Makalah Hadits Ekonomi || Penetapan Harga Dan Larangan Monopoli

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 


Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Masa Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah dengan judul “Penetapan harga dan Larangan Monopoli” ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. 

Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Hadist Ekonomi. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca. 

Karena keterbatasan pengentahuan maupun pengalaman maka kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapakan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. 

Akhir kata, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca.

Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh

Bandar Lampung

Tim Penyusun 



Daftar Isi

KATA PENGANTAR ii

BAB I 4

PENDAHULUAN 4

1.1.Latar Belakang 4

1.2.Rumusan Masalah 5

1.3.Tujuan Makalah 5

BAB II 6

PEMBAHASAN 6

2.1 Pengertian Penetepan Harga 6

2.2 Konsep Penetepan Harga Dalam Islam 7

2.3 Hadist Tentang Penetapan Harga 8

2.4 Pengertian Monopoli Dalam Islam 8

2.5 Hukum Monopoli 9

2.6  Hadist Yang Berkaitan Tentang Larangan Monopoli 9

BAB III PENUTUP 11

A.Kesimpulan 13

B.Saran 13

DAFTAR PUSTAKA 14

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Monopoli dalam perspektif ekonomi Islam memiliki pengertian yang berbeda dengan monopoli dalam perspektif ekonomi konvensional. Dalam perspektif ekonomi Islam secara etimologi monopoli (ihtikâr) berasal dari kata alhukr yang artinya al-zhulm wa al-‘isâ’ah al-mu‘âsyarah, yaitu berbuat aniaya dan sewenang-wenang. Sedangkan secara terminologis, monopoli(ihtikâr) adalah menahan atau menimbun (hoarding) barang dengan sengaja, terutama pada saat terjadi kelangkaan barang dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. Praktik ihtikâr akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, di mana produsen kemudian akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan untung besar (monopolistic rent), sedangkan konsumen akan menderita kerugian. 

Jadi, akibat ihtikâr, masyarakat luas akan dirugikan akibat ulah sekelompok kecil yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan monopoli (dari bahasa Yunani: monos yang berarti satu dan polein yang berarti menjual) dalam perspektif ekonomi konvensional adalah suatu keadaan di mana di pasar hanya ada seorang penjual suatu barang, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.

 Ketentuan di atas termasuk ketentuan monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan perusahaan yang tergolong monopoli murni. Di mana tidak ada unsur persaingan dari perusahaan lain. Karena seandainya hanya ada satu penjual di pasar, tetap masih ada kemungkinan perusahaan tidak langsung, misalnya produk-produk dari perusahaan lain yang bisa dijadikan sebagai substitusi (meski bukan substitusi sempurna) bagi produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan monopoli. Misalnya, PLN mendapat persaingan dari perusahaan yang menjual genset.


1.2.Rumusan Masalah 

  1. Apakah penetapan harga dalam islam  ?

  2. Apakah larangan monopoli dalam islam?

  3. Bagamaina hadis dalam penetepan harga dan larangan monopoli?

  4. Apa saja isi kandungan hadist tersebut?

1.3.Tujuan Makalah

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:

  1. Untuk mengetahui pengertian dari penetetapan harga menurut islam 

  2. Untuk mengetahui larangan monopoli dalam islam.

  3. Untuk menambah wawasan tentang hadist yang terkandung dalam penetapan harga dan larangan monopoli.





















BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Penetepan Harga

Harga menurut Ridwan Iskandar Sudayat adalah tingkat pertukaran 

barang dengan barang lain. Harga menurut Murti dan John menyatakan bahwa harga merupakan satu-satunya komponen yang menghasilkan pendapatan, sedangkan unsur lainnya adalah marketing mix menunjukkan biayanya. Harga adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk mendapatkan produk tersebut.Agar dapat sukses dalam memasarkan suatu barang atau jasa, setiap perusahaan harus menetapkan harganya secara tepat. Harga merupakan satu-satunya unsur bauran pemasaran yang bersifat fleksibel, artinya dapat diubah dengan cepat. Berbeda halnya dengan karakteristik produk atau komitmen terhadap saluran distribusi. Kedua hal terakhir tidak dapat diubah disesuaikan dengan mudah dan cepat, karena biasanya menyangkut keputusan jangka panjang.

Harga dalam fiqh Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga 

suatu barang, yaitu as-saman dan as-si‘r. As-saman adalah patokan harga suatu barang, sedangkan as-si‘r adalah harga yang berlaku secara aktual di dalam pasar. Ulama fiqh membagi as-si‘r menjadi dua macam. 

Pertama, Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum konsumen adalah : keseluruhan asas- asas dan kaidah – kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunaannya, dalam kehidupan bermasyarakat. harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan pemerintah. Dalam hal ini, pedagang bebas menjual barang dengan harga yang wajar, dengan mempertimbangkan keuntungannya. 

Pemerintah, dalam harga yang berlaku secara alami, tidak boleh

campur tangan, karena campur tangan pemerintah dalam kasus ini dapat membatasi kebebasan dan merugikan hak para pedagang ataupun produsen. 

Kedua, harga suatu komoditas yang ditetapkan pemerintah setelah 

mempertimbangkan modal dan keuntungan wajar bagi pedagang maupun produsen serta melihat keadaan ekonomi yang riil dan daya beli masyarakat. Penetapan harga pemerintah ini disebut dengan at-tas‘ir al-jabbari


2.2 Konsep Penetepan Harga Dalam Islam

1. Penetapan Harga Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun 

membagi jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaan. Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Ibnu Khaldun juga menjelaskan tentang mekanisme penawaran dan permintaan dalam menentukan harga keseimbangan. Secara lebih rinci, ia menjabarkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan.30 Bagi Ibnu Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Semua barang-barang lain terkena fluktuasi harga yang tergantung pada pasar. Bila suatu barang langka dan banyak diminta, maka harganya tinggi. Jika suatu barang berlimpah maka harganya akan rendah.

2. Penetapan Harga Abu Yusuf 

Pembentukan harga menurut menurut Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang mufti pada kekhalifahan Harun al-Rasyid. Dalam kitabnya AlKharaj, buku pertama tentang sistem perpajakan dalam Islam. Dan Abu Yusuf tercatat sebagai sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. 32 Abu Yusuf menyatakan, ‚tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada batasan yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Abu Yusuf berpendapat harga tidak bergantung pada penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan produksi. Abu yusuf menegaskan bahwa ada beberapa variable lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi, variable itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara, atau penimbunan dan penahanan barang atau semua hal tersebut.

2.3 Hadist Tentang Penetapan Harga 

 عن الحسنِ بنِ سعدٍ قالَ: كانت لي عندَ ابنِ عمرَ دراهمُ، فأصبتُ عندَهُ دَنانيرَ فأرسلَ معي رسولًا إلى السُّوقِ فقالَ: إذا قامَت على سعرٍ فاعرِضها عليهِ، فإن أخذَها وإلَّا فاشترِ لَهُ حقَّهُ ثمَّ اقضِهِ إيَّاهُ

الراوي : سعيد بن منصور | المحدث : ابن حجر العسقلاني | المصدر : فتح الباري لابن حجر

الصفحة أو الرقم : 4/562 | أحاديث مشابهة | خلاصة حكم المحدث : إسناده صحيح

Artinya: Atas otoritas Al-Hassan bin Saad, dia berkata: Saya memiliki dirham dengan Ibn Umar, jadi saya memperoleh dinar dengan dia, jadi dia mengirim seorang utusan dengan saya ke pasar dan berkata: Jika didasarkan pada harga, maka tawarkan padanya, dan jika dia mengambilnya, jika tidak, belikan dia haknya dan kemudian lunasi. (Hr. Ibnu Hajar Asqolani)


أنَّ رجُلًا قال: سعِّرْ لنا يا رسولَ اللهِ، قال: إنَّما يَرفَعُ اللهُ ويَخفِضُ، إنِّي لأرجو أن ألقى اللهَ وليس لأحدٍ عندي مَظلِمةٌ، قال له آخَرُ: سعِّرْ، قال: أدعو اللهَ.

الراوي : أبو هريرة | المحدث : شعيب الأرناووط | المصدر : تخريج شرح السنة

الصفحة أو الرقم : 2125 | خلاصة حكم المحدث : إسناده صحيح

Artinya: Bahwa seorang laki-laki berkata: Sebuah harga bagi kami, ya Rasulullah, berkata: Tetapi Allah menaikkan dan menurunkan, saya berharap bahwa saya akan membuang Allah dan tidak ada yang memiliki kegelapan bagi saya, yang lain berkata kepadanya: Harga, dia berkata: Saya berdoa kepada Allah. Narator: Abu Huraira| Diperbarui: Shoaib Arnaout | Sumber: Wisuda Penjelasan Tahun Ini Halaman atau Nomor : 2125 | Kesimpulan dari Penilaian Pembaru: Atribusinya benar. 



وأمرني أن أُكثِرَ من قولِ : ( لا حولَ ولا قوَّةَ إلَّا باللهِ ) فإنَّهنَّ من كنزٍ تحت العرشِ ، [ وفي روايةٍ : فإنَّها كنزٌ من كنوزِ الجنَّةِ ]

الراوي : أبو ذر الغفاري | المحدث : الألباني | المصدر : السلسلة الصحيحة

الصفحة أو الرقم : 2166 | خلاصة حكم المحدث : إسناده صحيح رجاله ثقات

التخريج : أخرجه النسائي في ((السنن الكبرى)) (10186) باختلاف يسير، وأحمد (21415) مطولاً |  شرح حديث مشابه

Artinya: Dan dia memerintahkan saya untuk banyak bicara: (Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah), karena mereka adalah harta di bawah Arsy, [dan dalam sebuah riwayat: Karena itu adalah harta dari harta surga]

Narator: Abu Dhar Al-Ghafari | Diperbarui: Al- Albani | Sumber: Halaman Seri Sahih

atau Nomor: 2166 | Ringkasan Hukum Muhaddith: Rantai transmisinya shahih, orang-orangnya dapat dipercaya Al- Takhrij: Itu dimasukkan oleh Al-Nasa'i dalam “Al-Sunan Al-Kubra” (10186) dengan perbedaan kecil, dan Ahmed (21415) panjang lebar] Penjelasan terbaru serupa.



2.4 Pengertian Monopoli Dalam Islam 

Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Monopoli dalam perspektif ekonomi Islam adalah menahan atau menimbun barang dengan sengaja, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan menaikkan harga di kemudian hari agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Praktik monopoli merupakan jenis pelanggaran dalam bermuamalah sebab akan mengakibatkan mekanisme pasar terganggu, sehingga produsen akan mendapatkan untung besar, sedangkan konsumen akibat tindakan penimbunan tersebut akan mengalami penderitaan dan kerugian. Jadi, akibat monopili, masyarakat luas akan dirugikan akibat ulah sekelompok kecil pelaku monopoli yang sangat zalim, egois, dan tidak bertanggung jawab.



2.5 Hukum Monopoli

Ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ihtikār antara haram dan makruh. Mereka tidak bersepakat tentang definisi hakikat ihtikār yang jumlahnya lebih dari duapuluh pendapat. Perbedaan pendapat ini tidak terbatas atas mazhab-mazhab yang ada, tetapi di dalam satu mazhab mereka juga berselisih tentang definisinya. Perbedaan ini dikarenakan mereka mempunyai sistem pemahaman hukum yang berlainan (Afifi, 2003:102). Pendapat pertama, dikemukakan oleh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Jumhur ulama Syafi‘i, Hanbali, az-Zahiri, Zaidiyah, Abadiyah dan kebanyakan Imamiyah. Menurut mereka melakukan ihtikār hukumnya haram .Dasar hukum pelarangan ihtikār yang mereka kemukakan adalah hasil induksi dari nilai-nilai universal yang dikandung Al-Qur`an yang menyatakan, bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya ihtikār, diharamkan).





2.6  Hadist Yang Berkaitan Tentang Larangan Monopoli


مَنِ احْتَكَرَ فَهو خاطِئٌ. فقِيلَ لِسَعِيدٍ: فإنَّكَ تَحْتَكِرُ، قالَ سَعِيدٌ: إنَّ مَعْمَرًا الذي كانَ يُحَدِّثُ هذا الحَدِيثَ كانَ يَحْتَكِرُ.

الراوي : معمر بن عبدالله بن نضلة | المحدث : مسلم | المصدر : صحيح مسلم

الصفحة أو الرقم : 1605 | أحاديث مشابهة | خلاصة حكم المحدث : [صحيح] |  شرح الحديث


Artinya: Siapa yang memonopoli itu salah. Dikatakan kepada Saeed: Kamu adalah seorang monopoli, Said berkata: Muammar, yang biasa meriwayatkan hadits ini, memiliki monopoli. (Hr. Muslim: 1605)


 لا يَحْتَكِرُ إلَّا خاطِئٌ

الراوي : معمر بن عبدالله بن نضلة | المحدث : مسلم | المصدر : صحيح مسلم

الصفحة أو الرقم : 1605 | أحاديث مشابهة | خلاصة حكم المحدث : [صحيح] |  شرح حديث مشابه

Artinya: Hanya orang berdosa yang memiliki monopoli. (Hr. Muslim: 1605)


من احْتَكَرَ على المسلِمينَ طعامَهمْ ؛ ضَرَبَهُ اللهُ بِالجُذامِ والإِفلاسِ فقال عند ذلكَ فَرُّوخُ : يا أميرَ المؤمِنينَ ! فإنِّي أُعاهِدُ اللهَ وأُعاهِدُكَ أنْ لا أعودَ في احْتكارِ طعامٍ أبَدًا ، فتَحَوَّلَ إلى مِصْرَ . وأمَّا مَوْلَى عُمَرَ فقال : نَشْتَرِي بِأموالِنا ونَبيعُ . فزَعَمَ أبُو يَحْيَى أنَّهُ رَأَى مَوْلَى عُمَرَ مَجذُومًا مَشْدُوخًا .

الراوي : عمر بن الخطاب | المحدث : الألباني | المصدر : ضعيف الترغيب

الصفحة أو الرقم : 1102 | أحاديث مشابهة | خلاصة حكم المحدث : منكر | الصحيح البديل

التخريج : أخرجه ابن ماجه (2155)، وأحمد (135) باختلاف يسير.

Artinya: Siapa pun yang memonopoli makanan mereka atas kaum Muslim; Allah memukulnya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan, maka Farrukh berkata: Wahai Amirul Mukminin! Saya berjanji kepada Tuhan dan saya berjanji kepada Anda bahwa saya tidak akan pernah kembali memonopoli makanan, jadi dia beralih ke Mesir. Adapun budak Umar, dia berkata: Kami membeli dan menjual dengan uang kami. Abu Yahya mengaku melihat hamba Umar, penderita kusta, terdampar.

Narator: Omar Ibn Al-Khattab | Diperbarui: Al-Albani | Sumber: godaan lemah

Halaman atau nomor: 1102 | Percakapan serupa | Rangkuman putusan muhaddith: Munkar | alternatif yang benar

Al-Takhrej: Dimasukkan oleh Ibn Majah (2155) dan Ahmad (135) dengan sedikit perbedaan.













BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

Harga dalam fiqh Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga 

suatu barang, yaitu as-saman dan as-si‘r. As-saman adalah patokan harga 

suatu barang, sedangkan as-si‘r adalah harga yang berlaku secara aktual di 

dalam pasar. Ulama fiqh membagi as-si‘r menjadi dua macam. 

Pertama, Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum konsumen adalah : keseluruhan asas- asas dan kaidah – kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunaannya, dalam kehidupan bermasyarakat. harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan pemerintah. Dalam hal ini, pedagang bebas menjual barang dengan harga yang wajar, dengan mempertimbangkan keuntungannya. 

Pemerintah, dalam harga yang berlaku secara alami, tidak boleh campur tangan, karena campur tangan pemerintah dalam kasus ini dapat membatasi kebebasan dan merugikan hak para pedagang ataupun produsen. 

Kedua, harga suatu komoditas yang ditetapkan pemerintah setelah 

mempertimbangkan modal dan keuntungan wajar bagi pedagang maupun 

produsen serta melihat keadaan ekonomi yang riil dan daya beli masyarakat. Penetapan harga pemerintah ini disebut dengan at-tas‘ir al-jabbari. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. 

Monopoli dalam perspektif ekonomi Islam adalah menahan atau menimbun barang dengan sengaja, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan menaikkan harga di kemudian hari agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

B.Saran

Menyadari penulisan dalam makalah masih jauh dari kata sempurna, untuk ini kedepan nya penulisan akan lebih baik lagi dalam menyusun makalah diatas dan dapat lebih dipertanggung jawabkan lagi dalam membuat referensi. Maka dari itu, penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun terhadap penulisan makalah tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Fatah, Dede Abdul, ‘Monopoli Dalam Perspektif Ekonomi Islam’, Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 4.2 (2016), 159–80 <https://doi.org/10.15408/aiq.v4i2.2546>

Ii, B A B, and A Pengertian Harga, ‘ج ِ ت َٰٓ َٰٓ َٰٓ ِ إ َٰٓ ل ب َٰٓ ل ٱ ِ ب َٰٓ َٰٓ م ك ي َٰٓ ي ب َٰٓ م ك ل َٰٓ و َٰٓ ن أ َٰٓ ا َٰٓ و َٰٓ ل ك َٰٓ أ ت َٰٓ َٰٓ ل َٰٓ او َٰٓ ي نا ء َٰٓ َٰٓ وي ِ ل َّ ٱ َٰٓ ا ه ي أ َٰٓ ي م ك ِ ب َٰٓ َٰٓ ن ك َ َٰٓ لل ّ َٰٓ ٱ َٰٓ ن م ك س فى أ َٰٓ ا َٰٓ و َٰٓ ل ت’, 23–44

Zaini, Ahmad, ‘Monopoli Dalam Bisnis Syari‘Ah’, BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 2.2 (2014), 83 <https://doi.org/10.21043/bisnis.v2i2.5269>



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hadits Ekonomi || Penetapan Harga Dan Larangan Monopoli"

Posting Komentar