika hak Allah SWT itu terkait dengan persoalan harta, maka hakim (penguasa) harus mengajak orang itu untuk menunaikan hak tersebut dengan menempuh berbagai cara dan jika orang itu tetap tidak mau menunaikan hak Allah SWT tersebut, Allah SWT akan menurunkan cobaan-Nya di dunia ini dan di akhirat akan disiksa. Dalam persoalan hak manusia, penunaiannya dilakukan dengan cara mengambilnya dan membayarkannya kepada orang yang berhak menerimanya (pemilik hak). Misalnya, jika seseorang mencuri harta orang lain, maka pencuri itu harus mengembalikan harta itu jika masih utuh atau menggantinya dengan nilai harta tersebut jika harta itu tidak utuh lagi. Yang terpenting dalam kasus seperti ini, menurut ulama fiqh adalah sifat keadilan dalam pengembalian hak tersebut, sehingga masing-masing pihak tidak dirugikan. Atas dasar keadilan ini, syariat Islam menganjurkan agar para pemilik hak berlapang hati dalam menuntut dan menerima haknya itu, apalagi orang yang mengambil hak itu mempunyai kesulitan. Hal ini, menurut ulama fiqh sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah (2) ayat 280 yang artinya: "Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." Yang dimaksud dengan ungkapan "menyedekahkan" dalam ayat ini, menurut para mufasir dan fuqaha, adalah memaafkan utang tersebut.

2.      Menyangkut Pemeliharaan Hak.

Ulama fiqh menyatakan bahwa syariat Islam telah menetapkan agar setiap orang berhak untuk memelihara dan menjaga haknya itu dari segala kesewenangan orang lain, baik yang menyangkut hak-hak kepidanaan maupun hak-hak keperdataan. Apabila harta seseorang dicuri, maka ia berhak menuntut secara pidana dan secara perdata. Tuntutan secara pidana dengan melaksanakan hukuman potong tangan dan secara perdata menuntut agar harta yang dicuri itu dikembalikan jika masih utuh atau diganti senilai harta yang dicuri jika harta itu habis.

3.      Menyangkut Penggunaan Hak.

Ulama fiqh menyatakan bahwa hak itu harus digunakan untuk hal-hal yang disyariatkan oleh Islam. Atas dasar itu, seseorang tidak boleh menggunakan haknya apabila merugikan atau memberi mudarat kepada pihak lain, baik perorangan maupun masyarakat, baik dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja. Di samping itu, pemilik hak tidak boleh menggunakan haknya secara mubazir/ Apabila seseorang membangun rumah di tanahnya sendiri, maka bangunan yang akan didirikannya itu tidak boleh sampai menghalangi udara dan cahaya yang masuk ke rumah tetangganya, atau rumah yang dibangun itu menutup lalu lintas masyarakat untuk sampai ke rumahnya masing-masing, sekalipun jalan itu adalah tanahnya. Perbuatan-perbuatan yang memberi mudarat kepada orang lain, sengaja atau tidak, di dalam fiqh disebut sebagai ta'assuf fi isti'mal al-haqq (sewenang-wenang dalam menggunakan hak). Ta'assuf fi isti'mal al-haqq dilarang oleh syara'. Apabila seseorang menggunakan sesuatu yang bukan haknya, tidak dinamakan dengan ta'assuf fi isti'mal al-haqq. tetapi disebut ta'adi.

4.      Pemindahan Hak.

Menurut ulama fiqh, sebagai pemilik hak seseorang boleh memindahtangankan haknya kepada orang lain sesuai dengan cara yang disyariatkan Islam, baik yang menyangkut hak kehartabendaan, seperti melalui jual beli dan utang, maupun hak yang bukan bersifat kehartabendaan, seperti hak perwalian terhadap anak kecil. Kedua bentuk hak ini bisa dipindahkan kepada pihak lain. Sebab-sebab pemindahan hak yang disyariatkan Islam itu cukup banyak, seperti melalui suatu akad (transaksi), melalui pengalihan utang (hiwalah), dan disebabkan wafatnya seseorang. Yang penting pemindahan hak ini, menurut ulama fiqh, dilakukan sesuai dengan cara dan prosedur yang ditetapkan oleh syara'. Misalnya, dalam persoalan wasiat atau hibah, hak yang dipindahkan itu tidak melebihi sepertiga harta, dan melakukan berbagai transaksi harus memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan syara'.

5.      Berakhirnya suatu hak.

Ulama figh menyatakan bahwa suatu hak hanya akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syara' dan hal ini bisa berbeda pada setiap jenis hak yang dimiliki seseorang. Misalnya, hak-hak suatu perkawinan akan berakhir dengan terjadinya talak, hak milik akan berakhir dengan terjadinya suatu transaksi jual beli, haqq al-intifa' akan berakhir apabila akadnya dibatalkan, baik karena telah habis masa berlakunya, seperti dalam sewa menyewa maupun batal karena terdapatnya cacat atau uzur dalam akad tersebut, seperti runtuhnya rumah yang disewa.[16]

D.    Sumber-Sumber Hak Milik Dan Berakhirnya Hak Milik

Ulama fiqh menetapkan bahwa yang dimaksudkan dengan sebab atau penyebab di sini adalah sebab-sebab langsung yang berasal dari syara' atau diakui oleh syara'. Atas dasar itu, menurut ulama fiqh sumber hak itu ada lima:

(1) syara', seperti berbagai ibadah yang diperintahkan;

(2) akad, seperti akad jual beli, hibah dan wakap dalam pemindahan hak milik;

(3) kehendak pribadi, seperti janji dan nazar;

(4) perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang atau melunasi utang orang lain; dan

(5) perbuatan yang menimbulkan kemudaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan milik seseorang.[17]

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa ulama fiqh mengatakan ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam, yaitu:

1. Ihraz al-mubahat, yakni melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum lainnya, yang dalam Islam disebut harta yang mubah. Contohnya, kayu di hutan belantara yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum dan ikan di laut lepas. Kayu atau ikan yang diambil seseorang akan menjadi miliknya dan orang lain tidak boleh mengambil kayu dan ikan yang telah dikuasai tersebut. Kayu dan ikan yang telah dikuasai tersebut boleh diperjualbelikan, disedekahkan kepada orang lain atau dipergunakan sendiri, karena kayu dan ikan tersebut telah menjadi miliknya. Penguasaan terhadap harta yang mubah dalam fiqh Islam mempunyai arti yang khusus, yaitu merupakan asal dari sesuatu pemilikan tanpa adanya ganti rugi. Artinya, penguasaan seseorang terhadap harta mubah merupakan milik awal, tanpa didahului oleh pemilikan sebelumnya. Bedanya akan kelihatan dengan pemilikan melalui suatu transaksi. Dalam transaksi, seseorang telah memiliki suatu harta terlebih dahulu dan baru kemudian ia pergunakan miliknya itu untuk mendapatkan harta lain yang bisa dimilikinya. Misalnya, dalam jual beli. Seseorang dapat membeli sesuatu karena terlebih dahulu memiliki uang atau yang secara yang hukum disamakan dengan uang. Ini berbeda dengan pemilikan sesuatu yang mubah, karena pada bentuk terakhir ini seseorang hanya mengambil sesuatu yang ingin dimilikinya dari harta mubah itu tanpa memberi imbalan dengan harta yang lain. Inilah yang dimaksudkan ulama fiqh sebagai "pemilikan asal/awal".

2. Melalui suatu akad (transaksi) yang dilakukannya dengan orang atau badan hukum, seperti jual beli, hibah, dan wakaf.

3.      Melalui khalafiyah (penggantian), baik penggantian dari seseorang kepada orang lain (waris), maupun penggantian sesuatu dari sesuatu benda yang disebut tadmin atau ta'wid (ganti rugi).

4.      Melalui tawallud min mamluk, yakni hasil/ buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, baik hasil itu datang secara alami (seperti buah di kebun, anak kambing yang lahir dan bulu domba) atau melalui suatu usaha pemiliknya (seperti hasil usaha sebagai pekerja atau keuntungan yang diperoleh seseorang pedagang). Dari keempat sebab yang dikemukakan ulama fiqh di atas, maka seseorang menjadi pemilik dari harta yang telah diusahakan dan dikuasai tersebut. Namun timbul pertanyaan tentang apakah pemilikan harta tersebut bersifat mutlak.[18]

Persoalan ini dibahas ulama fiqh dalam kaitan milik pribadi dengan kepentingan umum. Mereka sepakat menyatakan bahwa Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu selama itu sejalan dengan cara yang digariskan syara'. la bebas mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara yang jujur. Namun demikian, pemilik harta secara hakiki adalah Allah SWT. Seseorang dikatakan memiliki harta hanya secara majazi dan harta itu merupakan amanah di tangannya yang harus dipergunakan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain (QS. 5: 120 dan QS. 57:7).

Islam menganggap setiap individu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pada setiap harta seseorang, banyak atau sedikit, ada hak-hak lain yang harus ditunaikan, seperti zakat, sedekah, dan nafkah. Hal inilah yang dimaksudkan Rasulullah SAW dalam sabdanya: "Sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain, selain dari zakat" (HR. at-Turmizi). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Bumi ini adalah bumi Allah, dan siapa yang menggarapnya ia lebih berhak atas garapannya itu" (HR. al-Bukhari).

Di samping itu, kebebasan seseorang dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi oleh hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Menurutnya, setiap orang bebas untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh melanggar aturan syara' dan merugikan kepentingan orang lain, baik pribadi maupun masyarakat. Oleh karena itu, cara bermu'amalah dengan riba, ihtikar, penipuan, dan penyelundupan adalah cara yang diharamkan syara', karena perbuatan tersebut, di samping bertentangan dengan kehendak syara', juga merugikan orang lain dan masyarakat.[19]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.       Harta menurut KBBI, artinya barang barang yang menjadi kekayaan yang dimiliki seseorang

2.       Fungsi harta

a.        Untuk menyempurnakan ibadah mahdah

b.       Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT

c.        Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah bersabda;

d.       Untuk memutar (men-tasharruf) peran-peran kehidupan

e.        Untuk menumbuhkan silaturrahmi

5.       Macam macam harta

a.        Harta Muttaqwin

b.       Harta Ghoiru Muttaqwin

6.       Unsur harta

a.        Dapat disimpan

b.       Dapat dimanfaatkan

7.      Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dalam harta, pada hakikatnya menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja kepada Allah. Oleh karena itu, menjadi kewajiban manusia sebagai khalifah Allah untuk merasa terikat dengan perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang harta.

8.      Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pasal 21. Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

9.      Konsep hak milik dalam islam berangkat dari keyakinan terhadap Allah SWT sebagai penguasa mutlak alam dan seluruh isinya. Setiap orang islam meyakini bahwa apa yang dimilikinya saat ini termasuk dirinya sendiri hanyalah titipan dari Allah SWT dan pada suatu saat nanti, akan kembali kepada Allah SWT.

10.  Sebab-sebab kepemilikan itu ada 5 yaitu dengan cara bekerja, waris, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, pemberian harta negara kepada rakyat, dan harta yg diperoleh tanpa konpensasi harta dan tenaga.

11.  Sumber kepemilikan harta yaitu; ihraz al-mubahat, transaksi, khalafiyah, dan tawallud min mamluk. Sedangkan berakhirnya karena wafatnya pemilik, harta yang dimiliki itu hilang atau rusak.

B.     Saran

Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekeliruan karena minimnya referensi yang kami dapatkan. Oleh karena itu kami masih mengharapkan kritik dan saran oleh pembaca demi perbaikan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buchori,Imam.dan Musfiqoh, Siti.Sistem Ekonomi Islam. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014

Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikam Nasional, 2008.

Munir.Harta dalam Perspektif Alquran. Syaparuddin, “Prinsip-prinsip Dasar Alquran Tentang Prilaku Konsumsi”, UlumunaVol. XV No. 2, (Desember, 2012),

Jannah, Unun Rodhotul “Preferensi Konsumsi dalam Islam; Telaah Atas Konsep Maslahah Pada Perilaku Konsumsi,” Justitia IslamicaSTAIN Ponorogo Vol. 5 No. 2. Juli-Desember, 2008.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.

Akbar, Aziz. Harta dan Kepemilikan. VOL.01, NO.01 ( September 2022 )

Haroen, Nasrun, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)

Harun, Fiqh Muamalah (Surakarta: Muhammadiyah University, 2017)

Sufirman, R.(2022).Kedudukan Wasiat Dalam Sistem Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Di Indonesia.Jurnal Of Lex Generalis

 

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

 

Aziz, A. (2019). Harta Dan Kepemilikan. Jurnal Al-Iqtishod

Muhammad, N. (2016). Sumberdana Dalam Pendidikan Islam (Kepemilikan Harta Dalam

Perspektif Islam). Jurnal Al-Murabbi, I(2), 379-398.

Pratanto, R. W. (2020). Konsep Kepemilikan Dalam Islam. Jurnal Irtifaq, VI(1), 73-91

Qawanin al-Misriyyah. Mesir: Matba'ah al-Busfur. Jamal, Muhammad Abdul Mun'im al-,.2000. Mausu'at al- Iqtisad al-Islami, Terj. Salahuddin Abdullah. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka

Tim Redaksi. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.



[1] Imam Buchori dan Siti Musfiqoh, Sistem Ekonomi Islam, (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014), 109.

[2] Indonesia, Kamus Bahasa, 512.

[3] Munir, Harta dalam Perspektif Alquran, 105-107

[4] Unun Rodhotul Jannah “Preferensi Konsumsi dalam Islam; Telaah Atas Konsep Maslahah Pada Perilaku Konsumsi,” Justitia IslamicaSTAIN Ponorogo Vol. 5 No. 2 (Juli-Desember, 2008), 85.

[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), 27-29.

[6] Aziz Akbar, Harta dan Kepemilikan VOL.01, NO.01, MEI 2019, 2.

[7] Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), 77.

[8] Harun, Fiqh Muamalah (Surakarta: Muhammadiyah University, 2017), 12

[9] Sufirman, R.(2022).Kedudukan Wasiat Dalam Sistem Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Di Indonesia.Jurnal Of Lex Generalis

[10] Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61

[11] ibid

[12] Aziz, A (2019). Harta Dan Kepemilikan. Jurnal Al-Iqtishod, I(1), 1-16

[13] Muhammad, N. (2016). Sumberdana Dalam Pendidikan Islam (Kepemilikan Harta Dalam Perspektif Islam). Jurnal Al-Murabbi, I(2), 379-398.

[14] Pratanto, R. W. (2020). Konsep Kepemilikan Dalam Islam. Jurnal Irtifaq, VI(1), 73-91

[15] 10Tim Redaksi, Ensiklopedi....IV: 1178-1179

[16] Ibid. II 480-490

[17] Ibid.

[18] Ibid.

[19] Muhammad Abdul Mun'im al-Jamal, Mausu'at al-Iqtisad al-Islami, Terj. Salahuddin Abdullah.( Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2000). I: 181,201 dan 223, Wazir Akhtar. Economics in Islamic Law . (New Delhi: Kitab, Bhavan, 1992). Seyyed Mahmood Taleqani, Islam and Ownership. (Kentucky USA: Mazda Publisher, 1983). Muhammad Nejatullah Siddiqi. MuslimEconomic Thinking: A Survey of Contemporary Literature, terj. Mohd. Amin Abdullah. (Kualalumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1989), dan M.N. Siddiqui.. Some Aspects of the Islamic Economy(Lahore: Islamic Publication, 1982)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Muamalah || Harta (Amwal) dan Hak Milik"

Posting Komentar